Minggu, 21 April 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN

 

PENDAHULUAN

Tujuan

1.   Kerangka konseptual ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuannya adalah sebagai acuan bagi:

a)   penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi;

b)   pemeriksa  dalam  memberikan  pendapat  mengenai  apakah  laporan keuangan disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintahan; dan

c)   para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintahan.

2.   Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam kebijakan akuntansi pemerintahan.

3. Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan kebijakan akuntansi, maka ketentuan kebijakan akuntansi diunggulkan relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan kebijakan akuntansi di masa depan.

Ruang Lingkup

4. Kerangka konseptual ini membahas:

a)   tujuan kerangka konseptual;

b)   lingkungan akuntansi pemerintah daerah;

c)   pengguna dan kebutuhan informasi para pengguna;

d)   entitas akuntansi dan entitas pelaporan;

e)   peranan dan tujuan pelaporan keuangan, komponen laporan keuangan serta dasar hukum;

f)    asumsi   dasar,   karakteristik   kualitatif   yang   menentukan   manfaat informasi dalam laporan keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan

g)   unsur-unsur  yang  membentuk  laporan  keuangan,  pengakuan,  dan pengukurannya.

5. Kerangka  konseptual  ini  berlaku  bagi  pelaporan  keuangan  Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN

6.   Lingkungan operasional organisasi pemerintah daerah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya.

7.   Ciri-ciri penting lingkungan pemerintahan yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut:

a)   Ciri utama struktur pemerintahan dan pelayanan yang diberikan:

1) bentuk umum pemerintahan dan pemisahan kekuasaan;

2) sistem pemerintahan otonomi dan transfer pendapatan antar pemerintah;

3) pengaruh proses politik;

4) hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan pemerintah daerah.

b)  Ciri keuangan pemerintah daerah yang penting bagi pengendalian:

1)   anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat pengendalian;

2) investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan;

3) kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk tujuan pengendalian; dan

4) Penyusutan nilai aset sebagai sumber daya ekonomi karena digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah daerah.

Bentuk Umum Pemerintahan dan Pemisahan Kekuasaan

8.     Dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazas Pancasila, kekuasaan ada di tangan rakyat sesuai dengan sila keempat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat publik melalui proses pemilihan. Sejalan dengan pendelegasian kekuasaan ini adalah pemisahan wewenang di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan penyelenggara negara lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem ini dimaksudkan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di antara penyelenggara negara.

9.     Sebagaimana  berlaku  dalam  lingkungan  keuangan  daerah,  pemerintah daerah  menyusun  anggaran  dan  menyampaikan  kepada  DPRD  untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan, pemerintah daerah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada DPRD.

Sistem Pemerintahan Otonomi dan Transfer Pendapatan Antar Pemerintah

10.   Secara  substansial,  terdapat  tiga  lingkup  pemerintahan  dalam  sistem pemerintahan  Republik  Indonesia,  yaitu  pemerintah  pusat,  pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya  memberi  arahan  pada  pemerintahan  yang  cakupannya  lebih sempit.  Adanya  pemerintah  yang  menghasilkan  pendapatan  pajak  atau bukan pajak yang lebih besar mengakibatkan diselenggarakannya sistem bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas pemerintahan.

Pengaruh Proses Politik

11.   Salah   satu   tujuan   utama   pemerintah   daerah   adalah   meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari pendapatan pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu ciri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat.

Hubungan antara Pembayaran Pajak dan Pelayanan Pemerintah Daerah

12.   Walaupun dalam keadaan tertentu pemerintah daerah memungut  secara langsung  atas  pelayanan  yang  diberikan,  pada  dasarnya  sebagian  besar pendapatan  pemerintah  daerah  bersumber  dari  pungutan  pajak  dalam rangka  memberikan  pelayanan  kepada  masyarakat.  Jumlah  pajak  yang dipungut  tidak  berhubungan  langsung  dengan  pelayanan  yang  diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak. Pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah mengandung sifat-sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan, antara lain sebagai berikut:

a)   Pembayaran pajak bukan merupakan sumber pendapatan yang sifatnya suka rela.

b)     Jumlah  pajak  yang  dibayar  ditentukan  oleh  basis  pengenaan  pajak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti penghasilan yang diperoleh, kekayaan yang dimiliki, aktivitas bernilai tambah ekonomis, atau nilai kenikmatan yang diperoleh.

c)     Efisiensi  pelayanan  yang  diberikan  pemerintah  daerah  dibandingkan dengan pungutan yang digunakan untuk pelayanan dimaksud sering sukar diukur sehubungan dengan monopoli pelayanan oleh pemerintah daerah. Dengan dibukanya kesempatan kepada pihak lain untuk menyelenggarakan pelayanan yang biasanya dilakukan pemerintah daerah, seperti layanan pendidikan dan kesehatan, pengukuran efisiensi pelayanan oleh pemerintah daerah menjadi lebih mudah.

d)     Pengukuran kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang diberikan pemerintah daerah adalah relatif sulit.

Anggaran sebagai Pernyataan Kebijakan Publik, Target Fiskal, dan Alat Pengendalian

13.     Anggaran pemerintah daerah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah daerah dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila  diperkirakan  akan  terjadi  defisit  atau  surplus.  Dengan  demikian, anggaran  mengkoordinasikan  aktivitas  belanja  pemerintah  daerah  dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh pemerintah daerah untuk suatu periode tertentu yang biasanya mencakup periode tahunan. Namun, tidak tertutup kemungkinan disiapkannya anggaran untuk jangka waktu lebih atau kurang dari setahun. Dengan demikian, fungsi anggaran di lingkungan pemerintah daerah mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain karena:

a)   Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik.

b)   Anggaran merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan.

c)   Anggaran menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi hukum.

d)   Anggaran memberi landasan penilaian kinerja pemerintah daerah.

e)   Hasil  pelaksanaan  anggaran  dituangkan  dalam  laporan  keuangan pemerintah  daerah  sebagai  pernyataan  pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.

Investasi dalam Aset yang Tidak Menghasilkan Pendapatan

14.   Pemerintah daerah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk aset yang  tidak  secara  langsung  menghasilkan  pendapatan  bagi  pemerintah daerah, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman, dan kawasan reservasi. Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama  sehingga  program  pemeliharaan  dan  rehabilitasi  yang  memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikian, fungsi aset dimaksud bagi pemerintah daerah berbeda dengan fungsinya  bagi  organisasi  komersial.  Sebagian  besar  aset  tersebut  tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi pemerintah daerah, bahkan menimbulkan komitmen pemerintah daerah untuk memeliharanya di masa mendatang.

Kemungkinan Penggunaan Akuntansi Dana untuk Tujuan Pengendalian

15.   Akuntansi   dana   (fund  accounting)  merupakan   sistem   akuntansi   dan pelaporan keuangan yang lazim diterapkan di lingkungan pemerintah daerah yang memisahkan kelompok dana menurut tujuannya, sehingga masing- masing merupakan entitas akuntansi yang mampu menunjukkan keseimbangan antara belanja dan pendapatan atau transfer yang diterima. Akuntansi dana dapat diterapkan untuk tujuan pengendalian masing-masing kelompok dana selain kelompok dana umum (the general fund) sehingga perlu    dipertimbangkan    dalam    pengembangan    pelaporan    keuangan pemerintah daerah.

Penyusutan Aset Tetap

16.   Aset yang digunakan pemerintah daerah, kecuali jenis aset tertentu seperti tanah,  mempunyai  masa  manfaat  dan  kapasitas  yang  terbatas.  Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset dilakukan penyesuaian nilai.

Pengguna dan Kebutuhan Informasi Para Pengguna Laporan Keuangan.

17.   Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah daerah, namun tidak terbatas pada:

a) masyarakat;

b) wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;

c) pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman;

d) pemerintah pusat; dan

e) pemerintah daerah.

Kebutuhan Informasi Para Pengguna Laporan Keuangan

18. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah daerah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Namun demikian, berhubung laporan keuangan pemerintah daerah berperan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah maka komponen laporan keuangan yang disajikan setidak-tidaknya mencakup jenis laporan keuangan dan elemen informasi yang diharuskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports). Selain itu, karena pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah daerah, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian.

19.   Kebutuhan informasi tentang kegiatan operasional pemerintahan serta posisi kekayaan dan kewajiban dapat dipenuhi dengan lebih baik dan memadai apabila didasarkan pada basis akrual, yakni berdasarkan pengakuan munculnya hal dan kewajiban, bukan berdasarkan pada arus kas semata. Namun, apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan penyajian suatu laporan keuangan dengan basis kas, maka laporan keuangan dimaksud wajib disajikan demikian.

20. Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah daerah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Selanjutnya, pemerintah daerah dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan sendiri di luar jenis informasi yang diatur dalam kerangka konseptual ini maupun kebijakan-kebijakan akuntansi yang dinyatakan lebih lanjut.

Entitas Akuntansi dan Pelaporan

21.   Entitas akuntansi adalah SKPD/UKPD/OPD pada Pemerintah Kabupaten  Kapuas Hulu yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi  dan  menyajikan  laporan  keuangan  atas  dasar  akuntansi  yang diselenggarakan.

22.   Entitas pelaporan adalah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang  menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 

23.   Dalam   penetapan   entitas   pelaporan,   perlu   dipertimbangkan   syarat pengelolaan,   pengendalian,   dan   penguasaan   suatu   entitas   pelaporan terhadap aset, yurisdiksi, tugas dan misi tertentu, dengan bentuk pertanggungjawaban dan wewenang yang terpisah dari entitas pelaporan lainnya.

PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN

Peranan Pelaporan Keuangan

24.   Laporan  keuangan  disusun  untuk  menyediakan  informasi  yang  relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas  pelaporan  selama  satu  periode  pelaporan.  Laporan  keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai  kondisi  keuangan,  mengevaluasi  efektivitas  dan  efisiensi    suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

25.   Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan:

a)     Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.

b)     Manajemen Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu  entitas  pelaporan  dalam  periode  pelaporan  sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.

c)     Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

d)     Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity) Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah daerah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

e)     Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah daerah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.    

Tujuan Pelaporan Keuangan

26.   Pelaporan keuangan pemerintah daerah seharusnya menyajikan informasi yang  bermanfaat  bagi  para  pengguna  dalam  menilai  akuntabilitas  dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:

a)       Menyediakan  informasi  tentang  sumber,  alokasi  dan  penggunaan sumber daya keuangan;

b)       Menyediakan   informasi   mengenai   kecukupan   penerimaan   periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran;

c)       Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai.

d)       Menyediakan   informasi   mengenai   bagaimana   entitas   pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.

e)       Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan  berkaitan  dengan  sumber-sumber  penerimaannya,  baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.

f)        Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

27. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset, kewajiban, ekuitas, dan arus kas suatu entitas pelaporan.

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

28. Laporan keuangan pokok terdiri dari:

a)   Laporan Realisasi Anggaran (LRA);

b)   Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL);

c)   Neraca;

d)   Laporan Operasional (LO);

e)   Laporan Arus Kas (LAK);

f)    Laporan Perubahan Ekuitas (LEK);

g)   Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

29.   Selain  laporan  keuangan  pokok  seperti  disebut  diatas,  entitas  pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports).

DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN

30.   Pelaporan   keuangan   pemerintah   daerah   diselenggarakan   berdasarkan peraturan   perundang-undangan   yang   mengatur   keuangan   pemerintah daerah, antara lain:  

a)        Undang-Undang  Dasar  Republik  Indonesia,  khususnya  bagian  yang mengatur keuangan negara;

b)        Undang-Undang di bidang keuangan negara;

c)        Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

d)        Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, khususnya yang mengatur keuangan daerah;

e)        Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah;

f)         Ketentuan    perundang-undangan   tentang   pelaksanaan    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

g)        Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah.

ASUMSI DASAR

31.   Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah daerah adalah  anggapan  yang  diterima  sebagai  suatu  kebenaran  tanpa  perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari:

a)        Asumsi kemandirian entitas;

b)        Asumsi kesinambungan entitas; dan

c)        Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).

Kemandirian Entitas

32.   Asumsi  kemandirian  entitas,  berarti  bahwa  pemerintah  daerah  dianggap sebagai entitas yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat putusan entitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan.

Kesinambungan Entitas

33.   Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah daerah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek.

Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement)

34.   Laporan  keuangan  entitas  pelaporan  menyajikan  setiap  kegiatan  yang diasumsikan  dapat  dinilai  dengan  satuan  uang.  Hal  ini  diperlukan  agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.

KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN

35. Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:

a)  Relevan;

b)  Andal;

c)  Dapat dibandingkan; dan

d)  Dapat dipahami.

 

 

Relevan

36.   Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya  dapat  mempengaruhi  keputusan  pengguna  dengan  membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya.

 37. Informasi yang relevan :

a)  Memiliki manfaat umpan balik (feedback value) Informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.

b)  Memiliki manfaat prediktif (predictive value). Informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini.

c)  Tepat waktu Informasi  disajikan  tepat  waktu  sehingga  dapat  berpengaruh  dan berguna dalam pengambilan keputusan.

d)  Lengkap Informasi akuntansi keuangan pemerintah daerah disajikan selengkap mungkin,  yaitu  mencakup  semua  informasi  akuntansi  yang  dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Informasi yang melatarbelakangi  setiap  butir  informasi  utama  yang  termuat  dalam laporan  keuangan  diungkapkan  dengan  jelas  agar  kekeliruan  dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.

Andal

38.   Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:

a)     Penyajian Jujur Informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya  yang  seharusnya  disajikan  atau  yang  secara  wajar  dapat diharapkan untuk disajikan.

b)     Dapat Diverifikasi (verifiability) Informasi  yang  disajikan  dalam  laporan  keuangan  dapat  diuji,  dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh.

c)     Netralitas Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.

Dapat Dibandingkan

39.   Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.  

Dapat Dipahami

40.   Informasi  yang  disajikan  dalam  laporan  keuangan  dapat  dipahami  oleh pengguna  dan  dinyatakan  dalam  bentuk  serta  istilah  yang  disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas  pelaporan,  serta  adanya  kemauan  pengguna  untuk  mempelajari informasi yang dimaksud.

PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

41.   Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah:

a)        Basis akuntansi;

b)        Prinsip nilai historis;

c)        Prinsip realisasi;

d)        Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;

e)        Prinsip periodisitas;

f)         Prinsip konsistensi;

g)        Prinsip pengungkapan lengkap; dan

h)        Prinsip penyajian wajar.

Basis Akuntansi

42. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah daerah adalah basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundangan-undangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian.

43.   Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO.

44. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan  pembiayaan  diakui  pada  saat  kas  diterima  di  Rekening  Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan, serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.

45.   Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah daerah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Nilai Historis (Historical Cost )

46. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar  nilai  wajar  dari  imbalan  (consideration) untuk  memperoleh  aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.

47.   Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.

Realisasi (Realization)

48.   Bagi pemerintah daerah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah daerah selama suatu tahun fiskal akan  digunakan  untuk  membayar  hutang  dan  belanja  dalam  periode tersebut.  Mengingat  LRA  masih  merupakan  laporan  yang  wajib  disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas.

49. Prinsip   layak   temu   biaya-pendapatan   (matching-cost  against  revenue principle) dalam akuntansi pemerintah daerah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial.

 

Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)

50.   Informasi  dimaksudkan  untuk  menyajikan  dengan  wajar  transaksi  serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau  peristiwa  lain  tidak  konsisten/berbeda  dengan  aspek  formalitasnya, maka hal tersebut diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.  

Periodisitas (Periodicity)

51.   Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan.

Konsistensi (Consistency)

52.   Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas  perubahan  penerapan  metode  ini  diungkapkan  dalam  Catatan  atas Laporan Keuangan.

Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)

53.   Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.

Penyajian Wajar (Fair Presentation)

54. Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

55. Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan  laporan  keuangan.  Pertimbangan  sehat  mengandung  unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah,  atau  sengaja  mencatat  kewajiban  atau  belanja  yang  terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.  

KENDALA INFORMASI YANG RELEVAN DAN ANDAL

56.   Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan adalah setiap keadaan yang   tidak   memungkinkan   terwujudnya   kondisi   yang   ideal   dalam mewujudkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang relevan dan andal akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan kepraktisan. Tiga hal yang menimbulkan kendala dalam informasi akuntansi dan laporan keuangan pemerintah daerah, yaitu:

a)     Materialitas;

b)     Pertimbangan biaya dan manfaat;

c)     Keseimbangan antar karakteristik kualitatif.

Materialitas

57.   Walaupun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan pemerintah daerah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi  keputusan  ekonomi  pengguna  yang  diambil  atas  dasar laporan keuangan.

Pertimbangan Biaya dan Manfaat

58.   Manfaat    yang    dihasilkan     informasi    seharusnya    melebihi    biaya penyusunannya. Oleh karena itu, laporan keuangan pemerintah daerah tidak semestinya menyajikan segala informasi yang manfaatnya lebih kecil dari biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya itu juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Manfaat mungkin juga dinikmati oleh pengguna lain disamping mereka yang menjadi tujuan informasi, misalnya penyediaan informasi lanjutan kepada kreditor mungkin akan mengurangi biaya yang dipikul oleh suatu entitas pelaporan.

Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif

59.   Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan   yang   tepat   di  antara  berbagai  tujuan  normatif  yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan pemerintah daerah. Kepentingan relatif antar karakteristik dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik  kualitatif  tersebut  merupakan  masalah  pertimbangan profesional.

UNSUR LAPORAN KEUANGAN

60.   Laporan  Keuangan  pemerintah  daerah  terdiri  dari  laporan  pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL). Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan  lebih  lanjut  atas  pos-pos  laporan  pelaksanaan  anggaran maupun laporan finansial dan merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial.

 

Laporan Realisasi Anggaran

61.   Laporan  Realisasi  Anggaran  menyajikan  ikhtisar  sumber,  alokasi,  dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.

62. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari  pendapatan-LRA,  belanja,  transfer  dan  pembiayaan.  Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :

a)     Pendapatan-LRA  adalah  penerimaan  oleh  Bendahara  Umum  Daerah atau oleh entitas pemerintah daerah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.

 

b)     Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi  Saldo  Anggaran  Lebih  dalam  periode  tahun  anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah.

 

c)     Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lainnya, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.

 

d)     Pembiayaan (financing) adalah  setiap  penerimaan/ pengeluaran  yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)

63.     Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Neraca

64.     Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.

65.     Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut :

a)        Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana  manfaat  ekonomi  dan/ atau  sosial  di  masa  depan  diharapkan dapat  diperoleh,  baik  oleh  pemerintah  daerah  maupun  masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

b)        Kewajiban adalah  utang  yang  timbul dari  peristiwa  masa  lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.

c)        Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.

Aset

66.     Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah daerah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah daerah.

67.     Aset  diklasifikasikan  ke  dalam  aset  lancar  dan  nonlancar.  Suatu  aset diklasifikasikan  sebagai  aset  lancar  jika  diharapkan  segera  untuk  dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.

68.     Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan.

69.     Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah daerah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.

70.     Investasi  jangka  panjang  merupakan  investasi  yang  diadakan  dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi  investasi  nonpermanen  dan  permanen.  Investasi  nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah daerah dan investasi permanen lainnya.

 71.    Aset tetap meliputi :

a)     Tanah

 

b)     peralatan dan mesin, yang antara lain terdiri dari:

1)     alat-alat besar

2)     alat-alat angkutan

3)     alat-alat bengkel dan alat ukur

4)     alat-alat pertanian/peternakan

5)     alat-alat kantor dan rumah tangga

6)     alat studio dan alat komunikasi

7)     alat-alat kedokteran

8)     alat-alat laboratorium

9)     alat  keamanan

 

c)     gedung dan bangunan, yang antara lain terdiri dari:

1)     bangunan gedung

2)     bangunan monumen

d)    jalan, irigasi dan jaringan, yang antara lain terdiri dari: 

1)     jalan dan jembatan

2)     bangunan air/irigasi

3)     instalasi

4)     jaringan

e)  aset tetap lainnya, yang antara lain terdiri dari:

1)   buku dan perpustakaan

2)   barang bercorak kesenian/kebudayaan

3)   hewan/ternak dan tumbuhan

f) konstruksi dalam pengerjaan

72.     Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan).

Kewajiban

73.     Karakterisitik   esensial   kewajiban   adalah   bahwa   pemerintah   daerah mempunyai    kewajiban    masa    kini    yang    dalam    penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang.

74.     Kewajiban  umumnya  timbul  karena  konsekuensi  pelaksanaan  tugas  atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah daerah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah daerah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah daerah atau dengan pemberi jasa lainnya.

75.     Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan.

76.     Kewajiban dikelompokkan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

Ekuitas

77.     Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal pelaporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.

Laporan Operasional

78.     Laporan  operasional  menyajikan  ikhtisar  sumber  daya  ekonomi  yang menambah  ekuitas  dan  penggunananya  yang  dikelola  oleh  pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraaan pemerintahan dalam suatu periode pelaporan.

79.     Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO,  beban,  transfer,  dan  pos-pos  luar  biasa.  Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut.  

a)     Pendapatan-LO  adalah  hak  pemerintah  daerah  yang  diakui  sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

b)     Beban   adalah   kewajiban   pemerintah   daerah  yang   diakui   sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

c)     Transfer  adalah  hak  penerimaan  atau  kewajiban  pengeluaran  uang dari/ oleh suatu entitas pelaporan dari/ kepada entitas pelaporan lainnya, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa,  tidak  diharapkan  sering  atau  rutin  terjadi,  dan  berada  di  luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.

Laporan Arus Kas

80.     Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional,  investasi,  pendanaan,  dan  transitoris  yang  menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah daerah selama periode tertentu.

81.     Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:

a)   Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah.

b)   Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah.

Laporan Perubahan Ekuitas

82.     Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Catatan atas Laporan Keuangan

83.     Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam kebijakan akuntansi pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan  penyajian  laporan  keuangan  secara  wajar.  Catatan  atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

a)     Menyajikan informasi umum entitas pelaporan dan entitas akuntansi;

b)     Menyajikan  informasi  tentang  kebijakan  fiskal/ keuangan,  ekonomi makro;

c)     Menyajikan   ikhtisar   pencapaian   target   keuangan   selama   tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;

d)     Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan  akuntansi  yang  dipilih  untuk  diterapkan  atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;

e)     Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;

f)      Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang belum disajikan pada lembar muka laporan keuangan;

g)     Menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka laporan keuangan.

PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN

84.     Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, dan pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.

85.     Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:

a)   terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan;

b)   kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.

86.     Dalam  menentukan  apakah  suatu  kejadian/ peristiwa  memenuhi  kriteria pengakuan, perlu dipertimbangkan aspek materialitas.

Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi

87.     Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/ peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional pemerintah daerah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan.

Keandalan Pengukuran

88.     Kriteria  pengakuan  pada  umumnya  didasarkan  pada  nilai  uang  akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka  pengakuan transaksi demikian cukup  diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

89.     Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang.

Pengakuan Aset

90.     Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah  daerah  dan  mempunyai  nilai  atau  biaya  yang  dapat  diukur dengan andal.

91.     Sejalan dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar dimuka diakui ketika hak untuk mendapatkan arus kas masuk atau  manfaat  ekonomi  lainnya  dari  entitas  lain  telah  atau  tetap  masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi.

92.     Aset  dalam  bentuk  kas  yang  diperoleh  pemerintah  daerah  antara  lain bersumber dari pajak, penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan daerah, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah daerah setelah periode akuntansi berjalan.

Pengakuan Kewajiban

93.     Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.

94.     Sejalan dengan penerapan basis akrual, kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.

Pengakuan Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA

95.     Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran amsuk sumberdaya ekonomi.

96.     Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan.  

Pengakuan Beban dan Belanja

97.     Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.

98.     Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah  atau  entitas  pelaporan.  Khusus  pengeluaran  melalui  bendahara pengeluaran  pengakuannya  terjadi  pada  saat  pertanggungjawaban  atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.

PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN

99.     Pengukuran  adalah  proses  penetapan  nilai  uang  untuk  mengakui  dan memasukkan  setiap  pos  dalam  laporan  keuangan.  Pengukuran  pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran/ penggunaaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar  dari  imbalan  yang  diberikan  untuk  memperoleh  aset  tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan.

100. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...