PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan kebijakan akuntansi piutang
adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang dan informasi lainnya
yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
2. Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi piutang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapannya.
Ruang Lingkup
3.
Kebijakan akuntansi ini diterapkan
dalam penyajian seluruh piutang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang
disusun dan disajikan dengan basis akrual.
4. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak termasuk perusahaan daerah.
DEFINISI
1. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertian:
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan/ atau hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
Debitor adalah badan atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Dengan mempertimbangkan bahwa pemungutan pajak lebih didasarkan pada hak daerah yang dijamin dengan undang-undang dan tidak didasarkan pada penyerahan suatu prestasi kepada pembayar pajak, maka sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, piutang pajak terjadi pada saat hak negara/ daerah untuk menagih timbul.
Piutang retribusi adalah imbalan yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat sehubungan dengan pelayanan yang diberikan, misalnya retribusi kesehatan dan izin trayek.
Piutang transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan perundangundangan.
Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya di masa akan datang dari seseorang dan/ atau korporasi dan/ atau entitas lain. Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan umur piutang.
Umur piutang adalah jangka waktu dari tanggal penetapan/jatuh tempo sampai dengan tanggal pelaporan.
Nilai realiasasi bersih (Net Realizable Value) piutang adalah jumlah bersih piutang yang diperkirakan dapat ditagih. Piutang disajikan dalam laporan sebesar nilai realiasasi bersih.
KLASIFIKASI PIUTANG
1. Timbulnya piutang di lingkungan pemerintahan pada umumnya terjadi karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan pemberian pinjaman serta transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Piutang Pemda Kabupaten Kapuas Hulu dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
|
|
|||
|
1.Piutang |
a. Piutang
Pendapatan |
1).Piutang
Pendapatan |
|
|
|
2).Piutang
Retribusi |
||
|
|
3).Piutang
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan |
||
|
|
4).Piutang
lain-lain PAD yang Sah |
||
|
|
5).Piutang
Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan |
||
|
|
6).Piutang
Transfer Pemerintah Lainnya |
||
|
|
7).Piutang
Transfer Pemerintah Daerah Lainnya |
||
|
|
8). Piutang
Pendapatan Lainnya |
||
|
|
b. Piutang
Lainnya |
1).Bagian
Lancar Tagihan Jangka Panjang |
|
|
|
2).Bagian
Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya |
||
|
|
3).Bagian
Lancar Tagihan Penjualan Angsuran |
||
|
|
4).Bagian
Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah |
||
|
|
5).Beban
Dibayar Dimuka |
||
|
|
6).Piutang
Lain-lain |
||
Piutang Pajak
Daerah
7.
Pajak daerah yaitu piutang yang timbul
atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
tentang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan
keuangan. Nilai piutang pajak yang dicantumkan dalam laporan keuangan adalah
sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang hingga
akhir periode belum dibayar/dilunasi. Hal ini bisa didapat dengan melakukan
inventarisasi SKP yang hingga akhir periode belum dibayar oleh Wajib Pajak
(WP). Sesuai kewenangannya, ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu:
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di
Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak PengambiIan dan Pemanfaatan Air Bawah
Tanah dan Air Permukaan;
e.
Pajak Hotel;
f.
Pajak Restoran;
g.
Pajak Hiburan;
h. Pajak Reklame;
i. Pajak Penerangan Jalan;
j. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
k. Pajak Parkir; dan
l. Pajak lain-lain.
Piutang
Retribusi Daerah
2.
Retribusi dipungut oleh Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu karena pemberian ijin atau jasa kepada orang pribadi atau
badan. Piutang retribusi timbul apabila sampai tanggal laporan keuangan ada
tagihan retribusi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah
(SKRD) atau dokumen yang dipersamakan yang berisi besarnya pokok retribusi dan
yang belum dilunasi oleh wajib bayar retribusi. Selanjutnya jika sampai tanggal
laporan keuangan ada jumlah retribusi yang belum dilunasi, maka akan diterbitkan
Surat Teguran Retribusi Daerah (STRD) atau dokumen yang dipersamakan. STRD merupakan
surat untuk melakukan penagihan retribusi dan/ atau
sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda. Nilai yang dilaporkan dalam
laporan keuangan adalah sebesar nilai yang tercantum dalam STRD, yang terdiri
dari pokok retribusi dan denda. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang retribusi, jenis retribusi daerah berdasarkan objeknya terdiri
dari:
1)
Jasa umum;
2)
Jasa usaha; dan
3) Perizinan tertentu.
Piutang
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
3.
Piutang dari hasil
pengelolaan kekayaan yang dipisahkan seperti
Bagian Laba atas penyertaan modal pada BUMD atau BUMN atau perusahaan
milik swasta.
Piutang
Lain-lain PAD yang Sah
4.
Piutang lain-Iain PAD yang sah antara
lain jasa giro, bunga deposito, tuntutan ganti kerugian daerah, komisi,
potongan dan selisih nilai tukar rupiah, denda atas keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, hasil eksekusi atas jaminan, dari
pengembalian, dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dari angsuran/ cicilan
penjualan, hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah, BLUD, hasil penjualan aset
daerah yang tidak dipisahkan dan hasil dari pengelolaan dana bergulir. Piutang
BLUD adalah piutang yang timbul dari kegiatan operasional dan non operasional
BLUD. PAD lainnya ini pada umumnya berasal dari hasil perikatan. Antara lain:
a. Piutang Jasa Giro;
b. Piutang Bunga Deposito;
c. Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
d. Piutang Kerjasama/Pemanfaatan Aset;
e. Piutang Denda atas Keterlambatan Pekerjaan;
f. Piutang Denda Pajak;
g. Piutang Denda Retribusi;
h. Piutang Denda Kerjasama/Pemanfaatan Aset;
i. Piutang dari Angsuran/Cicilan Penjualan;
j. Piutang BLUD;
k. Piutang Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak
Dipisahkan;
l. Piutang Tagihan Aset Kredit Ex. BPPN;
m. Piutang Tunjangan;
n. Piutang Tagihan Listrik dan Air;
o. Piutang Kelebihan Pembayaran Kepada Pihak
Ketiga;
p. Piutang Bagi Hasil Premi Asuransi;
q. Piutang Kompensasi Pelampauan Koefisien Dasar
Bangunan (KDB)/Koefisien Lantai Bangunan (KLB);
r. Piutang SP3L; dan
s. Piutang Fasos Fasum.
Piutang dari
Transfer antar Pemerintahan
5. Transfer antar Pemerintahan, dalam rangka perimbangan keuangan, baik perimbangan vertikal maupun horizontal, mengakibatkan adanya transfer antar pemerintahan. Transfer ini dapat berupa transfer dari Pemerintah Pusatke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/ kota, maupun antar pemerintah kabupaten/ kota.
Piutang
Lain-Lain
6. Piutang Lain-Lain adalah hak tagih Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang belum dibayar oleh pihak ketiga selain yang telah didefinisikan di atas.
PENGAKUAN PIUTANG
7. Piutang pemerintah daerah diakui pada saat timbulnya hak tagih pemerintah daerah antara lain karena adanya tunggakan pungutan pendapatan, perikatan, transfer antar pemerintahan dan kerugian daerah serta transaksi lainnya yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan.
Piutang Pajak
14.
Piutang pajak dapat diakui sebagai
piutang memenuhi kriteria:
a. telah
diterbitkan surat ketetapan; dan/ atau
b. telah diterbitkan surat penagihan dan telah
dilaksanakan penagihan.
c.
telah diterbitkan dokumen lain yang sah
yang dapat dipersamakan dengan surat ketetapan atau surat penagihan.
15.
Terdapat dua cara yang digunakan untuk pemungutan pajak, yaitu:
a.self assessment, dimana wajib pajak
menaksir serta menghitung pajaknya
sendiri; dan
b.official statement, dimana penetapan
dilakukan oleh dinas pelayanan pajak,
16. Pengakuan pendapatan pajak yang menganut
sistem self assessment, setiap wajib
pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada
adanya surat ketetapan pajak (non-SKP). Pajak terutang adalah sebesar pajak
yang dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan dan
diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib disampaikan oleh WP
ke SKPD/UKPD terkait atau besar nilainya piutang di neraca disajikan sebesar
tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak.
17. Setelah adanya pengakuan pendapatan, wajib
pajak yang bersangkutan wajib melunasinya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Terhadap pajak yang belum dilunasi sampai dengan batas
waktu yang ditentukan akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai dasar
penagihan pajak. Besarnya piutang pajak ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB).
18.
Suatu pendapatan yang telah memenuhi persyaratan untuk diakui sebagai
pendapatan, namun ketetapan kurang
bayar dan penagihan akan
ditentukan beberapa waktu kemudian maka pendapatan tersebut dapat diakui
sebagai piutang. Penetapan perhitungan taksiran pendapatan dimaksud didukung
oleh bukti-bukti yang kuat, dan limit waktu pelunasan tidak melebihi satu
periode akuntansi berikutnya.
19.
Dalam hal pengenaan pajak yang dilakukan dengan proses penetapan oleh dinas
pelayanan pajak, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Reklame maka
piutang pajak diakui berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau dokumen lain
tentang penetapan pajak yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember
tahun anggaran yang bersangkutan dikurangi dengan jumlah yang telah diterima
dari wajib pajak. Jika pencatatan pajak menggunakan sistem informasi maka
dokumen E-SKP dapat dijadikan sebagai dokumen untuk mengakui Piutang Pajak dan
jumlah rupiah E-SKP merupakan jumlah rupiah piutang Pajak.
20.
Apabila terjadi ketidaksepakatan antara
dinas pelayanan pajak dan wajib pajak, ada mekanisme banding atas tunggakan
pajak. Suatu piutang pajak yang dibawa ke lembaga peradilan pajak yang
menangani proses keberatan atau banding, piutang pajak tetap dicatat sebagai
aset pada SKPD/ UKPD yang berpiutang. Pemutakhiran saldo piutang pajak baru
dilakukan setelah ada ketetapan dari lembaga peradilan yang menangani pajak.
21.
Wajib pajak seringkali mempunyai
berbagai macam kewajiban pajak. Dari berbagai jenis kewajiban pajak tersebut
ada yang lebih setor dan ada yang kurang setor. Dalam hal terjadi hal yang
demikian, selama belum ada Surat Ketetapan Pajak yang memperhitungkan
kelebihan/kekurangan pajak yang dibayar dari kantor pajak, maka pencatatan
kekurangan pembayaran pajak tetap dicatat sebagai piutang, sedangkan terhadap
kelebihan pembayaran/ setoran pajak dicatat sebagai utang dalam kewajiban
jangka pendek.
22.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Piutang
pajak diakui sesuai dengan SKPD yang diterbitkan pada saat Wajib Pajak melapor
ke Kantor Sistem administrasi manunggal satu atap.
23. Piutang Pajak Bumi dan Bangunan diakui saat terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak yang Terutang (SPPT).
Piutang
Retribusi
24. Piutang
Retribusi diakui apabila SKPD/ UKPD telah memberikan pelayanan sesuai dengan
tugas dan fungsinya. Dokumen dasar yang digunakan dalam pencatatan piutang
retribusi adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen sejenis
yang sah yang diperlakukan sama dengan SKRD. Jika ada denda untuk retribusi
perizinan dokumen yang digunakan untuk mengakui piutang adalah Surat Tagihan
Retribusi Daerah (STRD) atau dokumen sejenis yang sah yang diperlakukan sama
dengan STRD dan untuk retribusi yang diperkenankan untuk dibayar secara angsuran
dokumen pengakuan piutang berdasarkan Surat Pembayaran Angsuran Retribusi
Daerah (SPARD) atau dokumen sejenis yang sah yang diperlakukan sama dengan
SPARD. Sesuai dengan kaidah pengakuan akun laporan keuangan yaitu substansi
mengungguli bentuk, secara substansial, hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
untuk memungut retribusi baru diakui/ timbul jika layanan telah diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atau layanan telah diterima oleh Wajib
Retribusi. Telah diberikan/ diterima layanan diwujudkan dalam penerbitan
dokumen SKRD/ STRD/ SPARD. Jika pencatatan retribusi menggunakan sistem
informasi maka dokumen E-Retribusi atau ESKRD dapat dijadikan sebagai dokumen
untuk mengakui Piutang Retribusi dan jumlah rupiah E-Retribusi atau E-SKRD
merupakan jumlah rupiah piutang Retribusi.
Piutang
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
25. Piutang yang termasuk dalam kelompok ini seperti Piutang atas bagian laba BUMD yang diakui apabila pada suatu tahun buku telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam RUPS tersebut telah ditetapkan besarnya bagian laba yang disetor ke kas daerah. Apabila persyaratan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan telah dipenuhi, namun sampai dengan tanggal 31 Desember belum diterima pembayarannya, maka pada akhir tahun buku diakui adanya piutang atas bagian laba BUMN/D.
Piutang
Lain-lain PAD yang Sah
26.
Piutang Lain-lain PAD yang Sah secara
umum diakui apabila telah ditetapkan jumlahnya, yang ditandai dengan terbitnya
surat penagihan atau ketetapan. Disamping itu apabila pada akhir periode pelaporan
masih ada tagihan pendapatan
yang belum ada surat penagihannya, SKPD/ UKPD dimaksud
wajib menghitung besarnya piutang tersebut dan selanjutnya menyiapkan dokumen
sebagai dasar untuk menagih. Dokumen inilah yang menjadi dokumen sumber untuk
mengakui piutang, untuk disajikan di neraca.
27.
Piutang yang termasuk dalam kelompok
Lain-lain PAD yang sah meliputi Piutang Jasa Giro, Piutang Bunga Deposito,
Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Piutang Kerjasama/ Pemanfaatan Aset,
Piutang Denda atas Keterlambatan Pekerjaan, Piutang Denda Pajak, Piutang Denda
Retribusi, Piutang Denda Kerjasama/Pemanfaatan Aset, Piutang dari Angsuran/ Cicilan
Penjualan, Piutang BLUD, Piutang Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak
Dipisahkan, Piutang Tagihan Aset Kredit Ex. BPPN, Piutang Tunjangan, Piutang
Tagihan Listrik dan Air, Piutang Kelebihan Pembayaran Kepada Pihak Ketiga,
Piutang Bagi Hasil Premi Asuransi, Piutang Kompensasi Pelampauan Koefisien
Dasar Bangunan (KDB)/ Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Piutang SP3L, dan
Piutang Fasos Fasum.
28.
Piutang Jasa Giro diakui berdasarkan
bukti memorial atau dokumen lain yang dipersamakan.
29.
Piutang Bunga Deposito diakui pada saat
penyusunan laporan keuangan berdasarkan bukti memorial atas pendapatan bunga
deposito yang belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
30.
Piutang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
diakui pada saat ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan yang berlaku. Peristiwa
yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan piutang TP/ TGR, didukung dengan
bukti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan
Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara SKP2KS dalam hal SKTJM tidak mungkin
diperoleh. Adanya SKTJM menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/ TGR dilakukan
dengan cara damai (di luar pengadilan). SKTJM merupakan surat keterangan
tentang pengakuan bahwa kerugian tersebutmenjadi tanggung jawab seseorang dan
bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila
penyelesaian TP/ TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang
baru dilakukan setelah ada surat ketetapan yang telah diterbitkan.
31.
Piutang Kerjasama/ Pemanfaatan Aset diakui
saat diterbitkan Surat Tagihan kepada pihak ketiga, atau dokumen lain yang
dipersamakan, dan dilakukan penyesuaian di akhir periode pelaporan sesuai
dengan periodesasi pemanfaatan aset yang telah menjadi hak Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu dengan memperhatikan kontrak/ Perjanjian Kerjasama dan/ atau Berita
Acara Rekonsiliasi Piutang.
32.
Piutang Denda Keterlambatan Pekerjaan
diakui ketika terjadi keterlambatan pekerjaan yang dituangkan dalam Berita
Acara Serah Terima (BAST) dan belum dilunasi.
33.
Piutang Denda Pajak diakui saat terbit
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan belum dilunasi.
34.
Piutang Denda Retribusi diakui saat terbit Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) dan belum dilunasi.
35.
Piutang Denda Kerjasama/ Pemanfaatan
Aset diakui saat terbit bukti memorial atau dokumen lain yang dipersamakan.
36.
Piutang dari Angsuran/ Cicilan Penjualan
diakui saat terbit bukti memorial atau dokumen lain yang dipersamakan.
37. Piutang BLUD diakui dengan kriteria:
a. Telah terjadi kesepakatan antara kedua belah
pihak dengan bukti surat pernyataan tanggung jawab untuk melunasi piutang dan
diotorisasi oleh kedua belah pihak dengan membubuhkan tanda tangan pada surat
kesepakatan tersebut.
b.
Telah diterbitkan surat ketetapan; dan/
atau
c.
Telah diterbitkan surat penagihan.
38. Piutang Penjualan Kekayaan Daerah yang
Tidak Dipisahkan diakui ketika berita acara hasil lelang diterbitkan dan belum
dilunasi.
39.
Piutang Tagihan Aset Kredit Ex. BPPN, Piutang Tunjangan, Piutang Tagihan
Listrik dan Air, Piutang Kelebihan Pembayaran Kepada Pihak Ketiga, Piutang Bagi
Hasil Premi Asuransi diakui sesuai dengan ketetapan dan/ atau dokumen lain yang
dipersamakan.
40. Piutang Kompensasi Pelampauan Koefisien Dasar Bangunan (KDB)/ Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Piutang SP3L, dan Piutang Fasos Fasum diakui pada saat ditetapkan berdasarkan dokumen yang sah yang nilainya dapat dipastikan.
Piutang
dari Transfer antar Pemerintahan
41.
Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) diakui berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan
penerimaan hasil sumber daya alam yang menjadi hak daerah yang belum
ditransfer. Nilai definitif jumlah yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya suatu tahun anggaran.
Apabila alokasi definitif menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan telah
ditetapkan, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayarkan sampai dengan
akhir tahun anggaran, maka jumlah tersebutdicatat sebagai piutang DBH oleh
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang bersangkutan.
42.
Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) adalah
diakui sebesar jumlah yang belum ditransfer oleh pemerintah pusat ke Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu atau jumlah yang belum ditransfer dari perbedaaan antara
total alokasi DAU menurut Peraturan Presiden dengan realisasi pembayarannya
dalam satu tahun anggaran.
43. Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui
sebesar jumlah yang belum ditransfer oleh pemerintah pusat ke Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu atau jumlah yang belum ditransfer dari perbedaaan antara
total alokasi DAK menurut Peraturan Presiden dengan realisasi pembayarannya
dalam satu tahun anggaran.
44. Piutang Transfer lainnya diakui sebesar sisa
yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu penerima. Apabila dalam pencairan dana diperlukan
persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya
hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan
pembayarannya.
45.
Piutang transfer antar daerah diakui
atau dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang
menjadi hak/ bagian Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu penerima yang belum
dibayar. Apabila jumlah/ nilai definitif menurut dokumen yang sah yang menjadi
hak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu penerima belum dibayar sampai dengan akhir
periode laporan, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dapat diakui sebagai
hak tagih bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu penerima yang bersangkutan.
Bagian Lancar
Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya
46. Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya diakui sesuai dengan kontrak/ Perjanjian dan telah jatuh tempo di tahun berjalan. Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya merupakan reklasifikasi dari tagihan jangka panjang pada kelompok akun Aset Lainnya.
PENGUKURAN PIUTANG
49. Secara umum, pengukuran piutang dicatat sebesar nilai nominal atas SKPD/ SKRD/dokumen ketetapan lainnya/ naskah perjanjian yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun berjalan.
Piutang
Pajak Daerah
50.
Pengukuran saat pengakuan
a. Piutang pajak dicatat sebesar nilai nominal.yang tercantum dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar/ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan / Surat
Tagihan Pajak/ Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
b.
Piutang pajak dicatat sebesar nilai penerimaan pajak yang yang sudah terlanjur
dikembalikan kepada wajib pajak, namun seharusnya tidak dikembalikan kepada
wajib pajak sesuai Surat Keputusan Keberatan,Surat Pelaksanaan Putusan Banding
atau Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali.
51. Pengukuran setelah pengakuan Selanjutnya Piutang Pajak dapat berkurang apabila ada pengurangan, pelunasan, dan penghapusan, keputusan keberatan, keputusan non keberatan, putusan banding dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan Piutang Pajak berkurang. Piutang pajak dapat berkurang karena adanya putusan peninjauan kembali yang menyebabkan piutang pajak berkurang. Khusus untuk piutang PBB, apabila terhadap pajak terutang diterbitkan Surat Tagihan Pajak PBB, yang merupakan pengganti dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, nilai nominal piutang pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak PBB tersebut dikurangkan dari saldo Piutang Pajak. Selanjutnya piutang pajak yang tercatat menjadi sebesar nilai nominal Surat Tagihan Pajak PBB.
Piutang
Retribusi Daerah
52. Piutang dicatat sebesar nilai nominal atas SKRD/ dokumen ketetapan lainnya/ naskah perjanjian yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun berjalan.
Piutang Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
53. Piutang dicatat sebesar nilai nominal yang besarnya telah ditetapkan dalam hasil RUPS yaitu bagian laba yang disetor ke kas daerah.
Piutang
Lain-lain PAD yang Sah
54. Piutang dicatat sebesar nilai nominal atas Surat Ketetapan/ Surat Tagihan/ dokumen ketetapan lainnya/ naskah perjanjian yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun berjalan.
Piutang dari
Transfer antar Pemerintahan
55. Pengukuran piutang transfer adalah sebagai
berikut:
a.
Dana Bagi Hasil (DBH) disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan
tanggal pelaporan dari
setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang
berlaku;
b. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar jumlah yang
belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari pemerintah
pusat ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
c. Dana Alokasi Khusus (DAK), disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
Bagian Lancar
Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)
56. Bagian Lancar TPA dicatat sebesar jumlah TPA yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Bagian
Lancar Pinjaman ke BUMD dan Lembaga Lainnya
57. Bagian lancar Pinjaman kepada BUMD dan Lembaga Lainnya dicatat sebesar nilai nominal yaitu sebesar nilai rupiah jumlah bagian lancar piutang.
Bagian Lancar
Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR)
58. Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi dicatat sebesar nilai nominal yaitu sejumlah rupiah Tuntutan Ganti Rugi yang akan diterima dalam waktu satu tahun.
Bagian
Lancar Piutang Jangka Panjang
59. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar jumlah Piutang Jangka Panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan.
Beban
Dibayar di Muka/ Uang Muka Belanja
60. Beban Dibayar di Muka/ Uang Muka Belanja dicatat sebesar nilai barang/ jasa dari pihak lain yang belum diterima/ dinikmati oleh Pemerintah, namun pemerintah telah membayar atas barang/ jasa tersebut.
PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
47. Aset
berupa piutang di neraca agar terjaga nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat
direalisasikan (net realizable value).
48. Alat
untuk menyesuaikan adalah dengan melakukan penyisihan piutang tidak tertagih.
Kebijakan penyisihan piutang tidak tertagih dirumuskan dengan sikap penuh
hati-hati. Sikap kehati-hatian ini sangat diperlukan agar kebijakan ini mampu
menghasilkan nilai yang diharapkan dapat ditagih atas piutang yang ada
pertanggal neraca.
49. Penyisihan
piutang tak tertagih bukan
merupakan penghapusan piutang.
Dengan demikian, nilai penyisihan piutang tak tertagih akan selalu dimunculkan
dalam laporan keuangan, paling tidak dalam CaLK, selama piutang pokok masih
tercantum atau belum dihapuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
50. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih adalah
cadangan yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang
berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
51.
Kualitas Piutang adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur
berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor.
52. Penyisihan piutang diperhitungkan dan
dibukukan dengan periode yang sama timbulnya piutang, sehingga dapat
menggambarkan nilai yang betul-betul diharapkan dapat ditagih. Penyisihan
piutang yang kemungkinan tidak tertagih dapat diprediksi berdasarkan pengalaman
masa lalu dengan melakukan analisa terhadap saldo-saldo piutang yang
masih outstanding .
53. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
dilaksanakan berdasarkan prinsip kehatihatian.
54. Dalam rangka melaksanakan prinsip
kehati-hatian atas piutang Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu:
a)
menilai kualitas piutang;
b)
memantau dan mengambil langkah-langkah
yang diperlukan agar hasil penagihan piutang yang telah disisihkan senantiasa
dapat direalisasikan.
55. Penilaian Kualitas Piutang dilakukan
berdasarkan umur Piutang pada tanggal laporan keuangan.
56.
Kualitas Piutang ditetapkan dalam 4
(empat) golongan, yaitu:
a)
kualitas lancar,
b)
kualitas kurang lancar,
c)
kualitas diragukan, dan
d)
kualitas macet.
57. Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dilakukan
dengan ketentuan:
a. Kualitas lancar, dengan kriteria umur piutang
sampai dengan 1 tahun.
b. Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria
umur piutang di atas 1 tahun sampai dengan 2 tahun.
c.
Kualitas Diragukan, dengan kriteria Umur
piutang diatas 2 sampai dengan 5 tahun.
d.
Kualitas Macet, dengan kriteria umur
piutang diatas 5 tahun.
58.
Penggolongan kualitas piutang retribusi daerah dapat dipilah berdasarkan
karakteristik sebagai berikut: .
a.
Kualitas Lancar, jika umur piutang 0
sampai dengan 1 bulan;
b.
Kualitas Kurang Lancar, jika umur
piutang 1 sampai dengan 3 bulan;
c.
Kualitas Diragukan, jika umur piutang 3
sampai dengan 12 bulan;
d. Kualitas Macet, jika umur piutang lebih dari
12 bulan..
59. Khusus untuk penggolongan Kualitas piutang
transfer Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Lainnya,
piutang tersebut digolongkan menjadi piutang dengan Kualitas Lancar.
60. Penggolongan kualitas Piutang selain pajak,
retribusi dan transfer Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Daerah Lainnya, dilakukan dengan ketentuan:
a.
Kualitas lancar, dengan kriteria umur
piutang sampai dengan 1 tahun.
b. Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria
umur piutang di atas 1 tahun sampai dengan 2 tahun.
c.
Kualitas Diragukan, dengan kriteria Umur
piutang diatas 2 sampai dengan 5 tahun.
d.
Kualitas Macet, dengan kriteria umur
piutang diatas 5 tahun.
61.
Persentase Taksiran Penyisihan Piutang
Tak Tertagih ditetapkan sebesar:
|
No. |
Penggolongan
Kualitas Piutang |
Persentase
Taksiran Penyisihan Piutang Tak Tertagih |
Bukan Pajak
dan Retribusi dan transfer |
||
|
Pajak |
Retribusi |
Transfer |
|||
|
A |
Lancar |
0,5% |
0,5% |
0,5% |
0,5% |
|
B |
Kurang Lancar |
10% |
10% |
|
10% |
|
C |
Diragukan |
50% |
50% |
|
50% |
|
D |
Macet |
100% |
100% |
|
100% |
62.
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk Pajak, ditetapkan sebesar:
a.
Kualitas Lancar sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus);
b.
Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari piutang kualitas
kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan
(jika ada);
c.
Kualitas Diragukan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari piutang dengan
kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang
sitaan (jika ada); dan
d. Kualitas Macet 100% (seratus per seratus) dari
piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai
barang sitaan (jika ada).
63.
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek Retribusi, ditetapkan sebesar:
a.
Kualitas Lancar sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus);
b.
Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari piutang kualitas
kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan
(jika ada);
c.
Kualitas Diragukan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari piutang dengan
kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang
sitaan (jika ada); dan
d. Kualitas Macet 100% (seratus per seratus) dari
piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai
barang sitaan (jika ada).
64.
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk
objek piutang transfer Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Daerah Lainnya, ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dari
Piutang dengan kualitas lancar.
65.
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek selain pajak, retribusi dan
transfer Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Lainnya,
ditetapkan sebesar:
a. 0,5% (nol koma lima per seratus) dari Piutang
dengan kualitas lancar;
b. 10% (sepuluh per seratus) dari Piutang dengan
kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang
sitaan (jika ada);
c.
50% (lima puluh per seratus) dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah
dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.
100% (seratus per seratus) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi
dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
66.
Perhitungan penyisihan dilakukan pada saat penyusunan laporan keuangan sesuai
dengan kualitas piutangnya.
67. Apabila kualitas piutang masih sama pada tanggal pelaporan, maka tidak perlu dilakukan jurnal penyesuaian cukup diungkapkan di dalam CaLK, namun bila kualitas piutang menurun, maka dilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. Sebaliknya, apabila kualitas piutang meningkat misalnya akibat restrukturisasi, maka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal.
PEMBERHENTIAN PENGAKUAN
68.
Pemberhentian pengakuan atas piutang
dilakukan berdasarkan sifat dan bentuk
yang ditempuh dalam penyelesaian piutang dimaksud. Secara umum
penghentian pengakuan piutang dengan cara
membayar tunai (pelunasan) atau melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut
selesai/ lunas. Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal
dengan dua cara yaitu: penghapusbukuan (write-off)
dan penghapustagihan (write-down).
69.
Prosedur hapus tagih piutang Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu dirancang sebagai prosedur yang taat hukum, selaras
dengan semangat pembangunan perbendaharaan yang sehat, diaplikasikan dengan
penuh ketelitian, berbasis Good Corporate
Governance (GCG), dengan dokumen penghapusan yang formal, transparan dan
akuntabel, dan berdampak positif bagi pemerintah.
70.
Hapus tagih yang berkaitan dengan
perdata dan hapus buku yang berkaitan dengan akuntansi untuk piutang, merupakan
dua hal yang diperlakukan secara terpisah.
71.
Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan
intern manajemen, merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar
nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable value -nya.
72.
Tujuan hapus buku adalah menampilkan aset yang lebih realistis dan ekuitas yang
lebih tepat, dan kemungkinan berdampak pula pada besaran pendapatan (revenue) pada Laporan Realisasi
Anggaran. Neraca menggambarkan substansi ekonomik piutang. Substansi ekonomik
piutang tak tertagih menggambarkan pengakuan kreditur akan substansi
ketidakmampuan debitur untuk membayar, ditambah/ dilengkapi substansi hukum
subyek/ debitur misalnya pailit, sakit berkepanjangan, hilang, meninggal dunia
tanpa pewaris atau penanggung renteng utang.
73.
Penghapustagihan piutang berkonotasi
penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu piutang.
Substansi hukum penghapustagihan mempunyai konsekuensi menghapuskan catatan
(penghapusbukuan).
74.
Aset adalah hak, maka hapusnya hak tagih
berarti menghapus hak/ piutang dari neraca. Apabila pemerintah menerbitkan
suatu keputusan penghapusan atau pembebasan bayar bagi debitur, tetapi tidak
melakukan hapus-buku piutang, berarti akan menyajikan neraca yang lebih saji (overstated), sehingga tidak menyajikan
informasi secara andal.
75.
Penghapusbukuan piutang tidak otomatis
menghapus hak tagih yuridisformil. Di lain pihak, upaya penagihan tetap
dilakukan walaupun pemerintah sebagai kreditur sudah putus asa dan menghapus
buku. Oleh karena itu, terhadap piutang yang sudah dihapusbukukan ini masih
dicatat secara ekstrakomptabel .
76.
Neraca adalah pernyataan tertulis sah bagi publik tentang kewajaran keuangan
yang dinyatakan oleh entitas penerbit Laporan Keuangan, dan dianggap pula
sebagai pengakuan keuangan bagi publik. Oleh karena itu, apabila ada
masyarakat/ publik yang namanya tidak tercantum dalam daftar piutang yang
merupakan lampiran Laporan Keuangan atau tidak ada keterangan rinci pada
Catatan atas Laporan Keuangan, padahal mereka mempunyai utang, maka mereka
merasa dibebaskan dari kewajiban membayar.
77.
Penghapusbukuan adalah pernyataan keputusasaan tentang penagihan suatu piutang,
dapat diawali/ diiringi suatu pengumuman yuridis-formil tentang suatu
pembebasan piutang kepada pihak tertentu, sebagian atau seluruhnya, disertai
alasan dan latar belakang keputusan.
78.
Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan
piutang. Apabila dihapusbukukan, berarti pengalihan pencatatan dari
intrakomptabel menjadi ekstrakomptabel .
79.
Diperlukan laporan off balance sheet
tentang piutang yang dihapusbukukan namun secara yuridis-formil belum dihapus,
dan atau belum diberitahukan kepada pihak berutang serta masih terus ditagih
secara intensif.
80. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan dijelaskan dasar pertimbangan penghapusbukuan dan jumlahnya.
Penghapusbukuan Piutang (write-off)
81.
Dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang tata cara penghapusan piutang, penghapusbukuan ini dikenal
sebagai Penghapusan Secara Bersyarat, yaitu menghapuskan piutang daerah tanpa
menghapuskan hak tagih daerah.
82.
Secara umum, kriteria penghapusbukuan adalah sebagai berikut:
a)
Penghapusbukuan memberi manfaat, yang lebih besar daripada kerugian
penghapusbukuan.
1) Memberi gambaran obyektif tentang kemampuan keuangan entitas akuntansi dan
entitas pelaporan.
2) Memberi gambaran ekuitas lebih obyektif, tentang penurunan ekuitas.
3) Mengurangi beban administrasi/akuntansi,
untuk mencatat hal-hal yang tak mungkin terealisasi tagihannya.
b) Perlu kajian yang mendalam tentang
dampak hukum dari penghapusbukuan pada neraca Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu,
apabila perlu, sebelum difinalisasi dan diajukan kepada pengambil keputusan
penghapusbukuan.
c)
Penghapusbukuan berdasarkan keputusan
formal otoritas tertinggi yang berwenang menyatakan hapus tagih perdata dan
atau hapus buku (write off).
Pengambil keputusan penghapusbukuan melakukan keputusan reaktif (tidak
berinisiatif), berdasar suatu sistem nominasi untuk dihapusbukukan atas usulan
berjenjang yang bertugas melakukan analisis dan usulan penghapusbukuan
tersebut.
83.
Meskipun dihapusbukukan, tetapi
SKPD/UKPD/OPD tetap mencatat jumlah piutang secara ekstra komptabel.
84. Dalam hal terdapat penghapusan, penambahan,
atau pengurangan jumlah Piutang sebagai akibat pelaksanaan ketentuan peraturan
perundangundangan, dilakukan pencatatan perubahan jumlah Piutang.
85.
Penghapusan Piutang oleh Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan terhadap seluruh sisa Piutang per Debitor yang
memiliki kualitas macet.
86. Penghapusan Piutang dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan.
87.
Perlakuan akuntansi penghapusan Piutang
dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang (kredit) dan akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
(debit) sebesar jumlah yang tercantum dalam surat keputusan.
88. Penghapusbukuan piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.
Penghapustagihan
Piutang
89. Semua transaksi yang mengakibatkan timbulnya
piutang dikelola agar kualitas tagihan secara hukum dan ekonomik dapat
dioptimalkan. Penghapustagihan adalah sebuah keputusan yang sensitif, penuh
dengan konsekuensi ekonomik: kemungkinan hilangnya hak tagih dan atau hak
menerima tagihan. Oleh karena itu, penghapus tagihan suatu piutang berdasarkan
berbagai kriteria, prosedur dan kebijakan yang menghasilkan keputusan hapus
tagih yang defensif bagi pemerinta secara hukum dan ekonomik.
90. Penghapustagihan piutang dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila
upaya penagihan yang dilakukan oleh SKPD/ UKPD/OPD yang berpiutang sendiri
gagal maka SKPD/ UKPD/OPD yang bersangkutan tidak diperkenankan menghapuskannya
sendiri tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku.
91. Sementara itu, SKPD/UKPD/OPD yang
bersangkutan tetap mencatat piutangnya di neraca dengan diberi
catatan bahwa penagihannya masih dalam proses penagihan oleh SKPD/UKPD lain
yang diberi wewenang untuk melakukan penagihan. Setelah mekanisme penagihan
tidak berhasil, berdasarkan dokumen atau surat keputusan maka dapat dilakukan
penghapustagihan.
92. Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghapusan piutang, penghapustagihan ini dikenal sebagai Penghapusan Secara Mutlak, yaitu menghapuskan piutang daerah dengan menghapuskan hak tagih daerah. Penghapus tagihan diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat (hapus buku atau write off ).
Kriteria
Penghapustagihan Piutang
93. Secara umum, kriteria penghapustagihan
sebagian atau seluruhnya adalah sebagai berikut:
a)
Penghapustagihan karena mengingat jasa-jasa pihak yang berutang kepada
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, untuk menolong pihak berutang dari
keterpurukan yang lebih dalam. Misalnya kredit UKM yang tidak mampu membayar.
b) Penghapustagihan sebagai suatu sikap
menyejukkan,membuat citra penagih menjadi lebih baik, memperoleh dukungan moril
lebih luas menghadapi tugas masa depan.
c) Penghapustagihan sebagai sikap berhenti
menagih, menggambarkan situasi tak mungkin tertagih melihat kondisi pihak
tertagih.
d) Penghapustagihan untuk restrukturisasi
penyehatan utang, misalnya penghapusan denda, tunggakan bunga dikapitalisasi
menjadi pokok kredit baru, reskeduling dan penurunan tarif bunga kredit.
e)
Penghapustagihan setelah semua ancangan
dan cara lain gagal atau tidak mungkin diterapkan. Misalnya, kredit macet dikonversi
menjadi saham/ ekuitas/ penyertaan, dijual (anjak piutang), jaminan dilelang.
f)
Penghapustagihan sesuai hukum perdata
umumnya
g) Penghapustagihan secara hukum sulit atau tidak mungkin dibatalkan, apabila telah diputuskan dan diberlakukan, kecuali cacat hukum. Penghapusbukuan (write down maupun write off) masuk esktrakomptabel dengan beberapa sebab misalnya kesalahan administrasi, kondisi misalnya debitur menunjukkan gejala mulai mencicil teratur dan alasan misalnya dialihkan kepada pihak lain dengan haircut mungkin akan dicatat kembali menjadi rekening aktif intrakomtabel.
Penerimaan
Tunai atas Piutang yang Telah Dihapusbuku
94.
Suatu piutang yang telah dihapusbukukan,
ada kemungkinan diterima pembayarannya, karena timbulnya kesadaran dan rasa
tanggung jawab yang berutang. Terhadap kejadian adanya piutang yang telah
dihapusbuku,ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/ pelunasannya maka
penerimaan tersebut dicatat:
a. menambah akun piutang dan menambah akun
penyisihan piutang tak tertagih sebesar nilai penerimaan/pembayaran kembali;
dan
b.
menambah akun kas dan mengurangi akun
piutang sebesar nilai penerimaan/ pembayaran kembali.
c. menambah akun pendapatan-LRA dan menambah akun perubahan SAL.
Penerimaan
Tunai atas Piutang yang Telah Dihapustagih
95. Suatu piutang yang telah dihapustagihkan, ada kemungkinan diterima pembayarannya, karena timbulnya kesadaran dan rasa tanggung jawab yang berutang. Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapustagihkan, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/ pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan berkenaan.
Besaran
Penghapusan Piutang
96.
Penghapusan piutang sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dapat
dilakukan dengan keputusan Bupati, sedangkan penghapusan piutang lebih dari
Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dilakukan dengan keputusan Bupati
setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
97. Mekanisme penghapusan piutang mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN PIUTANG
98.
Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Setelah disajikan di neraca,
informasi mengenai akun piutang sekurang-kurang diungkapkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
a)
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam
penilaian, pengakuan dan
pengukuran piutang;
b)
Rincian jenis piutang dan saldo menurut
umur;
c)
Penjelasan atas penyelesaian piutang,
misalnya informasi mengenai piutang TP/TGR yang masih dalam proses penyelesaian
baik secara damai maupun pengadilan; dan
d)
Jaminan atau sita jaminan jika ada.
e)
Informasi lainnya yang dianggap
penting.
99.
Tuntutan ganti rugi / tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang
yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun
pengadilan.
100. Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan
secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif.
Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai
piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan
penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.
contoh Soal :
Tahun 2023 Dinas Pendapatan Daerah mencatat piutang Pajak PBB dengan jumlah pertahun sebagai berikut:
berdasarkan kebijakan akuntansi piutang, bahwa piutang pajak disisihkan berdasarkan tarif piutang pajak dengan kriteria sebagai berikut:
Penggolongan
Kualitas Piutang Pajak dilakukan dengan ketentuan:
a. Kualitas lancar, dengan kriteria umur piutang
sampai dengan 1 tahun.
b.
Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria
umur piutang di atas 1 tahun sampai dengan 2 tahun.
c.
Kualitas Diragukan, dengan kriteria Umur
piutang diatas 2 sampai dengan 5 tahun.
d.
Kualitas Macet, dengan kriteria umur
piutang diatas 5 tahun.
|
No. |
Penggolongan
Kualitas Piutang |
Persentase
Taksiran Penyisihan Piutang Tak Tertagih |
Bukan Pajak
dan Retribusi dan transfer |
||
|
Pajak |
Retribusi |
Transfer |
|||
|
A |
Lancar |
0,5% |
0,5% |
0,5% |
0,5% |
|
B |
Kurang Lancar |
10% |
10% |
|
10% |
|
C |
Diragukan |
50% |
50% |
|
50% |
|
D |
Macet |
100% |
100% |
|
100% |
maka hasil perhitungan saldo piutang per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:


Tidak ada komentar:
Posting Komentar