PENDAHULUAN
Tujuan
1.
Tujuan kebijakan Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih (SAL) adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas dan
ketaatan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.
Tujuan pelaporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih (SAL) adalah memberikan informasi tentang saldo anggaran lebih
awal, mutasi perubahan saldo anggaran lebih, dan saldo anggaran lebih akhir
secara komparatif dengan periode sebelumnya.
DEFINISI
3. Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:
Entitas pelaporan adalah unit
pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Kas Umum Daerah adalah tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk
menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.
Kebijakan akuntansi adalah
prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan
praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Pembiayaan (financing) adalah
setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun
anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama
dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening
tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung
seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank
yang ditetapkan. Surplus/ defisit adalah selisih lebih/ kurang antara
pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
SiLPA/SiKPA adalah selisih
lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu
periode pelaporan.
Saldo Anggaran Lebih adalah
gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran
sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
MANFAAT INFORMASI PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
3. Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyediakan informasi mengenai saldo
anggaran lebih awal, mutasi perubahan saldo anggaran lebih, dan saldo anggaran
lebih akhir. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam
mengevaluasi keputusan mengenai akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
STRUKTUR LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
4. Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode
sebelumnya pos-pos berikut:
a)
Saldo Anggaran Lebih awal;
b)
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
c)
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
tahun berjalan;
d)
Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun
Sebelumnya; dan
e)
Lain-lain;
f)
Saldo Anggaran Lebih Akhir.
4. Selain
penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada Paragraf 4, juga disajikan
uraian rincian dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
FORMAT
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
5. PPKD
selaku Bendahara Umum Daerah dan Pemerintah Daerah selaku entitas pelaporan
yang menyajikan laporan keuangan konsolidasian menyajikan format Laporan Saldo
Anggaran Lebih sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih disajikan semester dan tahunan.
6. Contoh
format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
disajikan dalam tabel sebagai berikut:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar