KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH
KABUPATEN KAPUAS HULU
TENTANG
AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI
I. PENDAHULUAN
A. Tujuan
Tujuan dari pernyataan kebijakan ini adalah mengatur
perlakuan akuntansi properti
investasi dan pengungkapan yang terkait.
B. Ruang Lingkup
(1) Pernyataan
kebijakan akuntansi ini
diterapkan dalam
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti
investasi dalam laporan
keuangan untuk tujuan umum bagi
entitas pemerintah daerah tidak termasuk BUMD.
(2) Kebijakan akuntansi ini tidak berlaku untuk:
a. aset biologis yang terkait dengan aktivitas
agrikultur; dan
b. hak penambangan
dan reservasi tambang seperti minyak, gas alam dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat
diperbaharui.
II. DEFINISI
(1) Berikut adalah
istilah-istilah yang digunakan dalam
kebijakan ini dengan
pengertiannya:
a. nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah
dikurangi akumulasi penyusutan.
b. biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang
masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan
lain yang telah
dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada
saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut
dalam kondisi dan tempat yang
siap untuk dipergunakan.
c. metode biaya adalah suatu metode akuntansi
yang mencatat nilai investasi berdasarkan biaya perolehan.
d. nilai wajar adalah nilai tukar aset atau
penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami
dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
e. Properti
investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk:
1. digunakan dalam kegiatan pemerintahan,
dimanfaatkan oleh masyarakat umum,
dalam produksi atau penyediaan
barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau:
2. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka
pelayanan kepada Masyarakat
f. Properti
yang digunakan sendiri adalah properti
yang dikuasai (oleh pemilik atau penyewa melalui sewa
pembiayaan) untuk kegiatan
pemerintah, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam
produksi atau
penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.
III. PROPERTI
INVESTASI
1. Pemerintah daerah dapat memiliki properti investasi yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan
sewa dan/atau untuk peningkatan nilai
dengan keadaan sebagai berikut
a. Pemerintah daerah mengelola portofolio properti
berdasarkan basis
komersial; atau
b. Pemerintah daerah memiliki properti untuk disewakan atau untuk
mendapatkan peningkatan
nilai,
dan
menggunakan hasil yang
diperoleh tersebut untuk membiayai kegiatannya.
2. Pemerintah darah dapat memiliki
aset berwujud berbentuk properti
yang mempunyai masa manfaat lebih dari
12 (dua belas)
bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan
oleh masyarakat umum. Apabila pemerintah daerah
mengelola aset
properti untuk menghasilkan
pendapatan sewa dan/atau
memperoleh
kenaikan nilai, maka aset tersebut termasuk dalam definisi properti investasi.
3. Properti investasi menghasilkan arus
kas yang
sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
4. Berikut ini adalah contoh properti
investasi:
a. tanah
yang dikuasai dan/atau dimiliki
dalam jangka panjang
dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan nilai
dan
bukan untuk dijual dan/atau
diserahkan dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek;
b. tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan. Jika pemerintah daerah belum
menentukan penggunaan tanah sebagai properti
yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat atau kepada
pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah tersebut diakui sebagai
tanah yang dimiliki dalam rangka
kenaikan nilai;
c. bangunan
yang dimiliki oleh pemerintah daerah (atau dikuasai
oleh pemerintah daerah melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih
sewa operasi;
d. bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/ atau dimiliki tetapi
tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;
e. properti
dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa
depan digunakan sebagai properti investasi.
5. Berikut adalah contoh aset yang bukan merupakan
properti investasi dan dengan
demikian tidak termasuk dalam ruang lingkup pernyataan ini:
a. properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pembangunan atau
pengembangan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat, misalnya properti yang diperoleh secara eksklusif dengan maksud
diserahkan dalam waktu dekat atau
untuk pengembangan dan diserahkan kembali;
b. properti
yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga;
c. properti yang digunakan sendiri,
termasuk (di antaranya) properti yang
dikuasai untuk digunakan di masa
depan sebagai properti yang
digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk
pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang
digunakan sendiri, dan properti yang digunakan
sendiri yang menunggu untuk dijual;
d. properti
yang disewakan kepada entitas lain
dengan cara sewa pembiayaan;
e. properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, misalnya pemerintah
memiliki perumahan atau apartemen
yang disediakan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengenakan sewa di bawah harga pasar;
f. properti
yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai
dengan kebijakan akuntansi yang mengatur aset tetap.
g. properti
yang tidak ditujukan untuk
menghasilkan pendapatan sewa dan peningkatan
nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain.
6. Dalam hal pemerintah daerah
memiliki aset yang digunakan secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan
nilai dan sebagian
lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, penentuan
klasifikasi asetnya sebagai berikut:
a. apabila
masing-masing bagian aset tersebut dapat dijual terpisah, pemerintah daerah
mempertanggungjawabkannya secara terpisah;
b. apabila masing-masing
bagian aset tersebut tidak dapat dijual secara
terpisah, maka aset tersebut
dikatakan sebagai properti investasi hanya jika bagian yang tidak signifikan (kurang
dari atau sama dengan 20% aset
tetap) digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah.
7. Pemerintah
daerah memperlakukan aset sebagai
properti investasi apabila
tambahan biaya jasa layanan kepada para penyewa properti dalam jumlah yang tidak signifikan atas nilai
keseluruhan perjanjian.
8. Untuk tujuan konsolidasi laporan
keuangan pemerintah daerah, transaksi
properti investasi terjadi antara
entitas pelaporan dan entitas akuntansi tidak memenuhi definisi properti investasi karena kepemilikan property investasi tersebut berada dalam satu kesatuan ekonomi. Penyewa
menyajikan aset tersebut sebagai properti investasi jika pola penyewaan dilakukan
secara komersial, namun demikian untuk keperluan penyajian laporan keuangan
konsolidasian aset tersebut disajikan
sebagai aset tetap sebagaimana
diatur dalam kebijakan akuntansi aset.
9. Properti
investasi yang disewakan kepada entitas pemerintah lainnya maka bagian
properti investasi yang disewakan kepada pemerintah lainnya tersebut harus diungkapkan dalam laporan keuangan kedua
entitas pelaporan.
IV. PENGAKUAN
1. Properti
investasi diakui pada
saat
diperoleh berdasarkan kontrak/perjanjian
kerjasama atau berita acara serah terima (BAST) atau surat ketetapan Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. Untuk dapat
diakui sebagai properti investasi, suatu aset harus memenuhi kriteria:
a. besar kemungkinan terdapat
manfaat ekonomi yang akan mengalir
ke pemerintah daerah di masa
yang akan datang dari aset property investasi; dan
b. biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan
andal.
2. Dalam menentukan apakah suatu properti
investasi memenuhi kriteria
pertama pengakuan, pemerintah daerah perlu menilai tingkat kepastian yang melekat atas aliran manfaat
ekonomi masa depan berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu pengakuan awal.
3. Kriteria
kedua pengakuan properti investasi biasanya
telah terpenuhi dari bukti perolehan aset properti investasi tersebut. Apabila suatu
property investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar
nilai wajar pada tanggal perolehan.
4. Pemerintah
daerah mengevaluasi semua biaya properti investasi pada saat terjadinya berdasarkan prinsip pengakuan. Biaya-biaya tersebut,
termasuk biaya yang dikeluarkan pada awal perolehan properti investasi,
dan biaya yang dikeluarkan setelah perolehan
awal yang digunakan untuk penambahan, penggantian, atau perbaikan
properti investasi.
5. Berdasarkan prinsip pengakuan sebagian dimaksut Bab V ayat
2, pemerintah daerah tidak mengakui
biaya dari perawatan sehari-hari properti tersebut sebagai jumlah tercatat properti investasi, melainkan sebagai biaya perbaikan
dan pemeliharaan properti pada saat terjadinya.
Biaya perawatan sehari-hari tersebut terutama mencakup biaya tenaga kerja dan barang habis pakai, dan dapat berupa bagian kecil dari biaya
perolehan.
6. Bagian dari properti investasi dapat diperoleh melalui penggantian. berdasarkan prinsip pengakuan, pemerintah daerah mengakui dalam jumlah tercatat properti investasi atas
biaya penggantian bagian property investasi
pada saat terjadinya biaya,
jika kriteria pengakuan dipenuhi.
Jumlah tercatat bagian yang digantikan dihentikan pengakuannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
V. PENGUKURAN
SAAT PENGAKUAN AWAL
(1). Properti
investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan.
(2). Apabila properti investasi diperoleh
dari transaksi non pertukaran, property
investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan.
(3). Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi
harga pembelian dan semua
pengeluaran yang dapat diatribusikan
secara langsung. Pengeluaran yang
dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak, dan biaya transaksi lainnya.
(4). Biaya perolehan properti
investasi tidak bertambah
atas biaya-biaya di
bawah ini:
a. biaya
perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk membawa properti investasi ke kondisi siap
digunakan);
b. kerugian
operasional yang terjadi sebelum properti
investasi mencapai tingkat
penggunaan yang direncanakan; atau
c. pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang
terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan property investasi.
(5). Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan adalah
setara harga tunai.
Perbedaan antara jumlah
tersebut dan pembayaran
diakui sebagai beban bunga selama periode kredit.
(6). Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan
cara sewa dan
diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa
pembiayaan, dalam hal ini aset diakui pada jumlah
mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum.
Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas.
(7). Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari
pembayaran sewa minimum, dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan aset, tetapi dikeluarkan dari liabilitas.
Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai properti
investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat
sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan
bukan dari properti yang mendasarinya.
(8). Properti investasi mungkin
diperoleh dari hasil
pertukaran dengan
asset moneter atau aset non-moneter atau
kombinasi aset moneter dan non moneter.
Nilai perolehan properti investasi tersebut
dihitung dari nilai
wajar kecuali
a. transaksi
pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial, atau
b. nilai wajar aset yang diterima maupun aset yang
diserahkan tidak dapat diukur secara andal. Jika aset yang diperoleh tidak
dapat diukur dengan nilai wajar, biaya perolehannya diukur
dengan jumlah tercatat aset
yang diserahkan.
(9). Dalam menentukan suatu
transaksi pertukaran memiliki substansi komersial atau tidak, pemerintah daerah mempertimbangkan apakah
arus kas atau potensi jasa di masa
yang akan datang diharapkan dapat berubah
sebagai akibat dari transaksi tersebut. Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi
komersial jika:
a. konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) dari arus kas atau potensi jasa atas
aset yang diterima berbeda
dari konfigurasi arus kas atau potensi
jasa atas aset yang diserahkan; atau
b. nilai khusus
entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan
dari pertukaran tersebut; dan
c. selisih
antara (a) atau (b) adalah
signifikan terhadap nilai
wajar dari aset yang dipertukarkan. Untuk tujuan penentuan apakah transaksi pertukaran
memiliki substansi komersial, nilai khusus entitas
dari porsi (bagian) operasi entitas dipengaruhi oleh transaksi
yang akan menggambarkan arus kas sesudah pajak. Hasil analisis ini akan jelas tanpa entitas menyajikan perhitungan
yang rinci.
(10). Nilai wajar suatu aset di mana transaksi
pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika:
a. variabilitas dalam rentang estimasi nilai
wajar yang rasional untuk aset tersebut tidak signifikan; atau
b. probabilitas dari beragam estimasi dalam
kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam
mengestimasi nilai
wajar.
Jika pemerintah daerah dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari
aset yang diterima atau diserahkan,
maka nilai wajar dari aset yang diserahkan digunakan untuk
mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset
yang diterima lebih jelas.
(11). Properti investasi yang diperoleh
dari entitas akuntansi lainnya dalam satu entitas
pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. Sedangkan properti investasi yang diperoleh
dari entitas akuntansi lainnya di luar
entitas pelaporan, dinilai dengan menggunakan
nilai wajar.
VI. PENGUKURAN
SETELAH PENGAKUAN AWAL
(1). Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar
nilai perolehan dikurangi akumulasi
penyusutan.
(2). Properti investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan kebijakan akuntansi
yang mengatur Aset Tetap yang berlaku.
(3). Penilaian kembali
atau revaluasi properti investasi pada umumnya tidak
diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya
perolehan atau harga pertukaran.
(4). Revaluasi
atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah
yang berlaku secara nasional.
(5). Dalam hal proses revaluasi dilakukan
secara bertahap, hasil revaluasi atas properti investasi diperoleh diakui dalam laporan
keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan
hanya jika, properti investasi telah direvaluasi seluruhnya.
(6). Properti
investasi direvaluasi
secara simultan untuk menghindari revaluasi
aset secara selektif dan pelaporan
jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai (costs and values) pada tanggal
yang berbeda. Namun, properti investasi dapat dinilai kembali secara bertahap (rolling
basis) asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai
revaluasi tetap diperbarui.
(7). Pada
saat
revaluasi, properti
investasi dinilai
sebesar
nilai
wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan
nilai tercatat properti investasi
diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi.
Setelah revaluasi, properti investasi
dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Pemerintah daerah dapat
menyesuaikan masa manfaat atas properti
investasi yang direvaluasi
berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut.
(8). Jika
jumlah
tercatat properti investasi meningkat/menurun akibat
revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai peningkatan/penurunan dalam ekuitas.
(9). Pedoman
nilai wajar terbaik mengacu
pada harga kini dalam pasar aktif untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama dan berdasarkan
pada sewa dan kontrak lain yang serupa. Pemerintah daerah harus memperhatikan adanya perbedaan dalam sifat, lokasi,
atau kondisi properti, atau ketentuan yang disepakati dalam sewa dan kontrak lain
yang berhubungan dengan properti.
(10). Tidak tersedianya harga kini dalam pasar
aktif yang sejenis
seperti yang diuraikan pada Bab II Ayat 9, pemerintah daerah harus mempertimbangkan informasi
dari berbagai sumber, termasuk:
a. harga kini dalam pasar aktif untuk properti yang memiliki
sifat, kondisi dan lokasi
berbeda (atau berdasarkan pada sewa atau kontrak lain yang
berbeda), disesuaikan untuk mencerminkan perbedaan tersebut;
b. harga terakhir properti
serupa dalam pasar yang kurang aktif, dengan penyesuaian untuk mencerminkan adanya perubahan dalam kondisi
ekonomi sejak tanggal transaksi
terjadi pada harga tersebut; dan
c. proyeksi
arus kas diskontoan berdasarkan estimasi arus kas di masa depan yang dapat diandalkan, didukung
dengan syarat/klausul yang terdapat dalam sewa dan kontrak lain yang
ada dan (jika mungkin) dengan bukti eksternal seperti pasar kini rental untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama, dan penggunaan tarif diskonto
yang mencerminkan penilaian
pasar kini dari ketidakpastian dalam
jumlah atau waktu arus kas.
(11). Dalam melakukan revaluasi pemerintah daerah dapat menggunakan penilaian
secara internal ataupun penilai secara independen.
VII. PENYAJIAN
PROPERTI INVESTASI
(1). Properti investasi
disajikan sebagai
aset non lancar pada neraca dalam mata uang rupiah.
(2). Properti
investasi disajikan terpisah
dari kelompok aset tetap dan asset
lainnya.
(3). Karena sifat
dari pengklasifikasian properti investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai,
pemerintah daerah
dapat saja memiliki niat untuk
menjual apabila kenaikan nilai atas properti investasi menguntungkan
dan pemerintah daerah tidak akan memanfaatkan properti tersebut di
masa mendatang. Pengklasifikasian properti investasi tidak
mempertimbangkan maksud pemilihan aset properti investasi secara berkelanjutan atau
tidak berkelanjutan.
VIII.PENGUNGKAPAN
(1). Hal-hal yang diungkapkan sehubungan dengan properti investasi dalam
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) antara lain:
a. dasar penilaian yang digunakan untuk
menentukan nilai tercatat (carrying amount);
b. metode penyusutan yang digunakan;
c. masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
d. jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir
periode;
e. rekonsiliasi jumlah tercatat properti
investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan:
1. penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran
setelah perolehan yang diakui sebagai
aset;
2. penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan;
3. pelepasan;
4. penyusutan;
5. alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
6. perubahan lain.
f. apabila
pemerintah daerah melakukan
revaluasi atas properti investasi, nilai wajar dari properti investasi yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1. uraian properti investasi yang dilakukan revaluasi;
2. dasar peraturan untuk menilai kembali
properti investasi;
3. tanggal efektif penilaian kembali; nilai
tercatat sebelum revaluasi
4. jumlah penyesuaian atas nilai wajar; dan
5. nilai tercatat properti investasi setelah
revaluasi.
g. apabila penilaian dilakukan secara bertahap, mengungkapkan hasil revaluasi
properti investasi;
h. apabila
pengklasifikasian atas properti
investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan
properti investasi dengan properti
yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari;
i. metode
dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila pemerintah daerah melakukan
revaluasi dari properti investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan
nilai wajar tersebut didukung oleh
bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena
sifat properti tersebut dan keterbatasan data
pasar yang dapat diperbandingkan;
j. apabila
pemerintah daerah melakukan
revaluasi dengan menggunakan
penilai independen, sejauh
mana kualifikasi profesional yang relevan serta pengalaman mutakhir di
lokasi dari penilai;
k. jumlah yang diakui dalam surplus/defisit untuk:
1. penghasilan sewa menyewa biasa dari
properti investasi;
2. beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan} yang timbul dari properti
investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut;
3. beban operasi langsung (mencakup perbaikan
dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama
periode tersebut.
l. Kewajiban kontraktual untuk membeli,
membangun atau mengembangkan properti
investasi atau untuk
perbaikan, pemeliharaan atau
peningkatan;
m. properti investasi yang disewa oleh entitas pemerintah
lain; dan
n. informasi lain terkait dengan properti
investasi.
IX. ALIH
GUNA
1. Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika,
terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan:
a. dimulainya penggunaan properti investasi oleh pemerintah daerah, dialih gunakan dari properti investasi menjadi aset
tetap;
b. dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari
properti investasi menjadi persediaan;
c. berakhirnya pemakaian aset oleh entitas akuntansi dan/atau
entitas pelaporan, dialih
gunakan dari aset tetap menjadi properti investasi;
d. dimulainya sewa operasi ke pihak lain,
ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi.
2. Pemerintah daerah mengalihgunakan
properti dari properti investasi menjadi persediaan dengan perlakuan sebagai berikut:
a. pemerintah daerah mulai mengembangkan properti investasi dan akan
tetap menggunakannya di masa depan sebagai properti investasi,
maka properti investasi tersebut
tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai properti;
b. terdapat
perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan
dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk dijual maka pemerintah daerah mereklasifikasi aset properti
investasi menjadi persediaan; dan
c. terdapat
keputusan untuk
melepas properti investasi tanpa dikembangkan, maka pemerintah
daerah tetap memperlakukan properti sebagai properti investasi hingga
dihentikan pengakuannya dan dihapuskan dari laporan posisi keuangan serta
tidak memperlakukannya sebagai persediaan.
3. Pemerintah daerah secara teratur
mengevaluasi pemanfaatan gedung- gedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai
properti investasi. Jika pemerintah memutuskan untuk menahan
bangunan tersebut untuk
kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai
properti investasi pada
permulaan berlakunya sewa.
4. Alih guna antara
properti investasi, properti yang digunakan sendiri, dan persediaan tidak mengubah jumlah
tercatat properti yang dialihgunakan
serta tidak mengubah biaya properti untuk
tujuan pengukuran dan pengungkapan.
5. Alih guna aset properti investasi menggunakan nilai
tercatat pada saat dilakukannya alih guna.
X. PELEPASAN
(1). Properti investasi dihentikan pengakuannya
pada saat:
a. pelepasan; atau
b. ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen; atau
c. tidak memiliki manfaat
ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan
pada saat pelepasan.
(2). Pelepasan
properti investasi
dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar,
dihapuskan atau dihentikan
pengakuannya.
(3). Pemerintah
daerah mengakui biaya penggantian untuk bagian tertentu
dari suatu properti investasi di dalam jumlah tercatat
suatu aset tersebut dan jumlah tercatat dari bagian aset yang
diganti tidak diakui lagi.
(4). Pemerintah daerah dapat menggunakan biaya penggantian sebagai indikasi untuk
menentukan berapa jumlah biaya bagian
yang diganti pada saat diperoleh atau dibangun apabila jumlah
tercatat dari bagian yang diganti tersebut tidak dapat ditentukan secara
praktis.
(5). Keuntungan
atau kerugian yang timbul
dari penghentian atau pelepasan
properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto
dari pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam Surplus/Defisit
Non Operasional-LO dalam periode
terjadinya penghentian atau pelepasan
tersebut.
(6). Imbalan
yang diterima atas pelepasan properti investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, imbalan yang
diterima pada awalnya diakui sebesar setara
harga tunai. Selisih antara jumlah
nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai
pendapatan bunga.
(7). Pemerintah
daerah mencatat kewajiban yang
masih ada sehubungan dengan properti investasi setelah
pelepasan tersebut.
(8). Kompensasi
dari
pihak
ketiga
yang
diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti
investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika
kompensasi tersebut diakui sebagai piutang.
XI. KETENTUAN TRANSISI
(1). Pemerintah
daerah menerapkan kebijakan ini dengan mengklasifikasikan
asetnya ke dalam properti investasi
pada saat pertama kali dengan
menggunakan nilai tercatat aset sebagai nilai perolehannya.
(2). Pemerintah daerah menerapkan kebijakan
akuntansi ini secara prospektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar