PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan kebijakan akuntansi aset lainnya adalah untuk mengatur seluruh perlakuan akuntansi untuk aset lainnya dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
Ruang
Lingkup
2.
Kebijakan akuntansi ini diterapkan
dalam penyajian seluruh aset lainnya yang terdiri dari aset tidak berwujud,
aset lain-lain, kemitraan dengan pihak
ketiga dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan
dengan basis akrual.
3.
Kebijakan akuntansi ini mengatur
perlakuan akuntansi aset lainnya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi
definisi, pengakuan, pengukuran dan pengungkapannya.
4. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak termasuk perusahaan daerah.
DEFINISI
5. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertian:
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset Lainnya
merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset
lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Termasuk di
dalam Aset Lainnya adalah
a.
Tagihan Piutang Penjualan Angsuran;
b.
Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
c.
Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
d. Aset
Tidak Berwujud;
e. Aset Lain-lain.
Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran. Antar lain tagihan penjualan rumah dinas, rumah susun dan kendaraan dinas.
Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terdiri atas 2 (dua) yaitu Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Tuntutan Perbendaharaan (TP) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
Tagihan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (TGR) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
Kemitraan
dengan pihak ketiga adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang
mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan
menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. Bentuk kemitraan tersebut
antara lain dapat berupa :
a. Sewa
b.
Pinjam Pakai
c.
Bangun guna serah
d.
Bangun serah guna
e. Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Pinjam Pakai adalah Penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
Bangun guna serah adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkannya kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi). Pada akhir masa konsesi ini, penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah sebagai pemilik aset, biasanya tidak disertai dengan pembayaran oleh pemerintah daerah. Kalaupun disertai pembayaran oleh pemerintah daerah, pembayaran tersebut dalam jumlah yang sangat rendah. Penyerahan dan pembayaran aset BGS ini harus diatur dalam perjanjian/kontrak kerjasama.
Bangun serah guna adalah pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut.
Kerjasama Pemanfaatan (KSP) adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk peningkatan penerimaan daerah.
Aset tidak berwujud (ATB) adalah aset tetap yang secara fisik tidak dapat dinyatakan atau tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Contoh aset tidak berwujud adalah hak paten, hak cipta, hak merek, serta biaya riset dan pengembangan. Aset tidak berwujud dapat diperoleh melalui pembelian atau dapat dikembangkan sendiri oleh pemerintah daerah.
Pos Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi, Kemitraan dengan Pihak Ketiga dan Aset Tak Berwujud. Termasuk dalam aset lain-lain adalah aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah karena hilang atau rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi tetapi belum dihapuskan, atau aset tetap yang dipinjam pakai kepada unit pemerintah yang lain, atau aset yang telah diserahkan ke pihak lain tetapi belum ada dokumen hibah atau serah terima atau dokumen sejenisnya.
Amortisasi adalah penyusutan terhadap aset tidak berwujud yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya.
Aset non-moneter artinya aset ini bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan.
KLASIFIKASI ASET LAINNYA
1. Aset lainnya diklasifikasikan sebagai berikut:
|
Tagihan Jangka Panjang |
Tagihan Penjualan Angkutan |
|
|
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah |
|
Kemitraan dengan Pihak Ketiga |
Sewa |
|
|
Pinjam Pakai |
|
|
Kerjasama Pemanfaatan |
|
|
Bangun Guna Serah |
|
|
Bangun Serah Guna |
|
Aset Tidak Berwujud |
Lisensi dan Franchise |
|
|
Hak Cipta |
|
|
Paten |
|
|
Aset tidak Berwujud Lainnya |
|
Aset Lain-lain |
Aset Lain-lain |
PENGAKUAN
7.
Secara umum aset lainnya dapat
diakui pada saat:
a. Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh
oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan
andal.
b. Diterima atau kepemilikannya dan/ atau
kepenguasaannya berpindah.
8.
Aset lainnya yang diperoleh melalui
pengeluaran kas maupun tanpa pengeluaran kas dapat diakui pada saat terjadinya
transaksi berdasarkan dokumen perolehan yang sah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
9. Aset lainnya yang berkurang melalui penerimaan kas maupun tanpa penerimaan kas, diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tagihan Jangka Panjang
10.
Tagihan jangka panjang terdiri atas
tagihan penjualan angsuran dan tuntutan ganti kerugian daerah yang jatuh tempo
lebih dari 12 bulan sejak tanggal pelaporan.
a. Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan
angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset/jasa
pemerintah daerah secara angsuran kepada pihak ketiga/ASN/kepala daerah.
Tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo sampai dengan 12 bulan sejak
tanggal pelaporan diakui sebagai piutang dalam kelompok aset lancar. Sedangkan
tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan sejak tanggal
pelaporan diakui sebagai tagihan jangka panjang pada kelompok aset lainnya.
Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan kendaraan
perorangan dinas kepada kepala daerah, penjualan rumah golongan III dan
penjualan rumah susun.
b. Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah Tagihan tuntutan kerugian daerah adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Tuntutan Ganti Rugi ini diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit yaitu berupa Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). Tagihan tuntutan kerugian daerah yang jatuh tempo sampai dengan 12 bulan sejak tanggal pelaporan diakui sebagai piutang dalam kelompok aset lancar. Sedangkan tagihan tuntutan kerugian daerah yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan sejak tanggal pelaporan diakui sebagai tagihan jangka panjang pada kelompok aset lainnya.
Kemitraan dengan
Pihak Ketiga
11. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan
barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kemitraan
dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan
perundang-undangan. Kemitraan ini dapat berupa:
a. Kemitraan dengan Pihak Ketiga - Sewa Kemitraan dengan pihak ketiga berupa sewa
diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan
klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama/kemitraan-sewa.
b. Pinjam Pakai adalah Penyerahan Penggunaan
barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah
Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka
waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
c. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan
Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka
peningkatan penerimaan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. Kerjasama
pemanfaatan (KSP) diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/ kemitraan,
yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi asset lainnya
kerjasama-pemanfaatan (KSP).
d. Bangun Guna Serah-BGS (Build, Operate, Transfer-BOT)
Bangun Guna Serah (BGS) adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan
aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak
ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut
fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, kemudian
menyerahkan kembali bangunan dan atau
sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya
jangka waktu yang disepakati (masa konsesi). Dalam perjanjian ini pencatatannya
dilakukan terpisah oleh masing-masing pihak. BGS dicatat sebesar nilai aset
yang dikerjasamakan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor untuk
membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS ini disajikan terpisah
dari Aset Tetap dan dicatat dalam kelompok aset lainnya.
e. Bangun Serah Guna-BSG (Build, Transfer, Operate-BTO) Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. BSG diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan sesuai dengan BAST.
Aset Tidak Berwujud (ATB)
12.
Aset tidak berwujud (ATB) adalah aset
nonmoneter yang tidak mempunyai wujud fisik, dan merupakan salah satu jenis
aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Aset ini sering dihubungkan dengan
hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan
pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas.
13.
ATB tidak memiliki wujud fisik,
artinya aset tersebut tidak memiliki bentuk fisik tertentu seperti halnya aset
tetap. Bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan keberadaan ATB;
karena itu, paten dan hak cipta,misalnya, merupakan aset Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu apabila Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat memperoleh manfaat
ekonomi di masa depan dan Pemerintah Kabupaten Kapua Hulu menguasai aset
tersebut
14.
ATB harus dapat diidentifikasi
maksudnya aset tersebut nilainya dapat dipisahkan dari aset lainnya.
15.
Sesuatu diakui sebagai ATB jika dan
hanya jika:
a. Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi
di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari ATB
tersebut akan mengalir kepada entitas pemerintah daerah atau dinikmati oleh
entitas; dan
b. Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat
diukur dengan andal.
16.
ATB yang dimiliki dan/atau dikuasai
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber daya,
cara perolehan dan masa manfaat.
17.
ATB harus dapat dikendalikan maksudnya
adalah jika entitas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memiliki kemampuan untuk
memperoleh manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat
membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut.
Kemampuan untuk mengendalikan aset ini pada umumnya didasarkan pada dokumen
hukum yang sah dari lembaga yang berwenang, namun demikian dokumen hukum ini
bukanlah sebagai suatu prasyarat yang wajib dipenuhi karena mungkin masih terdapat
cara lain yang digunakan entitas untuk mengendalikan hak tersebut.
18.
Pengertian potensi manfaat ekonomi
masa depan dalam definisi aset diuraikan pada Kerangka Konseptual Kebijakan
Akuntansi yaitu ”potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik
langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, berupa
aliran masuk atas kas setara,
barang atau jasa, pendapatan atau penghematan
belanja bagi Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu”.
19.
Potensi manfaat ekonomi masa depan
yang terwujud dalam aset dapat mengalir ke dalam Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu dengan beberapa cara. Misalnya, aset dapat
a) digunakan baik sendiri maupun bersama aset lain
dalam operasional Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
b)
dipertukarkan dengan aset lain; dan
c) digunakan untuk menyelesaikan kewajiban
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
20.
Berdasarkan jenis sumber daya, ATB
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu antara
lain berupa:
a. Software computer, yang dapat disimpan dalam
berbagai media penyimpanan seperti flash disk, compact disk, disket, pita, dan
media penyimpanan lainnya.
b.
Lisensi dan franchise;
1) lisensi dapat diartikan memberi izin. Pemberian
lisensi dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima
lisensi, melalui sebuah perjanjian. Dapat juga merupakan pemberian izin dari
pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan
barang atau jasa
yang dilisensikan.
2) franchise
merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan
dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual(HAKI) atau ciri khas usaha
yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan
barang dan jasa.
c. Hak
Paten, Hak Cipta
1) Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut
atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001,
ps. 1, ayat),
2) Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau ciptaan Hak-hak tersebut pada dasarnya diperoleh
karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual, pengetahuan teknis, suatu cipta
karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi entitas Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu. Hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak
lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya. Oleh karena itu Hak Paten dan Hak
Cipta sepanjang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan merupakan ATB.
d.Hasil
kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang. Hasil
kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian
atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang
akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. Apabila hasil kajian tidak
dapat diidentifikasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial maka
tidak dapat diakui sebagai ATB.
e. ATB yang mempunyai nilai sejarah/budaya. Film
dokumenter, misalkan, dibuat untuk mendapatkan kembali naskah kuno/alur
sejarah/rekaman peristiwa lalu yang pada dasarnya mempunyai manfaat ataupun
nilai bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu ataupun masyarakat. Hal ini berarti
film tersebut mengandung nilai tertentu yang dapat mempunyai manfaat di masa
depan bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Film/Karya Seni/Budaya dapat
dikategorikan dalam heritage ATB.
f.
ATB dalam Pengerjaan. Suatu kegiatan
perolehan ATB dalam pemerintahan, khususnya yang diperoleh secara internal,
sebelum selesai dikerjakan dan menjadi ATB, belum memenuhi salah satu kriteria
pengakuan aset yaitu digunakan untuk operasional Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu. Namun dalam hal ini seperti juga aset tetap, aset ini nantinya juga
diniatkan untuk digunakan dalam pelaksanaan operasional pemerintahan, sehingga
dapat diakui sebagai bagian dari ATB.
21.
Berdasarkan cara perolehan, ATB
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat berasal dari:
a.
Pembelian;
b.
Pengembangan secara internal;
c.
Pertukaran;
d.
Kerjasama;
e.
Donasi/Hibah; dan
f. Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets);
22.
Berdasarkan masa manfaat, ATB dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.
ATB dengan umur manfaat terbatas (finite
life); dan
b.
ATB dengan umur manfaat yang tak terbatas (indefinite
life).
23.
Perlakukan akuntansi dalam pengakuan
software yang diperoleh secara pembelian yaitu sebagai berikut:
a. Perolehan software yang memiliki ijin
penggunaan/masa manfaat lebih dari 12 bulan, maka nilai perolehan software dan
biaya lisensinya harus dikapitalisasi sebagai ATB. Sedangkan perolehan software
yang memiliki ijin penggunaan/masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 12
bulan, maka nilai perolehan software tidak perlu dikapitalisasi, tetapi diakui
sebagai beban tahun berjalan.
b. Software yang diperoleh hanya dengan membayar
ijin penggunaan/lisensi dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan harus
dikapitalisasi sebagai ATB. Software yang diperoleh hanya dengan membayar ijin
penggunaan/lisensi kurang dari atau sampai dengan 12 bulan, tidak perlu
dikapitalisasi, tetapi diakui sebagai beban tahun berjalan.
c. Software yang tidak memiliki pembatasan ijin
penggunaan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan harus dikapitalisasi.
Software yang tidak memiliki pembatasan ijin penggunaan dan masa manfaatnya
kurang dari atau sampai dengan 12 bulan tidak perlu dikapitalisasi, tetapi
diakui sebagai beban tahun berjalan.
d. Pengeluaran terkait software yang tidak
memenuhi kriteria kapitalisasi akan diakui sebagai beban operasi pada periode
terjadinya.
24. Dalam pengakuan software komputer
sebagai ATB, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a. Untuk software yang diperoleh atau dibangun
oleh internal instansi pemerintah dapat dibagi menjadi dua, yaitu dikembangkan
oleh instansi pemerintah sendiri atau oleh pihak ketiga (kontraktor). Dalam hal
dikembangkan oleh instansi pemerintah sendiri dimana biasanya sulit untuk
mengidentifikasi nilai perolehan dari software tersebut, maka untuk software
seperti ini tidak perlu diakui sebagai
ATB. Selain itu software seperti ini biasanya bersifat terbuka dan tidak
ada perlindungan hukum hingga dapat dipergunakan siapa saja, sehingga salah
satu kriteria dari pengakuan ATB yaitu pengendalian atas suatu aset menjadi
tidak terpenuhi. Oleh karena itu untuk software dibangun sendiri yang dapat
diakui sebagai ATB adalah yang dikontrakkan kepada pihak ketiga.
b. Dalam kasus perolehan software secara
pembelian, harus dilihat secara kasus per kasus. Untuk pembelian software yang
diniatkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat oleh
pemerintah maka software
seperti ini harus
dicatat sebagai persediaan. Di
lain pihak apabila ada software yang dibeli oleh pemerintah untuk digunakan
sendiri namun merupakan bagian integral dari suatu hardware (tanpa software
tersebut, hardware tidak dapat dioperasikan), maka software tersebutdiakui
sebagai bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai peralatan
dan mesin. Biaya perolehan untuk software
program yang dibeli
tersendiri dan tidak terkait dengan hardware harus
dikapitalisasi sebagai ATB setelah memenuhi kriteria perolehan aset secara
umum.
25.
Kapitalisasi terhadap perolehan
software/aplikasi sebagai aset tidak berwujud apabila dapat digunakan secara
massal. Perolehan software yang hanya digunakan dalam satu PC atau laptop (stand alone) seperti aplikasi autocad,
diakui sebagai beban tahun berjalan.
26.
Batas minimum pengeluaran aset
tidak berwujud yang dapat dikapitalisasi adalah sebesar Rp.50.000.000.
Pengeluaran di bawah nilai Rp.50.000.000 diakui sebagi beban tahun berjalan.
27.
Untuk ATB, ada kemungkinan
pengeluaran berikutnya setelah perolehan awal walaupun pada kebanyakan kasus,
sifat alamiah ATB adalah tidak adanya penambahan nilai ATB dan tidak
diperlukannya penggantian dari bagian ATB dimaksud setelah perolehan awal.
Namun demikian, apabila memang terdapat pengeluaran setelah perolehan yang
dapat diatribusikan langsung terhadap ATB tertentu, maka pengeluaran tersebut
dapat dikapitalisasi ke dalam nilai ATB dimaksud.
28.
Kapitalisasi terhadap pengeluaran
setelah perolehan terhadap software komputer
harus memenuhi seluruh kriteria ini:
a.
Meningkatkan fungsi software.
b.
Meningkatkan efisiensi software.
c. Batas minimum pengeluaran adalah sebesar
Rp.50.000.000,-
29.
Apabila perubahan yang dilakukan
tidak memenuhi seluruh kriteria di atas maka pengeluaran harus
dianggap sebagai beban
pemeliharaan pada saat
terjadinya. Misalnya pengeluaran setelah perolehan software yang
sifatnya hanya mengembalikan ke
kondisi semula (misalnya,
pengeluaran untuk teknisi
software dalam rangka memperbaiki untuk dapat dioperasikan
kembali), tidak perlu dikapitalisasi.
30.
Pengeluaran yang
meningkatkan masa manfaat
dari software pada
praktik umumnya tidak terjadi, yang ada
adalah pengeluaran untuk
perpanjangan ijin
penggunaan/lisensi dari software atau up
grade dari versi yang lama menjadi yang paling mutakhir yang lebih
mendekati kepada perolehan software baru.
31.
Berikut ini perlakuan akuntansi
untuk perpanjangan lisensi:
a.
Pengeluaran setelah perolehan berupa
perpanjangan ijin penggunaan yang kurang dari atau sampai dengan 12 bulan tidak
perlu dikapitalisasi.
b.
Pengeluaran setelah perolehan berupa
perpanjangan ijin penggunaan yang lebih dari 12 bulan harus dikapitalisasi.
32. Kapitalisasi atas pengeluaran setelah perolehan selain perpanjangan masa lisensi, masa manfaat aset tidak berwujud kembali pada masa manfaat awal selama 5 tahun.
Aset
Lain-Lain
33. Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah direklasifikasi ke dalam aset lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal). Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain.
PENGUKURAN ASET LAINNYA
Tagihan Jangka Panjang
34.
Tagihan jangka panjang terdiri
dari:
a. Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar
nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan.
b. Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Tuntutan ganti rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam SKP2K dengan dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM).
Kemitraan
dengan Pihak Ketiga
35.
Kemitraan dengan pihak ketiga
terdiri dari:
a.
Sewa
Sewa
dinilai sebesar nilai perolehan aset
yang disewakan kepada pihak ketiga.
b.
Pinjam Pakai
Pinjam
Pakai dinilai sebesar nilai nominal aset
yang bersangkutan.
c.
Kerjasama Pemanfaatan (KSP)
Kerjasama
pemanfaatan dinilai sebesar nilai perolehan yang tercatat pada saat
perjanjian.
d. Bangun Guna Serah-BGS (Build, Operate, Transfer- BOT) BGS dicatat sebesar nilai buku aset tetap
yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor untuk
membangun aset BGS tersebut.
e.
Bangun Serah Guna-BSG (Build, Transfer,
Operate- BTO)
BSG
dicatat sebesar nilai perolehan aset tetap yang dibangun yaitu sebesar nilai
aset tetap yang diserahkan pemerintah daerah ditambah dengan nilai perolehan
aset yang dikeluarkan oleh pihak ketiga/investor untuk membangun aset tersebut.
36. Atas sebagian aset tetap milik SKPD yang dikerjasamakan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan perjanjian kerjasama dalam bentuk lainnya, tetap dicatat sebagai satu kesatuan aset tetap di SKPD, dan kerjasama aset tersebut cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Contoh, penggunaan sebagian bangunan untuk ATM, kantin, dan lain-lain.
Aset
Tidak Berwujud
37.
Aset tak berwujud diukur dengan
harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas pemerintah daerah untuk
memperoleh suatu aset tak berwujud hingga siap untuk digunakan dan mempunyai
manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat
pada aset tersebut akan mengalir masuk ke dalam entitas pemerintah daerah
tersebut. Biaya untuk memperoleh aset tak berwujud dengan pembelian terdiri
dari:
a. Harga beli, termasuk biaya import dan
pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat;
b.
Setiap biaya yang dapat diatribusikan
secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset
tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh dari biaya
yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
1)
biaya staf yang timbul secara langsung
agar aset tersebut dapat digunakan;
2)
biaya professional yang timbul secara
langsung agar aset tersebut dapat digunakan;
3)
biaya pengujian untuk menjamin aset
tersebut dapat berfungsi secara baik.
38.
Pengukuran aset tak berwujud yang
diperoleh secara internal adalah:
a.
Aset Tak Berwujud dari kegiatan
pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, diakui sebesar biaya perolehan
yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria pengakuan.
b.
Pengeluaran atas unsur tidak berwujud
yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai
bagian dari harga perolehan aset tak berwujud di kemudian hari.
c.
Aset tak berwujud yang dihasilkan dari
pengembangan software komputer, maka pengeluaran yang dapat dikapitalisasi
adalah pengeluaran tahap pengembangan aplikasi.
39. Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan aset tak berwujud, namun biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar.
Aset Lain-lain
40. Aset lain-lain adalah aset yang tidak memenuhi kriteria aset tersebut di atas, antara lain Aset Fasos Fasum, Aset Rusak Berat yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah, Aset Tetap yang Belum Ditetapkan Statusnya, dan Kas Dikonsinyasikan.
AMORTISASI,
PENURUNAN NILAI, PENGHENTIAN, DAN PELEPASAN ASET TIDAK BERWUJUD
41.
Amortisasi adalah penyusutan
terhadap ATB yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa
manfaatnya.
42.
Amortisasi dilakukan untuk ATB
yang memiliki masa manfaat terbatas.
43.
ATB diamortisasi dengan metode
garis lurus dengan masa manfaat yang ditetapkan sebagai berikut:
|
Kodefikasi |
Uraian |
Masa Manfaat (Tahun) |
|
|
1 |
2 |
3 |
|
|
|
Peralatan dan Mesin |
|
|
|
1 5 3 01 |
Goodwill |
20 |
|
|
1 5 3 02 |
Linsensi dan Franchise |
20 |
|
|
1 5 3 03 |
Hak Cipta |
20 |
|
|
1 5 3 04 |
Paten |
20 |
|
|
1 5 3 04 01 |
Royalti |
20 |
|
|
1 5 3 05 |
Aset Tidak Berwujud Lainnya |
|
|
|
1 5 3 05 01 |
Software |
6 |
|
|
1 5 3 05 02 |
Kajian |
8 |
|
|
1 5 3 05 03 |
Lisensi |
10 |
|
|
1 5 3 05 04 |
Hak Eksklusif |
20 |
|
|
1 5 3 05 04 |
Lainnya…. |
20 |
44.
Perhitungan amortisasi menggunakan
pendekatan tahunan. Amortisasi dapat dihitung satu tahun penuh meskipun baru
diperoleh satu atau dua bulan atau bahkan dua hari.
45.
Amortisasi dilakukan pada tahun
diperolehnya aset tak berwujud.
46.
ATB dengan masa manfaat tidak
terbatas tidak boleh diamortisasi.
47.
Masa manfaat suatu aset tidak
berwujud yang tidak diamortisasi harus ditelaah setiap periode untuk menentukan
apakah kejadian atau keadaan dapat terus mendukung masa manfaat aset tetap tak
terbatas. Jika tidak, perubahan masa manfaat yang muncul dari tak terbatas
menjadi terbatas harus dibukukan dan nilai aset tak berwujud tersebut harus
disesuaikan nilainya untuk mencerminkan perubahan tersebut.
48.
ATB diperoleh
dengan maksud untuk
digunakan dalam mendukung
kegiatan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Namun demikian, pada saatnya
suatu ATB harus dihentikan dari penggunaannya.
49.
Beberapa keadaan dan alasan
penghentian ATB antara lain adalah penjualan, pertukaran, hibah, dijadikan
penyertaan modal atau berakhirnya masa manfaat ATB sehingga perlu diganti
dengan yang baru. Secara umum, penghentian ATB dilakukan pada saat dilepaskan
atau ATB tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan yang
diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.
50.
Dalam hal penghentian Aset Tidak
Berwujud merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau
dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku
Aset Tidak Berwujud yang bersangkutan habis diamortisasi, maka selisih antara
harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku Aset Tidak Berwujud
terkait diperlakukan sebagai pendapatan/beban dari kegiatan non operasional
pada Laporan Operasional. Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai
pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran. Sedangkan kas dari
penjualan Aset Tidak Berwujud dimaksud sebesar nilai bukunya dikelompokkan
sebagai kas dari aktifitas investasi pada Laporan Arus Kas.
51.
ATB disajikan di neraca
berdasarkan nilai bruto setelah dikurangi amortisasi.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN ASET LAINNYA
52.
Pengungkapan aset lainnya dalam
catatan atas laporan keuangan, sekurangkurangnya harus diungkapkan hal-hal
sebagai berikut:
a. besaran dan rincian aset lainnya;
b.
kebijakan amortisasi atas Aset Tidak
Berwujud;
c.
kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan
pihak ketiga (sewa, KSP, BOT dan BTO);
d. informasi lainnya yang penting
Aset
Tidak Berwujud
53.
ATB disajikan dalam neraca sebagai
bagian dari Aset Lainnya.
54.
Laporan keuangan harus
mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap golongan aset tidak
berwujud, dengan membedakan antara aset tidak berwujud yang dihasilkan secara
internal dan aset tidak berwujud lainnya:
a. Masa manfaat atau tingkat amortisasi
yang digunakan. Apakah masa manfatnya terbatas atau tidak terbatas;
b.
Metode amortisasi yang digunakan, jika aset tidak berwujud tersebut terbatas
masa manfaatnya;
c.
Rincian masing-masing pos ATB yang
signifikan;
d. Nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi (yang digabungkan dengan
akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
e.
Unsur
pada laporan keuangan yang di dalamnya terdapat amortisasi aset tidak berwujud;
f.
Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal
dan akhir periode;
g.
Kondisi ATB yang mengalami penurunan
nilai yang signifikan (impaired);
55.
Disamping informasi-informasi di
atas, entitas juga perlu melaporkan perubahan-perubahan terhadap:
a.
Periode amortisasi;
b.
Metode amortisasi; atau
c. Nilai sisa.
Kemitraan dengan
Pihak Ketiga
56.
Aset kerjasama/Kemitraan disajikan
dalam neraca sebagai aset lainnya. Dalam hal sebagian dari luas aset kemitraan
(tanah dan atau gedung/bangunan), sesuai perjanjian, digunakan untuk kegiatan
operasional Pemerintah Daerah, harus diungkapkan dalam CaLK.
57.
Aset kerjasama kemitraan selain
tanah harus dilakukan penyusutan selama masa kerja sama.
58.
Masa penyusutan aset kemitraan
dalam rangka KSP melanjutkan masa penyusutan aset sebelum direklasifikasi
menjadi aset kemitraan.
59.
Masa penyusutan aset kemitraan
dalam rangka BSG adalah selama masa kerjasama.
60.
Sehubungan dengan Perjanjian
Kerjasama/Kemitraan, pengungkapan berikut harus dibuat :
a.
Pihak-pihak yang terkait dalam
perjanjian;
b. Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam
perjanjian;
c.
Ketentuan tentang perubahan perjanjian
apabila ada;
d.
Kententuan mengenai penyerahan aset
kerjasama kemitraan kepada pemerintah pada saat berakhirnya masa kerjasama;
e.
Ketentuan tentang kontribusi tetap
yang harus dibayar/disetor mitra kerjasama ke Rekening Kas Daerah; dan
f.
Penghitungan atau penentuan hak bagi
pendapatan/hasil kerjasama.
61.
Sehubungan dengan pengungkapan
yang lazim untuk aset, pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset kerjasama
kemitraan:
a.
Klasifikasi aset yang membentuk aset
kerjasama;
b.
Penentuan biaya perolehan aset
kerjasama kemitraan; dan
c.
Penentuan depresiasi/penyusutan aset
kerjasama kemitraan.
62. Setelah aset diserahkan dan ditetapkan penggunaannya, aset hasil kerjasama disajikan dalam neraca dalam klasifikasi aset tetap.
Aset Lain-Lain
63.
Aset Lain-lain disajikan di dalam
kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal
yang perlu diungkapkan antara lain adalah faktor-faktor yang menyebabkan
dilakukannya penghentian penggunaan, jenis aset tetap yang dihentikan
penggunaannya, dan informasi lainnya yang relevan.