Selasa, 23 April 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

PENDAHULUAN

Tujuan

1.       Tujuan kebijakan Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan dengan metode nilai historis. Masalah utama akuntansi untuk Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai aset yang dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan.

2.       Kebijakan ini memberikan pedoman untuk:

a)  Identifikasi  pekerjaan  yang  dapat  diklasifikasikan  sebagai  Konstruksi Dalam Pengerjaan;

b)   Penetapan besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan di neraca;

c)   Penetapan basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi.   Ruang Lingkup dan Definisi

3.     Suatu entitas akuntansi yang melaksanakan pembangunan aset tetap untuk dipakai  dalam  penyelenggaraan  kegiatan  pemerintahan  dan/atau masyarakat, dalam suatu jangka waktu tertentu, baik pelaksanaan pembangunannya dilakukan secara swakelola atau oleh pihak ketiga wajib menerapkan kebijakan ini.

4.     Sifat aktivitas yang dilaksanakan untuk konstruksi pada umumnya berjangka panjang sehingga tanggal mulai pelaksanaan aktivitas dan tanggal selesainya aktivitas tersebut biasanya jatuh pada periode akuntansi yang berlainan.

5.     Masalah utama utama akuntansi untuk Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai aset tetap yang dicatat sampai dengan konstrusi tersebut selesai dikerjakan.

6.     Berikut  adalah  istilah-istilah  yang  digunakan  dalam  kebijakan  ini  dengan pengertian:

Aset  adalah  sumber  daya  ekonomi  yang  dikuasai  dan/atau  dimiliki  oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.

Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.

Kontraktor  adalah  suatu  entitas  yang  mengadakan  kontrak  untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.

Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.

Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.

Pemberi kerja adalah entitas yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.

Retensi adalah jumlah termin ( progress billing ) yang belum dibayar hingga pemenuhan  kondisi  yang  ditentukan  dalam  kontrak  untuk pembayaran jumlah tersebut.

Termin ( progress billing ) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.

KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

7.     Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya  dan/atau  pembangunannya  membutuhkan  suatu  periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya  memerlukan  suatu  periode  waktu  tertentu.  Periode  waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi.

8.     Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.

DEFINISI KONTRAK KONSTRUKSI

9.     Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan  erat  atau  saling  tergantung  satu  sama  lain  dalam  hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi. 

10.     Kontrak konstruksi dapat meliputi:

a) Kontrak  untuk  perolehan  jasa  yang  berhubungan  langsung  dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;

b) Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;

c) Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;

d) Kontrak  untuk  membongkar  atau  merestorasi  aset  dan  restorasi lingkungan.

PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI

11.   Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi:

a) Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;

b) Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi  kerja  dapat  menerima  atau  menolak  bagian  kontrak  yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;

c) Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.

12.    Suatu  kontrak  dapat  berisi  klausul  yang  memungkinkan  konstruksi  aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:

a) Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi,  atau  fungsi  dengan  aset  yang  tercakup  dalam  kontrak semula; atau

b) Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.

PENGAKUAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

13.     Suatu benda berwujud diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:

a) Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;

b) Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan

c) Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.

14.   Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan   untuk   operasional   Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.

15.  Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:

a) Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan

b) Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;

16.   Suatu  Konstruksi  Dalam  Pengerjaan  dipindahkan  ke  aset  tetap  yang bersangkutan setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya.

17.     Pekerjaan  konstruksi  tertentu  dinyatakan  selesai  direprentasikan  dengan dokumen berita acara serah terima (BAST) atau dokumen sejenis dengan mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa.

PENGHENTIAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

18.  Dalam beberapa kasus, suatu KDP dapat saja dihentikan pembangunannya oleh karena ketidaktersediaan dana, kondisi politik, ataupun kejadian-kejadian lainnya. Penghentian KDP dapat berupa penghentian sementara dan penghentian permanen. Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun, apabila pembangunan KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen karena diperkirakan tidak akan memberikan manfaat ekonomik di masa depan, ataupun oleh sebab lain yang dapat dipertaggungjawabkan, maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.  

PENGUKURAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

19.  Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. Biaya Konstruksi

20.     Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:

a) biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;

b) biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan

c) biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.

21.   Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi:

a) Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;

b) Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;

c) Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;

d) Biaya penyewaan sarana dan peralatan;

e) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi. Biaya rancangan dan bantuan teknis tersebut dianggarkan dalam belanja modal.

22.     Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:

a) Biaya perencanaan;

b) Asuransi;

c) Biaya  rancangan  dan  bantuan  teknis  yang  tidak  secara  langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;

d) Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi. Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyaikarakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang digunakan adalah metode  rata-rata  tertimbang  atas  dasar  proporsi  biaya  langsung. Metode sistematis dimaksud adalah penetapan persentase tertentu atas komponen biaya-biaya yang dapat diatribusikan. Penetapan persentase mengacu pada komponen biaya yang diterbitkan kementerian pekerjaan umum/dinas pekerjaan umum.

23.   Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:

a) Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;

b) Kewajiban  yang  masih  harus  dibayar  kepada  kontraktor berhubung dengan  pekerjaan  yang  telah  diterima  tetapi  belum  dibayar  pada tanggal pelaporan;

c) Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.

24.     Kontraktor meliputi kontraktor utama dan subkontraktor.

25.   Pembayaran  atas  kontrak  konstruksi  pada  umumnya  dilakukan  secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak  konstruksi.  Setiap  pembayaran  yang  dilakukan  dicatat  sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.

26.  Klaim dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak.

Konstruksi dibiayai dari Pinjaman

26.   Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang  timbul selama  masa  konstruksi  dikapitalisasi  dan  menambah  biaya  konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.

27.   Biaya  pinjaman  mencakup  biaya  bunga  dan  biaya  lainnya  yang  timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi.

28.   Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode yang bersangkutan.

29.    Apabila  pinjaman  digunakan  untuk  membiayai  beberapa  jenis  aset  yang diperoleh  dalam  suatu  periode  tertentu,  biaya  pinjaman  periode  yang bersangkutan  dialokasikan  ke  masing-masing  konstruksi  dengan  metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.

30.  Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.

31.   Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi  kerja  atau  pihak  yang  berwenang  karena  berbagai  hal.  Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campurtangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi  force  majeur , biaya  pinjaman  tidak  dikapitalisasi  tetapi  dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan.

32.    Kontrak   konstruksi   yang   mencakup   beberapa   jenis   pekerjaan   yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.

33.   Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing-masing dapat diidentifikasi sebagaimana kategori aset tetap yang telah disebutkan diatas. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya pinjaman.

PENGUNGKAPAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

34.    Mengungkapkan  informasi  mengenai  Konstruksi  Dalam  Pengerjaan  pada akhir periode akuntansi:

a) Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat   penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;

b) Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya;   

c) Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;   

d) Uang muka kerja yang diberikan;

e) Uang jaminan/retensi;

f)  KDP yang dihentikan pembangunannya secara sementara atau permanen. 

35.   Kontrak  konstruksi  pada  umumnya  memuat  ketentuan  tentang  retensi. Misalnya,  termin  yang  masih  ditahan  oleh  pemberi  kerja  selama  masa pemeliharaan.  Jumlah  retensi  diungkapkan  dalam  Catatan  atas  Laporan Keuangan.

36.   Aset dapat dibiayai dari sumber dana tertentu. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberi gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...