PENDAHULUAN
Tujuan
1.
Tujuan kebijakan akuntansi laporan
operasional adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Operasional untuk
pemerintah daerah dalam angka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.
Tujuan pelaporan operasi adalah
memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan
dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas
pelaporan.
Ruang
Lingkup
3. Kebijakan
ini diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional yang disusun dan disajikan
dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
4. Kebijakan
akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi
dalam rangka menyusun laporan operasional yang menggambarkan pendapatan-LO,
beban, dan surplus/defisit operasional dalam suatu periode pelaporan tertentu,
tidak termasuk perusahaan daerah.
Manfaat
Informasi Operasional
5. Laporan
operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional
keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan
surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya
disandingkan dengan periode sebelumnya.
6. Pengguna
laporan membutuhkan Laporan Operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan
beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh
entitas pemerintahan, sehingga Laporan Operasional menyediakan
informasi:
a)
mengenai besarnya beban yang ditanggung
oleh pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan;
b)
mengenai operasi keuangan secara
menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal
efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya
ekonomi;
c)
yang berguna dalam memprediksi
pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah
dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;
d)
mengenai penurunan ekuitas (bila defisit
operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
7. Laporan
operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis
akrual (full accrual accounting cycle)
sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca
mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
DEFINISI
8. Berikut
ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi ini dengan
pengertian:
Azas
Bruto
adalah suatu prinsip tidak diperkenankannya pencatatan penerimaan setelah
dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya
pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan
pengeluaran.
Bantuan
Keuangan
adalah beban pemerintah daerah dalam bentuk bantuan uang kepada pemerintah
lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan
keuangan.
Bantuan
Sosial
adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna
melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Basis
Akrual
adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya
pada saat hak dan/atau kewajiban timbul.
Beban adalah
penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang
menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau
timbulnya kewajiban.
Beban
Hibah
adalah beban pemerintah daerah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada
pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
Beban
Penyusutan
adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat
disusutkan (depreciable assets)
selama masa manfaat aset yang
bersangkutan.
Beban
Amortisasi
adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tidak berwujud yang dapat
disusutkan (depreciable assets)
selama masa manfaat aset yang
bersangkutan.
Beban
Transfer
adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang
dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lainya yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Entitas
Akuntansi
adalah SKPD/UKPD/OPD pengguna anggaran/pengguna barang dan karenanya wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk
digabungkan/dikonsolidasikan pada entitas pelaporan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kapuas Hulu.
Entitas
akuntansi
mengacu pada Keputusan Bupati yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi
setiap unit/satuan kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Entitas
Pelaporan
adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan.
Pendapatan
Hibah
adalah pendapatan pemerintah daerah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari
pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara
terus-menerus.
Pendapatan-LO adalah
hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
Pendapatan
Transfer
adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh
entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Pos
Luar Biasa
adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian
atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau
rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Subsidi adalah
beban pemerintah daerah yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang
bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang
dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat.
Surplus/Defisit dari
Kegiatan Operasional adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-operasional
dan beban selama satu periode pelaporan.
Surplus/Defisit-LO adalah
selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah
diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar
biasa.
Untung/Rugi
Penjualan Aset merupakan selisih antara nilai buku aset dengan harga jual
aset.
PERIODE PELAPORAN
9. Laporan
Operasional disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi
tertentu, apabila tanggal laporan berubah dan Laporan Operasional tahunan
disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun, maka
diungkapkan informasi sebagai berikut:
a)
alasan penggunaan periode pelaporan
tidak satu tahun;
b)
fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif
dalam Laporan Operasional dan catatan-catatan terkait tidak dapat
diperbandingkan.
10. Manfaat
Laporan Operasional berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada
waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah daerah tidak
dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk
menyajikan laporan keuangan tepat waktu.
STRUKTUR DAN ISI LAPORAN OPERASIONAL
11. Laporan
Operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/ defisit
dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/ defisit
sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/ defisit-LO, yang
diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif. Laporan Operasional
dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal
yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan
fiskal dan moneter, serta daftar daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka
yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
12. Dalam
Laporan Operasional diidentifikasikan secara jelas, dan, jika dianggap perlu,
diulang pada setiap halaman laporan, informasi
berikut:
a)
nama entitas pelaporan atau sarana
identifikasi lainnya;
b)
cakupan entitas pelaporan;
c)
periode yang dicakup;
d)
mata uang pelaporan; dan
e)
satuan angka yang digunakan.
13. Struktur
Laporan Operasional mencakup pos-pos sebagai berikut:
a)
Pendapatan-LO;
b)
Beban ;
c)
Surplus/Defisit dari operasi ;
d)
Kegiatan non operasional ;
e)
Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa;
f)
Pos Luar Biasa ;
g)
Surplus/Defisit-LO.
14. Dalam Laporan Operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah
lainnya apabila diwajibkan oleh kebijakan akuntansi ini atau apabila penyajian
tersebut diperlukan untuk menyajikan Laporan Operasional secara wajar.
INFORMASI
YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN OPERASIONAL ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN
KEUANGAN
15. Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan
menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan
pada Catatan atas Laporan Keuangan.
16. Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut
klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan
klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang
berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
17. Klasifikasi pendapatan-LO menurut sumber pendapatan maupun
klasifikasi beban menurut ekonomi, pada prinsipnya merupakan klasifikasi yang
menggunakan dasar klasifikasi yang sama yaitu berdasarkan jenis.
AKUNTANSI PENDAPATAN-LO
18. Pendapatan-LO diakui pada saat:
a)
Timbulnya hak atas pendapatan;
b)
Pendapatan direalisasi, yaitu adanya
aliran masuk sumber daya ekonomi.
19. Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan
perundang-undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan.
20. Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan
yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui
pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.
21. Pendapatan-LO yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang
telah diterima oleh pemerintah daerah tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
22. Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan.
23. Klasifikasi menurut sumber pendapatan untuk pemerintah daerah
dikelompokkan menurut asal dan jenis pendapatan, yaitu pendapatan asli daerah,
pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Masingmasing pendapatan
tersebut diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
24. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto,
yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya
(setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
25. Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya)
bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses
belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
26. Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu
pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
27. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada
periode penerimaan maupun pada periode
sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
28. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas pendapatan-LO yang
terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang
pendapatan pada periode yang sama.
29. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas pendapatan-LO yang
terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada
periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
AKUNTANSI BEBAN
30. Beban diakui pada saat:
a) timbulnya
kewajiban;
b) terjadinya
konsumsi aset;
c) terjadinya
penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
31. Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak
dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum
daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang belum
dibayar pemerintah daerah.
32. Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat
pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/
atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah.
33. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi
pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/ berlalunya
waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan
atau amortisasi.
34. Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada
peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
35. Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
36. Klasifikasi ekonomi pada
prinsipnya mengelompokkan berdasarkan jenis beban. Klasifikasi ekonomi untuk
pemerintah daerah terdiri dari beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban
subsidi, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi,
beban transfer, dan beban tak terduga.
37. Penyusutan/ amortisasi dilakukan dengan menggunakan metode garis
lurus (straight line method).
38. Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau
kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas
pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
39. Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang
terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang
sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan
dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan
dengan pembetulan pada akun ekuitas.
SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN OPERASIONAL
40. Surplus
dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan-LO dan beban
selama satu periode pelaporan.
41. Defisit
dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan.
42. Selisih
lebih/kurang antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan
dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional.
SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL
43. Pendapatan-LO
dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam
kegiatan non operasional.
44. Termasuk
dalam pendapatan-LO/ beban dari kegiatan non operasional antara lain surplus/ defisit
penjualan aset non lancar, surplus/defisit penyelesaian kewajiban jangka
panjang, dan surplus/ defisit dari kegiatan non operasional lainnya.
45. Selisih
lebih/ kurang antara surplus/ defisit dari kegiatan operasional dan
surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/ defisit
sebelum pos luar biasa.
POS LUAR BIASA
46. Pos
Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional
dan disajikan sesudah Surplus/ Defisit sebelum Pos Luar Biasa.
47. Pos
Luar Biasa memuat kejadian luar biasa yang mempunyai karakteristik sebagai
berikut:
a)
kejadian yang tidak dapat diramalkan
terjadi pada awal tahun anggaran;
b)
tidak diharapkan terjadi berulang-ulang;
dan
c)
kejadian diluar kendali entitas
pemerintah daerah.
48. Sifat
dan jumlah rupiah kejadian luar biasa diungkapkan pula dalam Catatan atas
Laporan Keuangan.
SURPLUS/DEFISIT-LO
49. Surplus/
Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/ kurang antara surplus/ defisit
kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
50. Saldo
Surplus/ Defisit-LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan
Perubahan Ekuitas.
TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
51. Transaksi
dalam mata uang asing dibukukan dalam mata uang rupiah.
52. Dalam
hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam
transaksi, maka transaksi dalam mata uang
asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah
berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
53. Dalam
hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi
dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata
uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu
sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
54. Dalam
hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi
dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
a)
Transaksi mata uang asing ke mata uang
asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi;
b)
Transaksi dalam mata uang asing lainnya
tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal
transaksi.
TRANSAKSI
PENDAPATAN-LO DAN BEBAN BERBENTUK BARANG/JASA
55. Transaksi
pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa dilaporkan dalam Laporan
Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal
transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga diungkapkan sedemikian
rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua
informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan-LO dan beban.
56. Transaksi
pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud
barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi.
FORMAT LAPORAN OPERASIONAL
57. Contoh
format laporan operasional disajikan dalam paragraf-paragraf berikutnya tidak
bersifat kaku dalam pengertian bahwa Laporan Operasional dapat dimodifikasi
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kebijakan akuntansi.
LO SKPD
FORMAT LO PPKD SEBAGAI BERIKUT:






Tidak ada komentar:
Posting Komentar