PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan
kebijakan akuntansi pembiayaan mengatur perlakuan akuntansi pembiayaan.
2. Perlakuan
akuntansi pembiayaan mencakup definisi, pengakuan, dan pengukuran serta
pengungkapan pembiayaan. Ruang
Lingkup
3. Kebijakan
ini diterapkan dalam pencatatan akuntansi pembiayaan yang disusun dan disajikan
dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.
4. Pernyataan
kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kapuas Hulu, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk
perusahaan daerah.
DEFINISI
5. Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan kebijakan ini dengan pengertian:
Pembiayaan (financing) adalah seluruh
transaksi keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu atau akan diterima
kembali, yang dalam penganggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terutama
dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan
pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi.
Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran
kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan
modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Klasifikasi Pembiayaan adalah
diklasifikasikan menurut sumber pembiayaan dan pusat pertanggungjawaban,
terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan
pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang akan dibayar
kembali di masa yang akan datang, atau merupakan penerimaan Rekening Kas Umum
Daerah atas pengeluaran pembiayaan di masa lalu, juga termasuk penerimaan
Rekening Kas Umum Daerah dari SiLPA.
Penerimaan
pembiayaan
antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, hasil privatisasi perusahaan daerah/hasil
penjualan aset daerah yang dipisahkan, penerimaan kembali pinjaman yang
diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan
pencairan/transfer dari dana cadangan.
Pengeluaran
pembiayaan
adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah yang akan diterima kembali di
masa yang akan datang, atau merupakan pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah atas
penerimaan pembiayaan di masa lalu. Pengeluaran pembiayaan antara lain
pemberian pinjaman kepada fihak ketiga, penyertaan modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Kapuas Hulu, pembayaran kembali pokok pinjaman/ utang dalam periode
tahun anggaran tertentu, dan pembentukan/ transfer ke dana cadangan.
Azas
Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto
penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak
memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara
penerimaan dan pengeluaran.
Kas
Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati
untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kurs
adalah rasio pertukaran dua mata uang.
Rekening
Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada bank yang
ditetapkan.
Surplus/Defisit-LRA
adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu
periode pelaporan.
KLASIFIKASI
PEMBIAYAAN
6. Pembiayaan diklasifikasikan menurut sumber
pembiayaan dan pusat pertanggungjawaban, terdiri atas :
a) Penerimaan
Pembiayaan Daerah.
b) Pengeluaran
Pembiayaan Daerah.
PENGAKUAN
PEMBIAYAAN
Penerimaan
Pembiayaan
7. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat
diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
8. Pos
penerimaan pembiayaan meliputi penggunaan SILPA, pencairan dana cadangan, hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, pinjaman dalam negeri, penerimaan
kembali piutang, penerimaan kembali investasi non permanen, dan pinjaman luar
negeri.
9. Penggunaan
SILPA mencakup akumulasi surplus/ defisit dan pembiyaan netto tahun-tahun
sebelumnya, yang diperlakukan sebagai penerimaan pembiayaan dalam Laporan
Realisasi Anggaran.
10. Pencairan dana cadangan diakui ketika terjadi
pencairan dari rekening penyimpanan dana cadangan ke rekening kas umum daerah
dalam tahun anggaran berkenaan, dan mengurangi saldo dana cadangan yang
tercatat pada neraca di tahun berjalan. Selain itu, penggunaan dana cadangan
tersebut dianggarkan dalam belanja langsung SKPD pengguna dana cadangan
berkenaan, kecuali diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.
11. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
mencakup hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.
12. Pinjaman dalam negeri mencakup penerimaan atas
pinjaman dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya, penerimaan
atas pinjaman dari lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank,
dan penerimaan atas penerbitan obligasi daerah.
13. Penerimaan kembali piutang mencakup penerimaan
kembali piutang kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya,
penerimaan kembali piutang kepada Perusahaan Daerah/ PT Patungan, dan
penerimaan kembali piutang lainnya.
14. Penerimaan kembali investasi non permanen
merupakan penerimaan atas pengembalian pokok dana bergulir dari unit pengelola
dana bergulir kepada BUD, diakui ketika terjadi perpindahan uang dari rekening
unit pengelola dana bergulir ke rekening kas umum daerah.
15. Pinjaman luar negeri merupakan penerimaan
pinjaman yang berasal dari luar negeri, baik dari organisasi pemerintah,
lembaga keuangan bank, maupun lembaga keuangan bukan bank. Pengeluaran Pembiayaan.
16. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat
dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
17. Pos pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan
Dana Cadangan, penyertaan modal Pemerintah Daerah, pembayaran pokok pinjaman
dalam negeri, pemberian pinjaman daerah, pengeluaran investasi non permanen
lainnya, pembayaran pokok pinjaman luar negeri, dan pembayaran utang jangka
panjang lainnya.
18. Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana
Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana
Cadangan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu merupakan penambah Dana
Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan-LRA dalam pos pendapatan
asli daerah lainnya-LRA.
19. Penyertaan modal pemerintah daerah merupakan
pengeluaran pemerintah untuk investasi permanen yang bertujuan untuk dimiliki
secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik
kembali.
20. Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri
merupakan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan
perjanjian pinjaman.
21. Pemberian pinjaman daerah mencakup pemberian
pinjaman daerah kepada Pemerintah Pusat, pemberian pinjaman daerah kepada
Pemerintah Provinsi lainnya, pemberian pinjaman daerah kepada Perusahaan
Daerah/ PT Patungan, maupun pemberian pinjaman daerah lainnya.
22. Pengeluaran investasi non permanen lainnya
merupakan pemberian pinjaman ke masyarakat dalam bentuk dana bergulir. Sumber
dana pengeluaran investasi non permanen lainnya dapat berasal dari APBD maupun
pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir yang digulirkan kembali, seperti
pendapatan bunga dan bagi hasil.
23. Pembayaran pokok pinjaman luar negeri merupakan
pembayaran kewajiban atas penerimaan pinjaman yang berasal dari luar negeri,
baik dari organisasi pemerintah, lembaga keuangan bank, maupun lembaga keuangan
bukan bank.
PENGUKURAN
PEMBIAYAAN
24. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan
berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak
mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
25. Akuntansi pengeluaran pembiayaan dilaksanakan
berdasarkan azas bruto.
26. Pengukuran pembiayaan menggunakan mata uang
rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima atau yang akan diterima
oleh nilai sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan.
27. Pembiayaan yang diukur dengan mata uang asing
dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengan Bank
Indonesia) pada tanggal transaksi pembiayaan.
AKUNTANSI
PEMBIAYAAN NETO
28. Pembiayaan neto adalah selisih antara
penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode
tahun anggaran tertentu.
29. Selisih lebih/ kurang antara penerimaan dan
pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan
Neto.
AKUNTANSI
SISA LEBIH/KURANG PEMBIAYAAN ANGGARAN (SiLPA/SiKPA)
30. SilPA/ SiKPA adalah selisih lebih/ kurang
antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan.
31. Selisih lebih/kurang antara realisasi
pendapatan-LRA dan belanja serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama
satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/ SiKPA.
32. Sisa lebih/ kurang pembiayaan anggaran pada
akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih.
TRANSAKSI
PEMBIAYAAN BERBENTUK BARANG DAN JASA
33. Transaksi pembiayaan dalam bentuk barang dan
jasa dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai
barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi. Disamping itu, transaksi
semacam ini juga diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan
sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari
pembiayaan yang diterima. Contoh transaksi berwujud barang dan jasa adalah
hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi.
PERLAKUAN
AKUNTANSI ATAS PEMBIAYAAN DANA BERGULIR
34. Bantuan yang diberikan kepada kelompok
masyarakat yang diniatkan akan dipungut/ ditarik kembali oleh pemerintah daerah
apabila kegiatannya telah berhasil dan selanjutnya akan digulirkan kembali
kepada kelompok masyarakat lainnya sebagai dana bergulir.
35. Rencana pemberian bantuan untuk kelompok
masyarakat di atas dicantumkan di APBD dan dikelompokkan pada Pengeluaran
Pembiayaan yaitu pengeluaran investasi jangka panjang non permanen.
36. Terhadap realisasi penerimaan kembali
pembiayaan juga dicatat dan disajikan sebagai Penerimaan Pembiayaan-Investasi
Jangka Panjang Non permanen. Dengan demikian, dana bergulir atau bantuan
tersebut tidak dimasukkan sebagai Belanja Bantuan Sosial karena pemerintah
daerah mempunyai niat untuk menarik kembali dana tersebut dan menggulirkannya
kembali kepada kelompok masyarakat lainnya. Pengeluaran dana tersebut
mengakibatkan timbulnya investasi jangka panjang yang bersifat nonpermanen dan
disajikan di neraca sebagai Investasi Jangka Panjang.
37. Bantuan yang diberikan kepada kelompok
masyarakat dengan maksud agar kehidupan kelompok masyarakat tersebut lebih baik
tidak dimaksudkan untuk diminta kembali lagi oleh pemerintah daerah maka
rencana pemberian bantuan untuk kelompok masyarakat tersebut dianggarkan di
APBD sebagai belanja bantuan sosial. Demikian juga realisasi pembayaran dana
tersebut kepada kelompok masyarakat tersebut dibukukan dan disajikan sebagai
Belanja Bantuan Sosial.
PENGUNGKAPAN
38. Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan
dengan pembiayaan, antara lain:
a)
Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan
tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran.
b)
Penjelasan landasan hukum berkenaan
dengan penerimaan/ pemberian pinjaman, pembentukan/ pencairan dana cadangan,
penjualan aset daerah yang dipisahkan, penyertaan modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Kapuas Hulu.
c)
Informasi lainnya yang diangggap
perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar