PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan
kebijakan akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual adalah untuk mengatur
perlakuan akuntansi atas pendapatan-LO dan informasi lainnya dalam rangka
memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
2. Perlakuan akuntansi pendapatan-LO berbasis
akrual mencakup definisi, kalisifikasi,
pengakuan, pengukuran dan penyajian dan pengungkapannya.
Manfaat
Informasi Akuntansi Pendapatan-LO
3. Akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual
menyediakan informasi mengenai perolehan pendapatan-LO berbasis akrual dari
entitas pelaporan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Informasi tersebut
berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai
sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan:
a)
menyediakan informasi mengenai sumber
sumber daya ekonomi;
b)
menyediakan informasi dalam mengevaluasi
kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal efisiensi dan
efektivitas perolehan pendapatanLO.
c)
menyediakan informasi yang berguna dalam
memprediksi pendapatanLO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam periode mendatang dengan cara menyajikan
laporan secara komparatif;
d)
Akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual
dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi
perolehan sumber daya ekonomi:
1. telah
dilaksanakan sesuai dengan anggarannya; dan
2. telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual diselenggarakan dalam
rangka menyusun laporan operasional yang ditujukan untuk melengkapi pelaporan
dari siklus akuntansi berbasis akrual (full
accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan
Perubahan Ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
DEFINISI
5. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan
dalam kebijakan akuntansi dengan pengertian:
Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Huluyang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode
tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
Azas Bruto adalah suatu prinsip
tidak diperkenankannya pencatatan penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada
suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran
setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
Basis Akrual adalah basis akuntansi
yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/atau
kewajiban timbul.
Pendapatan Hibah adalah pendapatan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah
lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat
tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus.
Pendapatan Transfer adalah
pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas
pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pendapatan Luar Biasa adalah
pendapatan luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan
merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada
di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
KLASIFIKASI
PENDAPATAN-LO
6. Pendapatan Pemda Kapuas Hulu dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
Pendapatan LO |
1. Pendapatan
Asli Daerah (PAD)- LO |
a.
Pendapatan Pajak Daerah-LO |
|
|
|
b. Pendapatan Retribusi Daerah-LO |
|
|
|
c.Pendapatan Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - LO |
|
|
|
d.Lain-lain PAD Yang Sah - LO |
|
|
2. Pendapatan
Transfer-LO |
a. Pendapatan Transfer Pemerintah
Pusat –LO |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. Pendapatan Transfer Pemerintah
Pusat - Lainnya – LO |
|
|
|
c. Pendapatan Transfer Pemerintah
Daerah Lainnya – LO |
|
|
|
d.Bantuan Keuangan - LO |
|
|
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah - LO |
a. Pendapatan Hibah- LO |
|
|
|
b.Dana Darurat - LO |
|
|
|
c.Pendapatan Lainnya - LO |
|
|
4. Surplus
Non Operasional – LO |
a.Surplus penjualan Aset Tak Lancar-LO |
|
|
|
b.Surplus Penyelesaian Kewajiban
Jangka Panjang – LO |
|
|
|
c.Surplus dari Kegiatan Non
Operasional Lainnya – LO |
|
|
5. Pendapatan
Luar Biasa – LO |
a.Pendapatan Luar Biasa - LO |
Pendapatan
Pajak Daerah – LO
7. Pendapatan Perpajakan-LO adalah hak pemerintah
daerah yang berasal dari pendapatan perpajakan yang diakui sebagai penambah
ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar
kembali. Pajak Daerah, yang selanjutnya
disebut Pajak, pada dasarnya merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pendapatan
Retribusi Daerah – LO
8. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut
Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Pendapatan
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan – LO
7. Pendapatan
dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan seperti Bagian Laba atas penyertaan modal pada BUMD
atau BUMN atau perusahaan milik swasta.
8. Lain-lain
PAD Yang Sah – LO adalah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam
jenis-jenis pajak daerah, retribusi daerah dan kelompok pendapatan yang tidak
termasuk kategori pendapatan sebelumnya.
9. Lain-lain
PAD yang sah meliputi antara lain jasa giro, bunga deposito, tuntutan ganti
kerugian daerah, komisi, potongan dan selisih nilai tukar rupiah, denda atas
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, hasil
eksekusi atas jaminan, dari pengembalian, dari penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan, dari angsuran/ cicilan penjualan, hasil dari pemanfaatan kekayaan
daerah, BLUD dan hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan. PAD lainnya
ini pada umumnya berasal dari hasil perikatan, antara lain:
a) Pendapatan
Jasa Giro;
b) Pendapatan
Bunga Deposito;
c) Pendapatan
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
d) Pendapatan
Kerjasama/ Pemanfaatan Aset;
e) Pendapatan
Denda atas Keterlambatan Pekerjaan;
f) Pendapatan
Denda Pajak;
g) Pendapatan
Denda Retribusi;
h) Pendapatan
Denda Kerjasama/ Pemanfaatan Aset;
i) Pendapatan
dari Angsuran/ Cicilan Penjualan;
j) Pendapatan
BLUD;
k) Pendapatan
Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan; Pendapatan Tagihan Aset
Kredit Ex. BPPN;
l) Pendapatan
Tunjangan;
m) Pendapatan
Tagihan Listrik dan Air;
n) Pendapatan
Kelebihan Pembayaran Kepada Pihak Ketiga;
o) Pendapatan
Bagi Hasil Premi Asuransi;
p) Pendapatan
Kompensasi Pelampauan Koefisien Dasar Bangunan (KDB)/ Koefisien Lantai Bangunan
(KLB);
q) Pendapatan
Sanksi SP3L; dan Pendapatan Fasos Fasum
Pendapatan
Transfer - LO
10. Pendapatan
Transfer (LO) adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima
uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan.
11. Transfer
antar Pemerintahan, dalam rangka perimbangan
keuangan, baik perimbangan
vertikal maupun horizontal, mengakibatkan adanya transfer antar pemerintahan.
Transfer ini dapat berupa transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
Kabupaten Kapuas Hulu maupun pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.
Pendapatan
Hibah – LO
12. Pendapatan
Hibah-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas yang
berasal dari negara lain, organisasi internasional, pemerintah pusat,
pemerintah daerah, perusahaan negara/ daerah, individu, kelompok masyarakat,
lembaga kemasyarakatan baik dalam bentuk uang, barang dan/ atau jasa, yang
tidak dimaksudkan untuk dibayar kembali oleh pemerintah kepada pemberi hibah
dan manfaatnya dinikmati oleh pemerintah.
Surplus
Non Operasional – LO
13. Pendapatan
Non Operasional mencakup antara lain Surplus Penjualan Aset Nonlancar, Surplus
Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang, Surplus dari Kegiatan Non Operasional
Lainnya.
Pendapatan
Luar Biasa - LO
14. Pendapatan
luar biasa adalah pendapatan luar biasa yang terjadi karena kejadian atau
transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau
rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
PENGAKUAN PENDAPATAN-LO BERBASIS
AKRUAL
15. Pendapatan-LO
berbasis akrual diakui pada saat:
a) Timbulnya
hak atas pendapatan, yaitu saat diterbitkannya Surat Ketetapan atas pendapatan
terkait;
b) Pendapatan
direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
18. Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan
perundang-undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan.
19. Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan
yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui
pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.
20. Pendapatan-LO yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang
telah diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tanpa terlebih
dahulu adanya penagihan.
21. Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan
mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum
daerah.
22. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada
periode sebelumnya dibukukan sebagai
pengurang pendapatan.
23. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas pendapatan-LO yang
terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang
pendapatan pada periode yang sama.
24. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas pendapatan-LO yang
terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada
periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
Pendapatan Pajak Daerah – LO
25. Pengakuan Pendapatan Perpajakan-LO menyesuaikan dengan metode
pemungutan pajak yang digunakan. Terdapat 2 (dua) metode yang digunakan untuk
pemungutan pajak, yaitu melalui self
assessment dan official assessment.
26. Sistem self assesment
artinya masyarakat sendirilah yang harus aktif melaksanakan kewajiban pajak
yang ditentukan peraturan perundang-undangan, tanpa harus ada inisiatif
tindakan lebih dahulu dari otoritas perpajakan.
27. Kewajiban tersebut meliputi mendaftarkan diri untuk mendapatkan
nomor identitas perpajakan, menghitung sendiri jumlah kewajiban pajaknya,
menyetor sendiri jumlah pajak tersebut ke tempat yang telah ditunjuk dan
melaporkannya kepada otoritas perpajakan.
28. Sistem Official Assesment
artinya elemen masyarakat baru akan melaksanakan kewajiban pajak setelah
ditentukan dan dihitung lebih dahulu oleh pihak otoritas perpajakan. Untuk
dapat mencatat pendapatan perpajakan-LO, Pemerintah Daerah memetakan
jenis-jenis pajak yang ada ke dalam metode pemungutan pajak yang digunakan.
Mekanisme pencatatan Pendapatan Perpajakan LO berdasarkan metode pemungutan
pajak mengikuti pengaturan sebagai berikut :
a)
Pengakuan Pendapatan Perpajakan-LO
dengan metode Self Assessment
Pengakuan Pendapatan Perpajakan-LO yang dipungut dengan metode self assessment diakui pada saat
realisasi kas diterima di Rekening Umum Kas Daerah tanpa terlebih dahulu
pemerintah menerbitkan surat ketetapan. Dokumen sumber pencatatan pendapatan
perpajakan-LO adalah bukti pembayaran yang telah dilakukan baik dengan
menggunakan formulir maupun bukti transaksi lainnya yang telah mendapatkan
validasi diterimanya setoran pada Rekening Kas Umum Daerah dan Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas hasil pemeriksaan pajak.
b)
Pengakuan Pendapatan Perpajakan-LO
dengan metode Official Assessment
Pendapatan Perpajakan LO yang dipungut dengan metode official assessment diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih
pendapatan dimaksud. Timbulnya hak menagih adalah pada saat otoritas perpajakan telah menerbitkan surat
ketetapan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dibayar oleh wajib
pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Surat ketetapan
tersebut menjadi dokumen sumber untuk mencatat pendapatan perpajakan LO.
Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan perpajakan-LO pada periode penerimaan
maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada
periode akuntansi pembayaran pengembalian.
Pendapatan
Retribusi Daerah – LO
29. Pendapatan Retribusi diakui apabila SKPD/UKPD/OPD
telah memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya, Dokumen dasar
yang digunakan dalam pencatatan pendapatan retribusi adalah Surat Ketetapan
Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen sejenis yang diperlakukan sama dengan
SKRD. Jika ada denda untuk retribusi perizinan dokumen yang digunakan untuk
mengakui Pendapatan adalah Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) atau dokumen
sejenis yang diperlakukan sama dengan STRD dan untuk retribusi yang
diperkenankan untuk dibayar secara angsuran dokumen pengakuan pendapatan
berdasarkan Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah (SPARD) atau dokumen
sejenis yang diperlakukan sama dengan SPARD.
30. Sesuai dengan kaidah pengakuan akun laporan
keuangan yaitu substansi mengungguli bentuk, secara substansial, hak Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk memungut retribusi baru diakui/timbul jika
layanan telah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu atau
layanan telah diterima oleh Wajib Retribusi.
Telah
diberikan/diterima layanan dijewantahkan dalam penerbitan dokumen
SKRD/STRD/SPARD. Pengakuan Pendapatan retribusi tidak menganut Prinsip
Pengendalian tetapi menganut Prinsip Layanan. Untuk pengakuan pendapatan
retribusi selain diterbitkannya SKRD/STRD/SPARD juga didukung dengan dokumen
lain seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Retribusi dari Wajib
Retribusi terkait. Jika pencatatan retribusi menggunakan sistem informasi maka
dokumen E-Retribusi atau E-SKRD dapat dijadikan sebagai dokumen untuk mengakui
Pendapatan Retribusi dan jumlah rupiah E-Retribusi atau E-SKRD merupakan jumlah
rupiah pendapatan Retribusi.
Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - LO
31. Pendapatan yang termasuk dalam kelompok ini
antara lain bagian laba BUMD yang diakui apabila pada suatu tahun buku telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam RUPS tersebut telah
ditetapkan besarnya bagian laba yang disetor ke kas daerah.
Lain-lain
PAD Yang Sah – LO
32. Lain-lain PAD yang Sah secara umum diakui
apabila telah ditetapkan jumlahnya, yang ditandai dengan terbitnya surat
penagihan atau ketetapan. Disamping itu apabila pada akhir periode pelaporan
masih ada tagihan pendapatan
yang belum ada surat penagihannya, SKPD/UKPD/OPD
dimaksud wajib menghitung besarnya pendapatan tersebut dan selanjutnya
menyiapkan dokumen sebagai dasar untuk menagih. Dokumen inilah yang menjadi
dokumen sumber untuk mengakui pendapatan, untuk disajikan di laporan
operasional.
33. Pendapatan LO atas aset kemitraan diakui saat
diterbitkan Surat Tagihan kepada pihak ketiga dan dilakukan penyesuaian di
akhir tahun.
34. Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan
dengan pendapatan yang berasal dari TP/ TGR, didukung dengan bukti Surat
Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan
Penggantian Kerugian Sementara SKP2KS dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh,
yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/ TGR dilakukan dengan cara damai
(di luar pengadilan). SKTJM merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa
kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti
kerugian tersebut. Apabila penyelesaian
TP/ TGR tersebut dilaksanakan melalui
jalur pengadilan, pengakuan pendapatan baru dilakukan setelah ada surat
ketetapan yang telah diterbitkan oleh SKPD/UKPD yang berwenang.
35. Pendapatan Denda Pajak diakui saat terbit Surat
Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan belum dilunasi.
36. Pendapatan Bunga Deposito diakui berdasarkan
laporan dari Bank tempat deposito dan dilakukan penyesuaian atas pendapatan
deposito yang belum diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Huluyaitu
pada saat penyusunan laporan keuangan berdasarkan laporan dari Bank tempat
deposito.
37. Pendapatan Denda Keterlambatan Pekerjaan diakui
ketika terjadi keterlambatan pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah
Terima (BAST) dan belum dilunasi.
38. Pendapatan BLUD diakui dengan kriteria:
a)
Telah terjadi kesepakatan antara kedua
belah pihak dengan bukti surat pernyataan tanggung jawab untuk melunasi
Pendapatan dan diotorisasi oleh kedua belah pihak dengan membubuhkan tanda
tangan pada surat kesepakatan tersebut. Telah diterbitkan surat ketetapan; dan
atau
b)
Telah diterbitkan surat penagihan.
39. Pendapatan hasil dari pemanfaatan kekayaan
daerah diakui saat diterbitkan Surat Tagihan kepada pihak ketiga dan dilakukan
penyesuaian di akhir tahun.
40. Pendapatan Hasil Penjualan Aset Daerah Yang
Tidak dipisahkan diakui ketika terbitnya Surat Ketetapan Berita Hasil Lelang.
41. Pendapatan dari Hasil Eksekusi Jaminan diakui
saat pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya. Pada saat tersebut, PPKD akan
mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan, dan mengakuinya
sebagai pendapatan. Pengakuan pendapatan ini dilakukan pada saat dokumen
eksekusi yang sah telah diterbitkan.
42. Pendapatan dari Kompensasi Pelampauan Koefisien
Dasar Bangunan (KDB)/ Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Pendapatan dari Sanksi
SP3L, dan Pendapatan dari Fasos Fasum diakui pada saat ditetapkan berdasarkan
dokumen yang sah.
Pendapatan
Transfer Pemerintah Pusat –LO
43. Pendapatan transfer yang akan diterima oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan dokumen resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat. Namun demikian penetapan tersebut belum dapat dijadikan dasar pengakuan
pendapatan LO, mengingat kepastian pendapatan tergantung pada
persyaratan-persyaratan yang diatur untuk penyaluran alokasi tersebut. Untuk
itu pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan diterimanya kas
pada Rekening Kas Umum Daerah. Pendapatan transfer dapat diakui pada saat
terbitnya peraturan mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang
salur.
44. Pendapatan transfer dari Dana Bagi Hasil (DBH),
dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan hasil sumber
daya alam yang menjadi hak daerah. Nilai definitif jumlah yang menjadi hak
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya
suatu tahun anggaran melalui alokasi definitif menurut Surat Keputusan Menteri
Keuangan.
45. Pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) adalah
diakui sebesar jumlah alokasi DAU menurut Peraturan Presiden.
46. Pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui
sebesar jumlah alokasi DAK menurut Peraturan Presiden.
47. Pendapatan Transfer lainnya diakui sebesar hak
tagih bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Huluapabila dalam pencairan dana
diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka
timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi.
48. Pendapatan transfer antar daerah diakui atau
dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi
hak/bagian Pemerintah Kabupaten Kapuas Huluberdasarkan jumlah/nilai definitif
menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulupenerima.
Bantuan
Keuangan-LO
49. Pendapatan Bantuan Keuangan yaitu bantuan
keuangan dari pemerintah daerah lainnya baik bantuan keuangan yang bersifat
umum maupun yang bersifat khusus. Pendapatan bantuan keuangan diakui
berdasarkan jumlah/ nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang
menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Pendapatan Hibah
– LO
50. Pendapatan hibah pada Laporan Operasional
diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan hibah tersebut atau terdapat
aliran masuk sumber daya ekonomi, mana yang lebih dahulu. Naskah Perjanjian
Hibah yang ditandatangani belum dapat dijadikan dasar pengakuan pendapatan LO,
mengingat adanya proses dan persyaratan untuk realisasi pendapatan hibah
tersebut. Untuk itu Fungsi Akuntansi PPKD mengakui Pendapatan Hibah bersamaan
dengan diterimanya kas pada RKUD.
51. Khusus untuk hibah barang berupa aset tetap,
fungsi akuntansi PPKD mencatatnya sebagai aset tetap dan pendapatan
hibah-LO.
Surplus Non
Operasional – LO
52. Pendapatan Non Operasional (Surplus Non
Operasional-LO) diakui ketika dokumen sumber berupa Berita Acara kegiatan
(misal: Berita Acara Penjualan untuk mengakui Surplus Penjualan Aset Nonlancar)
telah diterima.
53. Surplus Penjualan Aset Non lancar yang berasal
dari aktivitas pelepasan investasi. Surplus terjadi ketika harga jual dalam
pelepasan investasi lebih tinggi daripada nilai buku investasi tersebut.
54. Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang
timbul karena harga perolehan kembali (nilai yang harus dibayar) lebih rendah
dibandingkan dengan nilai tercatat (carrying
value) dari kewajiban tersebut.
Berdasarkan salinan SP2D LS PPKD, Fungsi
Akuntansi PPKD akan menghapus kewajiban yang telah dibayar dan mengakui adanya
surplus dari penyelesaian kewajiban tersebut.
Pendapatan Luar
Biasa-LO
55. Pendapatan yang terjadi karena kejadian atau
transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak sering atau rutin terjadi,
dan berada di luar kendali atau pengaruh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
TRANSAKSI DALAM
MATA UANG ASING
56. Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dalam
mata uang rupiah.
57. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing
yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata
uang asing tersebut dicatat dengan
menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral
pada tanggal transaksi.
58. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang
asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan
rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah
berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk
memperoleh valuta asing tersebut.
59. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan
untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing
lainnya, maka: a. Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya
dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi b. Transaksi dalam mata uang asing
lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada
tanggal transaksi.
PENGUKURAN
PENDAPATAN-LO
60. Pendapatan-LO secara umum dicatat: a. sebesar
nilai nominal pada Bukti Penerimaan atau SKPD/ SKRD atau dokumen ketetapan
lainnya yang belum dilunasi pada saat penyusunan laporan keuangan. b. sebesar estimasi nilai wajar barang/jasa
yang diterima untuk pendapatan-LO yang diperoleh dari hibah.
61. Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas
bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah
netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 62. Dalam hal besaran
pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap
pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan
proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
63. Pendapatan yang diakui setelah diterbitkannya
surat ketetapan akan dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum di dalam
surat ketetapan dimaksud. Surat ketetapan sebagaimana dimaksud dapat berupa
ketetapan pajak/ retribusi. Perpres tentang DAU, SK Menteri Keuangan tentang
Dana Bagi Hasil, SK Gubernur tentang Bagi Hasil ke Kabupaten/ Kota dan
sebagainya.
64. Demikian halnya pendapatan yang diakui tanpa
surat ketetapan akan dicatat sebesar nilai nominalnya. Contoh, pendapatan jasa
giro/ bunga deposito akan dicatat sebesar nilai nominal kas yang diterima
pemda.
65. Pendapatan berupa barang/ jasa akan dicatat
sebesar estimasi nilai wajar dari barang/ jasa yang diterima pada tanggal
transaksi. Contoh, pendapatan hibah berupa barang atau hibah berupa jasa
konsultasi.
Pendapatan
Pajak Daerah
66. Pendapatan diukur dengan nilai nominal yaitu
nilai aliran masuk yang telah diterima oleh pemerintah untuk self assessment
dan yang akan diterima pemerintah untuk official assessment . Pendapatan
Retribusi Daerah
67. Pendapatan dicatat sebesar nilai nominal atas
SKRD/ dokumen ketetapan lainnya/ naskah perjanjian yang belum dibayar sampai
dengan akhir tahun berjalan.
Pendapatan
dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
68. Pendapatan dicatat sebesar nilai nominal yang
besarnya telah ditetapkan dalam hasil RUPS yaitu bagian laba yang disetor ke
kas daerah.
Lain-Lain
PAD yang Sah
69. Pendapatan
dicatat sebesar nilai nominal atas Surat Ketetapan/ Surat Tagihan/ dokumen
ketetapan lainnya/ naskah perjanjian yang belum dibayar sampai dengan akhir
tahun berjalan.
Pendapatan
dari transfer Antar Pemerintahan
70. Pengukuran pendapatan transfer adalah sebagai
berikut:
a. Dana Bagi Hasil (DBH) disajikan sebesar nilai yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan
transfer yang berlaku;
b. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar jumlah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku.
c. Dana Alokasi Khusus (DAK), disajikan sebesar klaim yang telah
diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
d. Pendapatan transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil
realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/ bagian Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu berdasarkan jumlah/ nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala
Daerah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai penerima penerima.
Bantuan
Keuangan - LO
71. Pengukuran pendapatan Bantuan Keuangan sebesar
nilai nominal diterima atas Surat
Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
sebagai penerima.
Pendapatan
Hibah-LO
72.
Pengukuran Pendapatan Hibah-LO adalah:
a. Pendapatan
hibah dalam bentuk kas dicatat sebesar nilai kas yang diterima;
b. Pendapatan
hibah dalam bentuk barang/ jasa/ surat berharga yang menyertakan nilai hibah
dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadinya penerimaan hibah;
c. Pendapatan
hibah dalam bentuk barang/ jasa/ surat berharga yang tidak menyertakan nilai
hibah, dilakukan penilaian dengan berdasarkan:
1) Menurut biayanya;
2) Menurut harga pasar; atau
3) Menurut perkiraan/ taksiran harga
wajar.
73. Apabila
pengukuran atas pendapatan hibah dalam bentuk barang / jasa surat berharga yang
tidak menyertakan nilai hibah tidak dapat dilakukan, maka nilai hibah dalam
bentuk barang/ jasa cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan
Surplus
Non Operasional-LO
74. Surplus dihitung dari selisih lebih harga jual
aset nonlancar dikurangi nilai buku aset nonlancar tersebut.
75. Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang
dihitung dari selisih lebih nilai tercatat (carrying
amount) suatu kewajiban dikurangi harga perolehan kembali (nilai yang harus
dibayar) dari kewajiban tersebut.
Pendapatan
Luar Biasa-LO
76. Pendapatan Luar Biasa dihitung bersamaan
dengan kas yang masuk ke RKUD.
TRANSAKSI
PENDAPATAN-LO BERBENTUK BARANG/JASA
77. Transaksi pendapatan-LO dalam bentuk barang/ jasa
dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/ jasa
tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga
dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari
pendapatan-LO.
78. Transaksi pendapatan-LO dalam bentuk barang/ jasa
antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa
konsultansi.
PENYAJIAN
DAN PENGUNGKAPAN
79. Pendapatan-LO disajikan
dalam Laporan Operasional
(LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Rincian dari Pendapatan
dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi
sumber pendapatan.
80. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan
Pendapatan-LO adalah:
a. Penerimaan Pendapatan-LO tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya
tahun anggaran;
b. Penjelasan mengenai Pendapatan-LO yang pada
tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
c. Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan
pendapatan daerah; dan informasi lainnya yang dianggap perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar