PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan kebijakan akuntansi transfer adalah
untuk mengatur perlakuan akuntansi atas transfer dan informasi lainnya dalam
rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
2. Perlakuan
akuntansi transfer mencakup definisi, pengakuan, dan pengungkapannya.
DEFINISI
3. Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:
Transfer adalah
penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/ kepada
entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
Transfer
masuk (LRA)
adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana
perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi.
Transfer
keluar (LRA)
adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain
seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil
oleh pemerintah daerah. Piutang transfer adalah hak suatu entitas pelaporan
untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan
perundang-undangan. Piutang transfer dirinci menurut sumbernya.
Utang
transfer
adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada
entitas lain sebagai akibat ketentuan perundangundangan. Utang transfer
dianalisis menurut entitas penerimanya.
Pendapatan
Transfer (LO)
adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh
entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Beban
Transfer (LO)
adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang
dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Anggaran
merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kapuas Hulu meliputi rencana pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/ defisit-LRA, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan
rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu
periode.
Rekening
Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
PENGAKUAN
TRANSFER
4. Transfer
masuk diakui pada saat terjadinya penerimaan ke Rekening Kas Umum Daerah.
5. Transfer
masuk pada laporan realisasi anggaran (LRA) disajikan dalam kelompok pendapatan
transfer.
6. Untuk
kepentingan penyajian transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, diakui
saat terjadinya transfer keluar dari rekening kas umum daerah.
7. Transfer
keluar atau transfer pada laporan realisasi anggaran (LRA) disajikan dalam
sebagai pos yang terpisah yaitu pos transfer.
8. Dalam
hal badan layanan umum daerah, transfer diakui dengan mengacu pada peraturan
perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
9. Transaksi
penerimaan transfer/ transfer masuk pada laporan arus kas disajikan dalam arus
masuk aktivitas operasi.
10. Transaksi
pembayaran transfer/ transfer keluar pada laporan arus kas disajikan dalam arus
keluar aktivitas operasi.
11. Pendapatan
transfer pada Laporan Operasional dilakukan pada saat:
a)
Pendapatan direalisasi yaitu aliran
masuk sumber daya ekonomi (realized)
atau
b)
Timbulnya hak atas pendapatan yang belum
diterima (earned)
12. Pengakuan
pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode
berjalan. Pada saat penyusunan laporan keuangan, pendapatan transfer dapat
diakui sebelum penerimaan kas apabila terdapat penetapan hak pendapatan
daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
diakui sebagai piutang transfer.
13. Untuk
kepentingan penyajian beban transfer pada penyusunan Laporan Operasional,
pengakuan beban transfer pada periode berjalan dilakukan bersamaan dengan
pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D. Pengakuan beban transfer pada saat penyusunan
laporan keuangan dilakukan penyesuaian berdasarkan dokumen yang menyatakan
kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah
lainnya/ desa.
14. Pada tahun berjalan dimungkinkan terjadinya
kelebihan penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang ditetapkan sesuai
ketentuan berlaku. Atas hal tersebut dilakukan koreksi atas Pendapatan
Transfer-LO dan diakui sebagai Pendapatan Transfer Diterima Dimuka.
15. Transaksi
dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan
jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah bank sentral pada tanggal
transaksi.
PENGUKURAN
16. Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada
Laporan Realisasi Anggaran, transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan
jumlah transfer yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.
17. Untuk
kepentingan penyusunan penyajian pendapatan transfer pada Laporan Operasional,
pendapatan transfer diukur dan dicatat berdasarkan hak atas pendapatan transfer
bagi pemerintah daerah yang didukung dengan dokumen yang sah.
18. Untuk
kepentingan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran, transfer keluar diukur dan
dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer
keluar.
19. Untuk
kepentingan penyusunan Laporan Operasional, beban transfer diukur dan dicatat
sebesar kewajiban transfer pemerintah
daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya berdasarkan dokumen
yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
PENILAIAN
20. Transfer
masuk dinilai sebagai berikut:
a)
Transfer masuk dinilai berdasarkan azas
bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah
netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
b)
Transfer masuk dalam bentuk Hibah dalam
mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs
tengah Bank Indonesia.
21. Transfer
keluar dinilai sebesar akumulasi transfer keluar yang terjadi selama satu
periode pelaporan.
PENGUNGKAPAN
22. Pengungkapan
atas transfer masuk dan pendapatan transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan
adalah sebagai berikut :
a)
Penjelasan rincian atas anggaran dan
realisasi transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran dan realisasi
pendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan
realisasi tahun anggaran sebelumnya
b)
Penjelasan atas penyebab terjadinya
selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya.
c)
Penjelasan atas perbedaan nilai
realisasi transfer masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi
pendapatan transfer pada Laporan Operasional.
d)
Informasi lainnya yang dianggap perlu.
23. Pengungkapan
atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan
adalah sebagai berikut :
a)
Penjelasan rincian atas anggaran dan
realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi
beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun
anggaran sebelumnya.
b)
Penjelasan atas penyebab terjadinya
selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya.
c)
Penjelasan atas perbedaan nilai
realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi
beban transfer pada Laporan Operasional.
d)
Informasi lainnya yang dianggap perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar