PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan
kebijakan akuntansi pendapatan-LRA berbasis kas yang selanjutnya disebut dengan
pendapatan-LRA adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas pendapatan-LRA
dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Perlakuan
akuntansi pendapatan-LRA mencakup definisi, pengakuan, pengukuran dan
pengungkapan pendapatan-LRA. Ruang
Lingkup
3. Kebijakan ini diterapkan dalam
pencatatan akuntansi pendapatan-LRA yang disusun dan disajikan dengan
menggunakan akuntansi berbasis kas.
4. Pernyataan
kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan pemerintah daerah, yang
memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. Manfaat Informasi Akuntansi Pendapatan-LRA
5. Akuntansi
pendapatan-LRA menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA.
Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi
keputusan mengenai sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan:
a) menyediakan
informasi mengenai sumber sumber daya ekonomi;
b) menyediakan
informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam
mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi dan efektivitas
perolehan pendapatan-LRA.
6. Akuntansi
pendapatan-LRA menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya
ekonomi yang akan digunakan untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam
periode berkenaan. Akuntansi pendapatan-LRA dapat menyediakan informasi kepada
para pengguna laporan tentang indikasi perolehan sumber daya ekonomi:
a) telah
dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBD); dan
b) telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DEFINISI
7. Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan
dilaksanakan pemerintah daerah meliputi rencana pendapatan-LRA, belanja,
transfer, surplus/ defisit-LRA, dan
pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi
tertentu secara sistematis untuk satu periode.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Azas Bruto adalah suatu prinsip
yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi
pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan
pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan
pengeluaran. Basis Kas adalah basis
akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas
atau setara kas diterima atau dibayar.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati
untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
pemerintah daerah. Kebijakan akuntansi
adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan
praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas
Hulu dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata
uang. Pendapatan-LRA adalah semua
penerimaan rekening kas umum daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah,
dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang
ditetapkan.
KLASIFIKASI PENDAPATAN
8. Klasifikasi
kelompok akun keuangan dirinci menurut:
a) jenis;
b) obyek;
dan
c) rincian
obyek pendapatan
9. Pendapatan-LRA dikelompokan atas:
a)
Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b)
Pendapatan Transfer;
c)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
10. Kelompok
pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis pendapatan-LRA yang terdiri atas
pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
11. Jenis
pajak daerah dan retribusi daerah dirinci menurut obyek pendapatan-LRA sesuai
dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
12. Jenis
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek
pendapatan-LRA yang mencakup bagian laba
atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/ BUMD, bagian laba atas
penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/ BUMN, dan bagian laba atas
penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
13. Jenis
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dirinci menurut obyek pendapatan-LRA
yang mencakup hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro,
pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, penerimaan
komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau
pengadaan barang dan/ atau jasa oleh daerah, penerimaan keuntungan dari selisih
nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, pendapatan denda atas
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak, pendapatan denda
retribusi, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari
pengembalian, fasilitas sosial dan fasilitas umum, pendapatan dari
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan,
dan pendapatan dari angsuran/ cicilan penjualan.
14. Kelompok pendapatan transfer/ dana
perimbangan (transfer masuk) dibagi menurut jenis yang terdiri atas:
a)
Dana bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan
pajak;
b)
Dana alokasi umum; dan
c)
Dana alokasi khusus.
15. Transfer
masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan
dana perimbangan dari pemerintah pusat.
16. Jenis
dana bagi hasil dirinci menurut objek yang mencakup bagi hasil pajak dan bagi
hasil bukan pajak.
17. Jenis
dana alokasi umum hanya terdiri atas objek dana alokasi umum.
18. Jenis
dana alokasi khusus dirinci menurut objek pendapatan menurut kegiatan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
19. Kelompok
lain-lain pendapatan daerah yang sah dibagi menurut jenis pendapatan-LRA yang
mencakup:
a)
Hibah berasal dari pemerintah daerah,
pemerintah daerah lainnya, badan/ lembaga/ organisasi swasta dalam negeri,
kelompok masyarakat/ perorangan dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat;
b)
Dana darurat dari pemerintah daerah
dalam rangka penanggulangan korban/ kerusakan akibat bencana alam;
c)
Dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian
dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; dan
d)
Bantuan keuangan dari pemerintah daerah
lainnya.
20. Hibah
adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/ lembaga
asing, badan/ lembaga internasional, pemerintah, badan/ lembaga dalam negeri
atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/ atau jasa,
termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
21. Penganggaran
dan realisasi pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang ditransfer langsung ke kas
daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dicatat pada
SKPKD.
22. Penganggaran
dan realisasi retribusi daerah, komisi, potongan, keuntungan selisih nilai
tukar rupiah, pendapatan dari penyelanggaraan pendidikan dan pelatihan, hasil
penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan hasil pemanfaatan atau
pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yang dibawah penguasaan
pengguna anggaran/ pengguna barang dicatat pada SKPD.
PENGAKUAN PENDAPATAN-LRA
23. Pendapatan-LRA
diakui pada saat:
a) Diterima
pada Rekening Kas Umum Daerah;
b) Pendapatan-LRA
diakui pada saat diterima oleh SKPD;
c) Pendapatan-LRA
diakui pada saat diterima entitas lain diluar pemerintah daerah atas nama BUD.
24. Pengakuan
pendapatan ditentukan oleh BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata
oleh RKUD sebagai salah satu tempat penampungannya.
25. Pengakuan
pendapatan mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Pendapatan
kas yang telah diterima pada RKUD.
b) Pendapatan
kas yang diterima oleh bendahara penerimaan yang merupakan pendapatan daerah
dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan
bendahara penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD.
c) Pendapatan
kas yang diterima SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan
syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk diakui sebagai
pendapatan negara/ daerah.
d) Pendapatan
kas yang berasal dari hibah langsung dalam/ luar negeri yang digunakan untuk
mendanai pengeluaran entitas dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya
kepada BUD untuk diakui sebagai pendapatan daerah.
e) Pendapatan
kas yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah daerah berdasarkan
otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan.
26. Pengakuan pendapatan diakui
berdasarkan bukti dokumen sumber yang sah.
27. Akuntansi pendapatan-LRA
dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto,
dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
28. Dalam
hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel
terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu
dikarenakan proses belum selesai, maka azas bruto dapat dikecualikan.
29. Dalam
hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan
perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
30. Pengembalian
yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA pada periode penerimaan
maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA.
31. Koreksi dan pengembalian yang
sifatnya tidak berulang (non-recurring)
atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan
pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA pada periode yang
sama.
32. Koreksi
dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada
periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada
periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
PENGUKURAN
33. Pendapatan-LRA
diukur sebesar nilai nominal bukti penerimaan dan dicatat berdasarkan azas
bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah
netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
34. Pengukuran
pendapatan-LRA menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai rupiah yang
diterima.
35. Pendapatan-LRA
yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan
nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada saat terjadi pendapatan-LRA.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
36. Pendapatan-LRA
disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas.
37. Hal-hal
yang perlu diungkapkan sehubungan dengan pendapatan-LRA, antara lain:
a) Penerimaan
pendapatan-LRA tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran.
b) Penjelasan
mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal
yang bersifat khusus;
c) Penerimaan
daerah yang belum divalidasi karena masih terdapat di rekening escrow .
d) Penjelasan
sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan-LRA.
e) Informasi
lainnya yang diangggap perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar