PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan
kebijakan akuntansi beban adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas beban
dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Perlakuan
akuntansi beban mencakup definisi, pengakuan, pengukuran dan
pengungkapannya.
Ruang
Lingkup
3. Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam
pencatatan akuntansi beban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan
akuntansi berbasis akrual.
4. Akuntansi
beban sebagai bagian dari Laporan Operasional digunakan dalam mengevaluasi
beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga diharapkan dapat
menyediakan informasi:
a) mengenai
besarnya beban yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk
menjalankan pelayanan;
b) mengenai
operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal efisiensi, efektivitas, dan
kehematan penggunaan sumber daya ekonomi;
5. Akuntansi
beban diselenggarakan dalam rangka menyusun laporan operasional yang ditujukan
untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga
penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai
keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
DEFINISI
6. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan
dalam kebijakan akuntansi dengan pengertian:
Beban adalah penurunan manfaat
ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang
dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
Azas Bruto adalah suatu prinsip
tidak diperkenankannya pencatatan penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada
suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran
setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
Bantuan Keuangan adalah beban
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam bentuk bantuan uang kepada pemerintah
lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/ atau peningkatan kemampuan
keuangan.
Bantuan Sosial adalah transfer uang
atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan
terjadinya risiko sosial.
Basis Akrual adalah basis akuntansi
yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/ atau
kewajiban timbul.
Beban Hibah adalah beban Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu dalam bentuk uang/ barang atau jasa kepada pemerintah
lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat
tidak wajib dan tidak mengikat.
Beban Penyusutan adalah alokasi
yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat
aset yang bersangkutan.
Beban Transfer adalah beban berupa
pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada suatu entitas pelaporan lainya
(misalnya Bantuan Keuangan ke Partai
Politik) yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pos Luar Biasa adalah pendapatan
luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi
yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi,
dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Subsidi adalah beban Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga tertentu yang
bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/ jasa yang
dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat.
Beban Operasi adalah pengeluaran
uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas dalam rangka kegiatan
operasional entitas agar entitas dapat melakukan fungsinya dengan baik.
Beban Non Operasional adalah beban
yang sifatnya tidak rutin dan perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non
operasional. Beban Lain-lain adalah beban operasi yang tidak termasuk dalam
kategori tersebut di atas.
Beban Penyisihan Piutang merupakan
cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang
terkait ketertagihan piutang.
KLASIFIKASI BEBAN
1.
Beban diklasifikasikan menurut
klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan beban berdasarkan jenis beban dalam
Bagan Akun Standar:
|
BEBAN |
KEWENANGAN |
|
|
1 |
2 |
|
|
Beban Operasi |
|
|
|
|
Beban Pegawai |
SKPD/OPD |
|
|
Beban Barang dan Jasa |
SKPD/OPD |
|
|
Beban Bunga |
PPKD |
|
|
Beban Subsidi |
PPKD |
|
|
Beban Hibah |
PPKD/OPD/SKPD |
|
|
Beban Bansos |
PPKD |
|
|
Beban Penyusutan dan |
|
|
|
Amortisasi |
SKPD/OPD |
|
|
Beban Penyisihan Piutan |
SKPD/OPD |
|
|
Beban Lain-lain |
SKPD/OPD |
|
Beban Transfer |
|
|
|
|
Beban Transfer Bagi Hasil |
|
|
|
Pajak Daerah |
PPKD |
|
|
Beban Transfer Bagi Hasil |
|
|
|
Pendapatan Lainnya |
PPKD |
|
|
Beban Transfer Bantuan |
|
|
|
Keuangan ke Pemerintah Daerah |
PPKD |
|
|
Beban Transfer Bantuan |
|
|
|
Keuangan ke Desa |
PPKD |
|
|
Beban Transfer Bantuan |
PPKD |
|
|
Beban Transfer Dana |
|
|
|
Otonom Khusus |
PPKD |
|
Defisit Non Operasional |
|
PPKD |
|
Beban Luar Biasa |
|
PPKD |
PENGAKUAN
BEBAN
8. Beban
diakui pada saat:
a. Terjadinya penurunan manfaat
ekonomi atau potensi jasa. Penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi
pada saat terdapat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset
bersangkutan, berlalunya waktu. Contohnya adalah penyisihan piutang, penyusutan
aset tetap, dan amortisasi aset tidak berwujud.
b. Terjadinya konsumsi aset. Yang
dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat terjadinya:
1) pengeluaran
kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban (Contohnya
pembayaran gaji pegawai, pembayaran perjalanan dinas, pembayaran hibah); dan/ atau
2) konsumsi aset nonkas dalam kegiatan
operasional pemerintah daerah (Contohnya penggunaan persediaan).
c. Timbulnya kewajiban Saat timbulnya kewajiban
adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain -kepada Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu tanpa diikuti keluarnya kas dari Kas Umum Daerah.
Timbulnya kewajiban antara lain diakibatkan penerimaan manfaat ekonomi dari
pihak lain yang belum dibayarkan atau akibat perjanjian dengan pihak lain atau
karena ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah diterimanya
tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang belum dibayar Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu.
9. Dalam hal badan layanan umum daerah, beban
diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan
layanan umum daerah.
10. Penyusutan/ amortisasi dilakukan dengan
menggunakan metode garis lurus ( straight
line method ).
11. Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali
beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada
periode yang sama. Apabila koreksi terjadi pada periode berikutnya setelah
laporan keuangan audited terbit,
koreksi atas beban dibukukan sebagai pendapatan lain-lain. Dalam hal
mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
12. Beban yang sifatnya tidak rutin dikelompokkan
tersendiri dalam kegiatan non operasional.
13. Termasuk dalam beban dari kegiatan non
operasional antara lain beban penjualan aset non lancar, beban penyelesaian
kewajiban jangka panjang, dan beban dari kegiatan non operasional lainnya.
14. Pengeluaran yang terjadi akibat pembelian
barang yang tidak dikapitalisasi sebagai aset tetap diakui sebagai beban
barang.
PENGUKURAN
15. Beban Pegawai
Beban pegawai dicatat sebesar nilai
nominal yang terdapat dalam dokumen sumber seperti Dokumen Kepegawaian, Daftar
Gaji, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang menjadi dasar
pengeluaran pemerintah daerah kepada pegawai dimaksud. Koreksi dan Pengembalian
Koreksi beban pegawai yang terjadi pada periode yang sama terjadinya beban
dimaksud dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila
koreksi terjadi pada periode berikutnya setelah laporan keuangan audited
terbit, koreksi beban pegawai dibukukan sebagai pendapatan lain-lain (LO).
Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun
ekuitas.
16.Beban Barang
dan Jasa
a. Beban Persediaan
Beban
persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan. Penghitungan beban persediaan
dilakukan dalam rangka penyajian Laporan Operasional. SKPD/UKPD/OPD mencatat
persediaan dengan metode perpetual. Pengukuran pemakaian persediaan dengan
metode perpetual dilakukan dengan pendekatan FIFO yaitu dihitung berdasarkan catatan jumlah
unit dipakai dikali nilai rupiah per unit. Pengukuran pemakaian atas persediaan
yang sifatnya tidak material seperti alat tulis kantor. (ATK) dapat dilakukan
dengan pendekatan saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan
persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan dengan harga
pembelian terakhir. SKPD/UKPD/OPD yang
menggunakan metode perpetual, melakukan pencocokan dengan perhitungan fisik (stock opname). Apabila jumlah unit
persediaan antara metode perpetual tidak sama dengan hasil perhitungan fisik
maka diungggulkan pelaporan atas
persediaan berdasarkan hasil perhitungan fisik (stock opname). Perbedaan jumlah unit persediaan digunakan sebagai
dasar penyesuaian nilai persediaan dan diakui sebagai beban, serta sebab
perbedaan diungkapkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan. Persediaan dalam kondisi sudah tidak layak pakai/ usang/ rusak/ sejenisnya berdasarkan hasil
verifikasi/ pengecekan/ inventarisasi yang dituangkan dalam Berita Acara stock
opname, disajikan sebagai beban persediaan dan dilaporkan dalam laporan
operasional serta diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
b. Beban Jasa, barang, Pemeliharaan dan Perjalanan
Dinas
Beban
jasa, barang, pemeliharaan dan perjalanan dinas dicatat sebesar nilai nominal
yang tertera dalam dokumen tagihan dari Pihak Ketiga sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Anggaran
(PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen. Koreksi dan
Pengembalian Penerimaan kembali beban jasa, pemeliharaan dan perjalanan dinas
yang telah dibayarkan dan terjadi pada periode terjadinya beban dibukukan
sebagai pengurang beban yang bersangkutan pada periode yang sama. Apabila
diterima pada periode berikutnya, koreksi penerimaan kembali beban jasa,
pemeliharaan dan perjalanan dinas tersebut dibukukan sebagai pendapatan
lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan
pada akun ekuitas.
17. Beban Bunga
Utang
Beban
bunga dicatat sebesar nilai bunga yang telah terjadi atau jatuh tempo seiring
dengan berjalannya waktu. Besaran beban bunga biasanya diukur sebagai besaran
persentase tertentu atas pokok utang serta periode pembayaran bunga utang serta
hal lain jika ada, sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian pemberian utang yang
telah disepakati sebelumnya.
Pada
prinsipnya metode pengukuran besaran pengenaan bunga biasanya tercakup pada
pasal dalam naskah perjanjian pemberian pinjaman untuk mencegah dispute
perselisihan dikemudian hari. Koreksi
dan Pengembalian Penerimaan kembali beban bunga yang telah dibayarkan pada
periode beban dibukukan sebagai pengurang beban bunga pada periode yang sama.
Apabila diterima pada periode berikutnya setelah laporan keuangan audited
terbit, koreksi penerimaan kembali beban bunga dibukukan dalam pendapatan
lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan
pengurangan pada akun ekuitas.
18. Beban
Subsidi
Pengukuran
beban subsidi didasarkan pada nilai nominal sesuai dengan dokumen tagihan yang
diajukan pihak ketiga yang telah mendapatkan persetujuan dari pejabat
perbendaharaan. Koreksi dan Pengembalian Penerimaan kembali beban subsidi yang
telah dibayarkan pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban subsidi
pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya setelah
laporan keuangan audited terbit, koreksi penerirnaan kembali beban subsidi
dibukukan dalam pendapatan lain-lain (LO). Dalam hal mengakibatkan penambahan
beban dilakukan dengan pembetulan pengurangan pada akun ekuitas.
19.Beban Hibah
Beban
hibah dalam bentuk uang dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam nota
perjanjian hibah. Beban hibah dalam bentuk barang dan jasa dicatat sebesar
nilai buku. Koreksi dan Pengembalian Penerimaan kembali beban yang telah
dibayarkan pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban hibah pada
periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya setelah laporan
keuangan audited terbit, koreksi/ penerimaan kembali beban hibah dibukukan
dalam pendapatan lainlain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan
dengan pembetulan/ pengurangan pada akun ekuitas.
20.Beban Bantuan Sosial
Pengukuran
Beban bantuan sosial dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen
keputusan pemberian bantuan sosial berupa uang atau dokumen pengadaan barang/
jasa oleh Pihak Ketiga. Koreksi dan Pengembalian Penerimaan kembali beban yang telah
dibayarkan pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban bantuan sosial
pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi/
penerimaan kembali beban bantuan sosial dibukukan dalam pendapatan lain-lain.
Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan/ pengurangan
pada akun ekuitas.
21.Beban Lain-Lain
Beban
lain-lain dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen tagihan yang
tidak menghasilkan aset tetap/ aset lainnya dan telah mendapatkan persetujuan
Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Koreksi Dan Pengembalian
Penerimaan kembali beban yang telah dibayarkan pada periode beban dibukukan
sebagai pengurang beban lain-lain pada periode yang sama. Apabila diterima pada
periode berikutnya, koreksi/ penerimaan kembali beban lain-lain dibukukan
sebagai pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban
dilakukan dengan pembetulan pengurangan pada akun ekuitas.
22.Beban Penyisihan Piutang tak Tertagih
Beban
penyisihan piutang tak tertagih dilakukan dengan metode penyisihan piutang.
Metode ini dilakukan dengan cara mengakui Beban Penyisihan Piutang Tak
Tertagih. Nilai beban penyisihan piutang tak tertagih diukur dengan cara
mengestimasi besarnya piutang yang kemungkinan tak tertagih sesuai ketentuan
yang berlaku.
23.Beban Transfer
Beban
transfer diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam dokumen sumber
penetapan nilai transfer. Koreksi dan Pengembalian Penerimaan kembali dan
koreksi beban transfer yang telah dibayarkan pada periode beban dibukukan
sebagai pengurang beban transfer pada periode yang sama. Apabila diterima pada
periode berikutnya, koreksi/penerimaan kembali beban transfer dibukukan sebagai
pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan
pembetulan/ pengurangan pada akun ekuitas
24.Beban Penyusutan dan Amortisasi
Beban
Penyusutan dan Amortisasi diukur dengan cara mengalokasikan beban secara
sistematis setiap tahun dengan metode penyusutan garis lurus.
25.Defisit Non Operasional
Defisit
non operasional antara lain meliputi beban penjualan aset non lancar dan beban
penyelesaian kewajiban jangka panjang. Beban penjualan aset non lancar diukur
berdasarkan selisih antara harga jual dan nila buku aset non lancar tersebut.
26.Beban Luar Biasa
Beban
Luar biasa diukur berdasarkan jumlah tagihan/kas yang dikeluarkan dari anggaran
belanja tidak terduga.
TRANSAKSI
DALAM MATA UANG ASING
27. Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dalam
mata uang rupiah.
28. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing
yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata
uang asing tersebut dicatat dengan
menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral
pada tanggal transaksi.
29. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang
asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan
rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah
berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk
memperoleh valuta asing tersebut.
30. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang
asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli
dengan mata uang asing lainnya, maka:
a) Transaksi
mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs
transaksi
b) Transaksi
dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs
tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
PENYAJIAN
DAN PENGUNGKAPAN
31. Beban disajikan dalam Laporan Operasional (LO).
Rincian dari Beban dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
32. Pos luar biasa disajikan terpisah dari pos-pos
lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/ Defisit dari
Kegiatan Non Operasional.
33. Transaksi beban dalam bentuk barang/ jasa
dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/ jasa
tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga
diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat
memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari beban.
34. Transaksi beban dalam bentuk barang/ jasa
antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi.
35. Informasi lainnya yang dianggap perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar