Minggu, 21 April 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU AKUNTANSI PIUTANG

 

PENDAHULUAN

Tujuan

1.  Tujuan kebijakan akuntansi piutang adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. 

2.   Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi piutang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapannya.

 Ruang Lingkup 

3.  Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh piutang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. 

4.  Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak termasuk perusahaan daerah. 

 DEFINISI 

1.       Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertian:

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan/ atau hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.

Debitor adalah badan atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Dengan mempertimbangkan bahwa pemungutan pajak lebih didasarkan pada hak daerah yang dijamin dengan undang-undang dan tidak didasarkan pada penyerahan suatu prestasi kepada pembayar pajak, maka sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, piutang pajak terjadi pada saat hak negara/ daerah untuk menagih timbul.

Piutang retribusi adalah imbalan yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat sehubungan dengan pelayanan yang diberikan, misalnya retribusi kesehatan dan izin trayek.

Piutang transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan perundangundangan.

Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya di masa akan datang dari seseorang dan/ atau korporasi dan/ atau entitas lain. Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan umur piutang.

Umur piutang adalah jangka waktu dari tanggal penetapan/jatuh tempo sampai dengan  tanggal pelaporan.

Nilai realiasasi bersih (Net Realizable Value) piutang adalah jumlah bersih piutang yang diperkirakan dapat ditagih. Piutang disajikan dalam laporan sebesar nilai realiasasi bersih.

KLASIFIKASI PIUTANG

1.       Timbulnya piutang di lingkungan pemerintahan pada umumnya terjadi karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan pemberian pinjaman serta transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.  Piutang Pemda Kabupaten Kapuas Hulu dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 

 

1.Piutang

a. Piutang Pendapatan

1).Piutang Pendapatan

 

2).Piutang Retribusi

 

3).Piutang Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

 

4).Piutang lain-lain PAD yang Sah

 

5).Piutang Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan

 

6).Piutang Transfer Pemerintah Lainnya

 

7).Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya

 

8). Piutang Pendapatan Lainnya

 

b. Piutang Lainnya

1).Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang

 

2).Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya

 

3).Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran

 

4).Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

 

5).Beban Dibayar Dimuka

 

6).Piutang Lain-lain

 

Piutang Pajak Daerah

7.   Pajak daerah yaitu piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Nilai piutang pajak yang dicantumkan dalam laporan keuangan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang hingga akhir periode belum dibayar/dilunasi. Hal ini bisa didapat dengan melakukan inventarisasi SKP yang hingga akhir periode belum dibayar oleh Wajib Pajak (WP). Sesuai kewenangannya, ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu:

a.     Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; 

b.     Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; 

c.     Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; 

d.     Pajak PengambiIan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; 

e.     Pajak Hotel;

f.      Pajak Restoran;

g.     Pajak Hiburan;

h.     Pajak Reklame;

i.      Pajak Penerangan Jalan;

j.      Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;

k.     Pajak Parkir; dan

l.      Pajak lain-lain.

Piutang Retribusi Daerah

2.       Retribusi dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu karena pemberian ijin atau jasa kepada orang pribadi atau badan. Piutang retribusi timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada tagihan retribusi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan yang berisi besarnya pokok retribusi dan yang belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. Selanjutnya jika sampai tanggal laporan keuangan ada jumlah retribusi yang belum dilunasi, maka akan diterbitkan Surat Teguran Retribusi Daerah (STRD) atau dokumen yang dipersamakan. STRD  merupakan  surat  untuk  melakukan penagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda. Nilai yang dilaporkan dalam laporan keuangan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam STRD, yang terdiri dari pokok retribusi dan denda. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang retribusi, jenis retribusi daerah berdasarkan objeknya terdiri dari:

1)   Jasa umum;

2)   Jasa usaha; dan

3)   Perizinan tertentu.

Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

3.       Piutang dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan seperti  Bagian Laba atas penyertaan modal pada BUMD atau BUMN atau perusahaan milik swasta.

Piutang Lain-lain PAD yang Sah

4.       Piutang lain-Iain PAD yang sah antara lain jasa giro, bunga deposito, tuntutan ganti kerugian daerah, komisi, potongan dan selisih nilai tukar rupiah, denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, hasil eksekusi atas jaminan, dari pengembalian, dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dari angsuran/ cicilan penjualan, hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah, BLUD, hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan dan hasil dari pengelolaan dana bergulir. Piutang BLUD adalah piutang yang timbul dari kegiatan operasional dan non operasional BLUD. PAD lainnya ini pada umumnya berasal dari hasil perikatan. Antara lain:

a.   Piutang Jasa Giro;

b.   Piutang Bunga Deposito;

c.   Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;

d.   Piutang Kerjasama/Pemanfaatan Aset;

e.   Piutang Denda atas Keterlambatan Pekerjaan;

f.    Piutang Denda Pajak;

g.   Piutang Denda Retribusi;

h.   Piutang Denda Kerjasama/Pemanfaatan Aset;

i.    Piutang dari Angsuran/Cicilan Penjualan;

j.    Piutang BLUD;

k.   Piutang Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan;

l.    Piutang Tagihan Aset Kredit Ex. BPPN;

m. Piutang Tunjangan;

n.   Piutang Tagihan Listrik dan Air;

o.   Piutang Kelebihan Pembayaran Kepada Pihak Ketiga;

p.   Piutang Bagi Hasil Premi Asuransi;

q.   Piutang Kompensasi Pelampauan Koefisien Dasar Bangunan (KDB)/Koefisien Lantai Bangunan (KLB);

r.   Piutang SP3L; dan

s.   Piutang Fasos Fasum.

Piutang dari Transfer antar Pemerintahan

5.       Transfer antar Pemerintahan, dalam  rangka  perimbangan  keuangan,  baik perimbangan vertikal maupun horizontal, mengakibatkan adanya transfer antar pemerintahan. Transfer ini dapat berupa transfer dari Pemerintah Pusatke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/ kota, maupun antar pemerintah kabupaten/ kota.

Piutang Lain-Lain

6.       Piutang Lain-Lain adalah hak tagih Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang belum dibayar oleh pihak ketiga selain yang telah didefinisikan di atas.

PENGAKUAN PIUTANG 

7.       Piutang pemerintah daerah diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah daerah antara lain karena adanya tunggakan pungutan pendapatan, perikatan, transfer antar pemerintahan dan kerugian daerah serta transaksi lainnya yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan.

Piutang Pajak

14.   Piutang pajak dapat diakui sebagai piutang memenuhi kriteria:

a. telah diterbitkan surat ketetapan; dan/ atau

b. telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan. 

c. telah diterbitkan dokumen lain yang sah yang dapat dipersamakan dengan surat ketetapan atau surat penagihan.

15. Terdapat dua cara yang digunakan untuk pemungutan pajak, yaitu:  

a.self assessment, dimana wajib pajak menaksir serta menghitung    pajaknya sendiri; dan 

b.official statement, dimana penetapan dilakukan oleh dinas pelayanan pajak,

16.   Pengakuan pendapatan pajak yang menganut sistem self assessment, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak (non-SKP). Pajak terutang adalah sebesar pajak yang dibayar sesuai  ketentuan  perundang-undangan perpajakan dan diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib disampaikan oleh WP ke SKPD/UKPD terkait atau besar nilainya piutang di neraca disajikan sebesar tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

17.   Setelah adanya pengakuan pendapatan, wajib pajak yang bersangkutan wajib melunasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap pajak yang belum dilunasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai dasar penagihan pajak. Besarnya piutang pajak ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

18. Suatu pendapatan yang telah memenuhi persyaratan untuk diakui sebagai pendapatan,  namun ketetapan  kurang  bayar dan  penagihan akan ditentukan beberapa waktu kemudian maka pendapatan tersebut dapat diakui sebagai piutang. Penetapan perhitungan taksiran pendapatan dimaksud didukung oleh bukti-bukti yang kuat, dan limit waktu pelunasan tidak melebihi satu periode akuntansi berikutnya.

19. Dalam hal pengenaan pajak yang dilakukan dengan proses penetapan oleh dinas pelayanan pajak, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Reklame maka piutang pajak diakui berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau dokumen lain tentang penetapan pajak yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran yang bersangkutan dikurangi dengan jumlah yang telah diterima dari wajib pajak. Jika pencatatan pajak menggunakan sistem informasi maka dokumen E-SKP dapat dijadikan sebagai dokumen untuk mengakui Piutang Pajak dan jumlah rupiah E-SKP merupakan jumlah rupiah piutang Pajak.

20.   Apabila terjadi ketidaksepakatan antara dinas pelayanan pajak dan wajib pajak, ada mekanisme banding atas tunggakan pajak. Suatu piutang pajak yang dibawa ke lembaga peradilan pajak yang menangani proses keberatan atau banding, piutang pajak tetap dicatat sebagai aset pada SKPD/ UKPD yang berpiutang. Pemutakhiran saldo piutang pajak baru dilakukan setelah ada ketetapan dari lembaga peradilan yang menangani pajak.

21.   Wajib pajak seringkali mempunyai berbagai macam kewajiban pajak. Dari berbagai jenis kewajiban pajak tersebut ada yang lebih setor dan ada yang kurang setor. Dalam hal terjadi hal yang demikian, selama belum ada Surat Ketetapan Pajak yang memperhitungkan kelebihan/kekurangan pajak yang dibayar dari kantor pajak, maka pencatatan kekurangan pembayaran pajak tetap dicatat sebagai piutang, sedangkan terhadap kelebihan pembayaran/ setoran pajak dicatat sebagai utang dalam kewajiban jangka pendek.

22.   Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Piutang pajak diakui sesuai dengan SKPD yang diterbitkan pada saat Wajib Pajak melapor ke Kantor Sistem administrasi manunggal satu atap.

23.   Piutang Pajak Bumi dan Bangunan diakui saat terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak yang Terutang (SPPT).

Piutang Retribusi

24.   Piutang Retribusi diakui apabila SKPD/ UKPD telah memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dokumen dasar yang digunakan dalam pencatatan piutang retribusi adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen sejenis yang sah yang diperlakukan sama dengan SKRD. Jika ada denda untuk retribusi perizinan dokumen yang digunakan untuk mengakui piutang adalah Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) atau dokumen sejenis yang sah yang diperlakukan sama dengan STRD dan untuk retribusi yang diperkenankan untuk dibayar secara angsuran dokumen pengakuan piutang berdasarkan Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah (SPARD) atau dokumen sejenis yang sah yang diperlakukan sama dengan SPARD. Sesuai dengan kaidah pengakuan akun laporan keuangan yaitu substansi mengungguli bentuk, secara substansial, hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk memungut retribusi baru diakui/ timbul jika layanan telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atau layanan telah diterima oleh Wajib Retribusi. Telah diberikan/ diterima layanan diwujudkan dalam penerbitan dokumen SKRD/ STRD/ SPARD. Jika pencatatan retribusi menggunakan sistem informasi maka dokumen E-Retribusi atau ESKRD dapat dijadikan sebagai dokumen untuk mengakui Piutang Retribusi dan jumlah rupiah E-Retribusi atau E-SKRD merupakan jumlah rupiah piutang Retribusi.

Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

25.   Piutang yang termasuk dalam kelompok ini seperti  Piutang atas bagian laba BUMD yang diakui apabila pada suatu tahun buku telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam RUPS tersebut telah ditetapkan besarnya bagian laba yang disetor ke kas daerah. Apabila persyaratan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan telah dipenuhi, namun sampai dengan tanggal 31 Desember belum diterima pembayarannya, maka pada akhir tahun buku diakui adanya piutang atas bagian laba BUMN/D.

Piutang Lain-lain PAD yang Sah

26.   Piutang Lain-lain PAD yang Sah secara umum diakui apabila telah ditetapkan jumlahnya, yang ditandai dengan terbitnya surat penagihan atau ketetapan. Disamping itu apabila pada akhir periode   pelaporan   masih ada   tagihan   pendapatan   yang   belum  ada surat penagihannya, SKPD/ UKPD dimaksud wajib menghitung besarnya piutang tersebut dan selanjutnya menyiapkan dokumen sebagai dasar untuk menagih. Dokumen inilah yang menjadi dokumen sumber untuk mengakui piutang, untuk disajikan di neraca.

27.   Piutang yang termasuk dalam kelompok Lain-lain PAD yang sah meliputi Piutang Jasa Giro, Piutang Bunga Deposito, Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Piutang Kerjasama/ Pemanfaatan Aset, Piutang Denda atas Keterlambatan Pekerjaan, Piutang Denda Pajak, Piutang Denda Retribusi, Piutang Denda Kerjasama/Pemanfaatan Aset, Piutang dari Angsuran/ Cicilan Penjualan, Piutang BLUD, Piutang Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan, Piutang Tagihan Aset Kredit Ex. BPPN, Piutang Tunjangan, Piutang Tagihan Listrik dan Air, Piutang Kelebihan Pembayaran Kepada Pihak Ketiga, Piutang Bagi Hasil Premi Asuransi, Piutang Kompensasi Pelampauan Koefisien Dasar Bangunan (KDB)/ Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Piutang SP3L, dan Piutang Fasos Fasum.

28.   Piutang Jasa Giro diakui berdasarkan bukti memorial atau dokumen lain yang dipersamakan.

29.   Piutang Bunga Deposito diakui pada saat penyusunan laporan keuangan berdasarkan bukti memorial atas pendapatan bunga deposito yang belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

30.   Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diakui pada saat ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan yang berlaku. Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan piutang TP/ TGR, didukung dengan bukti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara SKP2KS dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. Adanya SKTJM menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/ TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan). SKTJM merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebutmenjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila  penyelesaian TP/ TGR tersebut dilaksanakan  melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah ada surat ketetapan yang telah diterbitkan.

31.   Piutang Kerjasama/ Pemanfaatan Aset diakui saat diterbitkan Surat Tagihan kepada pihak ketiga, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dilakukan penyesuaian di akhir periode pelaporan sesuai dengan periodesasi pemanfaatan aset yang telah menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan memperhatikan kontrak/ Perjanjian Kerjasama dan/ atau Berita Acara Rekonsiliasi Piutang.

32.   Piutang Denda Keterlambatan Pekerjaan diakui ketika terjadi keterlambatan pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan belum dilunasi.

33.   Piutang Denda Pajak diakui saat terbit Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan belum dilunasi.

34. Piutang Denda Retribusi diakui saat terbit Surat Tagihan Retribusi Daerah  (STRD) dan belum dilunasi.

35.   Piutang Denda Kerjasama/ Pemanfaatan Aset diakui saat terbit bukti memorial atau dokumen lain yang dipersamakan.

36.  Piutang dari Angsuran/ Cicilan Penjualan diakui saat terbit bukti memorial atau dokumen lain yang dipersamakan.

37.   Piutang BLUD diakui dengan kriteria:

a.  Telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan bukti surat pernyataan tanggung jawab untuk melunasi piutang dan diotorisasi oleh kedua belah pihak dengan membubuhkan tanda tangan pada surat kesepakatan tersebut.

b.   Telah diterbitkan surat ketetapan; dan/ atau

c.   Telah diterbitkan surat penagihan.

38.  Piutang Penjualan Kekayaan Daerah yang Tidak Dipisahkan diakui ketika berita acara hasil lelang diterbitkan dan belum dilunasi.

39. Piutang Tagihan Aset Kredit Ex. BPPN, Piutang Tunjangan, Piutang Tagihan Listrik dan Air, Piutang Kelebihan Pembayaran Kepada Pihak Ketiga, Piutang Bagi Hasil Premi Asuransi diakui sesuai dengan ketetapan dan/ atau dokumen lain yang dipersamakan.

40.  Piutang Kompensasi Pelampauan Koefisien Dasar Bangunan (KDB)/ Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Piutang SP3L, dan Piutang Fasos Fasum diakui pada saat ditetapkan berdasarkan dokumen yang sah yang nilainya dapat dipastikan.

Piutang dari Transfer antar Pemerintahan

41. Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) diakui berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan hasil sumber daya alam yang menjadi hak daerah yang belum ditransfer. Nilai definitif jumlah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya suatu tahun anggaran. Apabila alokasi definitif menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran, maka jumlah tersebutdicatat sebagai piutang DBH oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang bersangkutan.

42.  Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) adalah diakui sebesar jumlah yang belum ditransfer oleh pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atau jumlah yang belum ditransfer dari perbedaaan antara total alokasi DAU menurut Peraturan Presiden dengan realisasi pembayarannya dalam satu tahun anggaran. 

43. Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui sebesar jumlah yang belum ditransfer oleh pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atau jumlah yang belum ditransfer dari perbedaaan antara total alokasi DAK menurut Peraturan Presiden dengan realisasi pembayarannya dalam satu tahun anggaran. 

44. Piutang Transfer lainnya diakui sebesar sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu penerima. Apabila dalam pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya. 

45.   Piutang transfer antar daerah diakui atau dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/ bagian Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu penerima yang belum dibayar. Apabila jumlah/ nilai definitif menurut dokumen yang sah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu penerima belum dibayar sampai dengan akhir periode laporan, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dapat diakui sebagai hak tagih bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu penerima yang bersangkutan.

Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya

46.   Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya diakui sesuai dengan kontrak/ Perjanjian dan telah jatuh tempo di tahun berjalan. Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya merupakan reklasifikasi dari tagihan jangka panjang pada kelompok akun Aset Lainnya.  

PENGUKURAN PIUTANG  

49.   Secara umum, pengukuran piutang dicatat sebesar nilai nominal atas SKPD/ SKRD/dokumen ketetapan lainnya/ naskah perjanjian yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun berjalan.

Piutang Pajak Daerah

50.   Pengukuran saat pengakuan

a.  Piutang pajak dicatat sebesar nilai nominal.yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan / Surat Tagihan Pajak/ Surat Pemberitahuan Pajak Terutang 

b. Piutang pajak dicatat sebesar nilai penerimaan pajak yang yang sudah terlanjur dikembalikan kepada wajib pajak, namun seharusnya tidak dikembalikan kepada wajib pajak sesuai Surat Keputusan Keberatan,Surat Pelaksanaan Putusan Banding atau Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali.

51.  Pengukuran setelah pengakuan Selanjutnya Piutang Pajak dapat berkurang apabila ada pengurangan, pelunasan, dan penghapusan, keputusan keberatan, keputusan non keberatan, putusan banding dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan Piutang Pajak berkurang. Piutang pajak dapat berkurang karena adanya putusan peninjauan kembali yang menyebabkan piutang pajak berkurang. Khusus untuk piutang PBB, apabila terhadap pajak terutang diterbitkan Surat Tagihan Pajak PBB, yang merupakan pengganti dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, nilai nominal piutang pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak PBB tersebut dikurangkan dari saldo Piutang Pajak. Selanjutnya piutang pajak yang tercatat menjadi sebesar nilai nominal Surat Tagihan Pajak PBB.

Piutang Retribusi Daerah

52.  Piutang dicatat sebesar nilai nominal atas SKRD/ dokumen ketetapan lainnya/ naskah perjanjian yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun berjalan.

Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

53.  Piutang dicatat sebesar nilai nominal yang besarnya telah ditetapkan dalam hasil RUPS yaitu bagian laba yang disetor ke kas daerah.

Piutang Lain-lain PAD yang Sah

54. Piutang dicatat sebesar nilai nominal atas Surat Ketetapan/ Surat Tagihan/ dokumen ketetapan lainnya/ naskah perjanjian yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun berjalan.

Piutang dari Transfer antar Pemerintahan

55.   Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut: 

a. Dana Bagi Hasil (DBH) disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal   pelaporan   dari   setiap  tagihan  yang ditetapkan   berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku; 

b.   Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; 

c.   Dana Alokasi Khusus (DAK), disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.

Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)

56.  Bagian Lancar TPA dicatat sebesar jumlah TPA yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.

Bagian Lancar Pinjaman ke BUMD dan Lembaga Lainnya

57.  Bagian lancar Pinjaman kepada BUMD dan Lembaga Lainnya dicatat sebesar nilai nominal yaitu sebesar nilai rupiah jumlah bagian lancar piutang.

Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR)

58.  Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi dicatat sebesar nilai nominal yaitu sejumlah rupiah Tuntutan Ganti Rugi yang akan diterima dalam waktu satu tahun.

Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang

59.   Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar jumlah Piutang Jangka Panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.

Beban Dibayar di Muka/ Uang Muka Belanja

60.   Beban Dibayar di Muka/ Uang Muka Belanja dicatat sebesar nilai barang/ jasa dari pihak lain yang belum diterima/ dinikmati oleh Pemerintah, namun pemerintah telah membayar atas barang/ jasa tersebut.

 PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH

 47. Aset berupa piutang di neraca agar terjaga nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).

 48. Alat untuk menyesuaikan adalah dengan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih. Kebijakan penyisihan piutang tidak tertagih dirumuskan dengan sikap penuh hati-hati. Sikap kehati-hatian ini sangat diperlukan agar kebijakan ini mampu menghasilkan nilai yang diharapkan dapat ditagih atas piutang yang ada pertanggal neraca.

49.  Penyisihan  piutang tak tertagih bukan  merupakan penghapusan  piutang. Dengan demikian, nilai penyisihan piutang tak tertagih akan selalu dimunculkan dalam laporan keuangan, paling tidak dalam CaLK, selama piutang pokok masih tercantum atau belum dihapuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

50. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih adalah cadangan yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.

51. Kualitas Piutang adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor. 

52.  Penyisihan piutang diperhitungkan dan dibukukan dengan periode yang sama timbulnya piutang, sehingga dapat menggambarkan nilai yang betul-betul diharapkan dapat ditagih. Penyisihan piutang yang kemungkinan tidak tertagih dapat diprediksi berdasarkan pengalaman masa lalu dengan melakukan analisa terhadap saldo-saldo piutang   yang   masih   outstanding .

53. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dilaksanakan berdasarkan prinsip kehatihatian.

54. Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian atas piutang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu:

a)  menilai kualitas piutang;

b) memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil penagihan piutang yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan.

55.  Penilaian Kualitas Piutang dilakukan berdasarkan umur Piutang pada tanggal laporan keuangan.

56.   Kualitas Piutang ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu: 

a) kualitas lancar, 

b) kualitas kurang lancar, 

c) kualitas diragukan, dan

d) kualitas macet.

57.   Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dilakukan dengan ketentuan:

a.   Kualitas lancar, dengan kriteria umur piutang sampai dengan 1 tahun. 

b.  Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria umur piutang di atas 1 tahun sampai dengan 2 tahun. 

c.   Kualitas Diragukan, dengan kriteria Umur piutang diatas 2 sampai dengan 5 tahun. 

d.   Kualitas Macet, dengan kriteria umur piutang diatas 5 tahun.

58. Penggolongan kualitas piutang retribusi daerah dapat dipilah berdasarkan karakteristik sebagai berikut: .  

a.   Kualitas Lancar, jika umur piutang 0 sampai dengan 1 bulan; 

b.   Kualitas Kurang Lancar, jika umur piutang 1 sampai dengan 3 bulan; 

c.   Kualitas Diragukan, jika umur piutang 3 sampai dengan 12 bulan;

d.   Kualitas Macet, jika umur piutang lebih dari 12  bulan..

59. Khusus untuk penggolongan Kualitas piutang transfer Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Lainnya, piutang tersebut digolongkan menjadi piutang dengan Kualitas Lancar.

60.  Penggolongan kualitas Piutang selain pajak, retribusi dan transfer Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Lainnya, dilakukan dengan ketentuan: 

a.   Kualitas lancar, dengan kriteria umur piutang sampai dengan 1 tahun.

b.  Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria umur piutang di atas 1 tahun sampai dengan 2 tahun.

c.   Kualitas Diragukan, dengan kriteria Umur piutang diatas 2 sampai dengan 5 tahun.

d.   Kualitas Macet, dengan kriteria umur piutang diatas 5 tahun.

61.   Persentase Taksiran Penyisihan Piutang Tak Tertagih ditetapkan sebesar:


No.

Penggolongan Kualitas Piutang

Persentase Taksiran Penyisihan Piutang Tak Tertagih

Bukan Pajak dan Retribusi dan transfer

Pajak

Retribusi

Transfer

A

Lancar

0,5%

0,5%

0,5%

0,5%

B

Kurang Lancar

10%

10%

 

10%

C

Diragukan

50%

50%

 

50%

D

Macet

100%

100%

 

100%

 

62. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk Pajak, ditetapkan sebesar:

a. Kualitas Lancar sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus);

b. Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); 

c. Kualitas Diragukan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan

d. Kualitas Macet 100% (seratus per seratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).

63. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek Retribusi, ditetapkan sebesar:

a. Kualitas Lancar sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus); 

b. Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); 

c. Kualitas Diragukan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan

d. Kualitas Macet 100% (seratus per seratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).

64. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek piutang transfer Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Lainnya, ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dari Piutang dengan kualitas lancar.

65. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek selain pajak, retribusi dan transfer Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Lainnya, ditetapkan sebesar:

a. 0,5% (nol koma lima per seratus) dari Piutang dengan kualitas lancar; 

b. 10% (sepuluh per seratus) dari Piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); 

c. 50% (lima puluh per seratus) dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan 

d. 100% (seratus per seratus) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).

66. Perhitungan penyisihan dilakukan pada saat penyusunan laporan keuangan sesuai dengan kualitas piutangnya. 

67.  Apabila kualitas piutang masih sama pada tanggal pelaporan, maka tidak perlu dilakukan jurnal penyesuaian cukup diungkapkan di dalam CaLK, namun bila kualitas piutang menurun, maka dilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. Sebaliknya, apabila kualitas piutang meningkat misalnya akibat restrukturisasi, maka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal.

PEMBERHENTIAN PENGAKUAN

68. Pemberhentian pengakuan atas piutang dilakukan berdasarkan sifat dan bentuk  yang ditempuh dalam penyelesaian piutang dimaksud. Secara umum penghentian  pengakuan piutang dengan cara membayar tunai (pelunasan) atau melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai/ lunas. Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu: penghapusbukuan (write-off) dan penghapustagihan (write-down). 

69.   Prosedur hapus tagih piutang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dirancang sebagai prosedur yang taat hukum, selaras dengan semangat pembangunan perbendaharaan yang sehat, diaplikasikan dengan penuh ketelitian, berbasis Good Corporate Governance (GCG), dengan dokumen penghapusan yang formal, transparan dan akuntabel, dan berdampak positif bagi pemerintah.

70.   Hapus tagih yang berkaitan dengan perdata dan hapus buku yang berkaitan dengan akuntansi untuk piutang, merupakan dua hal yang diperlakukan secara terpisah.

71.   Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen, merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable value -nya.

72. Tujuan hapus buku adalah menampilkan aset yang lebih realistis dan ekuitas yang lebih tepat, dan kemungkinan berdampak pula pada besaran pendapatan (revenue) pada Laporan Realisasi Anggaran. Neraca menggambarkan substansi ekonomik piutang. Substansi ekonomik piutang tak tertagih menggambarkan pengakuan kreditur akan substansi ketidakmampuan debitur untuk membayar, ditambah/ dilengkapi substansi hukum subyek/ debitur misalnya pailit, sakit berkepanjangan, hilang, meninggal dunia tanpa pewaris atau penanggung renteng utang.

73. Penghapustagihan piutang berkonotasi penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu piutang. Substansi hukum penghapustagihan mempunyai konsekuensi menghapuskan catatan (penghapusbukuan). 

74.  Aset adalah hak, maka hapusnya hak tagih berarti menghapus hak/ piutang dari neraca. Apabila pemerintah menerbitkan suatu keputusan penghapusan atau pembebasan bayar bagi debitur, tetapi tidak melakukan hapus-buku piutang, berarti akan menyajikan neraca yang lebih saji (overstated), sehingga tidak menyajikan informasi secara andal. 

75.  Penghapusbukuan piutang tidak otomatis menghapus hak tagih yuridisformil. Di lain pihak, upaya penagihan tetap dilakukan walaupun pemerintah sebagai kreditur sudah putus asa dan menghapus buku. Oleh karena itu, terhadap piutang yang sudah dihapusbukukan ini masih dicatat secara ekstrakomptabel .

76. Neraca adalah pernyataan tertulis sah bagi publik tentang kewajaran keuangan yang dinyatakan oleh entitas penerbit Laporan Keuangan, dan dianggap pula sebagai pengakuan keuangan bagi publik. Oleh karena itu, apabila ada masyarakat/ publik yang namanya tidak tercantum dalam daftar piutang yang merupakan lampiran Laporan Keuangan atau tidak ada keterangan rinci pada Catatan atas Laporan Keuangan, padahal mereka mempunyai utang, maka mereka merasa dibebaskan dari kewajiban membayar.

77. Penghapusbukuan adalah pernyataan keputusasaan tentang penagihan suatu piutang, dapat diawali/ diiringi suatu pengumuman yuridis-formil tentang suatu pembebasan piutang kepada pihak tertentu, sebagian atau seluruhnya, disertai alasan dan latar belakang keputusan.

78. Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang. Apabila dihapusbukukan, berarti pengalihan pencatatan dari intrakomptabel menjadi ekstrakomptabel .

79. Diperlukan laporan off balance sheet tentang piutang yang dihapusbukukan namun secara yuridis-formil belum dihapus, dan atau belum diberitahukan kepada pihak berutang serta masih terus ditagih secara intensif.

80. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan dijelaskan dasar pertimbangan penghapusbukuan dan jumlahnya.

Penghapusbukuan Piutang (write-off)

81. Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghapusan piutang, penghapusbukuan ini dikenal sebagai Penghapusan Secara Bersyarat, yaitu menghapuskan piutang daerah tanpa menghapuskan hak tagih daerah.

82. Secara umum, kriteria penghapusbukuan adalah sebagai berikut:

a) Penghapusbukuan memberi manfaat, yang lebih besar daripada kerugian penghapusbukuan.

1) Memberi gambaran obyektif tentang  kemampuan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan.

2)  Memberi gambaran ekuitas lebih obyektif, tentang penurunan ekuitas.

3) Mengurangi beban administrasi/akuntansi, untuk mencatat hal-hal yang tak mungkin terealisasi tagihannya.

b) Perlu kajian yang mendalam tentang dampak hukum dari penghapusbukuan pada neraca Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, apabila perlu, sebelum difinalisasi dan diajukan kepada pengambil keputusan penghapusbukuan.

c)   Penghapusbukuan berdasarkan keputusan formal otoritas tertinggi yang berwenang menyatakan hapus tagih perdata dan atau hapus buku (write off). Pengambil keputusan penghapusbukuan melakukan keputusan reaktif (tidak berinisiatif), berdasar suatu sistem nominasi untuk dihapusbukukan atas usulan berjenjang yang bertugas melakukan analisis dan usulan penghapusbukuan tersebut.

83. Meskipun dihapusbukukan, tetapi SKPD/UKPD/OPD tetap mencatat jumlah piutang secara ekstra komptabel.

84. Dalam hal terdapat penghapusan, penambahan, atau pengurangan jumlah Piutang sebagai akibat pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan, dilakukan pencatatan perubahan jumlah Piutang.

85. Penghapusan Piutang oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan terhadap seluruh sisa Piutang per Debitor yang memiliki kualitas macet.

86. Penghapusan Piutang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

87.   Perlakuan akuntansi penghapusan Piutang dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang (kredit)  dan akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih (debit) sebesar jumlah yang tercantum dalam surat keputusan.

88. Penghapusbukuan piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan  tanggal keputusan penghapusan piutang, dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.

Penghapustagihan Piutang

89.   Semua transaksi yang mengakibatkan timbulnya piutang dikelola agar kualitas tagihan secara hukum dan ekonomik dapat dioptimalkan. Penghapustagihan adalah sebuah keputusan yang sensitif, penuh dengan konsekuensi ekonomik: kemungkinan hilangnya hak tagih dan atau hak menerima tagihan. Oleh karena itu, penghapus tagihan suatu piutang berdasarkan berbagai kriteria, prosedur dan kebijakan yang menghasilkan keputusan hapus tagih yang defensif bagi pemerinta secara hukum dan ekonomik.

90.   Penghapustagihan piutang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila upaya penagihan yang dilakukan oleh SKPD/ UKPD/OPD yang berpiutang sendiri gagal maka SKPD/ UKPD/OPD yang bersangkutan tidak diperkenankan menghapuskannya sendiri tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku. 

91.  Sementara   itu,   SKPD/UKPD/OPD   yang   bersangkutan  tetap   mencatat piutangnya di neraca dengan diberi catatan bahwa penagihannya masih dalam proses penagihan oleh SKPD/UKPD lain yang diberi wewenang untuk melakukan penagihan. Setelah mekanisme penagihan tidak berhasil, berdasarkan dokumen atau surat keputusan maka dapat dilakukan penghapustagihan.

92.   Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghapusan piutang, penghapustagihan   ini   dikenal   sebagai   Penghapusan   Secara   Mutlak,   yaitu menghapuskan   piutang   daerah   dengan   menghapuskan   hak   tagih daerah. Penghapus tagihan diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat (hapus buku atau write off ).

Kriteria Penghapustagihan Piutang

93. Secara umum, kriteria penghapustagihan sebagian atau seluruhnya adalah sebagai berikut:

a) Penghapustagihan karena mengingat jasa-jasa pihak yang berutang kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, untuk menolong pihak berutang dari keterpurukan yang lebih dalam. Misalnya kredit UKM yang tidak mampu membayar.

b)  Penghapustagihan sebagai suatu sikap menyejukkan,membuat citra penagih menjadi lebih baik, memperoleh dukungan moril lebih luas menghadapi tugas masa depan.

c)   Penghapustagihan sebagai sikap berhenti menagih, menggambarkan situasi tak mungkin tertagih melihat kondisi pihak tertagih.

d) Penghapustagihan untuk restrukturisasi penyehatan utang, misalnya penghapusan denda, tunggakan bunga dikapitalisasi menjadi pokok kredit baru, reskeduling dan penurunan tarif bunga kredit.

e)   Penghapustagihan setelah semua ancangan dan cara lain gagal atau tidak mungkin diterapkan. Misalnya, kredit macet dikonversi menjadi saham/ ekuitas/ penyertaan, dijual (anjak piutang), jaminan dilelang.

f)    Penghapustagihan sesuai hukum perdata umumnya

g)  Penghapustagihan secara hukum sulit atau tidak mungkin dibatalkan, apabila telah diputuskan dan diberlakukan, kecuali cacat hukum. Penghapusbukuan (write down maupun write off) masuk esktrakomptabel dengan beberapa sebab misalnya kesalahan administrasi, kondisi misalnya debitur menunjukkan gejala mulai mencicil teratur dan alasan misalnya dialihkan kepada pihak lain dengan haircut mungkin akan dicatat kembali menjadi rekening aktif intrakomtabel.

Penerimaan Tunai atas Piutang yang Telah Dihapusbuku

94. Suatu piutang yang telah dihapusbukukan, ada kemungkinan diterima pembayarannya, karena timbulnya kesadaran dan rasa tanggung jawab yang berutang. Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapusbuku,ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/ pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat:

a.  menambah akun piutang dan menambah akun penyisihan piutang tak tertagih sebesar nilai penerimaan/pembayaran kembali; dan

b. menambah akun kas dan mengurangi akun piutang sebesar nilai penerimaan/ pembayaran kembali.

c.   menambah akun pendapatan-LRA dan menambah  akun perubahan SAL.

Penerimaan Tunai atas Piutang yang Telah Dihapustagih 

95. Suatu piutang yang telah dihapustagihkan, ada kemungkinan diterima pembayarannya, karena timbulnya kesadaran dan rasa tanggung jawab yang berutang. Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapustagihkan, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/ pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan berkenaan.

Besaran Penghapusan Piutang

96. Penghapusan piutang sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dapat dilakukan dengan keputusan Bupati, sedangkan penghapusan piutang lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dilakukan dengan keputusan Bupati setelah mendapatkan persetujuan DPRD. 

97. Mekanisme penghapusan piutang mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN PIUTANG

98. Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Setelah disajikan di neraca, informasi mengenai akun piutang sekurang-kurang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:

a) Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam  penilaian,  pengakuan dan pengukuran piutang;

b)   Rincian jenis piutang dan saldo menurut umur; 

c)   Penjelasan atas penyelesaian piutang, misalnya informasi mengenai piutang TP/TGR yang masih dalam proses penyelesaian baik secara damai maupun pengadilan; dan

d)   Jaminan atau sita jaminan jika ada.

e)   Informasi lainnya yang dianggap penting. 

99. Tuntutan ganti rugi / tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan. 

100. Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.

contoh Soal :

       Tahun 2023 Dinas Pendapatan Daerah mencatat piutang Pajak PBB dengan jumlah pertahun sebagai   berikut:

            


     pada tahun 2024 terdapat pelunasan piutang tahun 2011 sebesar 100%, tahun 2012 sebesar Rp10.000.000, tahun 2013 sebesar Rp1.500.000,00 tahun 2017 pelunasan sebesar 100%, tahun 2019 pelunasan sebesar Rp2.500.000,00 tahun 2021 dilunasi 100% dan tahun 2022 dilunasi sebesar Rp3.000.000,00.
       berdasarkan kebijakan akuntansi di atas, hitunglah sisa saldo per 31 Desember 2024 dan penyisihan Piutang
jawab :

berdasarkan kebijakan akuntansi piutang, bahwa piutang pajak disisihkan berdasarkan tarif piutang pajak dengan kriteria sebagai berikut:

       Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dilakukan dengan ketentuan:

a.   Kualitas lancar, dengan kriteria umur piutang sampai dengan 1 tahun. 

b.   Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria umur piutang di atas 1 tahun sampai dengan 2 tahun. 

c.   Kualitas Diragukan, dengan kriteria Umur piutang diatas 2 sampai dengan 5 tahun. 

d.   Kualitas Macet, dengan kriteria umur piutang diatas 5 tahun. 

No.

Penggolongan Kualitas Piutang

Persentase Taksiran Penyisihan Piutang Tak Tertagih

Bukan Pajak dan Retribusi dan transfer

Pajak

Retribusi

Transfer

A

Lancar

0,5%

0,5%

0,5%

0,5%

B

Kurang Lancar

10%

10%

 

10%

C

Diragukan

50%

50%

 

50%

D

Macet

100%

100%

 

100%


maka hasil perhitungan saldo piutang per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...