PENDAHULUAN
Tujuan
1.
Tujuan pelaporan Laporan Perubahan
Ekuitas adalah memberikan informasi tentang ekuitas awal, surplus/ defisit-LO,
dampak kumulatif perubahan kebijakan/ kesalahan yang mendasar dan ekuitas akhir
suatu entitas pelaporan secara komparatif dengan periode sebelumnya.
Ruang
Lingkup
2. Kebijakan
akuntansi ini diterapkan dalam penyajian Laporan Perubahan Ekuitas yang disusun
dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
DEFINISI
3. Berikut
ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi ini dengan
pengertian:
Ekuitas
awal adalah saldo ekuitas akhir tahun pelaporan sebelumnya.
Surplus/
defisit – LO adalah selisih antara pendapatan LO dan beban selama satu
periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan
nonoperasional dan pos luar biasa.
Koreksi-koreksi
adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/ pos yang tersaji dalam
laporan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
Ekuitas
akhir adalah saldo ekuitas yang diperoleh dari hasil proses saldo ekuitas
awal ditambah/ dikurangi dengan dampak kumulatif perubahan kebijakan/ kesalahan
mendasar.
MANFAAT INFORMASI PERUBAHAN EKUITAS
4. Laporan perubahan ekuitas menyediakan informasi
mengenai saldo awal ekuitas, perubahan ekuitas dan saldo akhir ekuitas
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Informasi tersebut berguna bagi para
pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai akuntabilitas dan
ketaatan entitas pelaporan.
STRUKTUR
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
5. Laporan
Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang kurangnya pos-pos:
a)
Ekuitas awal
b)
Surplus/ defisit-LO pada periode
bersangkutan;
c)
Koreksi-koreksi yang langsung menambah/ mengurangi
ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh
perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:
1. koreksi
kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode
sebelumnya;
2. perubahan
nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d) Ekuitas
akhir.
6. Selain penyampaian informasi sebagaimana
dimaksud pada Paragraf 5, suatu entitas pelaporan menyajikan rincian lebih
lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam
Catatan atas Laporan Keuangan.
7. Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar