PENDAHULUAN
Tujuan
1.
Tujuan kebijakan Konstruksi Dalam
Pengerjaan adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam
pengerjaan dengan metode nilai historis. Masalah utama akuntansi untuk
Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai aset yang dicatat
sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan.
2.
Kebijakan ini memberikan pedoman
untuk:
a) Identifikasi
pekerjaan yang dapat
diklasifikasikan sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan;
b) Penetapan
besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan di neraca;
c) Penetapan
basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi. Ruang Lingkup dan
Definisi
3.
Suatu entitas akuntansi yang
melaksanakan pembangunan aset tetap untuk dipakai dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
dan/atau masyarakat, dalam suatu jangka waktu tertentu, baik pelaksanaan
pembangunannya dilakukan secara swakelola atau oleh pihak ketiga wajib
menerapkan kebijakan ini.
4.
Sifat aktivitas yang dilaksanakan
untuk konstruksi pada umumnya berjangka panjang sehingga tanggal mulai
pelaksanaan aktivitas dan tanggal selesainya aktivitas tersebut biasanya jatuh
pada periode akuntansi yang berlainan.
5.
Masalah utama utama akuntansi untuk
Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai aset tetap
yang dicatat sampai dengan konstrusi tersebut selesai dikerjakan.
6. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertian:
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.
Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.
Pemberi kerja adalah entitas yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.
Retensi adalah jumlah termin ( progress billing ) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
Termin ( progress billing ) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
7.
Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup
tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan,
dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya
dan/atau pembangunannya membutuhkan
suatu periode waktu tertentu dan
belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan
suatu periode waktu
tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau
lebih dari satu periode akuntansi.
8. Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
DEFINISI KONTRAK KONSTRUKSI
9. Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi.
10.
Kontrak konstruksi dapat meliputi:
a) Kontrak
untuk perolehan jasa
yang berhubungan langsung
dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
b)
Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
c)
Kontrak untuk perolehan jasa yang
berhubungan langsung pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen
konstruksi dan value engineering;
d) Kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI
11.
Jika suatu kontrak konstruksi mencakup
sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak
konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi:
a) Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap
aset;
b) Setiap aset telah dinegosiasikan secara
terpisah dan kontraktor serta pemberi
kerja dapat menerima
atau menolak bagian
kontrak yang berhubungan dengan
masing-masing aset tersebut;
c)
Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
12.
Suatu
kontrak dapat berisi
klausul yang memungkinkan
konstruksi aset tambahan atas
permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan
dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan
sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a) Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan,
teknologi, atau fungsi
dengan aset yang
tercakup dalam kontrak semula; atau
b) Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.
PENGAKUAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
13.
Suatu benda berwujud diakui sebagai
Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
a) Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa
yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b)
Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c)
Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
14.
Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya
merupakan aset yang dimaksudkan digunakan
untuk operasional Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atau
dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya
diklasifikasikan dalam aset tetap.
15. Konstruksi Dalam Pengerjaan
dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini
terpenuhi:
a)
Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
b) Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan
tujuan perolehan;
16.
Suatu
Konstruksi Dalam Pengerjaan
dipindahkan ke aset
tetap yang bersangkutan setelah
pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai
dengan tujuan perolehannya.
17. Pekerjaan konstruksi tertentu dinyatakan selesai direprentasikan dengan dokumen berita acara serah terima (BAST) atau dokumen sejenis dengan mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa.
PENGHENTIAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
18. Dalam beberapa kasus, suatu KDP dapat saja dihentikan pembangunannya oleh karena ketidaktersediaan dana, kondisi politik, ataupun kejadian-kejadian lainnya. Penghentian KDP dapat berupa penghentian sementara dan penghentian permanen. Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun, apabila pembangunan KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen karena diperkirakan tidak akan memberikan manfaat ekonomik di masa depan, ataupun oleh sebab lain yang dapat dipertaggungjawabkan, maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
PENGUKURAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
19. Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat
dengan biaya perolehan. Biaya Konstruksi
20.
Nilai konstruksi yang dikerjakan
secara swakelola antara lain:
a) biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan
konstruksi;
b) biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan
pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c) biaya lain yang secara khusus dibayarkan
sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
21.
Biaya-biaya yang berhubungan langsung
dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
a)
Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
b)
Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
c)
Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi
pelaksanaan konstruksi;
d)
Biaya penyewaan sarana dan peralatan;
e) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara
langsung berhubungan dengan konstruksi. Biaya rancangan dan bantuan teknis
tersebut dianggarkan dalam belanja modal.
22.
Biaya-biaya yang dapat diatribusikan
ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi
tertentu meliputi:
a)
Biaya perencanaan;
b)
Asuransi;
c)
Biaya
rancangan dan bantuan
teknis yang tidak
secara langsung berhubungan
dengan konstruksi tertentu;
d) Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan
untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi. Biaya
semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional
dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyaikarakteristik
yang sama. Metode alokasi biaya yang digunakan adalah metode rata-rata
tertimbang atas dasar
proporsi biaya langsung. Metode sistematis dimaksud adalah
penetapan persentase tertentu atas komponen biaya-biaya yang dapat diatribusikan.
Penetapan persentase mengacu pada komponen biaya yang diterbitkan kementerian
pekerjaan umum/dinas pekerjaan umum.
23.
Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh
kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
a) Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor
sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b)
Kewajiban yang masih
harus dibayar kepada
kontraktor berhubung dengan
pekerjaan yang telah
diterima tetapi belum
dibayar pada tanggal pelaporan;
c) Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak
ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
24.
Kontraktor meliputi kontraktor utama
dan subkontraktor.
25.
Pembayaran atas
kontrak konstruksi pada
umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat
penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak
konstruksi. Setiap pembayaran
yang dilakukan dicatat
sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
26. Klaim dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak.
Konstruksi
dibiayai dari Pinjaman
26.
Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman
maka biaya pinjaman yang timbul
selama masa konstruksi
dikapitalisasi dan menambah
biaya konstruksi, sepanjang biaya
tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
27.
Biaya
pinjaman mencakup biaya
bunga dan biaya
lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang
digunakan untuk membiayai konstruksi.
28.
Jumlah biaya pinjaman yang
dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada
periode yang bersangkutan.
29.
Apabila pinjaman
digunakan untuk membiayai
beberapa jenis aset
yang diperoleh dalam suatu
periode tertentu, biaya
pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan
ke masing-masing konstruksi
dengan metode rata-rata
tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
30. Apabila kegiatan pembangunan konstruksi
dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang
dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi
dikapitalisasi.
31.
Pemberhentian sementara pekerjaan
kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force
majeur atau adanya campur tangan dari pemberi
kerja atau pihak
yang berwenang karena
berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan
adanya campurtangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya
pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika
pemberhentian sementara karena kondisi
force majeur , biaya pinjaman
tidak dikapitalisasi tetapi
dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan.
32.
Kontrak konstruksi
yang mencakup beberapa
jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang
berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan
biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang
masih dalam proses pengerjaan.
33. Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat diidentifikasi sebagaimana kategori aset tetap yang telah disebutkan diatas. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya pinjaman.
PENGUNGKAPAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
34.
Mengungkapkan informasi
mengenai Konstruksi Dalam
Pengerjaan pada akhir periode
akuntansi:
a) Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan
berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
b)
Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya;
c)
Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d)
Uang muka kerja yang diberikan;
e)
Uang jaminan/retensi;
f) KDP yang dihentikan pembangunannya secara
sementara atau permanen.
35.
Kontrak konstruksi
pada umumnya memuat
ketentuan tentang retensi. Misalnya, termin
yang masih ditahan
oleh pemberi kerja
selama masa pemeliharaan. Jumlah
retensi diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan.
36.
Aset dapat dibiayai dari sumber dana
tertentu. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan
penyerapannya sampai tanggal tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar