PENDAHULUAN
Tujuan
1.
Tujuan kebijakan akuntansi persediaan
adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk persediaan dan informasi
lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
Ruang
Lingkup
2.
Kebijakan akuntansi ini diterapkan
dalam penyajian persediaan dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang
disusun dan disajikan dengan basis akrual.
3.
Kebijakan akuntansi ini mengatur
perlakuan akuntansi persediaaan yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran
dan pengungkapannya.
4. Kebijakan akuntansi ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan tidak termasuk untuk perusahaan daerah.
DEFINISI PERSEDIAAN
5.
Persediaan adalah aset lancar dalam
bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan
operasional Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan barang-barang yang
dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
6.
Persediaan merupakan aset yang
berwujud yang berupa:
a) Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
b) Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
c) Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan
untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
d) Barang yang disimpan untuk dijual atau
diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan;
7.
Persediaan mencakup barang atau
perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis
pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen
peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
8.
Persediaan juga mencakup Barang atau
perlengkapan yang diperoleh selain dari Belanja persediaan, misalnya yang
bersumber dari hibah dan reklasifikasi aset yang diperoleh dari Belanja modal
yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai aset tetap.
9. Dalam hal Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi barang yang digunakan dalam
proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian.
10.
Barang hasil proses produksi yang belum
selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya alat-alat pertanian setengah
jadi.
11.
Persediaan dapat terdiri dari:
a)
Barang konsumsi;
b)
Amunisi;
c)
Bahan untuk pemeliharaan;
d)
Suku cadang;
e)
Persediaan untuk tujuan strategis/ berjaga-jaga;
f)
Pita cukai dan leges;
g)
Bahan baku;
h) Barang dalam proses/setengah jadi;
i) Tanah/ bangunan untuk dijual atau diserahkan
kepada masyarakat.
j)
Hewan dan tanaman, untuk dijual atau
diserahkan kepada masyarakat
12. Dalam hal pemerintah menyimpan barang untuk
tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk
tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang-barang
dimaksud diakui sebagai persediaan.
13. Persediaan hewan dan tanaman untuk
dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada paragraf
sebelumnya misalnya sapi, kuda, ikan, benih padi dan bibit tanaman.
14. Persediaan dalam kondisi sudah tidak layak
pakai/ usang/ rusak/ sejenisnya tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
15. Barang yang memiliki kriteria barang
“pecah belah” seperti gelas dan piring tidak diperlakukan sebagai persediaan
pakai habis, tetapi dicatat sebagai barang ekstra komptabel dengan pertimbangan
barang tersebut relatif mudah tidak berfungsi karena mudah pecah atau
rusak.
16.
Barang berupa tirai/ gorden/ vertical blind/ sejenis yang
peruntukkannya dimaksudkan untuk pencadangan penggantian yang rusak (untuk
pemeliharaan) dicatat sebagai persediaan. Sedangkan pengadaan baru barang
berupa tirai/ gorden/ vertical blind/
sejenis yang memenuhi batas kapitalisasi diperlakukan sebagai aset tetap.
17.
Barang berupa flashdisk/ usb/ sejenis
yang belum digunakan diperlakukan sebagai persediaan pakai habis, dengan
pertimbangan bahwa barang tersebut relatif mudah rusak/ hilang.
18.
Tumbuhan/ tanaman hias yang dicadangkan
untuk penggantian atas pemeliharaan taman yang rusak diperlakukan sebagai
persediaan.
19.
Barang persediaan disajikan di neraca
sebesar nilai persediaan yang berada dalam pengelolaan Penyimpan/ Pengurus
barang di gudang SKPD/UKPD/OPD.
20. Barang persediaan yang sudah dikeluarkan dari
gudang SKPD/ UKPD/ OPD untuk kegiatan operasional SKPD/ UKPD/ OPD diakui
sebagai beban persediaan.
21. Barang persediaan yang sudah dikeluarkan dari
gudang SKPD/ UKPD/ OPD untuk diserahkan kepada masyarakat diakui sebagai beban
barang diserahkan kepada masyarakat.
22.
Barang persediaan yang diperoleh dari
hibah atau transfer dari SKPD/ UKPD/ OPD lain dicatat berdasarkan BAST.
23. Barang persediaan yang diperoleh dari reklasifikasi Belanja modal atau aset tetap dicatat berdasarkan tanggal dokumen pendukung (contohnya: BA rekonsiliasi Aset tetap).
KLASIFIKASI PERSEDIAAN
24.
Persediaan diklasifikasikan menjadi:
|
Uraian |
Keterangan (Dikaitkan dengan
Jenis Persediaan) |
|
Persedian Bahan Pakai Habis |
|
|
Persediaan Alat Tulis Kantor |
Bahan Baku |
|
Persediaan alat listrik &
elektronik (lampu pijar, battery kering) |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan perangko, materai
& benda pos lainnya |
Pita Cukai & Leges |
|
Persediaan peralatan kebersihan
dan bahan pembersih |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan bahan bakar
minyak/gas |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan pengisian tabung
pemadam kebakaran |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan Pengisian tabung gas |
Bahan Pemeliharaan |
|
|
|
|
Persediaan bahan/material |
|
|
Persediaan bahan baku
bangunan/jalan |
Bahan Baku |
|
Persediaan bahan/bibit tanaman |
Tanaman |
|
Persediaan bibit ternak |
Hewan |
|
Persediaan bahan obat-obatan |
Persediaan bahan untuk
jaga-jaga |
|
Persediaan bahan kimia |
Bahan Baku |
|
Persediaan bahan laboratorium |
Bahan Baku |
|
Persediaan pengadaan bahan dan
pangan |
Bahan Baku |
|
Persediaan Makanan
Ternak/Binatang |
Bahan Baku |
|
Persediaan ban Kendaraan dinas
operasional |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan ban sepeda motor
dinas operasional |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan Ban alat-alat berat |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan aki kendaraan dinas
operasional |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan aki sepeda motor
dinas operasional |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan aki alat-alat berat |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan bahan percontohan |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan suku cadang
kendaraan dinas operasional |
Suku Cadang |
|
Persediaan suku cadang
kendaraan dinas operasional khusus |
Suku Cadang |
|
Persediaan suku cadang sepeda
motor dinas operasional |
Suku Cadang |
|
Persediaan suku cadang
alat-alat berat |
Suku Cadang |
|
Persediaan suku cadang
transportasi lau dan sungai |
Suku Cadang |
|
Persediaan BBM kendaraan dinas
operasional |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan BBM kendaraan dinas
operasional khusus |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan BBm Sepeda motor
dinas operasional |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan alat-alat berat /
Genset |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan BBM Transportasi
laut dan Sungai |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan BBG Kendaraan
Bermotor |
Bahan Pemeliharaan |
|
Persediaan BBG Kendaraan
Bermotor |
Bahan Pemeliharaan |
|
|
|
|
Persediaan perawatan Kendaraan
Bermotor |
|
|
Persediaan Penggantian Suku
cadang |
Suku Cadang |
|
Persediaan Bahan Bakar
Minyak/Gas dan Pelumas |
Bahan Pemeliharaan |
|
|
|
|
Persediaan Cetak dan
Penggandaan |
|
|
Persediaan Cetak |
|
|
Persediaan Cetak Umum |
Bahan Baku |
|
Persediaan Cetak Khusus |
Bahan Baku |
|
|
|
|
Persediaan Makanan &
Minuman |
|
|
Persediaan Makanan &
Minuman Harian Pegawai |
Bahan Konsumsi |
|
Persediaan Makanan &
Minuman Rapat |
Bahan Konsumsi |
|
Persediaan Makanan &
Minuman Tamu |
Bahan Konsumsi |
|
|
|
|
Persediaan Barang yang akan
Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga |
Tidak Digunakan Oleh Pemda |
|
Persediaan Barang yang akan
diserahkan kepada Masyarakat |
Tidak Digunakan Oleh Pemda |
|
Persediaan Barang yang akan
diserahkan kepada Pihak ketiga |
Tidak Digunakan Oleh Pemda |
|
|
|
|
Persediaan Barang yang akan
Dijual Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga |
Tidak Digunakan Oleh Pemda |
|
Persediaan Barang yang akan
dijual kepada Masyarakat |
Tidak Digunakan Oleh Pemda |
|
Persediaan Barang yang akan
dijual kepada Pihak ketiga |
Tidak Digunakan Oleh Pemda |
PENGAKUAN PERSEDIAAN
25.
Persediaan diakui pada saat:
a) Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat
diukur dengan andal.
b) Diterima atau hak kepemilikannya dan/atau
kepenguasaannya berpindah.
26. Pada akhir periode akuntansi, persediaan diakui sebesar jumlah persediaan yang ada pada pengurus barang/penyimpan barang SKPD/ UKPD dan catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik (stock opname). Barang persediaan yang ada pada unit pengguna (bidang, bagian, sub bidang, sub bagian) dengan pertimbangan jumlahnya tidak material diakui sebagai beban persediaan tahun berjalan, kecuali jika jumlahnya material diakui sebagai persediaan.
PENGUKURAN PERSEDIAAN
27.
Persediaan disajikan sebesar:
a) Biaya perolehan apabila diperoleh dengan
pembelian; Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya
pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat
dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang
serupa mengurangi biaya perolehan persediaan jika potongan tersebut tercantum
dalam bukti pembelian, jika tidak tercantum diakui sebagai pendapatan.
b) Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan
memproduksi sendiri; Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung
yang terkait dengan persediaan yang
diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
c) Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara
lainnya seperti donasi/ rampasan; Harga/ nilai wajar persediaan meliputi nilai
tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan
melakukan transaksi wajar (arm length
transaction).
28.
Persediaan yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat, biaya
perolehannya meliputi harga pembelian serta biaya langsung yang dapat
dibebankan pada perolehan persediaan tersebut.
29.
Persediaan dicatat dengan menggunakan
metode perpetual. Pada akhir periode pelaporan, jika terdapat perbedaan/ selisih
kurang antara catatan persediaan dengan hasil inventarisasi fisik, disesuaikan
sebagai pengurang persediaan dan diakui sebagai beban persediaan tahun
berjalan. Inventarisasi fisik atas
pencatatan dengan metode perpetual dilakukan untuk menilai keandalan sistem
pengendalian internal atas persediaan, dan tidak dimaksudkan untuk menentukan
jumlah persediaan pada akhir tahun. Contohnya adalah persediaan obat-obatan di
RSUD/RSUK/Puskesmas. Dalam metode perpetual, pengukuran pemakaian persediaan
dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai dikalikan dengan nilai
per unit sesuai metode penilaian yang digunakan. Dalam pencatatan dengan metode perpetual,
persediaan pada akhir periode dinilai:
a) Persediaan dinilai dengan menggunakan
metode sistematis FIFO untuk persediaan yang memiliki nilai satuan yang
material, seperti aki kendaraan dan ban kendaraan.
b) Persediaan dapat dinilai dengan
menggunakan harga pembelian terakhir apabila setiap unit persediaan nilainya
tidak material dan bermacammacam jenis, seperti ATK.
30. Barang persediaan yang memiliki nilai nominal
yang dimaksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, karcis telah diperforasi
dinilai dengan biaya perolehan terakhir/ nilai nominal tercetak.
31.
Persediaan hewan dan tanaman yang
dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
32. Harga/ nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar.
BEBAN PERSEDIAAN
33.
Beban persediaan dicatat sebesar
pemakaian persediaan (use of goods).
34.
Penghitungan beban persediaan dilakukan dalam rangka penyajian Laporan
Operasional.
35.
SKPD/ UKPD mencatat persediaan dengan
metode perpetual. Pengukuran pemakaian persediaan dengan metode perpetual
dilakukan dengan pendekatan FIFO yaitu
dihitung berdasarkan catatan jumlah unit dipakai dikali nilai rupiah per
unit.
36. Pengukuran pemakaian atas persediaan yang sifatnya tidak material seperti alat
tulis kantor (ATK) dapat dilakukan dengan pendekatan saldo awal persediaan
ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir
persediaan dikalikan dengan harga pembelian terakhir.
37.
SKPD/ UKPD yang menggunakan metode
perpetual, melakukan pencocokan dengan perhitungan fisik (stock opname). Apabila jumlah unit persediaan antara metode
perpetual tidak sama dengan hasil perhitungan fisik maka diungggulkan pelaporan
atas persediaan berdasarkan hasil
perhitungan fisik (stock opname).
Perbedaan jumlah unit persediaan digunakan sebagai dasar penyesuaian nilai
persediaan dan diakui sebagai beban, serta sebab perbedaan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
38. Persediaan dalam kondisi sudah tidak layak
pakai/ usang/ rusak/ sejenisnya berdasarkan hasil verifikasi/ pengecekan/ inventarisasi
yang dituangkan dalam Berita Acara stock
opname, disajikan sebagai beban persediaan dan dilaporkan dalam laporan
operasional serta diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
39. Jika ada hasil penjualan atas persediaan yang telah usang atau rusak diakui sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-LRA dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-LO.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN PERSEDIAAN
40.
Persediaan disajikan sebagai bagian dari
Aset Lancar.
41.
Laporan keuangan mengungkapkan:
a)
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam
pengukuran persediaan;
b) Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang
digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan
dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk
dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
c) Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam
kondisi rusak/ usang/ tidak layak pakai/ sejenisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar