Minggu, 21 April 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

 

PENDAHULUAN

Tujuan 

1.       Tujuan kebijakan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas dan ketaatan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. 

2.       Tujuan pelaporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) adalah memberikan informasi tentang saldo anggaran lebih awal, mutasi perubahan saldo anggaran lebih, dan saldo anggaran lebih akhir secara komparatif dengan periode sebelumnya.  

DEFINISI

3.       Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:

Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.

Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Surplus/ defisit adalah selisih lebih/ kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.

SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu periode pelaporan. 

Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.

MANFAAT INFORMASI PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

3.       Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyediakan informasi mengenai saldo anggaran lebih awal, mutasi perubahan saldo anggaran lebih, dan saldo anggaran lebih akhir. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.  

STRUKTUR LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

4.     Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: 

a)     Saldo Anggaran Lebih awal;

b)     Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;

c)     Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;

d)     Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan

e)     Lain-lain;

f)      Saldo Anggaran Lebih Akhir.

4.       Selain penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada Paragraf 4, juga disajikan uraian rincian dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan.  

 

FORMAT LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

5.       PPKD selaku Bendahara Umum Daerah dan Pemerintah Daerah selaku entitas pelaporan yang menyajikan laporan keuangan konsolidasian menyajikan format Laporan Saldo Anggaran Lebih sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disajikan semester dan tahunan.

6.       Contoh format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu disajikan dalam tabel sebagai berikut: 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...