Rabu, 24 April 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

 

PENDAHULUAN 

Tujuan 

1.       Kebijakan ini mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian pada unit-unit pemerintahan dalam rangka menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud. Dalam kebijakan ini, yang dimaksud dengan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif (DPRD) sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ruang Lingkup 

2.    Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang      ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut kebijakan ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas. 

3.     Laporan keuangan konsolidasian pada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu  sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD). 

4.       Kebijakan ini tidak mengatur: 

a) Laporan keuangan konsolidasian perusahaan daerah; 

b) Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi; 

c) Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan ( joint venture ); dan 

d) Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

DEFINISI 

5.    Berikut adalah istilah-istilah yg digunakan dalam kebijakan dengan        pengertian: 

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah badan yang dibentuk pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan umum, mengelola dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, dan tidak termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan. 

Entitas Akuntansi adalah SKPD/UKPD pengguna anggaran/pengguna barang dan karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan/dikonsolidasikan pada entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Entitas akuntansi mengacu pada Keputusan Bupati yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi setiap unit/satuan kerja pada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. 

Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.

Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. 

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 

6.   Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA),   Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE),  dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 

7.    Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang    sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya. 

8.    Dalam kebijakan ini proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan atau tidak dilakukan, maka hal tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 

ENTITAS PELAPORAN

9.      Suatu entitas pelaporan ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, yang umumnya bercirikan: 

a)   Entitas tersebut dibiayai oleh APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran 

b)   Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, 

c)   Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah daerah yang          diangkat atau pejabat yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat, dan

d)  Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun    tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran. 

ENTITAS AKUNTANSI

9.  Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi    menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.

11.   Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut ketentuan peraturan perundangn-undangan. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan. 

12.  Dengan penetapan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku suatu entitas akuntansi tertentu yang dianggap mempunyai pengaruhsignifikan dalam pencapaian program pemerintah daerah dapat ditetapkan sebagai entitas pelaporan. 

BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

13.  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah badan yang dibentuk    pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan daerah yang dipisahkan. Contoh BLUD adalah rumah sakit.

14.    Selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk    badan hukum yang mengelola kekayaan Daerah yang dipisahkan, BLUD adalah entitas pelaporan.

15.   Selaku penerima anggaran belanja pemerintah daerah (APBD), BLUD adalah  entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya.

16.  Konsolidasi laporan keuangan BLUD pada pemerintah daerah yang secara organisatoris membawahinya dilaksanakan setelah laporan keuangan BLUD disusun menggunakan standar akuntansi yang sama dengan standar akuntansi yang dipakai oleh organisasi yang membawahinya.

PROSEDUR KONSOLIDASI 

17.  Konsolidasi yang dimaksud oleh kebijakan ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. 

18.  Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada dibawahnya.

19.   Konsolidasi dapat dilaksanakan baik dengan mengeliminasi akun-akun yang timbal balik (reciprocal) maupun tanpa mengeliminasinya. 

20.  Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang    timbalbalik, maka nama-nama akun yang timbal balik, dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 

21.   Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) digabungkan pada lembaga teknis pemerintah daerah yang secara organisatoris membawahinya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...