Rabu, 18 Desember 2024

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

 

KEBIJAKAN AKUNTANSI

PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU

TENTANG

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

 

 

I       PENDAHULUAN

Tujuan

1.     Tujuan dari pernyataan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas Penyaluran Dana Bagi Hasil melalui Treasury Deposit Facility dan Perlakuan akuntansi atas penyaluran remunerasi DBH/DAU melalui Fasilitas TDF.

2.     Perlakuan akuntansi atas Penyaluran Dana Bagi Hasil melalui Treasury Deposit Facility mencakup definisi, pengakuan, pengukuran dan pengungkapan Treasury Deposit Facility.

 

II      Ruang Lingkup

Pernyataan   kebijakan   akuntansi   ini   diterapkan   dalam   pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan penyaluran pokok DBH/DAU melalui Treasury Deposit Facility dalam laporan keuangan untuk tujuan umum bagi entitas pemerintah.

 

 

III     DEFINISI

Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertiannya:

a.     Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia;

b.     Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.Dana Alokasi;

c.     Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah;

d.     Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN;

e.     Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN;

f.      Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.

 

IV    TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

1      Perlakuan akuntansi atas penyaluran pokok DBH/DAU melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) adalah:

a.   Dalam hal pokok DBH/DAU telah disalurkan dari RKUN ke Rekening TDF-TKD, Pemda mencatat sebagai Aset Lainnya (Neraca) pada Pendapatan Transfer-Dana Transfer Umum DBH/DAU (LO). Namun, dalam hal terdapat DBH Kurang Bayar yang sudah diakui sebagai Piutang Dana Transfer Umum (Neraca) dan Pendapatan Transfer – Dana Transfer Umum DBH/DAU (LO) pada periode sebelumnya, maka cukup dilakukan reklasifikasi dari Piutang Dana Transfer Umum (Neraca) ke Aset Lainnya (Neraca);

b.   Dalam hal pokok DBH/DAU telah dilakukan penarikan oleh Pemerintah Daerah dari Rekening TDF-TKD dan telah disalurkan ke RKUD, Pemerintaj Daerah mencatat sebagai Kas di RKUD (Neraca) pada Aset Lainnya (Neraca), dan mengakui pendapatan dengan mencatat Estimasi Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Pendapatan Transfer-Dana Transfer Umum DBH/DAU (LRA).

2    Perlakuan akuntansi atas penyaluran remunerasi DBH/DAU melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) adalah:

a.   Dalam hal Bank Indonesia telah memberikan remunerasi atas DBH/DAU yang dibayarkan melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) dengan skema transfer ke RKUN, namun belum ditarik dan ditransfer ke RKUD, maka Pemda mencatat sebagai Piutang Lain-Lain PAD yang Sah (Neraca) pada Pendapatan Bunga - Lain-Lain PAD yang Sah atau akun sejenisnya (LO);

b. Dalam hal remunerasi atas DBH/DAU yang dibayarkan melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) telah disalurkan dari RKUN ke RKUD, Pemda mencatat sebagai Kas di RKUD (Neraca) pada Piutang Lain- Lain PAD yang Sah (Neraca), dan mengakui pendapatan dengan mencatat Estimasi Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Pendapatan Bunga- Lain-Lain PAD yang Sah atau akun sejenis (LRA).

 

V.       CONTOH JURNAL

1    Pemerintah daerah menerapkan kebijakan atas penyaluran pokok DBH/DAU melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) dengan jurnal transaksi sebagai berikut:

a.       Jika pokok DAU/DBH telah disalurkan dari RKUN ke Rekening TDF, jurnal akrualnya:

 

Aset Lainnya

xx

 

Pendapatan Transfer Umum-DBH/DAU LO

xx

 

b.     Jika terdapat DBH Kurang Bayar yang sudah diakui sebagai piutang dan pendapatan Dana Transfer Umum pada periode sebelumnya jurnal akrualnya:

 

Aset Lainnya

Xx

 

Piutang Dana Transfer Umum

xx

 

c.       Jika Pokok DBH/DAU telah dilakukan penarikan dari Rekening TDF ke RKUD, maka jurnal akrual dan kasnya:

 

Kas di RKUD

Xx

 

Aset Lainnya

xx

 

 

 

Estimasi Perubahan SAL

xx

 

Pendapatan Transfer-DBH/DAU LRA

xx

 

3     Pemerintah daerah menerapkan kebijakan akuntansi atas penyaluran remunerasi DBH/DAU melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) dengan contoh jurnal:

a.       Jika Remunerasi DAU/DBH telah disalurkan dari RKUN ke Rekening TDF, jurnal akrualnya:

Piutang Lain-lain PAD yang Sah

Xx

 

 

Pendapatan Bunga - Lain-lain PAD yang Sah

 

xx

 

b.      Jika Remunerasi DBH/DAU telah dilakukan penarikan dari Rekening Treasury Deposit Facility (TDF) ke RKUD, jurnal akrualnya dan kasnya:

Kas di RKUD

 

xx

 

Piutang Lain-lain PAD yang Sah

xx

 

Estimasi Perubahan SAL

xx

 

 

Pendapatan Bunga-Lain-lain PAD yang Sah

 

xx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...