Minggu, 21 April 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU AKUNTANSI PENDAPATAN-LO BERBASIS AKRUAL

 

PENDAHULUAN

Tujuan 

1. Tujuan kebijakan akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas pendapatan-LO dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

2.   Perlakuan akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual mencakup definisi, kalisifikasi,  pengakuan, pengukuran dan penyajian dan pengungkapannya.  

Manfaat Informasi Akuntansi Pendapatan-LO 

3.   Akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual menyediakan informasi mengenai perolehan pendapatan-LO berbasis akrual dari entitas pelaporan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan: 

a)   menyediakan informasi mengenai sumber sumber daya ekonomi; 

b)   menyediakan informasi dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal efisiensi dan efektivitas perolehan pendapatanLO. 

c)    menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi pendapatanLO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;

d)   Akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan sumber daya ekonomi: 

1. telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya; dan

2. telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4.   Akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual diselenggarakan dalam rangka menyusun laporan operasional yang ditujukan untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.     

DEFINISI 

5.   Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi dengan pengertian:

      Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Huluyang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.

      Azas Bruto adalah suatu prinsip tidak diperkenankannya pencatatan penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.

      Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/atau kewajiban timbul.

      Pendapatan Hibah adalah pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus.

      Pendapatan Transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. 

      Pendapatan Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. 

KLASIFIKASI PENDAPATAN-LO

6.   Pendapatan Pemda Kapuas Hulu dapat diklasifikasikan sebagai berikut:  

 

 

 

 

 

Pendapatan LO

1.  Pendapatan Asli Daerah (PAD)- LO

a.     Pendapatan Pajak Daerah-LO

 

 

b. Pendapatan Retribusi Daerah-LO

 

 

c.Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - LO

 

 

d.Lain-lain PAD Yang Sah - LO

 

2.  Pendapatan Transfer-LO

a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat –LO

 

 

 

 

 

 

 

 

b. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya – LO

 

 

c. Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya – LO

 

 

d.Bantuan Keuangan - LO

 

3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah - LO

a. Pendapatan Hibah- LO

 

 

b.Dana Darurat - LO  

 

 

c.Pendapatan Lainnya - LO 

 

4.  Surplus Non Operasional – LO

a.Surplus penjualan Aset Tak Lancar-LO

 

 

b.Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang – LO

 

 

c.Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya – LO

 

5.  Pendapatan Luar Biasa – LO

a.Pendapatan Luar Biasa - LO

 

Pendapatan Pajak Daerah – LO

7.   Pendapatan Perpajakan-LO adalah hak pemerintah daerah yang berasal dari pendapatan perpajakan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.  Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, pada dasarnya merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Pendapatan Retribusi Daerah – LO

8.   Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.   

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan – LO

7.     Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan seperti  Bagian Laba atas penyertaan modal pada BUMD atau BUMN atau perusahaan milik swasta. 

8.     Lain-lain PAD Yang Sah – LO adalah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah, retribusi daerah dan kelompok pendapatan yang tidak termasuk kategori pendapatan sebelumnya.

9.     Lain-lain PAD yang sah meliputi antara lain jasa giro, bunga deposito, tuntutan ganti kerugian daerah, komisi, potongan dan selisih nilai tukar rupiah, denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, hasil eksekusi atas jaminan, dari pengembalian, dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dari angsuran/ cicilan penjualan, hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah, BLUD dan hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan. PAD lainnya ini pada umumnya berasal dari hasil perikatan, antara lain:

a)     Pendapatan Jasa Giro;

b)     Pendapatan Bunga Deposito;

c)     Pendapatan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;

d)     Pendapatan Kerjasama/ Pemanfaatan Aset;

e)     Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan;

f)      Pendapatan Denda Pajak;

g)     Pendapatan Denda Retribusi;

h)    Pendapatan Denda Kerjasama/ Pemanfaatan Aset;

i)      Pendapatan dari Angsuran/ Cicilan Penjualan;

j)      Pendapatan BLUD;

k)     Pendapatan Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan; Pendapatan Tagihan Aset Kredit Ex. BPPN;

l)      Pendapatan Tunjangan;

m)   Pendapatan Tagihan Listrik dan Air;

n)    Pendapatan Kelebihan Pembayaran Kepada Pihak Ketiga;

o)     Pendapatan Bagi Hasil Premi Asuransi;

p)     Pendapatan Kompensasi Pelampauan Koefisien Dasar Bangunan (KDB)/ Koefisien Lantai Bangunan (KLB);

q)     Pendapatan Sanksi SP3L; dan Pendapatan Fasos Fasum 

Pendapatan Transfer - LO

10.  Pendapatan Transfer (LO) adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

11.  Transfer antar Pemerintahan, dalam  rangka  perimbangan  keuangan,  baik perimbangan vertikal maupun horizontal, mengakibatkan adanya transfer antar pemerintahan. Transfer ini dapat berupa transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu maupun pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.

Pendapatan Hibah – LO

12.  Pendapatan Hibah-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas yang berasal dari negara lain, organisasi internasional, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/ daerah, individu, kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan baik dalam bentuk uang, barang dan/ atau jasa, yang tidak dimaksudkan untuk dibayar kembali oleh pemerintah kepada pemberi hibah dan manfaatnya dinikmati oleh pemerintah.  

Surplus Non Operasional – LO

13.  Pendapatan Non Operasional mencakup antara lain Surplus Penjualan Aset Nonlancar, Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang, Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya.  

Pendapatan Luar Biasa - LO

14.  Pendapatan luar biasa adalah pendapatan luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. 

 

PENGAKUAN PENDAPATAN-LO BERBASIS AKRUAL

 

15.  Pendapatan-LO berbasis akrual diakui pada saat:

a)     Timbulnya hak atas pendapatan, yaitu saat diterbitkannya Surat Ketetapan atas pendapatan terkait;

b)     Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.

18. Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan.

19. Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.

20. Pendapatan-LO yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.

21. Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.

22. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode  sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.

23. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. 

24. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.

Pendapatan Pajak Daerah – LO

25. Pengakuan Pendapatan Perpajakan-LO menyesuaikan dengan metode pemungutan pajak yang digunakan. Terdapat 2 (dua) metode yang digunakan untuk pemungutan pajak, yaitu melalui self assessment dan official assessment.

26. Sistem self assesment artinya masyarakat sendirilah yang harus aktif melaksanakan kewajiban pajak yang ditentukan peraturan perundang-undangan, tanpa harus ada inisiatif tindakan lebih dahulu dari otoritas perpajakan. 

27. Kewajiban tersebut meliputi mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor identitas perpajakan, menghitung sendiri jumlah kewajiban pajaknya, menyetor sendiri jumlah pajak tersebut ke tempat yang telah ditunjuk dan melaporkannya kepada otoritas perpajakan.

28. Sistem Official Assesment artinya elemen masyarakat baru akan melaksanakan kewajiban pajak setelah ditentukan dan dihitung lebih dahulu oleh pihak otoritas perpajakan. Untuk dapat mencatat pendapatan perpajakan-LO, Pemerintah Daerah memetakan jenis-jenis pajak yang ada ke dalam metode pemungutan pajak yang digunakan. Mekanisme pencatatan Pendapatan Perpajakan LO berdasarkan metode pemungutan pajak mengikuti pengaturan sebagai berikut :

a)   Pengakuan Pendapatan Perpajakan-LO dengan metode Self Assessment Pengakuan Pendapatan Perpajakan-LO yang dipungut dengan metode self assessment diakui pada saat realisasi kas diterima di Rekening Umum Kas Daerah tanpa terlebih dahulu pemerintah menerbitkan surat ketetapan. Dokumen sumber pencatatan pendapatan perpajakan-LO adalah bukti pembayaran yang telah dilakukan baik dengan menggunakan formulir maupun bukti transaksi lainnya yang telah mendapatkan validasi diterimanya setoran pada Rekening Kas Umum Daerah dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas hasil pemeriksaan pajak.

b)   Pengakuan Pendapatan Perpajakan-LO dengan metode Official Assessment Pendapatan Perpajakan LO yang dipungut dengan metode official assessment diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan dimaksud. Timbulnya hak menagih adalah pada saat  otoritas perpajakan telah menerbitkan surat ketetapan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dibayar oleh wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Surat ketetapan tersebut menjadi dokumen sumber untuk mencatat pendapatan perpajakan LO. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan perpajakan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode akuntansi pembayaran pengembalian.    

Pendapatan Retribusi Daerah – LO

29. Pendapatan Retribusi diakui apabila SKPD/UKPD/OPD telah memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya, Dokumen dasar yang digunakan dalam pencatatan pendapatan retribusi adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen sejenis yang diperlakukan sama dengan SKRD. Jika ada denda untuk retribusi perizinan dokumen yang digunakan untuk mengakui Pendapatan adalah Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) atau dokumen sejenis yang diperlakukan sama dengan STRD dan untuk retribusi yang diperkenankan untuk dibayar secara angsuran dokumen pengakuan pendapatan berdasarkan Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah (SPARD) atau dokumen sejenis yang diperlakukan sama dengan SPARD. 

30. Sesuai dengan kaidah pengakuan akun laporan keuangan yaitu substansi mengungguli bentuk, secara substansial, hak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk memungut retribusi baru diakui/timbul jika layanan telah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu atau layanan telah diterima oleh Wajib Retribusi.

Telah diberikan/diterima layanan dijewantahkan dalam penerbitan dokumen SKRD/STRD/SPARD. Pengakuan Pendapatan retribusi tidak menganut Prinsip Pengendalian tetapi menganut Prinsip Layanan. Untuk pengakuan pendapatan retribusi selain diterbitkannya SKRD/STRD/SPARD juga didukung dengan dokumen lain seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Retribusi dari Wajib Retribusi terkait. Jika pencatatan retribusi menggunakan sistem informasi maka dokumen E-Retribusi atau E-SKRD dapat dijadikan sebagai dokumen untuk mengakui Pendapatan Retribusi dan jumlah rupiah E-Retribusi atau E-SKRD merupakan jumlah rupiah pendapatan Retribusi. 

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - LO

31. Pendapatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain bagian laba BUMD yang diakui apabila pada suatu tahun buku telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam RUPS tersebut telah ditetapkan besarnya bagian laba yang disetor ke kas daerah.  

Lain-lain PAD Yang Sah – LO

32. Lain-lain PAD yang Sah secara umum diakui apabila telah ditetapkan jumlahnya, yang ditandai dengan terbitnya surat penagihan atau ketetapan. Disamping itu apabila pada akhir periode   pelaporan   masih ada   tagihan   pendapatan   yang   belum   ada surat penagihannya, SKPD/UKPD/OPD dimaksud wajib menghitung besarnya pendapatan tersebut dan selanjutnya menyiapkan dokumen sebagai dasar untuk menagih. Dokumen inilah yang menjadi dokumen sumber untuk mengakui pendapatan, untuk disajikan di laporan operasional.

33. Pendapatan LO atas aset kemitraan diakui saat diterbitkan Surat Tagihan kepada pihak ketiga dan dilakukan penyesuaian di akhir tahun.

34. Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan pendapatan yang berasal dari TP/ TGR, didukung dengan bukti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara SKP2KS dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/ TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan). SKTJM merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila  penyelesaian TP/ TGR tersebut dilaksanakan  melalui jalur pengadilan, pengakuan pendapatan baru dilakukan setelah ada surat ketetapan yang telah diterbitkan oleh SKPD/UKPD yang berwenang.

35. Pendapatan Denda Pajak diakui saat terbit Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan belum dilunasi.

36. Pendapatan Bunga Deposito diakui berdasarkan laporan dari Bank tempat deposito dan dilakukan penyesuaian atas pendapatan deposito yang belum diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Huluyaitu pada saat penyusunan laporan keuangan berdasarkan laporan dari Bank tempat deposito.

37. Pendapatan Denda Keterlambatan Pekerjaan diakui ketika terjadi keterlambatan pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan belum dilunasi.

38. Pendapatan BLUD diakui dengan kriteria:

a)   Telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan bukti surat pernyataan tanggung jawab untuk melunasi Pendapatan dan diotorisasi oleh kedua belah pihak dengan membubuhkan tanda tangan pada surat kesepakatan tersebut. Telah diterbitkan surat ketetapan; dan atau

b)   Telah diterbitkan surat penagihan.

39. Pendapatan hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah diakui saat diterbitkan Surat Tagihan kepada pihak ketiga dan dilakukan penyesuaian di akhir tahun.

40. Pendapatan Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak dipisahkan diakui ketika terbitnya Surat Ketetapan Berita Hasil Lelang.

41. Pendapatan dari Hasil Eksekusi Jaminan diakui saat pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya. Pada saat tersebut, PPKD akan mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan, dan mengakuinya sebagai pendapatan. Pengakuan pendapatan ini dilakukan pada saat dokumen eksekusi yang sah telah diterbitkan.

42. Pendapatan dari Kompensasi Pelampauan Koefisien Dasar Bangunan (KDB)/ Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Pendapatan dari Sanksi SP3L, dan Pendapatan dari Fasos Fasum diakui pada saat ditetapkan berdasarkan dokumen yang sah. 

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat –LO

43. Pendapatan transfer yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah berdasarkan dokumen resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun demikian penetapan tersebut belum dapat dijadikan dasar pengakuan pendapatan LO, mengingat kepastian pendapatan tergantung pada persyaratan-persyaratan yang diatur untuk penyaluran alokasi tersebut. Untuk itu pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan diterimanya kas pada Rekening Kas Umum Daerah. Pendapatan transfer dapat diakui pada saat terbitnya peraturan mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur. 

44. Pendapatan transfer dari Dana Bagi Hasil (DBH), dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan hasil sumber daya alam yang menjadi hak daerah. Nilai definitif jumlah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya suatu tahun anggaran melalui alokasi definitif menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan. 

45. Pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) adalah diakui sebesar jumlah alokasi DAU menurut Peraturan Presiden.

46. Pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui sebesar jumlah alokasi DAK menurut Peraturan Presiden. 

47. Pendapatan Transfer lainnya diakui sebesar hak tagih bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Huluapabila dalam pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi. 

48. Pendapatan transfer antar daerah diakui atau dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian Pemerintah Kabupaten Kapuas Huluberdasarkan jumlah/nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulupenerima.

Bantuan Keuangan-LO

49. Pendapatan Bantuan Keuangan yaitu bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya baik bantuan keuangan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Pendapatan bantuan keuangan diakui berdasarkan jumlah/ nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. 

Pendapatan Hibah – LO

50. Pendapatan hibah pada Laporan Operasional diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan hibah tersebut atau terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi, mana yang lebih dahulu. Naskah Perjanjian Hibah yang ditandatangani belum dapat dijadikan dasar pengakuan pendapatan LO, mengingat adanya proses dan persyaratan untuk realisasi pendapatan hibah tersebut. Untuk itu Fungsi Akuntansi PPKD mengakui Pendapatan Hibah bersamaan dengan diterimanya kas pada RKUD. 

51. Khusus untuk hibah barang berupa aset tetap, fungsi akuntansi PPKD mencatatnya sebagai aset tetap dan pendapatan hibah-LO.  

Surplus Non Operasional – LO

52. Pendapatan Non Operasional (Surplus Non Operasional-LO) diakui ketika dokumen sumber berupa Berita Acara kegiatan (misal: Berita Acara Penjualan untuk mengakui Surplus Penjualan Aset Nonlancar) telah diterima. 

53. Surplus Penjualan Aset Non lancar yang berasal dari aktivitas pelepasan investasi. Surplus terjadi ketika harga jual dalam pelepasan investasi lebih tinggi daripada nilai buku investasi tersebut. 

54. Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang timbul karena harga perolehan kembali (nilai yang harus dibayar) lebih rendah dibandingkan dengan nilai tercatat (carrying value) dari kewajiban tersebut.

      Berdasarkan salinan SP2D LS PPKD, Fungsi Akuntansi PPKD akan menghapus kewajiban yang telah dibayar dan mengakui adanya surplus dari penyelesaian kewajiban tersebut.   

Pendapatan Luar Biasa-LO

55. Pendapatan yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING

56. Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dalam mata uang rupiah.

57. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang  asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.

58. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.

59. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka: a. Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi b. Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. 

PENGUKURAN PENDAPATAN-LO

60. Pendapatan-LO secara umum dicatat: a. sebesar nilai nominal pada Bukti Penerimaan atau SKPD/ SKRD atau dokumen ketetapan lainnya yang belum dilunasi pada saat penyusunan laporan keuangan.  b. sebesar estimasi nilai wajar barang/jasa yang diterima untuk pendapatan-LO yang diperoleh dari hibah.

61. Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 62. Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.

63. Pendapatan yang diakui setelah diterbitkannya surat ketetapan akan dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum di dalam surat ketetapan dimaksud. Surat ketetapan sebagaimana dimaksud dapat berupa ketetapan pajak/ retribusi. Perpres tentang DAU, SK Menteri Keuangan tentang Dana Bagi Hasil, SK Gubernur tentang Bagi Hasil ke Kabupaten/ Kota dan sebagainya.

64. Demikian halnya pendapatan yang diakui tanpa surat ketetapan akan dicatat sebesar nilai nominalnya. Contoh, pendapatan jasa giro/ bunga deposito akan dicatat sebesar nilai nominal kas yang diterima pemda.

65. Pendapatan berupa barang/ jasa akan dicatat sebesar estimasi nilai wajar dari barang/ jasa yang diterima pada tanggal transaksi. Contoh, pendapatan hibah berupa barang atau hibah berupa jasa konsultasi. 

Pendapatan Pajak Daerah 

66. Pendapatan diukur dengan nilai nominal yaitu nilai aliran masuk yang telah diterima oleh pemerintah untuk self assessment dan yang akan diterima pemerintah untuk official assessment . Pendapatan Retribusi Daerah

67. Pendapatan dicatat sebesar nilai nominal atas SKRD/ dokumen ketetapan lainnya/ naskah perjanjian yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun berjalan. 

Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.

68. Pendapatan dicatat sebesar nilai nominal yang besarnya telah ditetapkan dalam hasil RUPS yaitu bagian laba yang disetor ke kas daerah.  

Lain-Lain PAD yang Sah

69. Pendapatan  dicatat sebesar nilai nominal atas Surat Ketetapan/ Surat Tagihan/ dokumen ketetapan lainnya/ naskah perjanjian yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun berjalan. 

Pendapatan dari transfer Antar Pemerintahan

70. Pengukuran pendapatan transfer adalah sebagai berikut: 

a.     Dana Bagi Hasil (DBH) disajikan sebesar nilai yang ditetapkan   berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku; 

b.     Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar jumlah yang ditetapkan   berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku.

c.     Dana Alokasi Khusus (DAK), disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.

d.     Pendapatan transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/ bagian Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan jumlah/ nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai penerima penerima.

Bantuan Keuangan - LO

71. Pengukuran pendapatan Bantuan Keuangan sebesar nilai nominal diterima atas  Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai penerima.  

Pendapatan Hibah-LO

72. Pengukuran Pendapatan Hibah-LO adalah:

a.     Pendapatan hibah dalam bentuk kas dicatat sebesar nilai kas yang diterima;

b.     Pendapatan hibah dalam bentuk barang/ jasa/ surat berharga yang menyertakan nilai hibah dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadinya penerimaan hibah;

c.     Pendapatan hibah dalam bentuk barang/ jasa/ surat berharga yang tidak menyertakan nilai hibah, dilakukan penilaian dengan berdasarkan:

1) Menurut biayanya;

2) Menurut harga pasar; atau

3) Menurut perkiraan/ taksiran harga wajar.

73. Apabila pengukuran atas pendapatan hibah dalam bentuk barang / jasa surat berharga yang tidak menyertakan nilai hibah tidak dapat dilakukan, maka nilai hibah dalam bentuk barang/ jasa cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan 

Surplus Non Operasional-LO

74.   Surplus dihitung dari selisih lebih harga jual aset nonlancar dikurangi nilai buku aset nonlancar tersebut. 

75.   Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang dihitung dari selisih lebih nilai tercatat (carrying amount) suatu kewajiban dikurangi harga perolehan kembali (nilai yang harus dibayar) dari kewajiban tersebut. 

 

Pendapatan Luar Biasa-LO

76.   Pendapatan Luar Biasa dihitung bersamaan dengan kas yang masuk ke RKUD.  

TRANSAKSI PENDAPATAN-LO BERBENTUK BARANG/JASA

77.   Transaksi pendapatan-LO dalam bentuk barang/ jasa dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/ jasa tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan-LO.

78.   Transaksi pendapatan-LO dalam bentuk barang/ jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi.  

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN

79.   Pendapatan-LO  disajikan  dalam  Laporan  Operasional  (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan.

80.   Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LO adalah:

a. Penerimaan Pendapatan-LO tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;

b. Penjelasan mengenai Pendapatan-LO yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;

c. Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan informasi lainnya yang dianggap perlu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...