PSAP 17 adalah standar akuntansi yang mengatur tentang properti investasi. Properti investasi adalah properti yang dimiliki untuk mendapatkan penghasilan sewa, pertumbuhan nilai investasi, atau keduanya, dan bukan untuk digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan atau untuk dijual dalam kegiatan normal perusahaan. Standar ini dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan mengacu pada standar internasional yang dikeluarkan oleh IFRS (International Financial Reporting Standards).
Berikut
adalah beberapa poin penting yang biasanya dibahas dalam PSAP 17:
Pengakuan
Awal: Properti investasi harus diakui pada nilai wajar pada saat pembelian atau
perolehan. Nilai wajar adalah harga yang dapat diperoleh dari penjualan
properti tersebut dalam suatu transaksi antara pihak-pihak yang berkepentingan,
yang dilakukan secara bebas.
Pengukuran
Setelah Pengakuan Awal: Properti investasi harus diukur setelah pengakuan awal
dengan menggunakan model biaya atau model nilai wajar, tergantung pada pilihan
manajemen. Properti yang diukur dengan model biaya akan dicatat dengan biaya
perolehannya dikurangi akumulasi penyusutan dan kerugian penurunan nilai.
Sedangkan properti yang diukur dengan model nilai wajar akan dicatat dengan
nilai wajar pada tanggal pelaporan.
Penyusutan:
Properti investasi yang diukur dengan model biaya harus disusutkan sesuai
dengan metode penyusutan yang tepat dan dengan mempertimbangkan masa manfaat
ekonomis properti tersebut.
Pengungkapan:
PSAP 17 memerlukan pengungkapan informasi yang relevan mengenai properti
investasi, termasuk nilai tercatat, metode penyusutan yang digunakan, dan nilai
wajar properti tersebut jika diukur dengan model nilai wajar.
Penurunan
Nilai: Properti investasi harus diuji apakah terdapat penurunan nilai
(impairment) pada setiap periode pelaporan. Jika terdapat indikasi penurunan
nilai, properti tersebut harus diuji untuk menentukan apakah nilai tercatatnya
melebihi nilai pemulihan yang dapat diperoleh dari penggunaan atau penjualan
properti tersebut.
Melalui
PSAP 17, pemerintah dapat melaksanakan properti investasi dengan cara yang
konsisten dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Ini membantu
memastikan transparansi dalam pelaporan keuangan dan memberikan informasi yang
relevan kepada pemangku kepentingan atas laporan keuangan daerah.
Kasus:
Pemerintah kabupaten Kapuas Hulu memiliki beberapa properti investasi, salah satunya adalah sebuah gedung perkantoran. Gedung tersebut dibeli pada tanggal 1 Januari 2020 dengan harga pembelian sebesar Rp 10 miliar. Pemda Kapuas Hulu memilih untuk mengukur properti investasi ini dengan menggunakan model biaya. Masa manfaat ekonomis gedung tersebut diestimasi selama 20 tahun.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penilaian kembali atas nilai gedung perkantoran tersebut dan mendapatkan nilai wajar sebesar Rp 12,5 miliar.
Pertanyaan:
- Bagaimana pengakuan awal properti investasi?
- Bagaimana pengukuran setelah pengakuan awal?
- Bagaimana penyusutan properti investasi dihitung?
- Apakah terdapat penurunan nilai (impairment) pada akhir periode pelaporan?
Solusi:
Pengakuan Awal: Properti investasi, yaitu gedung perkantoran, diakui pada nilai wajar saat pembelian, yaitu Rp 10 miliar.
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal: Properti investasi akan terus diukur dengan model biaya setelah pengakuan awal. Dengan demikian, nilai gedung perkantoran tersebut akan tetap sebesar Rp 10 miliar.
Penyusutan: Penyusutan properti investasi dihitung dengan menggunakan metode penyusutan garis lurus. Jumlah penyusutan per tahun dapat dihitung sebagai berikut: (Harga Pembelian - Nilai Residu) / Masa Manfaat Ekonomis = (Rp 10 miliar - Rp 0) / 20 tahun = Rp 500 juta per tahun
Penurunan Nilai: Pada akhir periode pelaporan, Pemerintah kabupaten kapuas Hulu harus melakukan pengujian atas adanya penurunan nilai (impairment) properti investasi. Dalam hal ini, nilai wajar gedung perkantoran sebesar Rp 12,5 miliar melebihi nilai tercatatnya sebesar Rp 10 miliar. Oleh karena itu, tidak ada indikasi adanya penurunan nilai pada gedung perkantoran tersebut.
Dengan demikian, Pemerintah kabupaten kapuas Hulu akan mencatat properti investasi gedung perkantoran dalam laporan keuangannya dengan nilai tercatat sebesar Rp 10 miliar dan menyusutkannya sebesar Rp 500 juta per tahun sesuai dengan metode penyusutan garis lurus.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar