Minggu, 21 April 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

 

PENDAHULUAN 

Tujuan 

1.       Tujuan pelaporan Laporan Perubahan Ekuitas adalah memberikan informasi tentang ekuitas awal, surplus/ defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/ kesalahan yang mendasar dan ekuitas akhir suatu entitas pelaporan secara komparatif dengan periode sebelumnya. 

Ruang Lingkup 

2.     Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian Laporan Perubahan Ekuitas yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.  

DEFINISI

3.     Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi ini dengan pengertian:

        Ekuitas awal adalah saldo ekuitas akhir tahun pelaporan sebelumnya.

        Surplus/ defisit – LO adalah selisih antara pendapatan LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan nonoperasional dan pos luar biasa.

        Koreksi-koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/ pos yang tersaji dalam laporan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.

        Ekuitas akhir adalah saldo ekuitas yang diperoleh dari hasil proses saldo ekuitas awal ditambah/ dikurangi dengan dampak kumulatif perubahan kebijakan/ kesalahan mendasar. 

MANFAAT INFORMASI PERUBAHAN EKUITAS 

4.       Laporan  perubahan ekuitas menyediakan informasi mengenai saldo awal ekuitas, perubahan ekuitas dan saldo akhir ekuitas Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan. 

STRUKTUR LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

5.     Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang kurangnya pos-pos:

a)        Ekuitas awal

b)        Surplus/ defisit-LO pada periode bersangkutan;

c)        Koreksi-koreksi yang langsung menambah/ mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:

1. koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; 

2. perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.

d)     Ekuitas akhir.

6.     Selain penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada Paragraf 5, suatu entitas pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

7.     Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

 




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...