PENDAHULUAN
Tujuan
1. Kebijakan ini mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian pada unit-unit pemerintahan dalam rangka menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud. Dalam kebijakan ini, yang dimaksud dengan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif (DPRD) sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang
Lingkup
2.
Laporan keuangan untuk tujuan umum
dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan
secara terkonsolidasi menurut kebijakan ini agar mencerminkan satu kesatuan
entitas.
3.
Laporan keuangan konsolidasian pada
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai entitas pelaporan mencakup laporan
keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum
daerah (BLUD).
4.
Kebijakan ini tidak mengatur:
a)
Laporan keuangan konsolidasian perusahaan daerah;
b)
Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi;
c) Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan
( joint venture ); dan
d) Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
DEFINISI
5. Berikut adalah istilah-istilah yg digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah badan yang dibentuk pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan umum, mengelola dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, dan tidak termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan.
Entitas Akuntansi adalah SKPD/UKPD pengguna anggaran/pengguna barang dan karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan/dikonsolidasikan pada entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Entitas akuntansi mengacu pada Keputusan Bupati yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi setiap unit/satuan kerja pada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
6.
Laporan keuangan konsolidasian
terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL), Neraca,
Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas
(LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan
(CaLK).
7.
Laporan keuangan konsolidasian
disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan
entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya.
8. Dalam kebijakan ini proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan atau tidak dilakukan, maka hal tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
ENTITAS PELAPORAN
9.
Suatu entitas pelaporan ditetapkan
di dalam peraturan perundang-undangan, yang umumnya bercirikan:
a) Entitas tersebut dibiayai oleh APBD atau
mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran
b)
Entitas tersebut dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan,
c)
Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat
pemerintah daerah yang diangkat atau pejabat yang ditunjuk atau yang dipilih
oleh rakyat, dan
d) Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.
ENTITAS AKUNTANSI
9. Pengguna anggaran/pengguna barang
sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan
keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan
kepada entitas pelaporan.
11. Setiap unit pemerintahan yang menerima
anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib
menyelenggarakan akuntansi, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan
menurut ketentuan peraturan perundangn-undangan. Laporan keuangan tersebut
disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam
rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan.
12. Dengan penetapan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku suatu entitas akuntansi tertentu yang dianggap mempunyai pengaruhsignifikan dalam pencapaian program pemerintah daerah dapat ditetapkan sebagai entitas pelaporan.
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
13. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
adalah badan yang dibentuk pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan
umum, memungut dan menerima serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima
berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum
sebagaimana kekayaan daerah yang dipisahkan. Contoh BLUD adalah rumah sakit.
14.
Selaku satuan kerja pelayanan berupa
Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Daerah yang
dipisahkan, BLUD adalah entitas pelaporan.
15.
Selaku penerima anggaran belanja
pemerintah daerah (APBD), BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan
keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris
membawahinya.
16. Konsolidasi laporan keuangan BLUD pada pemerintah daerah yang secara organisatoris membawahinya dilaksanakan setelah laporan keuangan BLUD disusun menggunakan standar akuntansi yang sama dengan standar akuntansi yang dipakai oleh organisasi yang membawahinya.
PROSEDUR KONSOLIDASI
17.
Konsolidasi yang dimaksud oleh
kebijakan ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang
diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan
atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik.
18. Entitas pelaporan menyusun laporan
keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang
secara organisatoris berada dibawahnya.
19.
Konsolidasi dapat dilaksanakan baik
dengan mengeliminasi akun-akun yang timbal balik (reciprocal) maupun tanpa mengeliminasinya.
20. Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa
mengeliminasi akun-akun yang timbalbalik, maka nama-nama akun yang timbal
balik, dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan
dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
21.
Laporan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) digabungkan pada lembaga teknis pemerintah daerah yang secara
organisatoris membawahinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar