KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
TENTANG
AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)
I PENDAHULUAN
Tujuan
1.
Tujuan dari pernyataan kebijakan ini adalah mengatur
perlakuan akuntansi atas Penyaluran Dana Bagi
Hasil melalui
Treasury Deposit Facility dan Perlakuan akuntansi atas penyaluran remunerasi
DBH/DAU melalui Fasilitas TDF.
2.
Perlakuan
akuntansi atas Penyaluran Dana Bagi
Hasil melalui
Treasury Deposit Facility mencakup definisi, pengakuan, pengukuran dan
pengungkapan Treasury Deposit Facility.
II Ruang Lingkup
Pernyataan kebijakan akuntansi ini
diterapkan dalam
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan penyaluran pokok DBH/DAU melalui
Treasury
Deposit Facility
dalam laporan keuangan untuk tujuan
umum bagi entitas pemerintah.
III DEFINISI
Berikut adalah
istilah-istilah yang digunakan dalam
kebijakan ini dengan pengertiannya:
a.
Treasury
Deposit Facility
yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara
umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum
negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan
di Bank Indonesia;
b.
Dana
Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah
yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN
dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada
Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/
atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.Dana Alokasi;
c.
Umum
yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang
dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antar-Daerah;
d.
Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi BUN;
e.
Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN
adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran
BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal
dari bagian anggaran BUN;
f.
Rekening
Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran
Daerah pada bank yang ditetapkan.
IV TREASURY DEPOSIT FACILITY
(TDF)
1
Perlakuan
akuntansi atas penyaluran pokok DBH/DAU melalui Fasilitas Treasury Deposit
Facility (TDF) adalah:
a. Dalam hal pokok
DBH/DAU telah disalurkan dari RKUN ke Rekening TDF-TKD, Pemda mencatat sebagai
Aset Lainnya (Neraca) pada Pendapatan Transfer-Dana Transfer Umum DBH/DAU (LO).
Namun, dalam hal terdapat DBH Kurang Bayar yang sudah diakui sebagai Piutang Dana
Transfer Umum (Neraca) dan Pendapatan Transfer – Dana Transfer Umum DBH/DAU
(LO) pada periode sebelumnya, maka cukup dilakukan reklasifikasi dari Piutang
Dana Transfer Umum (Neraca) ke Aset Lainnya (Neraca);
b. Dalam hal pokok
DBH/DAU telah dilakukan penarikan oleh Pemerintah Daerah dari Rekening TDF-TKD
dan telah disalurkan ke RKUD, Pemerintaj Daerah mencatat sebagai Kas di RKUD
(Neraca) pada Aset Lainnya (Neraca), dan mengakui pendapatan dengan mencatat
Estimasi Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Pendapatan Transfer-Dana
Transfer Umum DBH/DAU (LRA).
2
Perlakuan
akuntansi atas penyaluran remunerasi DBH/DAU melalui Fasilitas Treasury
Deposit Facility (TDF) adalah:
a.
Dalam
hal Bank Indonesia telah memberikan remunerasi atas DBH/DAU yang dibayarkan
melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) dengan skema transfer
ke RKUN, namun belum ditarik dan ditransfer ke RKUD, maka Pemda mencatat
sebagai Piutang Lain-Lain PAD yang Sah (Neraca) pada Pendapatan Bunga -
Lain-Lain PAD yang Sah atau akun sejenisnya (LO);
b. Dalam hal remunerasi
atas DBH/DAU yang dibayarkan melalui fasilitas Treasury Deposit Facility
(TDF) telah disalurkan dari RKUN ke RKUD, Pemda mencatat sebagai Kas di RKUD
(Neraca) pada Piutang Lain- Lain PAD yang Sah (Neraca), dan mengakui pendapatan
dengan mencatat Estimasi Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Pendapatan
Bunga- Lain-Lain PAD yang Sah atau akun sejenis (LRA).
V. CONTOH
JURNAL
1 Pemerintah
daerah menerapkan kebijakan atas
penyaluran pokok DBH/DAU melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
(TDF) dengan jurnal transaksi sebagai berikut:
a. Jika pokok DAU/DBH telah disalurkan dari RKUN
ke Rekening TDF, jurnal akrualnya:
|
Aset Lainnya |
xx |
||
|
|
Pendapatan
Transfer Umum-DBH/DAU LO |
xx |
|
b. Jika terdapat DBH Kurang Bayar yang sudah
diakui sebagai piutang dan pendapatan Dana Transfer Umum pada periode
sebelumnya jurnal akrualnya:
|
Aset Lainnya |
Xx |
||
|
|
Piutang Dana
Transfer Umum |
xx |
|
c. Jika Pokok DBH/DAU telah dilakukan penarikan
dari Rekening TDF ke RKUD, maka jurnal akrual dan kasnya:
|
Kas di RKUD |
Xx |
||
|
|
Aset Lainnya |
xx |
|
|
Estimasi
Perubahan SAL |
xx |
||
|
|
Pendapatan
Transfer-DBH/DAU LRA |
xx |
|
3
Pemerintah
daerah menerapkan kebijakan akuntansi atas penyaluran remunerasi DBH/DAU
melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) dengan contoh jurnal:
a. Jika Remunerasi DAU/DBH telah disalurkan dari
RKUN ke Rekening TDF, jurnal akrualnya:
|
Piutang Lain-lain
PAD yang Sah |
Xx |
|
|
|
|
Pendapatan Bunga
- Lain-lain PAD yang Sah |
|
xx |
b. Jika Remunerasi DBH/DAU telah dilakukan
penarikan dari Rekening Treasury
Deposit Facility
(TDF)
ke RKUD, jurnal akrualnya dan kasnya:
|
Kas di RKUD |
|
xx |
|
|
|
Piutang Lain-lain
PAD yang Sah |
xx |
|
Estimasi
Perubahan SAL |
xx |
|
|
|
|
Pendapatan
Bunga-Lain-lain PAD yang Sah |
|
xx |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar