Sabtu, 20 April 2024

LAMP KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU LAPORAN ARUS KAS

 

 

Tujuan 

1.       Tujuan kebijakan laporan arus kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris selama satu periode akuntansi. 

2.       Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.  

Ruang Lingkup 

3.       Pemerintah daerah yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan basis akuntansi akrual wajib menyusun laporan arus kas sesuai dengan kebijakan ini untuk periode penyajian laporan keuangan sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok.

4.       Kebijakan ini berlaku untuk penyusunan laporan arus kas pemerintah daerah yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan menyusun laporan arus kas, kecuali perusahaan daerah.  

Manfaat Informasi Arus Kas 

5.     Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.

6.     Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan. 

7.     Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ ekuitas suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah daerah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).  

Definisi 

8.     Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian : 

        Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 

        Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah. 

        Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama satu periode akuntansi. 

        Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas. 

        Aktivitas pendanaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang. 

        Aktivitas nonanggaran adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan pemerintah daerah.

        Aktivitas Transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, beban dan pembiayaan pemerintah daerah.  

        Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

        Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.

        Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibakan oleh peraturan perundang-undangan.

        Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. 

        Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. 

        Entitas Akuntansi adalah SKPD/UKPD/OPD pengguna anggaran/pengguna barang dan karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan/dikonsolidasikan pada entitas pelaporan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

        Entitas akuntansi mengacu pada Keputusan Bupati yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi setiap unit/satuan kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. 

        Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 

        Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.

Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. 

Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki. 

Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.  Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang pelaporan entitas. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan. 

Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan. 

Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi. 

Metode Langsung adalah metode penyajian arus kas dimana pengelompokkan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto.

Metode Tidak Langsung adalah metode penyajian arus kas dimana  surplus/defisit disesuaikan dengan transaksi-transaksi operasional nonkas, penangguhan (deferral) atau pengakuan (accrual) penerimaan kas atau pembayaran yang lalu/yang akan datang, serta unsur penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berkaitan dengan aktivitas investasi dan pendanaan.

Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode pelaporan yang bersangkutan.

Pendapatan Transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah. 

Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah. 

Periode akuntansi adalah periode pertanggungjawaban keuangan entitas pelaporan yang periodenya sama dengan periode tahun anggaran.

Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. 

Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. 

Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.

Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.  

Pendapatan diakui pada saat :

1.     Pendapatan kas diterima SKPD/OPD dan belum disetor ke RKUD.

2.     Pendapatan kas diterima SKPD/OPD atas nama BUD digunakan langsung oleh SKPD/OPD.

3.     Pendapatan kas diterima dan digunakan langsung oleh SKPD/OPD tanpa terlebih dahulu di setor ke RKUD serta tidak dilaporkan ke BUD.

4.     Pendapatan hibah dari luar negeri yang tidak disalurkan ke rekening SKPD tetapi langsung dibayarkan kepada rekanan yang ditunjuk, untuk mendanai belanja SKPD/OPD.

5.     Pendapatan diterima entitas lain di luar pemerintah atas nama BUD dan pendapatan terlambat disetor ke RKUD  

Kas dan Setara Kas 

9.     Kas dan setara kas disajikan dalam laporan arus kas. 

10. Setara kas pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek   segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. 

11.   Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.  

ENTITAS PELAPORAN ARUS KAS 

12.   Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Salah satu komponen laporan keuangan berupa laporan arus kas.  

PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS 

13.   Laporan arus kas adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. 

14.   Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah daerah. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. 

15.   Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pendanaan sedangkan pembayaran bunga utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi kecuali bunga dikapitaliasikan akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas investasi.

16.   Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu masih membukukan penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas berdasarkan akun pelaksanaan anggaran maka laporan arus kas dapat disajikan dengan mengacu pada akun-akun pelaksanaan anggaran tersebut.

17. Yang dimaksud dengan akun-akun pelaksanaan anggaran adalah akun yang berhubungan dengan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, dan transaksi nonanggaran/ transitoris, yang dalam Laporan Arus Kas dikelompokkan menjadi aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan dan nonanggaran/ transitoris.    

AKTIVITAS OPERASI 

18.   Aktivitas operasi adalah aktivita penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama satu periode akuntansi.

19.   Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah daerah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar. 

20.   Arus masuk kas dari aktivitas operasi diperoleh dari, antara lain:

a)     Pendapatan Asli Daerah;

b)     Dana Perimbangan/Penerimaan Transfer; dan

c)     Lain-lain Pendapatan yang Sah.

21. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi digunakan untuk pengeluaran, antara lain: 

a)     Pegawai; 

b)     Barang/Jasa; 

c)     Bunga;

d)     Subsidi;

e)     Beban Hibah;

f)      Beban Bantuan Sosial; 

g)     Transfer;

h)     Belanja Tak Terduga.

22.   Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai surat berharga yang sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka perolehan dan penjualan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. 

23.   Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengotorisasikan dana untuk kegiatan suatu entitas lain, yang peruntukannya belum jelas apakah sebagai modal kerja, penyertaan modal, atau untuk membiayai aktivitas periode berjalan, maka pemberian dana tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Kejadian ini dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.   

AKTIVITAS INVESTASI 

24.     Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.

25.     Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat di masa yang akan datang. 

26.     Arus masuk kas dari aktivitas investasi, antara lain: 

a)     Penjualan Aset Tetap; 

b)     Penjualan Aset Lainnya; 

c)     Pencairan Dana Cadangan;

d)     Penerimaan dari Divestasi

e)     Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas.

27.     Arus keluar kas dari aktivitas investasi, antara lain: 

a)     Perolehan Aset Tetap; 

b)     Perolehan Aset Lainnya;

c)     Pembentukan Dana Cadangan;

d)     Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;

e)     Pembelian Investasi dalam bentuk Sekuritas.  

AKTIVITAS PENDANAAN 

28.     Aktivitas pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang.

29.     Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas  berhubungan dengan pemberian dan pelunasan pinjaman jangka panjang. 

30.     Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan, antara lain: 

a)     Penerimaan Pinjaman/Utang Luar Negeri; 

b)     Penerimaan dari Utang Obligasi;

c)     Penerimaan kembali Pinjaman kepada perusahaan daerah;

d)     Penerimaan kembali Pinjaman kepada Entitas Pelaporan Lain.

31.     Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan, antara lain: 

a)     Pembayaran Pokok Pinjaman/Utang Luar Negeri;  

b)     Pembayaran Pokok Utang Obligasi; 

c)     Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan daerah;

d)     Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada Entitas Pelaporan Lain.    

AKTIVITAS TRANSITORIS 

32.     Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

33.     Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban dan pendanaan pemerintah daerah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/ penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran serta kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum daerah. 

34.     Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran. 

35.     Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran.   

 

PELAPORAN ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI, INVESTASI, PENDANAAN, DAN TRANSITORIS 

36.     Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.

37.     Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan cara metode langsung yaitu dengan mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto. 

38.     Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan metode langsung karena penggunaannya memiliki beberapa keuntungan antara lain sebagai berikut: 

a)     Menyediakan informasi yang lebih baik untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang; 

b)     Lebih mudah dipahami oleh pengguna laporan; dan 

c)     Data tentang kelompok penerimaan dan pengeluaran kas bruto dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi.  

 

PELAPORAN ARUS KAS ATAS DASAR ARUS KAS BERSIH

39.     Arus kas yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih dalam hal: 

a)     Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiaries) arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain daripada aktivitas pemerintah daerah. Salah satu contohnya adalah hasil kerjasama operasional. 

b)     Penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi-transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat. 

ARUS KAS MATA UANG ASING 

40.     Arus kas yang timbul dari transaksi mata uang asing dibukukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi. 

41.     Arus kas yang timbul dari aktivitas entitas pelaporan di luar negeri dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi. 

42.     Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akibat perubahan kurs mata uang asing tidak akan mempengaruhi arus kas.  

 

BUNGA DAN BAGIAN LABA 

43.     Arus kas dari transaksi penerimaan pendapatan bunga dan pengeluaran belanja untuk pembayaran bunga pinjaman serta penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah diungkapkan secara terpisah. Setiap akun yang terkait dengan transaksi tersebut diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi secara konsisten dari tahun ke tahun.

44.     Jumlah penerimaan pendapatan bunga yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari pendapatan bunga pada periode akuntansi yang bersangkutan.

45.     Jumlah pengeluaran beban pembayaran bunga utang yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah pengeluaran kas untuk pembayaran bunga dalam periode akuntansi yang bersangkutan. 

46.     Jumlah penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benarbenar diterima dari bagian laba perusahaan daerah dalam periode akuntansi yang bersangkutan.  

PEROLEHAN DAN PELEPASAN INVESTASI PERUSAHAAN DAERAH/ KEMITRAAN DAN UNIT OPERASI LAINNYA 

47.     Pencatatan investasi pada perusahaan daerah dan kemitraan dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu metode ekuitas dan metode biaya.

48.     Investasi pemerintah daerah dalam perusahaan daerah dan kemitraan dicatat sebesar nilai kas yang dikeluarkan. 

49.     Entitas melaporkan pengeluaran investasi jangka panjang dalam perusahaan daerah dan kemitraan dalam arus kas aktivitas investasi. 

50.     Arus kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan perusahaan daerah dan unit operasional lainnya disajikan secara terpisah dalam aktivitas investasi. 

51.     Entitas mengungkapkan seluruh perolehan dan pelepasan perusahaan daerah dan unit operasi lainnya selama satu periode. Hal-hal yang diungkapkan adalah:

a)     Jumlah harga pembelian atau pelepasan; 

b)     Bagian dari harga pembelian atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan setara kas; 

c)     Jumlah kas dan setara kas pada perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas; dan 

d)     Jumlah aset dan utang selain kas dan setara kas yang diakui oleh perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas. 

52.     Penyajian terpisah arus kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya sebagai suatu perkiraan tersendiri akan membantu untuk membedakan arus kas tersebut dari arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Arus kas masuk dari pelepasan tersebut tidak dikurangkan dengan perolehan investasi lainnya.

53.     Aset dan utang selain kas dan setara kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepaskan perlu diungkapkan hanya jika transaksi tersebut telah diakui sebelumnya sebagai aset atau utang oleh perusahaan daerah dan unit operasi lainnya. 

TRANSAKSI BUKAN KAS 

54.     Transaksi operasi, investasi dan pendanaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara kas tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas. Transaksi tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

55.     Pengecualian transaksi bukan kas dari Laporan Arus Kas konsisten dengan tujuan laporan arus kas karena transaksi bukan kas tersebut tidak mempengaruhi kas periode yang bersangkutan. Contoh transaksi bukan kas yang tidak mempengaruhi laporan arus kas adalah perolehan aset melalui pertukaran atau hibah.

KOMPONEN KAS DAN SETARA KAS 

56.     Entitas pelaporan mengungkapkan komponen kas dan setara kas dalam Laporan Arus Kas yang jumlahnya sama dengan pos terkait di Neraca. 

PENGUNGKAPAN LAINNYA 

57.     Entitas pelaporan mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak boleh digunakan oleh entitas. Hal ini dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 

58.     Informasi tambahan yang terkait dengan arus kas berguna bagi pengguna laporan dalam memahami posisi keuangan dan likuiditas suatu entitas pelaporan. 

59.     Contoh kas dan setara kas yang tidak boleh digunakan oleh entitas adalah kas yang ditempatkan sebagai jaminan dan kas yang dikhususkan penggunaan untuk kegiatan tertentu.

FORMAT LAPORAN ARUS KAS:









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...