PENDAHULUAN
Tujuan
1. Kerangka
konseptual ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian
laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuannya adalah sebagai
acuan bagi:
a) penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi
yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi;
b) pemeriksa dalam memberikan
pendapat mengenai apakah
laporan keuangan disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintahan;
dan
c) para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang
disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi
pemerintahan.
2. Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat
masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam kebijakan akuntansi pemerintahan.
3. Dalam hal terjadi pertentangan
antara kerangka konseptual dan kebijakan akuntansi, maka ketentuan kebijakan
akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka
panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan
pengembangan kebijakan akuntansi di masa depan.
Ruang Lingkup
4. Kerangka
konseptual ini membahas:
a) tujuan
kerangka konseptual;
b) lingkungan
akuntansi pemerintah daerah;
c) pengguna
dan kebutuhan informasi para pengguna;
d) entitas
akuntansi dan entitas pelaporan;
e) peranan
dan tujuan pelaporan keuangan, komponen laporan keuangan serta dasar hukum;
f) asumsi dasar,
karakteristik kualitatif yang
menentukan manfaat informasi
dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan
g) unsur-unsur yang
membentuk laporan keuangan, pengakuan,
dan pengukurannya.
5. Kerangka
konseptual ini berlaku
bagi pelaporan keuangan
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN
6. Lingkungan
operasional organisasi pemerintah daerah berpengaruh terhadap karakteristik
tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya.
7. Ciri-ciri
penting lingkungan pemerintahan yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan
tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut:
a) Ciri utama
struktur pemerintahan dan pelayanan yang diberikan:
1) bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan;
2) sistem pemerintahan otonomi dan transfer
pendapatan antar pemerintah;
3) pengaruh proses politik;
4) hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan
pemerintah daerah.
b) Ciri
keuangan pemerintah daerah yang penting bagi pengendalian:
1) anggaran
sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat
pengendalian;
2) investasi dalam aset yang tidak langsung
menghasilkan pendapatan;
3) kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk
tujuan pengendalian; dan
4) Penyusutan nilai aset sebagai sumber daya ekonomi
karena digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah daerah.
Bentuk Umum
Pemerintahan dan Pemisahan Kekuasaan
8. Dalam
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazas Pancasila, kekuasaan ada
di tangan rakyat sesuai dengan sila keempat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan
kepada pejabat publik melalui proses pemilihan. Sejalan dengan pendelegasian
kekuasaan ini adalah pemisahan wewenang di antara eksekutif, legislatif, dan
yudikatif dan penyelenggara negara lainnya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem ini
dimaksudkan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan
penyalahgunaan kekuasaan di antara penyelenggara negara.
9. Sebagaimana berlaku
dalam lingkungan keuangan
daerah, pemerintah daerah menyusun
anggaran dan menyampaikan
kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Setelah
mendapatkan persetujuan, pemerintah daerah melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pemerintah daerah bertanggung
jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada DPRD.
Sistem
Pemerintahan Otonomi dan Transfer Pendapatan Antar Pemerintah
10. Secara substansial,
terdapat tiga lingkup
pemerintahan dalam sistem pemerintahan Republik
Indonesia, yaitu pemerintah
pusat, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberi
arahan pada pemerintahan
yang cakupannya lebih sempit.
Adanya pemerintah yang
menghasilkan pendapatan pajak
atau bukan pajak yang lebih besar mengakibatkan diselenggarakannya sistem
bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas pemerintahan.
Pengaruh Proses
Politik
11. Salah satu
tujuan utama pemerintah
daerah adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.
Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan
fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari
pendapatan pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat.
Salah satu ciri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah
berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada
di masyarakat.
Hubungan antara
Pembayaran Pajak dan Pelayanan Pemerintah Daerah
12. Walaupun
dalam keadaan tertentu pemerintah daerah memungut secara langsung atas
pelayanan yang diberikan,
pada dasarnya sebagian
besar pendapatan pemerintah daerah
bersumber dari pungutan
pajak dalam rangka memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Jumlah pajak yang dipungut
tidak berhubungan langsung
dengan pelayanan yang
diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak. Pajak yang dipungut dan
pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah mengandung sifat-sifat tertentu
yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan, antara lain
sebagai berikut:
a) Pembayaran pajak bukan
merupakan sumber pendapatan yang sifatnya suka rela.
b) Jumlah pajak
yang dibayar ditentukan
oleh basis pengenaan
pajak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti
penghasilan yang diperoleh, kekayaan yang dimiliki, aktivitas bernilai tambah
ekonomis, atau nilai kenikmatan yang diperoleh.
c) Efisiensi pelayanan yang
diberikan pemerintah daerah
dibandingkan dengan pungutan yang digunakan untuk pelayanan dimaksud
sering sukar diukur sehubungan dengan monopoli pelayanan oleh pemerintah
daerah. Dengan dibukanya kesempatan kepada pihak lain untuk menyelenggarakan
pelayanan yang biasanya dilakukan pemerintah daerah, seperti layanan pendidikan
dan kesehatan, pengukuran efisiensi pelayanan oleh pemerintah daerah menjadi
lebih mudah.
d) Pengukuran kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang
diberikan pemerintah daerah adalah relatif sulit.
Anggaran sebagai
Pernyataan Kebijakan Publik, Target Fiskal, dan Alat Pengendalian
13. Anggaran
pemerintah daerah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara eksekutif
dan legislatif tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan
pemerintah daerah dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan
belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan
akan terjadi defisit
atau surplus. Dengan
demikian, anggaran
mengkoordinasikan aktivitas belanja
pemerintah daerah dan memberi landasan bagi upaya perolehan
pendapatan dan pembiayaan oleh pemerintah daerah untuk suatu periode tertentu
yang biasanya mencakup periode tahunan. Namun, tidak tertutup kemungkinan
disiapkannya anggaran untuk jangka waktu lebih atau kurang dari setahun. Dengan
demikian, fungsi anggaran di lingkungan pemerintah daerah mempunyai pengaruh
penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain karena:
a) Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik.
b) Anggaran merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan
antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan.
c) Anggaran menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi
hukum.
d) Anggaran memberi landasan penilaian kinerja pemerintah daerah.
e) Hasil pelaksanaan anggaran
dituangkan dalam laporan
keuangan pemerintah daerah sebagai
pernyataan pertanggungjawaban
pemerintah daerah kepada publik.
Investasi dalam
Aset yang Tidak Menghasilkan Pendapatan
14. Pemerintah
daerah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk aset yang tidak
secara langsung menghasilkan
pendapatan bagi pemerintah daerah, seperti gedung
perkantoran, jembatan, jalan, taman, dan kawasan reservasi. Sebagian besar aset
dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama
sehingga program pemeliharaan
dan rehabilitasi yang
memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan
demikian, fungsi aset dimaksud bagi pemerintah daerah berbeda dengan
fungsinya bagi organisasi
komersial. Sebagian besar
aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung
bagi pemerintah daerah, bahkan menimbulkan komitmen pemerintah daerah untuk memeliharanya
di masa mendatang.
Kemungkinan
Penggunaan Akuntansi Dana untuk Tujuan Pengendalian
15. Akuntansi dana
(fund accounting) merupakan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang lazim diterapkan
di lingkungan pemerintah daerah yang memisahkan kelompok dana menurut
tujuannya, sehingga masing- masing merupakan entitas akuntansi yang mampu
menunjukkan keseimbangan antara belanja dan pendapatan atau transfer yang
diterima. Akuntansi dana dapat diterapkan untuk tujuan pengendalian
masing-masing kelompok dana selain kelompok dana umum (the general fund) sehingga perlu
dipertimbangkan dalam
pengembangan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
Penyusutan Aset
Tetap
16. Aset yang
digunakan pemerintah daerah, kecuali jenis aset tertentu seperti tanah, mempunyai
masa manfaat dan
kapasitas yang terbatas.
Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset dilakukan
penyesuaian nilai.
Pengguna dan
Kebutuhan Informasi Para Pengguna Laporan Keuangan.
17. Terdapat
beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah daerah, namun
tidak terbatas pada:
a) masyarakat;
b) wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga
pemeriksa;
c) pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan
pinjaman;
d) pemerintah pusat; dan
e) pemerintah daerah.
Kebutuhan
Informasi Para Pengguna Laporan Keuangan
18. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna.
Dengan demikian laporan keuangan pemerintah daerah tidak dirancang untuk
memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Namun
demikian, berhubung laporan keuangan pemerintah daerah berperan sebagai wujud
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah maka komponen laporan keuangan yang
disajikan setidak-tidaknya mencakup jenis laporan keuangan dan elemen informasi
yang diharuskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports). Selain itu, karena
pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah daerah, maka ketentuan
laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu
mendapat perhatian.
19. Kebutuhan
informasi tentang kegiatan operasional pemerintahan serta posisi kekayaan dan
kewajiban dapat dipenuhi dengan lebih baik dan memadai apabila didasarkan pada
basis akrual, yakni berdasarkan pengakuan munculnya hal dan kewajiban, bukan
berdasarkan pada arus kas semata. Namun, apabila terdapat ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengharuskan penyajian suatu laporan keuangan dengan
basis kas, maka laporan keuangan dimaksud wajib disajikan demikian.
20. Meskipun memiliki akses terhadap detail
informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah daerah wajib
memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan
perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Selanjutnya, pemerintah
daerah dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan
sendiri di luar jenis informasi yang diatur dalam kerangka konseptual ini
maupun kebijakan-kebijakan akuntansi yang dinyatakan lebih lanjut.
Entitas
Akuntansi dan Pelaporan
21. Entitas
akuntansi adalah SKPD/UKPD/OPD pada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang mengelola anggaran,
kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan
menyajikan laporan keuangan
atas dasar akuntansi
yang diselenggarakan.
22. Entitas
pelaporan adalah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan.
23. Dalam penetapan
entitas pelaporan, perlu
dipertimbangkan syarat
pengelolaan, pengendalian, dan
penguasaan suatu entitas
pelaporan terhadap aset, yurisdiksi, tugas dan misi tertentu, dengan
bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan
lainnya.
PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN
Peranan Pelaporan Keuangan
24. Laporan keuangan
disusun untuk menyediakan
informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh
transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas
pelaporan selama satu
periode pelaporan. Laporan
keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi
yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan,
menilai kondisi keuangan,
mengevaluasi efektivitas dan
efisiensi suatu entitas pelaporan
dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
25. Setiap
entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah
dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis
dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:
a) Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan secara periodik.
b) Manajemen
Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas
pelaporan dalam periode
pelaporan sehingga memudahkan
fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban,
dan ekuitas dana pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.
c) Transparansi Memberikan informasi keuangan
yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa
masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas
pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya yang
dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
d) Keseimbangan
Antargenerasi (intergenerational equity)
Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah daerah
pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan
dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban
pengeluaran tersebut.
e) Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas
pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola
pemerintah daerah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.
Tujuan Pelaporan
Keuangan
26. Pelaporan
keuangan pemerintah daerah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat
bagi para pengguna
dalam menilai akuntabilitas
dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik
dengan:
a) Menyediakan
informasi tentang sumber,
alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan;
b) Menyediakan
informasi mengenai kecukupan
penerimaan periode berjalan
untuk membiayai seluruh pengeluaran;
c) Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang
digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah
dicapai.
d) Menyediakan
informasi mengenai bagaimana
entitas pelaporan mendanai
seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
e) Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi
entitas pelaporan berkaitan dengan
sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang,
termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
f) Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan
entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat
kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
27. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan
keuangan menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya
keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan anggaran,
saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset,
kewajiban, ekuitas, dan arus kas suatu entitas pelaporan.
KOMPONEN LAPORAN
KEUANGAN
28. Laporan
keuangan pokok terdiri dari:
a) Laporan
Realisasi Anggaran (LRA);
b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL);
c) Neraca;
d) Laporan Operasional (LO);
e) Laporan Arus Kas (LAK);
f) Laporan Perubahan Ekuitas (LEK);
g) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
29. Selain laporan
keuangan pokok seperti
disebut diatas, entitas
pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi
akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports).
DASAR HUKUM
PELAPORAN KEUANGAN
30. Pelaporan keuangan
pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
mengatur keuangan pemerintah daerah, antara lain:
a)
Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia, khususnya
bagian yang mengatur keuangan
negara;
b)
Undang-Undang di bidang keuangan negara;
c)
Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
d)
Peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pemerintahan daerah, khususnya yang mengatur keuangan daerah;
e)
Peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah;
f)
Ketentuan perundang-undangan tentang
pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; dan
g)
Peraturan perundang-undangan lainnya
yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.
ASUMSI DASAR
31. Asumsi
dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah daerah adalah anggapan
yang diterima sebagai
suatu kebenaran tanpa
perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri
dari:
a)
Asumsi kemandirian entitas;
b)
Asumsi kesinambungan entitas; dan
c)
Asumsi keterukuran dalam satuan uang
(monetary measurement).
Kemandirian
Entitas
32. Asumsi kemandirian
entitas, berarti bahwa
pemerintah daerah dianggap sebagai entitas yang mandiri dan
mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan. Salah satu indikasi
terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun
anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung
jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan
yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber
daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat putusan entitas, serta
terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan.
Kesinambungan
Entitas
33. Laporan
keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut
keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah daerah diasumsikan tidak bermaksud
melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.
Keterukuran
dalam Satuan Uang (Monetary Measurement)
34. Laporan keuangan
entitas pelaporan menyajikan
setiap kegiatan yang diasumsikan dapat
dinilai dengan satuan
uang. Hal ini
diperlukan agar memungkinkan
dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
KARAKTERISTIK
KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
35. Karakteristik
kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan
dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat
karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar
laporan keuangan pemerintah daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
a) Relevan;
b) Andal;
c) Dapat
dibandingkan; dan
d) Dapat
dipahami.
Relevan
36. Laporan
keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat
mempengaruhi keputusan pengguna
dengan membantu mereka
mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan,
serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan
demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan
maksud penggunaannya.
37. Informasi
yang relevan :
a) Memiliki
manfaat umpan balik (feedback value)
Informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi
mereka di masa lalu.
b) Memiliki
manfaat prediktif (predictive value).
Informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang
berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini.
c) Tepat
waktu Informasi disajikan tepat
waktu sehingga dapat
berpengaruh dan berguna dalam
pengambilan keputusan.
d) Lengkap
Informasi akuntansi keuangan pemerintah daerah disajikan selengkap
mungkin, yaitu mencakup
semua informasi akuntansi
yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan. Informasi yang melatarbelakangi setiap
butir informasi utama
yang termuat dalam laporan
keuangan diungkapkan dengan
jelas agar kekeliruan
dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
Andal
38. Informasi
dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan
material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi.
Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat
diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat
menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
a)
Penyajian Jujur Informasi menggambarkan
dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya
yang seharusnya disajikan
atau yang secara
wajar dapat diharapkan untuk
disajikan.
b)
Dapat Diverifikasi (verifiability) Informasi
yang disajikan dalam
laporan keuangan dapat
diuji, dan apabila pengujian
dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan
simpulan yang tidak berbeda jauh.
c)
Netralitas Informasi diarahkan pada
kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
Dapat
Dibandingkan
39. Informasi
yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan
dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas
pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan
eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas
menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan
secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan
kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah daerah akan
menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi
yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode
terjadinya perubahan.
Dapat Dipahami
40. Informasi yang
disajikan dalam laporan
keuangan dapat dipahami
oleh pengguna dan dinyatakan
dalam bentuk serta
istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para
pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai
atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas
pelaporan, serta adanya
kemauan pengguna untuk
mempelajari informasi yang dimaksud.
PRINSIP
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
41. Prinsip
akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami
dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan
kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan
keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan
dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah:
a)
Basis akuntansi;
b)
Prinsip nilai historis;
c)
Prinsip realisasi;
d)
Prinsip substansi mengungguli bentuk
formal;
e)
Prinsip periodisitas;
f)
Prinsip konsistensi;
g)
Prinsip pengungkapan lengkap; dan
h)
Prinsip penyajian wajar.
Basis Akuntansi
42. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan
keuangan pemerintah daerah adalah basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO,
beban, aset, kewajiban dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundangan-undangan
mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib
menyajikan laporan demikian.
43. Basis
akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh
pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum
Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang
mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas
belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan.
Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula
pada LO.
44. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan
berdasarkan basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa
pendapatan dan penerimaan
pembiayaan diakui pada
saat kas diterima
di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan,
serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas
dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran
disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan
basis akrual.
45. Basis
akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan
dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi
lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah daerah, tanpa memperhatikan
saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Nilai Historis (Historical Cost )
46. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara
kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar
dari imbalan (consideration)
untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban
dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk
memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan
pemerintah daerah.
47. Nilai
historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih
obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat
digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.
Realisasi (Realization)
48. Bagi pemerintah
daerah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui
anggaran pemerintah daerah selama suatu tahun fiskal akan digunakan
untuk membayar hutang
dan belanja dalam
periode tersebut. Mengingat LRA
masih merupakan laporan
yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis
kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau
mengurangi kas.
49. Prinsip
layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against
revenue principle) dalam akuntansi pemerintah daerah tidak mendapat
penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial.
Substansi
Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over
Form)
50. Informasi dimaksudkan
untuk menyajikan dengan
wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya
disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan
disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek
formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau
peristiwa lain tidak
konsisten/berbeda dengan aspek
formalitasnya, maka hal tersebut diungkapkan dengan jelas dalam Catatan
atas Laporan Keuangan.
Periodisitas (Periodicity)
51. Kegiatan
akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi
periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi
sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan
adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga
dianjurkan.
Konsistensi (Consistency)
52. Perlakuan
akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke
periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini
tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke
metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan
syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih
baik dibanding metode lama. Pengaruh atas
perubahan penerapan metode
ini diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengungkapan
Lengkap (Full Disclosure)
53. Laporan
keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.
Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada
lembar muka (on the face) laporan
keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyajian Wajar
(Fair Presentation)
54. Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran,
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan
Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
55. Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat bagi
penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa
dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan
hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam
penyusunan laporan keuangan.
Pertimbangan sehat mengandung
unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian
sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban
tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat
tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja
menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau
sengaja mencatat kewajiban
atau belanja yang
terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan
tidak andal.
KENDALA
INFORMASI YANG RELEVAN DAN ANDAL
56. Kendala
informasi akuntansi dan laporan keuangan adalah setiap keadaan yang tidak
memungkinkan terwujudnya kondisi
yang ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi dan
laporan keuangan yang relevan dan andal akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan kepraktisan.
Tiga hal yang menimbulkan kendala dalam informasi akuntansi dan laporan
keuangan pemerintah daerah, yaitu:
a)
Materialitas;
b)
Pertimbangan biaya dan manfaat;
c)
Keseimbangan antar karakteristik
kualitatif.
Materialitas
57. Walaupun
idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan pemerintah daerah hanya
diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi
dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam
mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi
keputusan ekonomi pengguna
yang diambil atas
dasar laporan keuangan.
Pertimbangan
Biaya dan Manfaat
58. Manfaat yang
dihasilkan informasi seharusnya melebihi
biaya penyusunannya. Oleh karena itu, laporan keuangan pemerintah daerah
tidak semestinya menyajikan segala informasi yang manfaatnya lebih kecil dari
biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan
proses pertimbangan yang substansial. Biaya itu juga tidak harus dipikul oleh
pengguna informasi yang menikmati manfaat. Manfaat mungkin juga dinikmati oleh
pengguna lain disamping mereka yang menjadi tujuan informasi, misalnya
penyediaan informasi lanjutan kepada kreditor mungkin akan mengurangi biaya
yang dipikul oleh suatu entitas pelaporan.
Keseimbangan
antar Karakteristik Kualitatif
59. Keseimbangan
antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu
keseimbangan yang tepat
di antara berbagai
tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan
keuangan pemerintah daerah. Kepentingan relatif antar karakteristik dalam
berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan
tingkat kepentingan antara dua karakteristik
kualitatif tersebut merupakan
masalah pertimbangan profesional.
UNSUR LAPORAN
KEUANGAN
60. Laporan Keuangan
pemerintah daerah terdiri
dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan
pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih (Laporan Perubahan SAL). Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE
dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih
lanjut atas pos-pos
laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial dan
merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran
maupun laporan finansial.
Laporan
Realisasi Anggaran
61. Laporan Realisasi
Anggaran menyajikan ikhtisar
sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang
dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara
anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
62. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan
Realisasi Anggaran terdiri dari
pendapatan-LRA, belanja, transfer
dan pembiayaan. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai
berikut :
a)
Pendapatan-LRA adalah
penerimaan oleh Bendahara
Umum Daerah atau oleh entitas
pemerintah daerah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode
tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak
perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.
b)
Belanja adalah semua pengeluaran oleh
Bendahara Umum Daerah yang mengurangi
Saldo Anggaran Lebih
dalam periode tahun
anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali
oleh pemerintah daerah.
c)
Transfer adalah penerimaan atau
pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan
lainnya, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d)
Pembiayaan (financing) adalah
setiap penerimaan/ pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih
entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali baik pada
tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam
penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau
memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal
dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan
untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas
lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah.
Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
63. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi
kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan
dengan tahun sebelumnya.
Neraca
64. Neraca
menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban,
dan ekuitas pada tanggal tertentu.
65. Unsur
yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas.
Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :
a)
Aset adalah sumber daya ekonomi yang
dikuasai dan/ atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana
manfaat ekonomi dan/ atau
sosial di masa
depan diharapkan dapat diperoleh,
baik oleh pemerintah
daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan
uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa
bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan
sejarah dan budaya.
b)
Kewajiban adalah utang
yang timbul dari peristiwa
masa lalu yang penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
c)
Ekuitas adalah kekayaan bersih
pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah
daerah.
Aset
66. Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah
potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak
langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah daerah, berupa aliran pendapatan
atau penghematan belanja bagi pemerintah daerah.
67. Aset diklasifikasikan ke
dalam aset lancar
dan nonlancar. Suatu
aset diklasifikasikan sebagai aset
lancar jika diharapkan
segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk
dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan
sebagai aset nonlancar.
68. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek,
piutang, dan persediaan.
69. Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan
aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk
kegiatan pemerintah daerah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar
diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan,
dan aset lainnya.
70. Investasi jangka panjang
merupakan investasi yang
diadakan dengan maksud untuk
mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari
satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi
nonpermanen dan permanen.
Investasi nonpermanen antara lain
investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan,
dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan
modal pemerintah daerah dan investasi permanen lainnya.
71. Aset
tetap meliputi :
a)
Tanah
b)
peralatan dan mesin, yang antara lain
terdiri dari:
1) alat-alat
besar
2) alat-alat
angkutan
3) alat-alat
bengkel dan alat ukur
4) alat-alat
pertanian/peternakan
5) alat-alat
kantor dan rumah tangga
6) alat
studio dan alat komunikasi
7) alat-alat
kedokteran
8) alat-alat
laboratorium
9) alat keamanan
c)
gedung dan bangunan, yang antara lain
terdiri dari:
1) bangunan
gedung
2) bangunan
monumen
d)
jalan, irigasi dan jaringan, yang antara lain terdiri dari:
1)
jalan dan jembatan
2)
bangunan air/irigasi
3)
instalasi
4)
jaringan
e) aset
tetap lainnya, yang antara lain terdiri dari:
1) buku dan
perpustakaan
2) barang
bercorak kesenian/kebudayaan
3) hewan/ternak
dan tumbuhan
f)
konstruksi dalam pengerjaan
72. Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya.
Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama
(kemitraan).
Kewajiban
73. Karakterisitik
esensial kewajiban adalah
bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban
masa kini yang
dalam penyelesaiannya
mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang.
74. Kewajiban umumnya
timbul karena konsekuensi
pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa
lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena
penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan,
entitas pemerintah daerah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban
pemerintah daerah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja
pada pemerintah daerah atau dengan pemberi jasa lainnya.
75. Setiap
kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang
mengikat atau peraturan perundang-undangan.
76. Kewajiban
dikelompokkan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam
waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka
panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12
(dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
Ekuitas
77. Ekuitas
adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan
kewajiban pemerintah daerah pada tanggal pelaporan. Saldo ekuitas di Neraca
berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.
Laporan
Operasional
78. Laporan operasional
menyajikan ikhtisar sumber
daya ekonomi yang menambah
ekuitas dan penggunananya
yang dikelola oleh
pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraaan pemerintahan dalam
suatu periode pelaporan.
79. Unsur
yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban,
transfer, dan pos-pos
luar biasa. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai
berikut.
a)
Pendapatan-LO adalah
hak pemerintah daerah
yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
b)
Beban
adalah kewajiban pemerintah
daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
c)
Transfer
adalah hak penerimaan
atau kewajiban pengeluaran
uang dari/ oleh suatu entitas pelaporan dari/ kepada entitas pelaporan
lainnya, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Pos Luar Biasa adalah
pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau
transaksi yang bukan merupakan operasi biasa,
tidak diharapkan sering
atau rutin terjadi,
dan berada di
luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Laporan Arus Kas
80. Laporan
Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi,
pendanaan, dan transitoris
yang menggambarkan saldo awal,
penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah daerah selama periode
tertentu.
81. Unsur
yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran
kas, yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Penerimaan
kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah.
b) Pengeluaran
kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah.
Laporan
Perubahan Ekuitas
82. Laporan
Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun
pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas
Laporan Keuangan
83. Catatan
atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang
tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan
atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang
dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan
dianjurkan untuk diungkapkan di dalam kebijakan akuntansi pemerintahan serta
ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian
laporan keuangan secara
wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal
sebagai berikut:
a)
Menyajikan informasi umum entitas
pelaporan dan entitas akuntansi;
b)
Menyajikan informasi
tentang kebijakan fiskal/ keuangan, ekonomi makro;
c)
Menyajikan ikhtisar
pencapaian target keuangan
selama tahun pelaporan berikut
kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d)
Menyajikan informasi tentang dasar
penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi
yang dipilih untuk
diterapkan atas
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e)
Menyajikan rincian dan penjelasan
masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f)
Mengungkapkan informasi yang diharuskan
oleh kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang belum disajikan pada lembar
muka laporan keuangan;
g)
Menyediakan informasi lainnya yang
diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka
laporan keuangan.
PENGAKUAN UNSUR
LAPORAN KEUANGAN
84. Pengakuan
dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu
kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian
yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, dan
pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban sebagaimana akan termuat pada laporan
keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam
pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh
kejadian atau peristiwa terkait.
85. Kriteria
minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui
yaitu:
a) terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan
kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam
entitas pelaporan yang bersangkutan;
b) kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang
dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
86. Dalam menentukan
apakah suatu kejadian/ peristiwa memenuhi
kriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas.
Kemungkinan
Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi
87. Dalam
kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa
depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat
ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/ peristiwa tersebut
akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam
menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional pemerintah daerah. Pengkajian
derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan
atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan.
Keandalan
Pengukuran
88. Kriteria pengakuan
pada umumnya didasarkan
pada nilai uang
akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya.
Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila
pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan,
maka pengakuan transaksi demikian
cukup diungkapkan pada Catatan atas
Laporan Keuangan.
89. Penundaan
pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila
kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi
peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang.
Pengakuan Aset
90. Aset
diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh
pemerintah daerah dan
mempunyai nilai atau
biaya yang dapat
diukur dengan andal.
91. Sejalan
dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar
dimuka diakui ketika hak untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat
ekonomi lainnya dari
entitas lain telah
atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut
dapat diukur atau diestimasi.
92. Aset dalam
bentuk kas yang
diperoleh pemerintah daerah
antara lain bersumber dari pajak,
penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan daerah,
dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman.
Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan
melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan
kas oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan
pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak
uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Daerah. Aset tidak
diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak
mungkin diperoleh pemerintah daerah setelah periode akuntansi berjalan.
Pengakuan
Kewajiban
93. Kewajiban
diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan
dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang,
dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat
diukur dengan andal.
94. Sejalan
dengan penerapan basis akrual, kewajiban diakui pada saat dana pinjaman
diterima atau pada saat kewajiban timbul.
Pengakuan
Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA
95. Pendapatan-LO
diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran amsuk
sumberdaya ekonomi.
96. Pendapatan-LRA
diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas
pelaporan.
Pengakuan Beban
dan Belanja
97. Beban
diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya
penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
98. Belanja
diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah atau
entitas pelaporan. Khusus
pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya
terjadi pada saat
pertanggungjawaban atas
pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
PENGUKURAN UNSUR
LAPORAN KEUANGAN
99. Pengukuran adalah
proses penetapan nilai
uang untuk mengakui
dan memasukkan setiap pos
dalam laporan keuangan.
Pengukuran pos-pos dalam laporan
keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar
pengeluaran/ penggunaaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari
imbalan yang diberikan
untuk memperoleh aset
tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang
digunakan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan.
100. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan
mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih
dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar