Tujuan
1.
Tujuan kebijakan laporan arus kas adalah
mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai
perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan
arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris
selama satu periode akuntansi.
2.
Tujuan pelaporan arus kas adalah
memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas
selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal
pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan
keputusan.
Ruang
Lingkup
3.
Pemerintah daerah yang menyusun dan
menyajikan laporan keuangan dengan basis akuntansi akrual wajib menyusun
laporan arus kas sesuai dengan kebijakan ini untuk periode penyajian laporan
keuangan sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok.
4.
Kebijakan ini berlaku untuk penyusunan
laporan arus kas pemerintah daerah yang menurut peraturan perundang-undangan
diwajibkan menyusun laporan arus kas, kecuali perusahaan daerah.
Manfaat
Informasi Arus Kas
5. Informasi
arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang,
serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat
sebelumnya.
6. Laporan
arus kas juga menjadi alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus kas
keluar selama periode pelaporan.
7. Apabila
dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan
informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi
perubahan kekayaan bersih/ ekuitas suatu entitas pelaporan dan struktur
keuangan pemerintah daerah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).
Definisi
8. Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian :
Aset
adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah
daerah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ atau
sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh baik oleh pemerintah daerah
maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya
nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan
sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Arus
kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara
Umum Daerah.
Aktivitas
operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan
untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama satu periode
akuntansi.
Aktivitas
investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan
untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak
termasuk dalam setara kas.
Aktivitas
pendanaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan
perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang.
Aktivitas
nonanggaran adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak
mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan pemerintah
daerah.
Aktivitas
Transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak
termasuk aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dan mencerminkan penerimaan
dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, beban
dan pembiayaan pemerintah daerah.
Basis
akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan
peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa
memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Beban
adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang
menurunkan ekuitas yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau
timbulnya kewajiban.
Beban
Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk
mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain
yang diwajibakan oleh peraturan perundang-undangan.
Dana
cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang
memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun
anggaran.
Ekuitas
adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan
kewajiban pemerintah daerah.
Entitas
Akuntansi adalah SKPD/UKPD/OPD pengguna anggaran/pengguna barang dan
karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk
digabungkan/dikonsolidasikan pada entitas pelaporan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kapuas Hulu.
Entitas
akuntansi mengacu pada Keputusan Bupati yang mengatur tentang tugas pokok
dan fungsi setiap unit/satuan kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas
Hulu.
Entitas
Pelaporan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Kas
adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan
untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
Kas
Daerah
adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
daerah.
Kemitraan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk
melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan
atau hak usaha yang dimiliki.
Kurs adalah
rasio pertukaran dua mata uang. Mata
uang asing adalah mata uang selain mata uang pelaporan entitas. Mata uang
pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan
keuangan.
Metode
biaya
adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga
perolehan.
Metode
ekuitas
adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan
harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan
bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima
investasi (investee) yang terjadi
sesudah perolehan awal investasi.
Metode
Langsung
adalah metode penyajian arus kas dimana pengelompokkan utama penerimaan dan
pengeluaran kas bruto.
Metode
Tidak Langsung adalah metode penyajian arus kas dimana surplus/defisit disesuaikan dengan
transaksi-transaksi operasional nonkas, penangguhan (deferral) atau pengakuan (accrual)
penerimaan kas atau pembayaran yang lalu/yang akan datang, serta unsur
penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berkaitan dengan aktivitas
investasi dan pendanaan.
Pendapatan-LO adalah
hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode
pelaporan yang bersangkutan.
Pendapatan
Transfer
adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh
entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Penerimaan
kas
adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah.
Pengeluaran
kas
adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah.
Periode
akuntansi
adalah periode pertanggungjawaban keuangan entitas pelaporan yang periodenya
sama dengan periode tahun anggaran.
Perusahaan
daerah
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah
daerah.
Setara
kas
adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi
kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
Tanggal
pelaporan
adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.
Pos
Luar Biasa
adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian
atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau
rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Pendapatan
diakui pada saat :
1. Pendapatan
kas diterima SKPD/OPD dan belum disetor ke RKUD.
2. Pendapatan
kas diterima SKPD/OPD atas nama BUD digunakan langsung oleh SKPD/OPD.
3. Pendapatan
kas diterima dan digunakan langsung oleh SKPD/OPD tanpa terlebih dahulu di
setor ke RKUD serta tidak dilaporkan ke BUD.
4. Pendapatan
hibah dari luar negeri yang tidak disalurkan ke rekening SKPD tetapi langsung
dibayarkan kepada rekanan yang ditunjuk, untuk mendanai belanja SKPD/OPD.
5. Pendapatan
diterima entitas lain di luar pemerintah atas nama BUD dan pendapatan terlambat
disetor ke RKUD
Kas dan Setara
Kas
9. Kas
dan setara kas disajikan dalam laporan arus kas.
10. Setara kas pemerintah daerah
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya.
Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah
yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh
karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud
mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal
perolehannya.
11. Mutasi
antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan
karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan
merupakan bagian aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
ENTITAS PELAPORAN ARUS KAS
12. Entitas
Pelaporan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
berupa laporan keuangan. Salah satu komponen laporan keuangan berupa laporan
arus kas.
PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS
13. Laporan
arus kas adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi
penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan
berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
14. Klasifikasi
arus kas menurut aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris
memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai
pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah
daerah. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan
antar aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
15. Satu
transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas,
misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan
bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas
pendanaan sedangkan pembayaran bunga utang akan diklasifikasikan ke dalam
aktivitas operasi kecuali bunga dikapitaliasikan akan diklasifikasikan ke dalam
aktivitas investasi.
16. Dalam
hal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu masih membukukan penerimaan dan
pengeluaran dalam buku kas berdasarkan akun pelaksanaan anggaran maka laporan
arus kas dapat disajikan dengan mengacu pada akun-akun pelaksanaan anggaran
tersebut.
17. Yang dimaksud dengan akun-akun
pelaksanaan anggaran adalah akun yang berhubungan dengan pendapatan, belanja,
transfer, pembiayaan, dan transaksi nonanggaran/ transitoris, yang dalam
Laporan Arus Kas dikelompokkan menjadi aktivitas operasi, investasi aset
nonkeuangan, pembiayaan dan nonanggaran/ transitoris.
AKTIVITAS
OPERASI
18. Aktivitas
operasi adalah aktivita penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk
kegiatan operasional pemerintah daerah selama satu periode akuntansi.
19. Arus
kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan
operasi pemerintah daerah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai
aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber
pendanaan dari luar.
20. Arus
masuk kas dari aktivitas operasi diperoleh dari, antara lain:
a)
Pendapatan Asli Daerah;
b)
Dana Perimbangan/Penerimaan Transfer;
dan
c)
Lain-lain Pendapatan yang Sah.
21. Arus keluar kas untuk aktivitas
operasi digunakan untuk pengeluaran, antara lain:
a)
Pegawai;
b)
Barang/Jasa;
c)
Bunga;
d)
Subsidi;
e)
Beban Hibah;
f) Beban
Bantuan Sosial;
g)
Transfer;
h)
Belanja Tak Terduga.
22. Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai surat
berharga yang sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka
perolehan dan penjualan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai
aktivitas operasi.
23. Jika
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengotorisasikan dana untuk kegiatan
suatu entitas lain, yang peruntukannya belum jelas apakah sebagai modal kerja,
penyertaan modal, atau untuk membiayai aktivitas periode berjalan, maka
pemberian dana tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Kejadian
ini dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
AKTIVITAS
INVESTASI
24. Aktivitas
investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk
perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk
dalam setara kas.
25. Arus
kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto
dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk
meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat di
masa yang akan datang.
26. Arus
masuk kas dari aktivitas investasi, antara lain:
a)
Penjualan Aset Tetap;
b)
Penjualan Aset Lainnya;
c)
Pencairan Dana Cadangan;
d)
Penerimaan dari Divestasi
e)
Penjualan Investasi dalam bentuk
Sekuritas.
27. Arus keluar kas dari aktivitas investasi,
antara lain:
a)
Perolehan Aset Tetap;
b)
Perolehan Aset Lainnya;
c)
Pembentukan Dana Cadangan;
d)
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
e)
Pembelian Investasi dalam bentuk
Sekuritas.
AKTIVITAS
PENDANAAN
28. Aktivitas
pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan
dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang
yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang
dan utang jangka panjang.
29. Arus
kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas berhubungan dengan pemberian dan pelunasan
pinjaman jangka panjang.
30. Arus
masuk kas dari aktivitas pendanaan, antara lain:
a)
Penerimaan Pinjaman/Utang Luar
Negeri;
b)
Penerimaan dari Utang Obligasi;
c)
Penerimaan kembali Pinjaman kepada
perusahaan daerah;
d)
Penerimaan kembali Pinjaman kepada
Entitas Pelaporan Lain.
31. Arus
keluar kas dari aktivitas pendanaan, antara lain:
a)
Pembayaran Pokok Pinjaman/Utang Luar
Negeri;
b)
Pembayaran Pokok Utang Obligasi;
c)
Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada
perusahaan daerah;
d)
Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada
Entitas Pelaporan Lain.
AKTIVITAS
TRANSITORIS
32. Aktivitas
transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk
dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
33. Arus
kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas
bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban dan pendanaan pemerintah
daerah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain Perhitungan Fihak
Ketiga (PFK), pemberian/ penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari
bendahara pengeluaran serta kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal
dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau
diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes.
Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum daerah.
34. Arus
masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan
transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan
dari bendahara pengeluaran.
35. Arus
keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran
transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada
bendahara pengeluaran.
PELAPORAN ARUS
KAS DARI AKTIVITAS OPERASI, INVESTASI, PENDANAAN, DAN TRANSITORIS
36. Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melaporkan secara terpisah kelompok utama
penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasi, investasi,
pendanaan, dan transitoris.
37. Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan
cara metode langsung yaitu dengan mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan
dan pengeluaran kas bruto.
38. Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan metode langsung karena penggunaannya
memiliki beberapa keuntungan antara lain sebagai berikut:
a)
Menyediakan informasi yang lebih baik
untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang;
b)
Lebih mudah dipahami oleh pengguna
laporan; dan
c)
Data tentang kelompok penerimaan dan
pengeluaran kas bruto dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi.
PELAPORAN ARUS
KAS ATAS DASAR ARUS KAS BERSIH
39. Arus
kas yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas
bersih dalam hal:
a)
Penerimaan dan pengeluaran kas untuk
kepentingan penerima manfaat (beneficiaries)
arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain daripada aktivitas
pemerintah daerah. Salah satu contohnya adalah hasil kerjasama
operasional.
b)
Penerimaan dan pengeluaran kas untuk
transaksi-transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan
jangka waktunya singkat.
ARUS KAS MATA
UANG ASING
40. Arus
kas yang timbul dari transaksi mata uang asing dibukukan dengan menggunakan
mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang asing tersebut ke dalam mata uang
rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi.
41. Arus
kas yang timbul dari aktivitas entitas pelaporan di luar negeri dijabarkan ke
dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi.
42. Keuntungan
atau kerugian yang belum direalisasikan akibat perubahan kurs mata uang asing
tidak akan mempengaruhi arus kas.
BUNGA DAN BAGIAN LABA
43. Arus
kas dari transaksi penerimaan pendapatan bunga dan pengeluaran belanja untuk
pembayaran bunga pinjaman serta penerimaan pendapatan dari bagian laba
perusahaan daerah diungkapkan secara terpisah. Setiap akun yang terkait dengan
transaksi tersebut diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi secara konsisten
dari tahun ke tahun.
44. Jumlah
penerimaan pendapatan bunga yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi
adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari pendapatan bunga pada periode
akuntansi yang bersangkutan.
45. Jumlah
pengeluaran beban pembayaran bunga utang yang dilaporkan dalam arus kas
aktivitas operasi adalah jumlah pengeluaran kas untuk pembayaran bunga dalam
periode akuntansi yang bersangkutan.
46. Jumlah
penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah yang dilaporkan dalam
arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benarbenar diterima dari
bagian laba perusahaan daerah dalam periode akuntansi yang bersangkutan.
PEROLEHAN DAN
PELEPASAN INVESTASI PERUSAHAAN DAERAH/ KEMITRAAN DAN UNIT OPERASI LAINNYA
47. Pencatatan
investasi pada perusahaan daerah dan kemitraan dapat dilakukan dengan
menggunakan dua metode yaitu metode ekuitas dan metode biaya.
48. Investasi
pemerintah daerah dalam perusahaan daerah dan kemitraan dicatat sebesar nilai
kas yang dikeluarkan.
49. Entitas
melaporkan pengeluaran investasi jangka panjang dalam perusahaan daerah dan
kemitraan dalam arus kas aktivitas investasi.
50. Arus
kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan perusahaan daerah dan unit
operasional lainnya disajikan secara terpisah dalam aktivitas investasi.
51. Entitas
mengungkapkan seluruh perolehan dan pelepasan perusahaan daerah dan unit
operasi lainnya selama satu periode. Hal-hal yang diungkapkan adalah:
a) Jumlah
harga pembelian atau pelepasan;
b) Bagian
dari harga pembelian atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan setara
kas;
c) Jumlah
kas dan setara kas pada perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang
diperoleh atau dilepas; dan
d) Jumlah
aset dan utang selain kas dan setara kas yang diakui oleh perusahaan daerah dan
unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas.
52. Penyajian
terpisah arus kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya sebagai suatu
perkiraan tersendiri akan membantu untuk membedakan arus kas tersebut dari arus
kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Arus kas masuk dari pelepasan tersebut tidak dikurangkan dengan perolehan
investasi lainnya.
53. Aset
dan utang selain kas dan setara kas dari perusahaan daerah dan unit operasi
lainnya yang diperoleh atau dilepaskan perlu diungkapkan hanya jika transaksi
tersebut telah diakui sebelumnya sebagai aset atau utang oleh perusahaan daerah
dan unit operasi lainnya.
TRANSAKSI BUKAN
KAS
54. Transaksi
operasi, investasi dan pendanaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau
pengeluaran kas dan setara kas tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas.
Transaksi tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
55. Pengecualian
transaksi bukan kas dari Laporan Arus Kas konsisten dengan tujuan laporan arus
kas karena transaksi bukan kas tersebut tidak mempengaruhi kas periode yang
bersangkutan. Contoh transaksi bukan kas yang tidak mempengaruhi laporan arus
kas adalah perolehan aset melalui pertukaran atau hibah.
KOMPONEN KAS DAN SETARA KAS
56. Entitas
pelaporan mengungkapkan komponen kas dan setara kas dalam Laporan Arus Kas yang
jumlahnya sama dengan pos terkait di Neraca.
PENGUNGKAPAN LAINNYA
57. Entitas
pelaporan mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang
tidak boleh digunakan oleh entitas. Hal ini dijelaskan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan.
58. Informasi
tambahan yang terkait dengan arus kas berguna bagi pengguna laporan dalam
memahami posisi keuangan dan likuiditas suatu entitas pelaporan.
59. Contoh
kas dan setara kas yang tidak boleh digunakan oleh entitas adalah kas yang
ditempatkan sebagai jaminan dan kas yang dikhususkan penggunaan untuk kegiatan
tertentu.
FORMAT LAPORAN ARUS KAS:



Tidak ada komentar:
Posting Komentar