Selasa, 23 April 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU AKUNTANSI PERSEDIAAN

 

PENDAHULUAN 

 

Tujuan 

1.  Tujuan kebijakan akuntansi persediaan adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk persediaan dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. 

 

Ruang Lingkup 

2.    Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian persediaan dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. 

3.  Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi persediaaan yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran dan pengungkapannya. 

4.   Kebijakan akuntansi ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan tidak termasuk untuk perusahaan daerah. 

DEFINISI PERSEDIAAN

5.   Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

6.    Persediaan merupakan aset yang berwujud yang berupa: 

a) Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;

b) Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi; 

c) Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. 

d) Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan; 

7.   Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. 

8.    Persediaan juga mencakup Barang atau perlengkapan yang diperoleh selain dari Belanja persediaan, misalnya yang bersumber dari hibah dan reklasifikasi aset yang diperoleh dari Belanja modal yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai aset tetap.

9.  Dalam hal Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi barang yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian. 

10.   Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya alat-alat pertanian setengah jadi. 

11.   Persediaan dapat terdiri dari: 

a) Barang konsumsi; 

b) Amunisi; 

c) Bahan untuk pemeliharaan; 

d) Suku cadang; 

e) Persediaan untuk tujuan strategis/ berjaga-jaga; 

f) Pita cukai dan leges; 

g) Bahan baku; 

h) Barang dalam proses/setengah jadi; 

i)  Tanah/ bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. 

j) Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat 

12. Dalam hal pemerintah menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang-barang dimaksud diakui sebagai persediaan.

13. Persediaan hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya misalnya sapi, kuda, ikan, benih padi dan bibit tanaman.

14.  Persediaan dalam kondisi sudah tidak layak pakai/ usang/ rusak/ sejenisnya tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

15.  Barang yang memiliki kriteria barang “pecah belah” seperti gelas dan piring tidak diperlakukan sebagai persediaan pakai habis, tetapi dicatat sebagai barang ekstra komptabel dengan pertimbangan barang tersebut relatif mudah tidak berfungsi karena mudah pecah atau rusak. 

16. Barang berupa tirai/ gorden/ vertical blind/ sejenis yang peruntukkannya dimaksudkan untuk pencadangan penggantian yang rusak (untuk pemeliharaan) dicatat sebagai persediaan. Sedangkan pengadaan baru barang berupa tirai/ gorden/ vertical blind/ sejenis yang memenuhi batas kapitalisasi diperlakukan  sebagai aset tetap.

17. Barang berupa flashdisk/ usb/ sejenis yang belum digunakan diperlakukan sebagai persediaan pakai habis, dengan pertimbangan bahwa barang tersebut relatif mudah rusak/ hilang.

18. Tumbuhan/ tanaman hias yang dicadangkan untuk penggantian atas pemeliharaan taman yang rusak diperlakukan sebagai persediaan. 

19. Barang persediaan disajikan di neraca sebesar nilai persediaan yang berada dalam pengelolaan Penyimpan/ Pengurus barang di gudang SKPD/UKPD/OPD.

20.  Barang persediaan yang sudah dikeluarkan dari gudang SKPD/ UKPD/ OPD untuk kegiatan operasional SKPD/ UKPD/ OPD diakui sebagai beban persediaan.

21.  Barang persediaan yang sudah dikeluarkan dari gudang SKPD/ UKPD/ OPD untuk diserahkan kepada masyarakat diakui sebagai beban barang diserahkan kepada masyarakat. 

22.  Barang persediaan yang diperoleh dari hibah atau transfer dari SKPD/ UKPD/ OPD lain dicatat berdasarkan BAST.

23.  Barang persediaan yang diperoleh dari reklasifikasi Belanja modal atau aset tetap dicatat berdasarkan tanggal dokumen pendukung (contohnya: BA rekonsiliasi Aset tetap).

KLASIFIKASI PERSEDIAAN

24.   Persediaan diklasifikasikan menjadi:

Uraian

Keterangan (Dikaitkan dengan Jenis Persediaan)

Persedian Bahan Pakai Habis

 

Persediaan Alat Tulis Kantor

Bahan Baku

Persediaan alat listrik & elektronik (lampu pijar, battery kering)

Bahan Pemeliharaan

Persediaan perangko, materai & benda pos lainnya

Pita Cukai & Leges

Persediaan peralatan kebersihan dan bahan pembersih

Bahan Pemeliharaan

Persediaan bahan bakar minyak/gas

Bahan Pemeliharaan

Persediaan pengisian tabung pemadam kebakaran

Bahan Pemeliharaan

Persediaan Pengisian tabung gas

Bahan Pemeliharaan

 

 

Persediaan bahan/material

 

Persediaan bahan baku bangunan/jalan

Bahan Baku

Persediaan bahan/bibit tanaman

Tanaman

Persediaan bibit ternak

Hewan

Persediaan bahan obat-obatan

Persediaan bahan untuk jaga-jaga

Persediaan bahan kimia

Bahan Baku

Persediaan bahan laboratorium

Bahan Baku

Persediaan pengadaan bahan dan pangan

Bahan Baku

Persediaan Makanan Ternak/Binatang

Bahan Baku

Persediaan ban Kendaraan dinas operasional

Bahan Pemeliharaan

Persediaan ban sepeda motor dinas operasional

Bahan Pemeliharaan

Persediaan Ban alat-alat berat

Bahan Pemeliharaan

Persediaan aki kendaraan dinas operasional

Bahan Pemeliharaan

Persediaan aki sepeda motor dinas operasional

Bahan Pemeliharaan

Persediaan aki alat-alat berat

Bahan Pemeliharaan

Persediaan bahan percontohan

Bahan Pemeliharaan

Persediaan suku cadang kendaraan dinas operasional

Suku Cadang

Persediaan suku cadang kendaraan dinas operasional khusus

Suku Cadang

Persediaan suku cadang sepeda motor dinas operasional

Suku Cadang

Persediaan suku cadang alat-alat berat

Suku Cadang

Persediaan suku cadang transportasi lau dan sungai

Suku Cadang

Persediaan BBM kendaraan dinas operasional

Bahan Pemeliharaan

Persediaan BBM kendaraan dinas operasional khusus

Bahan Pemeliharaan

Persediaan BBm Sepeda motor dinas operasional

Bahan Pemeliharaan

Persediaan alat-alat berat / Genset

Bahan Pemeliharaan

Persediaan BBM Transportasi laut dan Sungai

Bahan Pemeliharaan

Persediaan BBG Kendaraan Bermotor

Bahan Pemeliharaan

Persediaan BBG Kendaraan Bermotor

Bahan Pemeliharaan

 

 

Persediaan perawatan Kendaraan Bermotor

 

Persediaan Penggantian Suku cadang

Suku Cadang

Persediaan Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas

Bahan Pemeliharaan

 

 

Persediaan Cetak dan Penggandaan

 

Persediaan Cetak

 

Persediaan Cetak Umum

Bahan Baku

Persediaan Cetak Khusus

Bahan Baku

 

 

Persediaan Makanan & Minuman

 

Persediaan Makanan & Minuman Harian Pegawai

Bahan Konsumsi

Persediaan Makanan & Minuman Rapat

Bahan Konsumsi

Persediaan Makanan & Minuman Tamu

Bahan Konsumsi

 

 

Persediaan Barang yang akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga

Tidak Digunakan Oleh Pemda

Persediaan Barang yang akan diserahkan kepada Masyarakat

Tidak Digunakan Oleh Pemda

Persediaan Barang yang akan diserahkan kepada Pihak ketiga

Tidak Digunakan Oleh Pemda

 

 

Persediaan Barang yang akan Dijual Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga

Tidak Digunakan Oleh Pemda

Persediaan Barang yang akan dijual kepada Masyarakat

Tidak Digunakan Oleh Pemda

Persediaan Barang yang akan dijual kepada Pihak ketiga

Tidak Digunakan Oleh Pemda


PENGAKUAN PERSEDIAAN

25.   Persediaan diakui pada saat:

a) Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. 

b) Diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. 

26.  Pada akhir periode akuntansi, persediaan diakui sebesar jumlah persediaan yang ada pada pengurus barang/penyimpan barang SKPD/ UKPD dan catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik (stock opname). Barang persediaan yang ada pada unit pengguna (bidang, bagian, sub bidang, sub bagian) dengan pertimbangan jumlahnya tidak material diakui sebagai beban persediaan tahun berjalan, kecuali jika jumlahnya material diakui sebagai persediaan.

 PENGUKURAN PERSEDIAAN 

27.   Persediaan disajikan sebesar: 

a) Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian; Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan persediaan jika potongan tersebut tercantum dalam bukti pembelian, jika tidak tercantum diakui sebagai pendapatan.

b) Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri; Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang  terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.

c) Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/ rampasan; Harga/ nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction).

28. Persediaan yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat, biaya perolehannya meliputi harga pembelian serta biaya langsung yang dapat dibebankan pada perolehan persediaan tersebut.

29.   Persediaan dicatat dengan menggunakan metode perpetual. Pada akhir periode pelaporan, jika terdapat perbedaan/ selisih kurang antara catatan persediaan dengan hasil inventarisasi fisik, disesuaikan sebagai pengurang persediaan dan diakui sebagai beban persediaan tahun berjalan.  Inventarisasi fisik atas pencatatan dengan metode perpetual dilakukan untuk menilai keandalan sistem pengendalian internal atas persediaan, dan tidak dimaksudkan untuk menentukan jumlah persediaan pada akhir tahun. Contohnya adalah persediaan obat-obatan di RSUD/RSUK/Puskesmas. Dalam metode perpetual, pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai dikalikan dengan nilai per unit sesuai metode penilaian yang digunakan.  Dalam pencatatan dengan metode perpetual, persediaan pada akhir periode dinilai: 

a)  Persediaan dinilai dengan menggunakan metode sistematis FIFO untuk persediaan yang memiliki nilai satuan yang material, seperti aki kendaraan dan ban kendaraan.

b)  Persediaan dapat dinilai dengan menggunakan harga pembelian terakhir apabila setiap unit persediaan nilainya tidak material dan bermacammacam jenis, seperti ATK.

30.  Barang persediaan yang memiliki nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, karcis telah diperforasi dinilai dengan biaya perolehan terakhir/ nilai nominal tercetak.

31. Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.

32. Harga/ nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar.

BEBAN PERSEDIAAN

33.   Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan (use of goods). 

34. Penghitungan beban persediaan dilakukan dalam rangka penyajian Laporan Operasional.

35. SKPD/ UKPD mencatat persediaan dengan metode perpetual. Pengukuran pemakaian persediaan dengan metode perpetual dilakukan dengan pendekatan FIFO  yaitu dihitung berdasarkan catatan jumlah unit dipakai dikali nilai rupiah per unit. 

36.  Pengukuran pemakaian atas persediaan yang sifatnya tidak material seperti alat tulis kantor (ATK) dapat dilakukan dengan pendekatan saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan dengan harga pembelian terakhir.

37.  SKPD/ UKPD yang menggunakan metode perpetual, melakukan pencocokan dengan perhitungan fisik (stock opname). Apabila jumlah unit persediaan antara metode perpetual tidak sama dengan hasil perhitungan fisik maka diungggulkan pelaporan atas  persediaan berdasarkan hasil perhitungan fisik (stock opname). Perbedaan jumlah unit persediaan digunakan sebagai dasar penyesuaian nilai persediaan dan diakui sebagai beban, serta sebab perbedaan  diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 

38.   Persediaan dalam kondisi sudah tidak layak pakai/ usang/ rusak/ sejenisnya berdasarkan hasil verifikasi/ pengecekan/ inventarisasi yang dituangkan dalam Berita Acara stock opname, disajikan sebagai beban persediaan dan dilaporkan dalam laporan operasional serta diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

39. Jika ada hasil penjualan atas persediaan yang telah usang atau rusak diakui sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-LRA dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-LO.

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN PERSEDIAAN

40.   Persediaan disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar.

41.   Laporan keuangan mengungkapkan: 

a)   Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan; 

b)  Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; 

c)  Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak/ usang/ tidak layak pakai/ sejenisnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...