PENDAHULUAN
Tujuan
1. Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat pengakuan, penentuan nilai tercatat, amortisasi, dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban tersebut.
Ruang
Lingkup
2.
Pernyataan kebijakan ini
mengatur:
a) Akuntansi kewajiban Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu termasuk kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang
ditimbulkan dari Utang Dalam Negeri dan Utang Luar Negeri.
b) Perlakuan akuntansi untuk transaksi pinjaman
dalam mata uang asing.
c) Perlakuan akuntansi untuk transaksi yang timbul
dari restrukturisasi pinjaman.
d) Perlakuan akuntansi untuk biaya yang timbul dari utang. e) Huruf (b), (c), dan (d) diatas berlaku sepanjang belum ada pengaturan khusus dalam pernyataan tersendiri mengenai hal-hal tersebut.
DEFINISI
3. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam pernyataan ini dengan pengertian.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi.
Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Aset tertentu yang memenuhi syarat (Qualifying Asset), selanjutnya disebut
Aset Tertentu adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya.
Biaya pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sehubungan dengan peminjaman dana.
Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur.
Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Kreditur adalah
pihak yang memberikan utang kepada debitur.
Kewajiban diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum
pasti.
Kewajiban
kontinjensi adalah:
a) kewajiban potensial yang timbul dari
peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau
tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak
sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas; atau
b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat
masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
1) tidak terdapat kemungkinan besar (not
probable) suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat
ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
2) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur
secara andal.
Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.
Metode garis lurus adalah metode alokasi premium atau diskonto dengan jumlah yang sama sepanjang periode sekuritas utang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Nilai nominal adalah nilai kewajiban Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut.
Nilai tercatat (carrying amount) kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi.
Obligasi negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Perhitungan Fihak Ketiga, selanjutnya disebut PFK, merupakan utang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Taperum.
Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
Restrukturisasi
utang
adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat
perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang, dalam bentuk:
a) Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama
termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
b) Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan
utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada.
Penjadwalan utang dapat berbentuk:
1)
Perubahan jadwal pembayaran,
2)
Penambahan masa tenggang, atau
3) Menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak.
Sekuritas utang pemerintah daerah adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan, misalnya Obligasi Daerah.
Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal.
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban yang timbul karena adanya kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain.
UMUM
4.
Karakterisitik utama kewajiban
adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai kewajiban sampai saat
ini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di
masa yang akan datang.
5.
Kewajiban umumnya timbul karena
konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu.
Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan
sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas
pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kewajiban kepada masyarakat luas yaitu
kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib
pajak, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban dengan
pemberi jasa lainnya.
6. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan.
KLASIFIKASI KEWAJIBAN
7.
Utang PFK adalah utang pemerintah
kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak
atau pungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), Potongan Tabungan Hari
Tua, Iuran Askes, Taspen dan Taperum, Tunjangan Beras, Asuransi, Jamsostek dan
utang PFK lainnya
8.
Pos kewajiban merupakan jumlah
yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan lebih
dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
9.
Informasi tentang tanggal jatuh
tempo kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas
suatu entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian kewajiban
seperti utang ke pihak ketiga dan utang bunga juga bermanfaat untuk mengetahui
kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka
panjang.
10.
Suatu kewajiban diklasifikasikan
sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
11.
Kewajiban jangka pendek dapat
dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa kewajiban
jangka pendek, seperti utang transfer Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atau
utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam
tahun pelaporan berikutnya.
12.
Kewajiban jangka pendek lainnya
adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal pelaporan. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari pihak
ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka
panjang.
13.
Kewajiban dapat diklasifikasikan
kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan
diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan
jika:
a)
jangka waktu aslinya adalah untuk
periode lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan
b) entitas bermaksud untuk mendanai
kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
c)
maksud tersebut didukung dengan adanya
suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing),
atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum
laporan keuangan disetujui.
14.
Jumlah setiap kewajiban yang
dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf di atas,
bersama-sama dengan informasi yang mendukung penyajian ini, diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan.
15.
Beberapa kewajiban yang jatuh tempo
untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) berdasarkan kebijakan entitas
pelaporan dan diharapkan tidak akan segera menyerap dana entitas. Kewajiban
yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari pembiayaan jangka
panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Namun dalam
situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak berada pada entitas (seperti
dalam kasus tidak adanya persetujuan pendanaan kembali), pendanaan kembali ini
tidak dapat dipertimbangkan secara otomatis dan kewajiban ini diklasifikasikan
sebagai pos jangka pendek kecuali penyelesaian atas perjanjian pendanaan
kembali sebelum persetujuan laporan keuangan membuktikan bahwa substansi
kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka panjang.
16.
Beberapa perjanjian pinjaman
menyertakan persyaratan tertentu (covenant)
yang menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangkapendek (payable on demand) jika persyaratan
tertentu yang terkait dengan posisi keuangan peminjam dilanggar. Dalam keadaan
demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang
hanya jika:
a)
pemberi pinjaman telah menyetujui untuk
tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi adanya pelanggaran, dan
b) terdapat jaminan bahwa tidak akan
terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan.
17. Kewajiban diklasifikasikan sebagai berikut:
|
Kewajiban
Jangaka Pendek |
Utang
Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) |
|
Utang Bunga |
|
|
Bagian lancar
utang jangka panjang – Pokok |
|
|
Pendapatan
diterima dimuka |
|
|
Utang Belanja |
|
|
Utang Jangka
pendek Lainnya |
|
|
Kewajiban
Jangka Panjang |
Utang dalam
Negeri |
|
Utang Jangka
Panjang Lainnya |
Utang
Bunga ( Accrued Interest )
18.
Utang Bunga timbul karena pemerintah daerah mempunyai
utang jangka pendek yang antara lain berupa SPN, utang jangka panjang yang
berupa utang luar negeri, utang obligasi negara, utang jangka panjang sektor
perbankan dan utang jangka panjang lainnya. Atas utang-utang tersebut
terkandung unsur biaya berupa bunga yang harus dibayarkan kepada pemegang
surat-surat utang dimaksud.
19. Termasuk dalam kelompok utang bunga adalah utang commitment fee, yaitu utang yang timbul sehubungan dengan beban atas pokok dana yang telah disepakati dan disediakan oleh kreditor tetapi belum ditarik oleh debitur.
Bagian
Lancar Utang jangka Panjang-pokok
20. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang merupakan bagian utang jangka panjang baik pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
Pendapatan
Diterima Di Muka
21. Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban pemerintah yang timbul karena pemerintah telah menerima barang/jasa uang, namun pernerintah belum menyerahkan barang/jasa kepada Pihak Ketiga.
Utang
Belanja
22. Utang Belanja adalah adalah utang pemerintah daerah yang timbul karena pemerintah daerah mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dengan pihak ketiga/pegawai yang pembayarannya akan dilakukan di kemudian hari atau sampai dengan tanggal pelaporan belum dilakukan pembayaran.
Utang
Jangka Pendek Lainnya
23. Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Utang Jangka Pendek Lainnya meliputi antara lain Utang Kelebihan Pembayaran PAD, Utang Kelebihan Pembayaran Transfer, Utang Kelebihan Pembayaran Lain-Lain Pendapatan yang Sah, Utang Transfer dan Utang Jangka Pendek Lainnya.
Utang
Dalam Negeri
24.
Utang Dalam Negeri adalah pinjaman
yang berasal dari dalam negeri dan diharapkan akan dibayar lebih dari dua belas
bulan setelah akhir periode pelaporan.
25. Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri dilakukan dalam mata uang Rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah daerah bersumber dari Perusahaan Daerah yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu. Pinjaman Dalam Negeri dapat diteruspinjamkan kepada Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Penerima penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah Pemerintah Daerah atau BUMD. Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah Daerah dengan Pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
Utang
Jangka Panjang Lainnya
26.
Utang Jangka Panjang Lainnya adalah
utang jangka panjang yang tidak termasuk pada kelompok Utang Dalam Negeri,
misalnya Utang Kemitraan dan Utang imbalan pasca kerja di BLUD.
27.
Utang Kemitraan merupakan utang yang
berkaitan dengan adanya kemitraan pemerintah daerah dengan pihak ketiga dalam
bentuk Bangun, Serah, Kelola (BSK). BSK merupakan pemanfaatan aset pemerintah
oleh pihak ketiga/ investor, dengan cara pihak ketiga/ investor tersebut
mendirikan bangunan dan/ atau sarana lain berikut fasilitasnya, kemudian
menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah untuk dikelola oleh
mitra sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. Penyerahan aset oleh
pihak ketiga/ investor kepada pemerintah daerah disertai dengan pembayaran
kepada investor sekaligus atau secara bagi hasil.
28. Utang jangka panjang di BLUD diantaranya berupa utang imbalan pasca kerja. Utang imbalan pasca kerja di BLUD merupakan utang atas pencadangan dana pensiun pegawai Non PNS yang dihitung berdasarkan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
PENGAKUAN KEWAJIBAN
29.
Kewajiban diakui jika besar
kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah
dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan
atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan
andal.
30.
Keberadaan peristiwa masa lalu
(dalam hal ini meliputi transaksi) sangat penting dalam pengakuan kewajiban.
Suatu peristiwa adalah terjadinya suatu konsekuensi keuangan terhadap suatu
entitas. Suatu peristiwa mungkin dapat berupa suatu kejadian internal dalam
suatu entitas seperti perubahan bahan baku menjadi suatu produk, ataupun dapat
berupa kejadian eksternal yang melibatkan interaksi antara suatu entitas dengan
lingkungannya seperti transaksi dengan entitas lain, bencana alam, pencurian,
perusakan, kerusakan karena ketidaksengajaan.
31.
Suatu transaksi melibatkan transfer
sesuatu yang mempunyai nilai. Transaksi mungkin berupa transaksi dengan
pertukaran dan tanpa pertukaran. Pembedaan antara transaksi dengan pertukaran
dan tanpa pertukaran sangat penting untuk menentukan titik pengakuan
kewajiban.
32.
Kewajiban diakui pada saat dana
pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul.
33.
Kewajiban dapat timbul dari:
a)
transaksi dengan pertukaran (exchange transactions);
b)
transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions), sesuai hukum
yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas dibayar sampai dengan
saat tanggal pelaporan;
c)
kejadian yang berkaitan dengan
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu (government-related
events);
d) kejadian yang diakui Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu (governmentacknowledged
events).
34.
Suatu transaksi dengan pertukaran
timbul ketika masing-masing pihak dalam transaksi tersebut mengorbankan dan
menerima suatu nilai sebagai gantinya. Terdapat dua arus timbal balik atas
sumber daya atau janji untuk menyediakan sumber daya. Dalam transaksi dengan
pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak menerima barang atau jasa
sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa
depan.
35.
Satu contoh dari transaksi dengan
pertukaran adalah saat pegawai Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memberikan jasa
sebagai penukar/ganti dari kompensasi yang diperolehnya yang terdiri dari gaji
dan manfaat pegawai lainnya. Suatu transaksi pertukaran timbul karena kedua
belah pihak (pemberi kerja dan penerima kerja) menerima dan mengorbankan suatu
nilai. Kewajiban kompensasi meliputi gaji yang belum dibayar dan jasa telah
diserahkan dan biaya manfaat pegawai lainnya yang berhubungan dengan jasa
periode berjalan.
36.
Suatu transaksi tanpa pertukaran
timbul ketika satu pihak dalam suatu transaksi menerima nilai tanpa secara
langsung memberikan atau menjanjikan nilai sebagai gantinya. Hanya ada satu
arah arus sumber daya atau janji. Untuk transaksi tanpa pertukaran, suatu
kewajiban diakui atas jumlah terutang
yang belum dibayar pada tanggal pelaporan.
37.
Beberapa jenis hibah dan program
bantuan umum dan khusus kepada entitas pelaporan lainnya merupakan transaksi
tanpa pertukaran. Ketika Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu membuat program
pemindahan kepemilikan atau memberikan hibah atau mengalokasikan dananya ke
pemerintah daerahlainnya, persyaratan pembayaran ditentukan oleh peraturan dan
hukum yang ada dan bukan melalui transaksi dengan pertukaran.
38.
Kejadian yang berkaitan dengan
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu adalah kejadian yang tidak didasari transaksi
namun berdasarkan adanya interaksi antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan
lingkungannya. Kejadian tersebut mungkin berada di luar kendali Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu. Secara umum suatu kewajiban diakui, dalam hubungannya
dengan kejadian yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan
basis yang sama dengan kejadian yang timbul dari transaksi dengan pertukaran.
39.
Pada saat Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu secara tidak sengaja menyebabkan kerusakan pada kepemilikan pribadi
maka kejadian tersebut menciptakan kewajiban saat timbulnya kejadian tersebut
sepanjang hukum yang berlaku dan kebijakan yang ada memungkinkan bahwa
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan membayar kerusakan dan sepanjang jumlah
pembayarannya dapat diestimasi dengan andal. Contoh kejadian ini adalah
kerusakan tak sengaja terhadap kepemilikan pribadi yang disebabkan pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
40.
Kejadian yang diakui Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu adalah kejadian-kejadian yang tidak didasarkan pada
transaksi namun kejadian tersebut mempunyai konsekuensi keuangan bagi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu karena Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
memutuskan untuk merespon kejadian tersebut. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
mempunyai tanggung jawab luas untuk menyediakan kesejahteraan publik. Untuk
itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sering diasumsikan bertanggung jawab
terhadap satu kejadian yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan formal yang
ada. Konsekuensinya, biaya yang timbul dari berbagai kejadian, yang disebabkan
oleh entitas nonpemerintah dan bencana alam, pada akhirnya menjadi tanggung
jawab Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Namun biaya-biaya tersebut belum dapat
memenuhi definisi kewajiban sampai Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu secara
formal mengakuinya sebagai tanggung jawab keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu atas biaya yang timbul sehubungan dengan kejadian tersebut dan telah
terjadinya transaksi dengan pertukaran atau tanpa pertukaran.
41.
Dengan kata lain Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu mengakui kewajiban dan biaya untuk kondisi pada paragraf
29 ketika keduanya memenuhi dua kriteria berikut:
(1)
Badan Legislatif telah menyetujui atau
mengotorisasi sumber daya yang akan digunakan,
(2)
transaksi dengan pertukaran timbul
(misalnya saat kontraktor melakukan perbaikan) atau jumlah transaksi tanpa
pertukaran belum dibayar pada tanggal pelaporan (misalnya pembayaran langsung
ke korban bencana).
42. Contoh berikut mengilustrasikan pengakuan kewajiban dari kejadian yang diakui Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Suatu kerusakan akibat bencana alam di kecamatan-kecamatan dan DPRD mengamanatkan/ mengotorisasi pengeluaran untuk menanggulangi bencana tersebut. Kejadian ini merupakan konsekuensi keuangan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu karena memutuskan untuk menyediakan bantuan bencana bagi kecamatan-kecamatan tersebut. Transaksi yang berhubungandengan hal tersebut, meliputi sumbangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu ke masing-masing individu dan pekerjaan kontraktor yang dibayar oleh pemeritah, diakui sebagai transaksi dengan pertukaran atau tanpa pertukaran. Dalam kasus transaksi dengan pertukaran, jumlah terutang untuk barang dan jasa yang disediakan untuk Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diakui saat barang diserahkan atau pekerjaan diselesaikan. Dalam kasus transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban diakui sebesar jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan. Kewajiban tersebut meliputi jumlah tagihan ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk membayar manfaat, barang atau jasa yang telah disediakan sesuai persyaratan program yang ada pada tanggal pelaporan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Utang
Perhitungan Fihak Ketiga ( PFK)
43.
Utang PFK diakui pada saat dilakukan
pemotongan oleh BUD atas pengeluaran dari kas daerah untuk pembayaran tertentu,
tetapi demi kepraktisan diakui pada setiap akhir periode pelaporan.
44. Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih disetorkan.
Utang
Bunga ( Accrued Interest )
45. Utang bunga, sebagai bagian dari kewajiban atas pokok utang berupa kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi dan belum dibayar, pada dasarnya berakumulasi seiring dengan berjalannya waktu, tetapi demi kepraktisan diakui pada setiap akhir periode pelaporan.
Bagian
Lancar Utang Jangka Panjang
46.
Akun ini diakui pada saat melakukan
reklasifikasi pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal neraca pada setiap akhir periode akuntansi,
kecuali bagian lancar utang jangka panjang yang akan didanai kembali.
47. Termasuk dalam kategori Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah jumlah bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan dibayarkan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Pendapatan
Diterima di Muka
48. Pendapatan Diterima Dimuka diakui pada saat terdapat timbul klaim pihak ketiga kepada pemerintah terkait kas yang telah diterima pemerintah dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang/jasa dari pemerintah.
Utang
Belanja
49.
Utang Belanja, diakui pada
saat:
a.
Beban secara peraturan
perundang-undangan telah terjadi tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum
dibayar.
b.
Terdapat tagihan dari pihak ketiga yang
biasanya berupa surat penagihan atau invoice kepada pemerintah daerah terkait
penyerahan barang dan jasa tetapi belum diselesaikan pembayarannya oleh
pemerintah daerah.
c.
Barang yang dibeli sudah diterima tetapi
belum dibayar.
d.
barang dalam perjalanan yang telah
menjadi haknya tetapi sampai dengan
tanggal pelaporan belum dibayar.
e. Dalam hal kontrak pernbangunan fasilitas atau pengadaan peralatan, maka utang diakui pada saat sebagian/ seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerja/ serah terima, tetapi belum dibayar.
Utang Jangka
Pendek Lainnya
50. Utang jangka pendek lainnya diakui pada saat terdapat/timbulnya klaim kepada pemerintah daerah namun belum ada pembayaran sampai dengan tanggal pelaporan.
Utang Dalam
Negeri
51. Utang dalam negeri diakui pada saat dana diterima di RKUD dan / atau pada saat kewajiban timbul. Dari berbagai macam mekanisme penarikan pinjaman dalam negeri pengakuan pinjaman yang cara penarikannya dilakukan dengan pembukaan LC/ Direct Payment/ Rekening Khusus/ Pembiayaan Pendahuluan/ Penarikan Tunai diakui berdasarkan tanggal penarikan (value date) yang terdapat dalam dokumen NoD (Notice of Disbursement) , atau dokumen yang dipersamakan, yang diterima dari lender.
Utang Jangka
Panjang Lainnya
52.
Utang Jangka Panjang Lainnya adalah
utang jangka panjang yang tidak termasuk pada kelompok Utang Dalam Negeri,
misalnya Utang Kemitraan dan Utang imbalan pasca kerja di BLUD.
53.
Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga
timbul apabila aset diserahkan oleh pihak ketiga kepada pemerintah yang
selanjutnya pemerintah membayar kepada investor secara angsuran atau secara
bagi hasil pada saat penyerahan aset kemitraan.
54. Utang jangka panjang di BLUD diantaranya berupa utang imbalan pasca kerja. Utang imbalan pasca kerja di BLUD timbul berdasarkan penetapan putusan pengadilan atas pembubaran suatu badan usaha.
PENGUKURAN KEWAJIBAN
55.
Kewajiban dicatat sebesar nilai
nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata
uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral
pada tanggal neraca.
56.
Nilai nominal atas kewajiban
mencerminkan nilai kewajiban Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada saat pertama
kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi
pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan
perubahan lainnyaselain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan
menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut.
57. Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban mengikuti karakteristik dari masing-masing pos. Paragraf berikut menguraikan penerapan nilai nominal untuk masing-masing pos kewajiban pada laporan keuangan.
Utang
Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
58.
Nilai yang dicantumkan dalam neraca
untuk akun ini adalah sebesar kewajiban
PFK yang sudah dipotong tetapi oleh BUD belum disetorkan kepada yang
berkepentingan.
59. Jumlah pungutan/potongan PFK yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diserahkan kepada pihak lain sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong. Pada akhir periode pelaporan biasanya masih terdapat saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak lain. Jumlah saldo pungutan/potongan tersebut dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih disetorkan.
Utang
Bunga (Accrued Interest)
60. Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi tetapi belum dibayar oleh pemerintah. Besaran kewajiban tersebut pada naskah perjanjian pinjaman biasanya dinyatakan dalam persentase dan periode tertentu yang telah disepakati oleh para pihak.
Bagian
Lancar Utang Jangka Panjang
61. Nilai yang dicantumkan di neraca untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah sebesar jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca. Dalam kasus kewajiban jangka pendek yang terjadi karena payable on demand , nilai yang dicantumkan di neraca adalah sebesar saldo utang jangka panjang beserta denda dan kewajiban lainnya yang harus ditanggung oleh peminjam sesuai perjanjian.
Pendapatan
Diterima di Muka
62. Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kas yang telah diterima tetapi sampai dengan akhir periode pelaporan seluruh atau sebagian barang/ jasa belum diserahkan oleh pemerintah.
Utang
Belanja
63. Utang belanja merupakan beban yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal neraca. Dalam hal kesepakatan atau perjanjian menyebutkan syarat pembayaran (terms of payment) dengan diskon tertentu untuk pembayaran dalam jangka waktu tertentu (misalkan 2/10, n/30) maka nilai utang kepada pihak ketiga ditentukan sebesar jumlah utang dengan atau tanpa memperhitungkan diskon tergantung pada kebijakan akuntansi pembayaran utang yang ditetapkan.
Utang
Jangka Pendek Lainnya
64.
Termasuk dalam utang jangka pendek
lainnya adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan
disusun.
65. Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya Utang transfer diakui sebesar nilai kekurangan transfer.
Utang
Dalam Negeri
66. Jumlah utang yang tercantum dalam naskah perjanjian merupakan komitmen maksimum jumlah pendanaan yang disediakan oleh pemberi pinjaman. Penerima pinjaman belum tentu menarik seluruh jumlah pendanaan tersebut, sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca untuk utang dalam negeri sektor perbankan adalah sebesar jumlah dana yang telah ditarik oleh penerima pinjaman.
Utang
Jangka Panjang Lainnya
67.
Utang Kemitraan disajikan sebesar
dana yang dikeluarkan investor untuk membangun aset tersebut. Apabila
pembayaran dilakukan dengan bagi hasil, utang kemitraan disajikan sebesar dana
yang dikeluarkan investor setelah dikurangi dengan nilai bagi hasil yang
dibayarkan. Utang kemitraan diukur berdasarkan nilai yang disepakati dalam
perjanjian kemitraan BSK sebesar nilai yang belum dibayar.
68.
Utang jangka panjang di BLUD
diantaranya berupa utang imbalan pasca kerja. Utang imbalan pasca kerja di BLUD
disajikan berdasarkan hasil perhitungan aktuaris ditambah dengan biaya-biaya
lain yang terkait.
69. Selain beberapa hal di atas terdapat beberapa kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadinya perbedaan perlakuan akuntansi atas kewajiban. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut:
PENYELESAIAN KEWAJIBAN SEBELUM JATUH TEMPO
70.
Untuk sekuritas utang Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur
untuk ditarik oleh penerbit (call feature)
dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian
oleh permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga perolehan kembali dan
nilai tercatat netonya diungkapkan pada
Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang
berkaitan.
71.
Apabila harga perolehan kembali adalah
sama dengan nilai tercatat (carrying
value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai
penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban
dan ekuitas dana yang berhubungan.
72. Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
TUNGGAKAN
73.
Jumlah tunggakan atas pinjaman
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada Catatan
atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban.
74.
Tunggakan didefinisikan sebagai
jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal.
Beberapa jenis utang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mungkin mempunyai saat
jatuh tempo sesuai jadwal pada satu tanggal atau serial tanggal saat debitur
diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada kreditur.
75.
Praktik akuntansi biasanya tidak
memisahkan jumlah tunggakan dari jumlah utang yang terkait dalam lembar muka (on the face) laporan keuangan. Namun
informasi tunggakan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi salah satu
informasi yang menarik perhatian pembaca laporan keuangan sebagai bahan
analisis kebijakan dan solvabilitas satu entitas.
76. Untuk keperluan tersebut, informasi tunggakan diungkapkan didalam Catatan atas Laporan Keuangan dalam bentuk Daftar Umur Utang.
RESTRUKTURISASI UTANG
77.
Dalam restrukturisasi utang melalui
modifikasi persyaratan utang, debitur
mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat
restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada
saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah
pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi
restrukturisasi ini diungkapkan pada
Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban
yang terkait.
78.
Jumlah bunga dihitung dengan menggunakan tingkat bunga
efektif konstan dikalikan dengan nilai tercatat utang pada awal setiap periode
antara saat restrukturisasi sampai dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga
efektif yang baru adalah sebesar tingkat diskonto yang dapat menyamakan nilai
tunai jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan
baru (tidak temasuk utang kontinjen) dengan nilai tercatat. Berdasarkan tingkat
bunga efektif yang baru akan dapat menghasilkan jadwal pembayaran yang baru
dimulai dari saat restrukturisasi sampai dengan jatuh tempo.
79.
Informasi mengenai tingkat bunga
efektif yang lama dan yang baru
disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
80.
Jika jumlah pembayaran kas masa
depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru utang termasuk pembayaran
untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka
debitur mengurangi nilai tercatat utang
ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang
ditentukan dalam persyaratan baru. Hal tersebut
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian
pengungkapan dari pos kewajiban yang berkaitan.
81.
Suatu entitas tidak boleh mengubah
nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut
pembayaran kas masa depan yangtidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas
masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.
82. Jumlah bunga atau pokok utang menurut persyaratan baru dapat merupakan kontinjen, tergantung peristiwa atau keadaan tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin dituntut untuk membayar jumlah tertentu jika kondisi keuangannya membaik sampai tingkat tertentu dalam periode tertentu. Untuk menentukan jumlah tersebut maka mengikuti prinsip-prinsip yang diatur pada akuntansi kontinjensi yang tidak diatur dalam pernyataan ini. Prinsip yang sama berlaku untuk pembayaran kas masa depan yang seringkali diestimasi.
PENGHAPUSAN UTANG
83.
Penghapusan utang adalah pembatalan
secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun
seluruhnya, jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara
keduanya.
84.
Atas penghapusan utang mungkin
diselesaikan oleh debitur ke kreditur melalui penyerahan aset kas maupun nonkas
dengan nilai utang di bawah nilai tercatatnya.
85.
Jika penyelesaian satu utang yang
nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset kas,
maka ketentuan pada paragraf 70 berlaku.
86.
Jika penyelesaian suatu utang yang
nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset nonkas
maka entitas sebagai debitur melakukan
penilaian kembali atas aset nonkas dahulu ke nilai wajarnya dan kemudian
menerapkan paragraf 70, serta mengungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
sebagai bagian dari pos kewajiban dan aset nonkas yang berhubungan.
87.
Informasi dalam Catatan atas Laporan
Keuangan mengungkapkan jumlah perbedaan
yang timbul sebagai akibat restrukturisasi kewajiban tersebut yang merupakan
selisih lebih antara:
a. Nilai tercatat utang yang diselesaikan
(jumlah nominal dikurangi atau ditambah dengan bunga terutang dan premi,
diskonto, biaya keuangan atau biaya penerbitan yang belum diamortisasi),
dengan
b.
Nilai wajar aset yang dialihkan ke
kreditur.
88.
Penilaian kembali aset pada paragraf
76 akan menghasilkan perbedaan antara nilai wajar dan nilai aset yang dialihkan
kepada kreditur untuk penyelesaian utang. Perbedaan tersebut diungkapkan pada Catatan atas Laporan
Keuangan.
89. Jumlah kewajiban yang disebabkan transaksi antar unit pemerintahan dipisahkan dengan kewajiban kepada unit non pemerintahan.
Utang
yang Tidak Diperjualbelikan dan yang Diperjualbelikan
90.
Penilaian utang Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu disesuaikan dengan karakteristik utang tersebut yang dapat
berbentuk:
a) Utang
yang tidak diperjualbelikan (Non-traded
Debt)
b) Utang yang diperjualbelikan (Traded Debt)
Utang
yang Tidak Diperjualbelikan (Non-Traded
Debt)
91.
Nilai nominal atas utang Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu yang tidak diperjualbelikan (non-traded debt) merupakan kewajiban entitas kepada pemberi utang
sebesar pokok utang dan bunga sesuai yang diatur dalam kontrak perjanjian dan
belum diselesaikan pada tanggal pelaporan.
92.
Contoh dari utang Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu yang tidak dapat diperjualbelikan adalah pinjaman kepada
lembaga keuangan international. Bentuk hukum dari pinjaman ini biasanya dalam
bentuk perjanjian pinjaman (loan
agreement).
93. Untuk utang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan tarif bunga tetap, penilaian dapat menggunakan skedul pembayaran (payment schedule) menggunakan tarif bunga tetap. Untuk utang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan tarif bunga variabel, misalnya tarif bunga dihubungkan dengan satu instrumen keuangan atau dengan satu indeks lainnya, penilaian utang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan prinsip yang sama dengan tarif bunga tetap, kecuali tarif bunganya diestimasikan secara wajar berdasarkan data-data sebelumnya dan observasi atas instrumen keuangan yang ada.
Utang
yang Diperjualbelikan ( Traded Debt
)
94.
Akuntansi untuk utang Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu dalam bentuk yang dapat diperjualbelikan seharusnya dapat
mengidentifikasi jumlah sisa kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
pada suatu waktu tertentu beserta bunganya untuk setiap periode akuntansi. Hal
ini membutuhkan penilaian awal sekuritas pada harga jual atau hasil penjualan,
dan penilaian pada saat jatuh tempo atas jumlah yang akan dibayarkan ke
pemegangnya dan pada periode diantaranya untuk menggambarkan secara wajar
kewajiban Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
95.
Utang Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu yang dapat diperjualbelikan biasanya dalam bentuk sekuritas utang
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu (government
debt securities) yang dapat memuat ketentuan mengenai nilai utang pada saat
jatuh tempo.
96.
Jenis sekuritas utang Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu dinilai sebesar nilai pari (original face value) dengan memperhitungkan diskonto atau premium
yang belum diamortisasi. Sekuritas utang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang
dijual sebesar nilai pari (face)
tanpa diskonto ataupun premium dinilai
sebesar nilai pari (face). Sekuritas
yang dijual dengan harga diskonto akan bertambah nilainya selama periode
penjualan dan jatuh tempo; sedangkan sekuritas yang dijual dengan harga premium
nilainya akan berkurang.
97.
Sekuritas utang Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu yang mempunyai nilai pada saat jatuh tempo atau pelunasan, misalnya
Obligasi Daerah, dinilai berdasarkan nilai yang
dibayarkan pada saat jatuh tempo ( face
value ) bila dijual dengan nilai pari. Bila pada saat transaksi awal,
instrumen pinjaman Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dapat diperjualbelikan
tersebut dijual di atas atau di bawah pari, maka penilaian selanjutnya
memperhitungkan amortisasi atas diskonto atau premium yang ada.
98. Amortisasi atas diskonto atau premium dapat menggunakan metode garis lurus.
Perubahan
Valuta Asing
99.
Utang Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral
saat terjadinya transaksi.
100.
Kurs tunai yang berlaku pada tanggal
transaksi sering disebut kurs spot (spot
rate). Untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati kurs tanggal
transaksi sering digunakan, misalnya rata-rata kurs tengah bank sentral selama
seminggu atau sebulan digunakan untuk seluruh transaksi pada periode tersebut.
Namun, jika kurs berfluktuasi secara signifikan, penggunaan kurs rata-rata
untuk suatu periode tidak dapat diandalkan.
101.
Pada setiap tanggal neraca pos
kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah
dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
102.
Selisih penjabaran pos kewajiban
moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca
dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
103.
Konsekuensi atas pencatatan dan
pelaporan kewajiban dalam mata uang asing akan mempengaruhi pos pada Neraca
untuk kewajiban yang berhubungan dan ekuitas dana pada entitas pelaporan.
104. Apabila suatu transaksi dalam mata uang asing timbul dan diselesaikan dalam periode yang sama, maka seluruh selisih kurs tersebut diakui pada periode tersebut. Namun jika timbul dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi yang berbeda, maka selisih kurs diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.
BIAYA-BIAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN UTANG
105.
Biaya-biaya yang berhubungan dengan
utang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu adalah biaya bunga dan biaya lainnya
yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud
meliputi:
a)
Bunga atas penggunaan dana pinjaman,
baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
b)
Amortisasi diskonto atau premium yang
terkait dengan pinjaman,
c)
Amortisasi biaya yang terkait dengan
perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, commitment fee , dan
sebagainya .
d)
Perbedaan nilai tukar pada pinjaman
dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian
atas biaya bunga.
106.
Biaya pinjaman yang secara langsung
dapat diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya
perolehan aset tertentu tersebut.
107.
Apabila bunga pinjaman dapat
diatribusikan secara langsung dengan aset tertentu, maka biaya pinjaman
tersebut dikapitalisasi terhadap aset
tertentu tersebut. Apabila biaya pinjaman terebut tidak dapat diatribusikan secara
langsung dengan aset tertentu, maka kapitalisasi biaya pinjaman ditentukan
berdasarkan penjelasan pada paragraf 80.
108.
Dalam keadaan tertentu sulit untuk
mengidentifikasikan adanya hubungan langsung antara pinjaman tertentu dengan
perolehan suatu aset tertentu dan untuk menentukan bahwa pinjaman tertentu
tidak perlu ada apabila perolehan aset tertentu tidak terjadi. Misalnya,
apabila terjadi sentralisasi pendanaan lebih dari satu kegiatan/proyek
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Kesulitan juga dapat terjadi bila suatu
entitas menggunakan beberapa jenis sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang
berbeda-beda. Dalam hal ini, sulit untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang
dapat secara langsung diatribusikan, sehingga diperlukan pertimbangan
profesional (professional judgement)
untuk menentukan hal tersebut.
109. Apabila suatu dana dari pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi ke aset tertentu dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang ( weight edaverage ) atas akumulasi biaya seluruh aset tertentu yang berkaitan selama periode pelaporan.
JAMINAN PEMELIHARAAN
110.
Pembayaran termin terakhir atas
penyerahan pekerjaan yang sudah jadi dari Pihak Ketiga, dapat dilakukan melalui
dua (2) cara yaitu:
a)
Pembayaran dilakukan sebesar 95%
(sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima
persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan.
b) Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai kontrak dan penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan bank sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan. Penahanan pembayaran senilai 5% (lima persen) dari nilai kontrak seperti dimaksud dalam nomor 1 diakui sebagai utang retensi, sedangkan jaminan bank untuk pemeliharaan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
111.
Utang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan
informasi yang lebih baik kepada pemakainya.
112.
Untuk meningkatkan kegunaan analisis,
informasi-informasi yang disajikan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan adalah:
a.
Jumlah saldo kewajiban jangka pendek
dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
b.
Jumlah saldo kewajiban berupa utang
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan jenis sekuritas utang Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu dan jatuh temponya;
c.
Bunga pinjaman yang terutang pada
periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
d. Konsekuensi dilakukannya penyelesaian
kewajiban sebelum jatuh tempo;
e.
Perjanjian restrukturisasi utang
meliputi:
1)
Pengurangan pinjaman;
2)
Modifikasi persyaratan utang;
3)
Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
4)
Pengunduran jatuh tempo pinjaman;
5)
Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan
6) Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan
periode pelaporan.
a) Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam
bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
b)
Biaya pinjaman:
1)
Perlakuan biaya pinjaman;
2) Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi
pada periode yang bersangkutan; dan
3)
Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan
c)
Jaminan pemeliharaan/utang retensi.
113.
Utang PFK merupakan utang jangka
pendek yang harus segera dibayar. Oleh karena itu terhadap utang semacam ini
disajikan di neraca dengan klasifikasi/pos Kewajiban Jangka Pendek.
114.
Utang bunga maupun commitment fee merupakan kewajiban
jangka pendek atas pembayaran bunga sampai dengan tanggal pelaporan. Rincian
utang bunga maupun commitment fee
untuk masing-masing jenis utang diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan
(CaLK). Utang bunga maupun utang commitment
fee diungkapkan dalam CaLK secara terpisah.
115.
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
disajikan di neraca sebagai kewajiban jangka pendek. Rincian Bagian Lancar
Utang Jangka Panjang untuk masing-masing jenis utang/pemberi pinjaman
diungkapkan di CaLK.
116. Pendapatan
Diterima Dimuka disajikan sebagai kewajiban jangka pendek di neraca. Rincian
Pendapatan Diterima Dimuka diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
117.
Utang Belanja pada umumnya merupakan
utang jangka pendek yang harus segera dibayar setelah barang/jasa diterima.
Oleh karena itu terhadap utang semacam ini disajikan di neraca dengan
klasifikasi/pos Kewajiban Jangka Pendek. Rincian utang kepada pihak ketiga
diungkapkan di CaLK.
118.
Utang Jangka Pendek Lainnya disajikan
di neraca sebagai kewajiban jangka pendek. Rincian Utang Jangka Pendek Lainnya
untuk masing-masing jenis utang diungkapkan di CaLK.
119.
Utang dalam negeri disajikan sebagai
kewajiban jangka panjang. Rincian utang dalam negeri diungkapkan di CALK
berdasarkan pemberi pinjaman.
120.
Utang Kemitraan disajikan pada neraca
sebesar dana yang dikeluarkan investor untuk membangun aset tersebut.
Apabila pembayaran dilakukan dengan bagi
hasil, utang kemitraan disajikan sebesar dana yang dikeluarkan investor setelah
dikurangi dengan nilai bagi hasil yang dibayarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar