PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan
kebijakan ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements)
dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap
anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan
umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama
sebagian besar pengguna laporan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan ini
menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan,
pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan
keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan,
pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan
peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam kebijakan akuntansi pemerintahan
lainnya.
Ruang Lingkup
2. Laporan
keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
3. Laporan
keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat,
legislatif, lembaga pemeriksa/ pengawas, fihak yang memberi atau berperan dalam
proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah daerah. Laporan
keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari
laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan
tahunan.
4. Kebijakan
akuntansi ini digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam menyusun
laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Basis Akuntansi
5. Basis
akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah daerah yaitu basis
akrual.
6. Entitas
pelaporan untuk menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan
dengan menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, beban maupun
pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas.
7. Entitas
pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi berbasis akrual, menyajikan Laporan
Realisasi Anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan tentang anggaran.
DEFINISI
8. Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertian:
Anggaran
merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah meliputi
rencana pendapatan, belanja, transfer
dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut
klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar
kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah.
Aset
adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh pemerintah
daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi
dan/ atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah
daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber
daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan
sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset
Lancar merupakan jenis aset yang dapat digunakan dalam jangka waktu dekat,
biasanya satu tahun. Contoh aset lancar antara lain adalah kas, piutang,
investasi jangka pendek, persediaan, dan beban dibayar di muka.
Investasi
jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama
lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang terdiri dari
investasi nonpermanen dan investasi permanen.
Aset
tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan
pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Dana
Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang
memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun
anggaran.
Aset
Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan
sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana
cadangan.Termasuk di dalam Aset Lainnya adalah:
a) Tagihan
Piutang Penjualan Angsuran;
b) Tagihan
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
c) Kemitraan
dengan Pihak Ketiga;
d) Aset
Tidak Berwujud;
e) Aset
Lain-lain.
Kewajiban adalah utang
yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban Jangka Pendek merupakan
kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan
setelah tanggal pelaporan.
Kewajiban Jangka Panjang yaitu
kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal pelaporan.
Ekuitas adalah
kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan
kewajiban pemerintah daerah. Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang
dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk
digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan
lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
Basis
akrual
adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya
pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas
atau setara kas diterima atau dibayar.
Basis
kas
adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya
pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Belanja adalah
semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran
Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah.
Beban adalah
penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang
menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau
timbulnya kewajiban.
Entitas
Akuntansi
adalah SKPD/UKPD/OPD pengguna anggaran/ pengguna barang dan karenanya wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk
digabungkan/dikonsolidasikan pada entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu.
Entitas
akuntansi
mengacu pada Keputusan Bupati yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi
setiap unit/ satuan kerja pada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Entitas
Pelaporan
adalah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan.
Investasi adalah
aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen,
dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan
pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Kas adalah
uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan pemerintahan.
Kas
Daerah
adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
daerah.
Kebijakan
akuntansi
adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan
praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Kemitraan adalah
perjanjian antara dua fihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk
melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan
atau hak usaha yang dimiliki.
Kewajiban adalah
utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan
aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
Laporan keuangan gabungan adalah suatu
laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas
akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan tunggal.
Laporan keuangan interim adalah laporan
keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan.
Mata uang asing adalah mata
uang selain mata uang pelaporan entitas.
Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam
menyajikan laporan keuangan.
Materialitas adalah suatu
kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan
mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan
keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan
yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji
terjadi.
Nilai wajar adalah nilai
tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Pembiayaan (financing) adalah
setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun
anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama
dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Pendapatan-LO adalah hak
pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun
anggaran bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
Pendapatan-LRA adalah semua
penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah,
dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.
Penyusutan/depresiasi adalah alokasi
sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat
aset yang bersangkutan.
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk
barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional
pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau
diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Piutang Transfer adalah hak
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menerima pembayaran dari entitas
pelaporan lain sebagai akibat peraturan perundang-undangan.
Pos adalah kumpulan akun sejenis yang
ditempilkan pada lembar muka laporan keuangan.
Pos Luar Biasa adalah
pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau
transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau
rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening
tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung
seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank
yang ditetapkan.
Saldo
Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi
SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta
penyesuaian lain yang diperkenankan.
Selisih
kurs
adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke rupiah pada
kurs yang berbeda.
Setara
kas
adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi
kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
Sisa
lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih
lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja serta penerimaan dan
pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama periode pelaporan.
Surplus/defisit-LO adalah
selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah
diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar
biasa.
Surplus/defisit-LRA adalah
selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode
pelaporan. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode
pelaporan.
Transfer adalah
penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas
pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Utang Transfer adalah kewajiban suatu entitas
pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas pelaporan lain sebagai
akibat peraturan perundang-undangan.
TUJUAN LAPORAN
KEUANGAN
9. Laporan
keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum
laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan,
realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang
bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai
alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah
daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan
keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber
daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a)
menyediakan informasi mengenai posisi
sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah;
b)
menyediakan informasi mengenai perubahan
posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah;
c)
menyediakan informasi mengenai sumber
dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d)
menyediakan informasi mengenai ketaatan
realisasi terhadap anggarannya;
e)
menyediakan informasi mengenai cara
entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f)
menyediakan informasi mengenai potensi
pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g)
menyediakan informasi yang berguna untuk
mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
10. Laporan keuangan untuk tujuan umum juga
mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna
untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang
berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan,
serta risiko dan ketidakpastian yang terkait.
Pelaporan
keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
a)
indikasi apakah sumber daya telah
diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
b)
indikasi apakah sumber daya diperoleh
dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan
oleh DPRD.
11. Untuk
memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas
pelaporan dalam hal: aset;
a)
kewajiban;
b)
ekuitas;
c)
pendapatan-LRA;
d)
belanja;
e)
transfer;
f)
pembiayaan;
g)
saldo anggaran lebih;
h)
pendapatan-LO
i)
beban; dan
j)
arus kas.
12. Informasi dalam laporan keuangan
tersebut relevan untuk memenuhi tujuan sebagaimana terdapat dalam poin 9, namun
tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk
laporan nonkeuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan
untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu
entitas pelaporan selama satu periode.
TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN
13. Tanggung
jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan
entitas.
KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
14. Komponen-komponen
yang terdapat dalam suatu set laporan keuangan pokok terdiri dari laporan
pelaksanaan anggaran (budgetary reports)
dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
a) Laporan
Realisasi Anggaran (LRA);
b) Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL)
c) Neraca;
d) Laporan
Operasional (LO);
e) Laporan
Arus Kas (LAK);
f) Laporan
Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g) Catatan
atas Laporan Keuangan (CaLK).
15. Komponen-komponen
laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali
Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi
perbendaharaan.
16. Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah dan
entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasian.
17. Unit
yang mempunyai fungsi perbendaharaan adalah unit yang ditetapkan sebagai
bendaharawan umum daerah dan/atau sebagai kuasa bendaharawan umum daerah.
18. Kegiatan
keuangan pemerintah daerah dibatasi dengan anggaran. Laporan keuangan
menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan
digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi
Anggaran memuat anggaran dan realisasi.
19. Entitas pelaporan juga menyajikan
Saldo Anggaran Lebih pemerintah daerah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun
sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan
Anggaran tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan.
20. Laporan
keuangan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas
pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode
berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaan terhadap
kemamapuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di
masa mendatang.
21. Entitas
pelaporan menyajikan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan
kinerja keuangan entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan
mengenai alokasi sumber daya ekonomi.
22. Entitas
yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum menyajikan informasi mengenai sumber,
penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan
saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
23. Entitas pelaporan menyajikan
kekayaan bersih pemerintah daerah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit
periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan
kesalahan mendasar.
24. Untuk
menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan, entitas pelaporan
mengungkapkan semua informasi penting baik yang telah tersaji maupun tidak
tersaji dalam lembar muka laporan keuangan.
25. Entitas
pelaporan mengungkapkan informasi penting tentang ketaatan terhadap
anggaran.
STRUKTUR DAN ISI
Pendahuluan
26. Pernyataan
kebijakan ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan,
mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan
atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
27. Pernyataan
kebijakan ini menggunakan istilah pengungkapan dalam arti yang seluas-luasnya,
meliputi pos-pos yang disajikan dalam setiap lembar muka laporan keuangan
maupun dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengungkapan yang disyaratkan dalam
Pernyataan Kebijakan Akuntansi Pemerintahan lainnya disajikan sesuai dengan
ketentuan dalam kebijakan akuntansi tersebut. Kecuali ada kebijakan akuntansi
yang mengatur sebaliknya, pengungkapan yang demikian dibuat pada lembar muka
laporan keuangan yang relevan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Identifikasi Laporan Keuangan
28. Laporan
keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam
dokumen terbitan yang sama.
29. Pernyataan
Kebijakan Akuntansi Pemerintahan hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak
untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan atau dokumen
lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk dapat membedakan
informasi yang disajikan menurut Kebijakan Akuntansi Pemerintahan dari
informasi lain, namun bukan merupakan subyek yang diatur dalam Pernyataan
Kebijakan ini.
30. Setiap
komponen laporan keuangan diidentifikasi secara jelas. Di samping itu,
informasi berikut dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman
laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi
yang disajikan:
a) nama
entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
b) cakupan
laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau konsolidasian dari beberapa
entitas pelaporan;
c) tanggal
pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan
komponen-komponen laporan keuangan;
d) mata
uang pelaporan; dan
e) tingkat
ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka-angka pada laporan keuangan.
31. Persyaratan dalam poin 26 dapat dipenuhi
dengan penyajian judul dan judul kolom yang singkat pada setiap halaman laporan
keuangan. Berbagai pertimbangan digunakan untuk pengaturan tentang penomoran
halaman, referensi, dan susunan lampiran sehingga dapat mempermudah pengguna
dalam memahami laporan keuangan.
32. Laporan
keuangan seringkali lebih mudah dimengerti bilamana informasi disajikan dalam
ribuan atau jutaan rupiah. Penyajian demikian ini dapat diterima sepanjang
tingkat ketepatan dalam penyajian angka-angka diungkapkan dan informasi yang
relevan tidak hilang.
Periode Pelaporan
33. Laporan
keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi
tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan
disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu
tahun, entitas pelaporan mengungkapkan informasi berikut:
a) alasan
penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun,
b) fakta
bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan
catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
34. Dalam situasi tertentu suatu entitas
pelaporan mengubah tanggal pelaporannya, misalnya sehubungan dengan adanya
perubahan tahun anggaran. Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan adalah
penting agar pengguna menyadari kalau jumlah-jumlah yang disajikan untuk
periode sekarang dan jumlah-jumlah komparatif tidak dapat diperbandingkan.
Tepat Waktu
35. Kegunaan
laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam
suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi
seperti kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan
yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Batas waktu penyampaian
laporan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)
36. Laporan
Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah daerah daerah
yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD.
37. Laporan
Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber dan penggunaan sumber daya
ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan.
38. Laporan
Realisasi Anggaran menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai
berikut: a) pendapatan; b) belanja;
c) pembiayaan;
39. Laporan Realisasi Anggaran
menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu
periode pelaporan.
40. Laporan Realisasi Anggaran
dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penjelasan
tersebut memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti
kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material
antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut
angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
41. Pernyataan
kebijakan akuntansi pemerintahan mengenai Laporan Realisasi Anggaran mengatur
persyaratan-persyaratan untuk penyajian Laporan Realisasi Anggaran dan
pengungkapan informasi terkait.
LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
(LPSAL)
42. Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih menyaji secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a) Saldo
Anggaran Lebih awal;
b) Penggunaan
Saldo Anggaran Lebih;
c) Sisa
Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d) Koreksi
Kesalahan Pembukuab tahun sebelumnya; dan
e) Lain-lain;
f) Saldo
Anggaran Lebih akhir.
43. Disamping itu, suatu entitas
pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam
perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
NERACA
44. Neraca
menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban,
dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Klasifikasi Neraca
45. Setiap
entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar
serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan
jangka panjang dalam neraca.
46. Setiap
entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup
jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan
diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
47. Apabila
suatu entitas pelaporan menyediakan barang-barang yang akan digunakan dalam
menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikasi terpisah antara
aset lancar dan nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai
barang-barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang
akan digunakan untuk keperluan jangka panjang.
48. Informasi
tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk
menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas pelaporan. Informasi tentang
tanggal penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan
cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai
aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban
jangka pendek dan jangka panjang.
49. Neraca
menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a)
kas dan setara kas;
b)
investasi jangka pendek;
c)
piutang pajak dan bukan pajak;
d)
persediaan;
e)
investasi jangka panjang;
f)
aset tetap;
g)
kewajiban jangka pendek;
h)
kewajiban jangka panjang;
i)
ekuitas.
50. Pos-pos
selain yang disebutkan pada paragraf 49 disajikan dalam Neraca jika Kebijakan
Akuntansi Pemerintahan mensyaratkan, atau jika penyajian demikian perlu untuk
menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas pelaporan.
51. Pertimbangan
disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor-faktor
berikut ini:
a)
Sifat, likuiditas, dan materialitas
aset;
b)
Fungsi pos-pos tersebut dalam entitas
pelaporan;
c)
Jumlah, sifat, dan jangka waktu
kewajiban.
52. Aset dan
kewajiban yang berbeda dalam sifat dan fungsi kadang-kadang diukur dengan dasar
pengukuran yang berbeda. Sebagai contoh, sekelompok aset tetap tertentu dicatat
atas dasar biaya perolehan dan kelompok lainnya dicatat atas dasar nilai wajar
yang diestimasikan.
Aset Lancar
53. Suatu
aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika:
a)
diharapkan segera untuk direalisasikan,
dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal pelaporan, atau
b)
berupa kas dan setara kas.
Semua
aset selain yang termasuk dalam (a) dan (b), diklasifikasikan sebagai aset
nonlancar.
54. Aset
lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan
persediaan. Pos-pos investasi jangka pendek antara lain deposito berjangka 3
(tiga) sampai 12 (dua belas) bulan, surat berharga yang mudah diperjualbelikan.
Pos-pos piutang antara lain piutang pajak, retribusi, denda, bagian lancar
penjualan angsuran, bagian lancar tuntutan ganti rugi, dan piutang lainnya yang
diharapkan diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk
digunakan, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak
habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti
komponen bekas.
Aset
Nonlancar
55. Aset
nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud,
yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah
daerah atau yang digunakan masyarakat umum.
56. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi
investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya untuk
mempermudah pemahaman atas pos-pos aset nonlancar yang disajikan di
neraca.
57. Investasi
jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih
dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang terdiri dari investasi
nonpermanen dan investasi permanen.
58. Investasi
nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki
secara tidak berkelanjutan.
59. Investasi permanen adalah investasi jangka
panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
60. Investasi
nonpermanen terdiri dari:
a)
Pembelian Surat Utang Negara;
b)
Penanaman modal dalam proyek pembangunan
yang dapat dialihkan kepada fihak ketiga;
c)
Dana bergulir; dan
d)
Investasi nonpermanen lainnya.
61. Investasi permanen terdiri dari:
a)
Penyertaan modal pemerintah daerah pada
perusahaan perusahaan daerah, lembaga keuangan, badan internasional dan badan
hukum lainnya bukan milik daerah.
b)
Investasi permanen lainnya.
62. Aset
tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan atau dimanfaatkan oleh masyarakat
umum.
63. Aset
tetap terdiri dari:
a)
tanah
b)
peralatan dan mesin, yang antara lain
terdiri dari:
1) alat-alat
besar
2) alat-alat
angkutan
3) alat-alat
bengkel dan alat ukur
4) alat-alat
pertanian/peternakan
5) alat-alat
kantor dan rumah tangga
6) alat
studio dan alat komunikasi
7) alat-alat
kedokteran
8) alat-alat
laboratorium
9) alat keamanan
c) gedung
dan bangunan, yang antara lain terdiri dari:
1) bangunan
gedung
2) bangunan
monumen
d) jalan, irigasi dan jaringan, yang
antara lain terdiri dari:
1)
jalan dan jembatan
2)
bangunan air/irigasi
3)
instalasi
4)
jaringan
e) aset
tetap lainnya, yang antara lain terdiri dari:
1) buku dan
perpustakaan
2) barang
bercorak kesenian/kebudayaan
3) hewan/ternak
dan tumbuhan
f) konstruksi
Dalam Pengerjaan
64. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan
untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan
pembentukannya.
65. Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan
sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud,
tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan,
dan aset kerjasama dengan fihak ketiga (kemitraan) dan kas yang dibatasi
penggunaanya.
Pengakuan
Aset
66. Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi
masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang
dapat diukur dengan andal.
67. Aset diakui pada saat diterima atau
kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
Pengukuran Aset
68.
Pengukuran aset adalah sebagai berikut:
a)
Kas dicatat sebesar nilai nominal;
b)
Investasi jangka pendek dicatat sebesar
nilai perolehan;
c)
Piutang dicatat sebesar nilai
nominal;
d)
Persediaan dicatat sebesar:
1)
Biaya Perolehan apabila diperoleh dengan
pembelian;
2)
Biaya Standar apabila diperoleh dengan
memproduksi sendiri;
3)
Nilai wajar apabila diperoleh dengan
cara lainnya seperti donasi/rampasan.
69. Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk
biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas
investasi tersebut;
70. Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset
tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset
tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
71. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap
dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.
72. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola
meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak
langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga
listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan
pembangunan aset tetap tersebut.
73. Aset moneter dalam mata uang
asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang
asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Klasifikasi
74. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau
tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan,
kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari
masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, atau lembaga
internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan
pegawai yang bekerja pada pemerintah atau dengan pemberi jasa lainnya.Setiap
kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang
mengikat atau peraturan perundangundangan.
75. Kewajiban dikelompokkan kedalam kewajiban jangka pendek dan
kewajiban jangka panjang.
Kewajiban Jangka Pendek
76. Suatu kewajiban
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam
waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
77. Kewajiban jangka pendek dapat
dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa kewajiban
jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai
merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan
berikutnya.
78. Kewajiban jangka pendek lainnya adalah kewajiban yang jatuh tempo
dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Misalnya bunga
pinjaman, utang jangka pendek dari fihak ketiga, utang perhitungan fihak ketiga
(PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang.
Kewajiban
Jangka Panjang
79. Suatu entitas pelaporan tetap
mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut
jatuh tempo dan untuk diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal pelaporan jika:
a)
jangka waktu aslinya adalah untuk
periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b)
entitas bermaksud mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar
jangka panjang; dan
c)
maksud tersebut didukung dengan adanya
suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing),
atau adanya penjadualan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum
laporan keuangan disetujui.
d)
Jumlah setiap kewajiban yang dikeluarkan
dari kewajiban jangka pendek sesuai dengan poin ini, bersama-sama dengan
informasi yang mendukung penyajian ini, diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan
80. Beberapa kewajiban yang jatuh tempo untuk
dilunasi pada tahun berikutnya mungkin diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over ) berdasarkan kebijakan
entitas pelaporan dan diharapkan tidak akan segera menyerap dana entitas.
Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari
pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka
panjang. Namun dalam situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak berada
pada entitas (seperti dalam kasus tidak adanya persetujuan pendanaan kembali),
pendanaan kembali ini tidak dapat dipertimbangkan secara otomatis dan kewajiban
ini diklasifikasikan sebagai pos jangka pendek kecuali penyelesaian atas
perjanjian pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan keuangan membuktikan
bahwa substansi kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka panjang.
81. Beberapa
perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi
kewajiban jangka pendek (payable on
demand ) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan
peminjam dilanggar. Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan
sebagai kewajiban jangka panjang hanya jika:
a) pemberi
pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi
adanya pelanggaran, dan
b) tidak
mungkin terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal pelaporan.
Pengakuan
Kewajiban
82. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber
daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban
yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai
nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
83. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat
kewajiban timbul.
Pengukuran
Kewajiban
84. Kewajiban dicatat sebesar
nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam
mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank
sentral pada tanggal neraca.
Ekuitas
85. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah
daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah pada
tanggal laporan.
86. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada
Laporan Perubahan Ekuitas. Informasi
yang Disajikan dalam Neraca atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan
87. Suatu entitas pelaporan mengungkapkan, baik dalam Neraca maupun
dalam Catatan atas Laporan Keuangan subklasifikasi pos-pos yang disajikan,
diklasifikasikan dengan cara yang sesuai dengan operasi entitas yang
bersangkutan. Suatu pos disubklasifikasikan lebih lanjut, bilamana perlu,
sesuai dengan sifatnya.
88. Rincian yang tercakup dalam subklasifikasi di Neraca atau di
Catatan atas Laporan Keuangan tergantung pada persyaratan dari Kebijakan
Akuntansi Pemerintahan dan materialitas jumlah pos yang bersangkutan.
Faktor-faktor yang disebutkan dalam paraggraf 88 dapat digunakan dalam
menentukan dasar bagi subklasifikasi.
89. Pengungkapan akan bervariasi untuk setiap pos, misalnya:
a) piutang
dirinci menurut jumlah piutang pajak, retribusi, penjualan, fihak terkait, uang
muka, dan jumlah lainnya; piutang transfer dirinci menurut sumbernya.
b) persediaan
dirinci lebih lanjut sesuai dengan kebijakan yang mengatur akuntansi untuk
persediaan;
c) aset
tetap diklasifikasikan berdasarkan kelompok sesuai dengan kebijakan yang
mengatur tentang aset tetap;
d) utang
transfer dianalisis menurut entitas penerimanya; e) dana cadangan
diklasifikasikan sesuai dengan peruntukannya;
e) pengungkapan
kepentingan pemerintah daerah dalam perusahaan daerah/lainnya adalah jumlah
penyertaan yang diberikan, tingkat pengendalian dan metode penilaian.
e)
LAPORAN ARUS KAS
(LAK)
90. Laporan
Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan
setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada
tanggal pelaporan.
91. Arus
masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi,
pendanaan, dan transitoris.
92. Penyajian
Laporan Arus Kas dan pengungkapan yang berhubungan dengan arus kas diatur dalam
Pernyataan Kebijakan Akuntansi Pemerintahan tentang Laporan Arus Kas.
LAPORAN
OPERASIONAL (LO)
93. Laporan finansial mencakup
laporan operasional yang menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a)
Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b)
Beban dari kegiatan operasional;
c)
Surplus/defisit dari Kegiatan Non
Operasional, bila ada;
d)
Pos luar biasa, bila ada;
e)
Surplus/defisit-LO.
Penambahan pos-pos, judul dan subtotal
disajikan dalam laporan operasional jika Kebijakan Akuntansi ini
mensyaratkannya, atau jika diperlukan untuk menyajikan dengan wajar hasil
operasi suatu entitas pelaporan.
94. Dalam hubungannya dengan laporan operasional, kegiatan
operasional suatu entitas pelaporan dapat dianalis menurut klasifikasi ekonomi
atau klasifikasi fungsi/program untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
95. Penambahan pos-pos pada laporan operasional dan deskripsi yang
digunakan serta susunan pos-pos dapat diubah apabila diperlukan untuk
menjelaskan operasi yang dimaksud. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan
meliputi materialitas dan sifat serta fungsi komponen pendapatan-LO dan beban.
96. Dalam laporan operasional yang dianalisis suatu klasifikasi
beban, beban-beban dikelompokkkan menurut klasifikasi ekonomi (sebagai contoh
beban penyusutan/amortisasi, beban alat tulis kantor, beban tansportasi, dan
beban gaji dan tunjangan pegawai) dan tidak direalokasikan pada berbagai fungsi
dalam sustu entitas pelaporan. Metode ini sederhana untuk diaplikasikan dalam kebanyakan entitas kecil karena tidak
memerlukan alokasi beban operasional pada berbagai fungsi.
97. Dalam laporan operasional yang dianalisis menurut klasifikasi
fungsi, beban-beban dikelompokkan menurut program atau yang dimaksudkannya.
Penyajian laporan ini memberikan informasi yang lebih relevan bagi pemakai
dibandingkan dengan laporan menurut klasifikasi ekonomi, walau dalam hal ini
pengalokasian beban ke fungsi-fungsi adakalanya bersifat arbitrer dan atas
dasar pertimbangan tertentu.
98. Entitas pelaporan yang mengelompokkan beban menurut klasifikasi
fungsi mengungkapkan pula tambahan informasi beban menurut klasifikasi ekonomi
antara lain meliputi beban penyusutan/ amortisasi, beban gaji dan tunjangan
pegawai, dan beban bunga pinjaman.
99. Untuk memilih metode klasifikasi ekonomi atau klasifikasi fungsi
tergantung pada faktor historis dan peraturan perundang-undangan, serta hakikat
organisasi. Kedua metode ini dapat memberikan indikasi beban yang mungkin, baik
secara langsung maupun tidak langsung, berbeda dengan output entitas pelaporan
bersangkutan. Karena penerapan masing-masing metode pada entitas yang berbeda
mempunyai kelebihan tersendiri, maka kebijakan ini memperbolehkan entitas
pelaporan memilih salah satu metode yang dipandang dapat menyajikan unsur
operasi secara baik.
100. Kebijakan akuntansi ini
menerapkan Laporan Operasional menurut klasifikasi ekonomi.
101. Dalam laporan operasional, surplus/ defisit penjualan aset non
lancar dan pendapatan/ beban luar biasa dikelompokkan dalam kelompok
tersendiri.
102. Penyajian Laporan
Operasional secara rinci yang beban-bebannya dikelompokkan menurut klasifikasi
ekonomi diuraikan dalam Pernyataan Kebijakan Akuntansi Laporan
Operasional.
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (LPE)
103. Laporan perubahan ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya
pos-pos:
a)
Ekuitas awal.
b)
Surplus/defisit-LO pada periode
bersangkutan;
c) Koreksi-koreksi
yang langsung menambah/mengurangi ekuitas yang antara lain berasal dari dampak
kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi
kesalahan mendasar, misalnya:
1) koreksi
kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode
sebelumnya;
2) perubahan
nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d) Ekuitas
akhir.
104. Di samping itu, suatu entitas pelaporan
menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan
Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(CALK)
Struktur
105. Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan
membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan
Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a)
Informasi umum tentang Entitas Pelaporan
dan Entitas Akuntansi;
b)
Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan,
ekonomi makro;
c)
Ikhtisar pencapaian target keuangan
selama tahun pelaporan, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam
pencapaian target.
d)
Informasi tentang dasar penyusunan
laporan keuangan dan kebijakankebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan
atas transaksitransaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e)
Rincian dan penjelasan masing-masing pos
yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f)
Informasi yang diharuskan oleh
Pernyataan Kebijakan Akuntansi ini yang belum disajikan dalam lembar muka
laporan keuangan.
g)
Informasi lainnya yang diperlukan untuk
penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan
keuangan.
106. Catatan
atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan
Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas mempunyai referensi silang dengan
informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
107. Catatan
atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis
atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca,
Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas. Termasuk
pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang
diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Kebijakan Akuntansi ini serta
pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar
atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen
lainnya.
108. Dalam
keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas
pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi
tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi
jatuh tempo surat-surat berharga.
Penyajian
Kebijakan-kebijakan Akuntansi
109. Bagian
kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal
berikut ini:
a)
Dasar pengukuran yang digunakan dalam
penyusunan laoran keuangan;
b)
sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan
akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan masa transisi Kebijakan
Akuntansi Pemerintahan diterapkan oleh suatu entitas pelaporan; dan
c)
setiap kebijakan akuntansi tertentu yang
diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
110. Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui
basis-basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan
keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan, maka informasi yang disajikan diharuskan cukup memadai untuk
dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran
tersebut.
111. Dalam
menentukan apakah suatu kebijakan akuntansi perlu diungkapkan, manajemen
mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk
memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan.
Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan
meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
a)
Pengakuan pendapatan-LRA;
b)
Pengakuan pendapatan-LO;
c)
Pengakuan belanja;
d)
Pengakuan beban;
e)
Prinsip-prinsip penyusunan laporan
keuangan konsolidasian;
f)
Investasi;
g)
Pengakuan dan penghentian/penghapusan
aset berwujud dan tidak berwujud;
h)
Kontrak-kontrak konstruksi;
i)
Kebijakan kapitalisasi pengeluaran;
j)
Kemitraan dengan fihak ketiga;
k)
Biaya penelitian dan pengembangan;
l)
Persediaan, baik yang untuk dijual maupun
untuk dipakai sendiri;
m)
Dana cadangan;
n)
Penjabaran mata uang asing dan lindung
nilai.
112. Setiap
entitas pelaporan perlu mempertimbangkan sifat kegiatan-kegiatan dan
kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pajak, retribusi dan
bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib (nonreciprocal
revenue), penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap
selisih kurs.
113. Kebijakan
akuntansi bisa menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam
periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula
diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur
dalam Pernyataan Kebijakan ini.
Ilustrasi Format Laporan Keuangan
114. Ilustrasi
format laporan keuangan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
(Laporan Perubahan SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas
(LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE),
dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) disajikan dalam lampiran
kebijakan ini.
Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya
115. Pelaporan keuangan mengungkapkan hal-hal
berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan
keuangan, yaitu:
a)
domisili dan bentuk hukum suatu entitas
serta jurisdiksi dimana entitas tersebut beroperasi;
b)
penjelasan mengenai sifat operasi entitas
dan kegiatan pokoknya;
c)
ketentuan perundang-undangan yang
menjadi landasan kegiatan operasionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar