PENDAHULUAN
Tujuan
1.
Tujuan kebijakan akuntansi aset
tetap adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap. Masalah utama
akuntansi untuk aset tetap adalah saat pengakuan aset, penentuan nilai
tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan
penurunan nilai tercatat (carrying amount)
aset tetap.
2. Kebijakan ini mensyaratkan bahwa aset tetap dapat diakui sebagai aset jika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan suatu aset dalam kerangka konseptual akuntansi pemerintahan.
Ruang Lingkup
3.
Kebijakan ini diterapkan untuk
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan
umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan,
penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan kecuali bila pernyataan
kebijakan akuntansi pemerintahan lainnya mensyaratkan perlakuan akuntansi yang
berbeda.
4.
Kebijakan ini tidak diterapkan
untuk:
a)
Hutan dan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui (regenerative natural
resources); dan
b) Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative natural resources). Namun demikian, Kebijakan ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam (a) dan (b) di atas dan dapat dipisahkan dari aktivitas atau aset tersebut.
DEFINISI
1. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertian:
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Biaya
perolehan
adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan
atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk
memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset
tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Masa manfaat
adalah:
a)
Periode suatu aset diharapkan digunakan
untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau
b) Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.
Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.
Pemberi kerja adalah SKPD/UKPD/OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.
Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
Termin (progress billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai buku aset tetap, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
Aset Tetap-Renovasi, adalah aset tetap yang diperoleh dari kapitalisasi biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan biaya partisi suatu ruangan kantor yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
KLASIFIKASI ASET TETAP
6.
Aset tetap sering merupakan suatu
bagian utama aset Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan karenanya signifikan
dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu adalah:
a) Aset tetap yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu namun dimanfaatkan oleh
entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah daerah lainnya, universitas, dan
kontraktor;
b)
Hak atas tanah.
7.
Aset tetap diklasifikasikan
berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Berikut adalah klasifikasi aset tetap yang
digunakan meliputi:
a)
tanah
b)
peralatan dan mesin, yang antara lain terdiri atas:
1)
alat-alat besar
2)
alat-alat angkutan
3)
alat-alat bengkel dan alat ukur
4)
alat-alat pertanian/peternakan
5)
alat-alat kantor dan rumah tangga
6)
alat studio dan alat komunikasi
7)
alat-alat kedokteran
8)
alat-alat laboratorium
9)
alat keamanan
c)
gedung dan bangunan, yang antara lain terdiri atas:
1)
bangunan gedung
2)
bangunan monumen
d)
jalan, irigasi dan jaringan, yang antara lain terdiri atas:
1)
jalan dan jembatan
2)
bangunan air/irigasi
3)
instalasi
4)
jaringan
e)
aset tetap lainnya, yang antara lain terdiri atas:
1)
buku dan perpustakaan
2)
barang bercorak kesenian/kebudayaan
3)
hewan/ternak dan tumbuhan
4)
aset tetap-renovasi
f)
konstruksi dalam pengerjaan
8.
Tanah yang dikelompokkan sebagai
aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam
kegiatan operasional Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu dan dalam kondisi siap dipakai.
9.
Gedung dan bangunan mencakup seluruh
bangunan gedung dan bangunan monumen yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai
dalam kegiatan operasional Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu dan dalam kondisi siap dipakai.
10.
Peralatan dan mesin mencakup
mesin-mesin alat-alat berat, kendaraan bermotor/alat angkutan, alat bengkel dan
alat ukur, alat studio dan komunikasi/alat elektronik, alat
pertanian/peternakan, alat kedokteran dan kesehatan, alat laboratorium, dan
seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan
masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap
pakai.
11.
Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup
jalan dan jembatan, bangunan air/irigasi, instalasi dan jaringan yang dibangun
oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan dalam kondisi siap
dipakai.
12.
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap
yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang
diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan dalam kondisi siap
dipakai. Misalnya buku dan perpustakaan, barang bercorak keseniaan/kebudayaan,
hewan/ternak dan tumbuhan, serta aset tetaprenovasi.
13.
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup
aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan
keuangan belum selesai seluruhnya.
14. Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak memenuhi definisi aset tetap dan disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
PENGAKUAN ASET TETAP
15. Pada umumnya aset tetap diakui pada saat
manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan
handal.
16.
Untuk dapat diakui sebagai aset tetap,
suatu aset berwujud dan memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
a.
Umur pemakaian (manfaat ekonomis) barang
yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b.
Barang yang dibeli merupakan objek
pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara;
c. Perolehan barang tersebut untuk digunakan dan
dimaksudkan untuk digunakan serta tidak untuk dijual/dihibahkan/disumbangkan/diserahkan kepada pihak ketiga; dan
d. Nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan akuntansi sebagai berikut :
|
No. |
Uraian |
Harga/Unit |
Ket. |
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
|
1 |
Tanah |
Tidak dibatasi |
||
|
2 |
Peralatan dan Mesin |
|
|
|
|
2.1 |
Alat Berat |
100.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.2 |
Alat Angkutan |
1.500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.3 |
Alat Bengkel dan Alat Ukur |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.4 |
Alat Pertanian |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.5 |
Alat Kantor dan Rumah Tangga |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.6 |
Alat Studi dan Komunikasi |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.7 |
Alat Kedokteran |
1.400.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.8 |
Alat Peraga/ Praktek Sekolah |
1.500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.9 |
Alat Laboratorium |
1.500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.10 |
Alat Keamanan |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.11 |
Rambu-rambu |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
3 |
Gedung dan Bangunan |
|
|
|
|
3.1 |
Gedung dan Bangunan |
30.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
3.2 |
Bangunan Monumen |
25.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
4 |
Jalan,Jembatan, Irigasi dan Jaringan |
|
||
|
4.1 |
Jalan, Jembatan, Irigasi dan Jaringan
Air |
|
Tidak dibatasi |
|
|
4.2 |
Jaringan Listrik dan telpon, Penerangan
Jalan/Taman/hutan kota |
3.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
5 |
Aset Tetap Lainnya |
|
|
|
|
5.1 |
Barang bercorak seni dan budaya |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
5.2 |
Hewan, Ternak dan Tanaman : |
|
|
|
|
|
a. Hewan dan Ternak |
500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
|
b. Tanaman Pohon |
500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
|
c. Tanaman Hias |
Ekstrakomtabel |
|
|
|
6 |
Konstruksi Dalam Pengerjaan |
Tidak dibatasi |
17.
Dalam menentukan apakah suatu pos mempunyai
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
menilai manfaat ekonomik masa depan yang dapat diberikan oleh pos tersebut,
baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Manfaat tersebut dapat
berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu. Manfaat ekonomi masa yang akan datang akan mengalir ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat dipastikan bila
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan
menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya
tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Sebelum hal ini
terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui.
18.
Tujuan utama dari perolehan aset tetap
adalah untuk digunakan oleh Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu dalam mendukung kegiatan operasional dan bukan
dimaksudkan untuk dijual.
19.
Pengakuan aset tetap akan sangat andal
bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada
saat penguasaannya berpindah.
20.
Saat pengakuan aset akan lebih dapat
diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak
kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan
bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum
didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses
administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih diselesaikan
proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang,
maka aset tetap tersebut diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas
aset tetap tersebut telah berpindah, yaitu telah terjadi pembayaran atau
penguasaan atas sertifikat tanah (bukti kepemilikan) atas nama pemilik
sebelumnya.
21.
Aset-aset yang dapat dianggap secara
berkelompok dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Aset
tersebut diperoleh dalam
waktu yang bersamaan
dan mempunyai masa manfaat yang sama (contoh: alat lab
kimia sekolah)
b.
Manfaat
secara teknis suatu
aset sangat bergantung
pada aset lain
(peralatan kesehatan seperti kamera sinar X dan alat pencetakan film
sinar X, dan lain-lain);
c.
Pembelian aset
dilakukan secara berpasangan
dan harga belinya
merupakan keseluruhan harga pasangan (misalnya mesin cetak digital,
komputer, dan perangkat lunaknya);
d.
Walaupun pemanfaatannya tidak terlalu
bergantung dengan aset lain, tetapi demi kemudahan dan efisiensi biaya
administrasi, berbagai aset dapat dikelompokkan karena kedekatan teknik dan
konteks pemanfaatannya (misalnya peralatan bedah).
22.
Tanah wakaf yang digunakan oleh
instansi pemerintah tidak disajikan sebagai aset tetap tanah
pada neraca pemerintah
karena Pemerintah tidak
memiliki dan/atau tidak menguasai tanah wakaf tersebut. Tanah
wakaf tersebut diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan
(CaLK).
23.
Biaya renovasi atas aset tetap yang
bukan milik diakui sebagai Aset Tetap Renovasi pada kelompok Aset Tetap Lainnya
bila memenuhi kriteria:
a.
Renovasi aset tetap tersebut meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial aset tetap
misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan
kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai Aset
Tetap-Renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah
manfaat ekonomik, maka dianggap sebagai Beban Operasional.
b.
Manfaat
ekonomi dari renovasi tersebut ditetapkan oleh Dinas Teknis terkait
sebagai dasar penyusutan.
c.
Manfaat ekonomi renovasi tersebut lebih
dari satu tahun buku, dan memenuhi butir
1 di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi, sedangkan
apabila manfaat ekonomik renovasi kurang dari 1 tahun buku, maka pengeluaran
tersebut diperlakukan sebagai Beban Operasional tahun berjalan.
d.
Jumlah nilai moneter biaya renovasi
tersebut material. dan memenuhi syarat
butir 1 dan 2 di atas, maka pengeluaran tersebut dikapitalisasi sebagai Aset
Tetap–Renovasi. Apabila tidak material, biaya renovasi dianggap sebagai Beban
Operasional
24. Dalam hal tanah bermasalah
a.
Dalam
hal tanah belum
ada bukti kepemilikan
yang sah, namun
dikuasai dan/atau digunakan oleh
pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai
aset tetap tanah
pada neraca pemerintah,
serta diungkapkan secara
memadai dalam Catatan atas
Laporan Keuangan.
b.
Dalam hal tanah dimiliki oleh
pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah
tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada
neraca pemerintah, serta
diungkapkan secara memadai
dalam Catatan atas
Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh
pihak lain.
c.
Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu
entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah
yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca entitas
pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan secara memadai
dalam Catatan atas
Laporan Keuangan. Entitas
pemerintah yang menguasai
dan/atau menggunakan tanah cukup
mengungkapkan tanah tersebut
secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
d.
Perlakuan tanah yang masih dalam
sengketa atau proses pengadilan:
1.) Dalam
hal belum ada
bukti kepemilikan tanah
yang sah, tanah
tersebut dikuasai dan/atau
digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan
disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan
secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2.) Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti
kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh
pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah
pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas
Laporan Keuangan.
3.) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun
tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut
tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca
pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
4.) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun
tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan
oleh pihak lain,
maka tanah tersebut
tetap harus dicatat
dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah,
namun adanya sertifikat
ganda harus diungkapkan secara
memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
25. Hasil dari perkembangbiakan Hewan, ikan dan tanaman tidak disajikan di neraca tetapi disajikan secara ekstra komptabel. Apabila hasil dari perkembangbiakan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat, pencatatan atas hasil perkembangbiakan tersebut diakui sebagai persediaan.
PENGUKURAN ASET TETAP
26.
Aset tetap dinilai dengan biaya
perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan
tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat
perolehan.
27.
Untuk tujuan pernyataan ini,
penggunaan nilai wajar pada saat perolehan untuk kondisi pada paragraf 28 bukan
merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan
biaya perolehan. Penilaian kembali yang dimaksud pada paragraf 69 hanya
diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat
perolehan awal.
28.
Biaya perolehan aset tetap yang
dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja,
bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan,
perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang
terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
29.
Pengukuran dapat dipertimbangkan andal
biasanya dipenuhi bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian
aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang
dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas
biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk perolehan bahan
baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi.
30. Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.
PENILAIAN AWAL ASET TETAP
31.
Barang berwujud yang memenuhi
kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset
tetap, pada awalnya diukur berdasarkan biaya perolehan.
32.
Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa
nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut
diperoleh.
33.
Beberapa aset tetap telah diterima
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai
hadiah atau donasi. Sebagai contoh, tanah dihadiahkan ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu oleh pengembang (developer) dengan tanpa nilai yang memungkinkan
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk
membangun tempat parkir, jalan, ataupun untuk tempat pejalan kaki. Suatu aset
tetap juga dimungkinkan diperoleh tanpa nilai melalui pengimplementasian
wewenang yang dimiliki Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu. Sebagai contoh, dikarenakan wewenang dan
peraturan yang ada, Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu melakukan penyitaan atas sebidang tanah dan bangunan yang kemudian
akan digunakan sebagai tempat operasi pemerintahan. Untuk kedua hal di atas
aset tetap yang diperoleh dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap
tersebut diperoleh.
34. Untuk tujuan kebijakan ini, penggunaan nilai wajar pada saat perolehan digunakan jika perolehan aset tetap tanpa nilai bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan untuk pengukuran awal pencatatan aset tetap. Penilaian kembali atas aset tetap hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat perolehan awal.
Komponen Biaya Aset Tetap
35.
Biaya perolehan suatu aset tetap
terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap
biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke
kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang
dimaksudkan.
36.
Contoh biaya yang dapat diatribusikan
secara langsung adalah:
a)
biaya perencanaan;
b)
biaya lelang;
c)
biaya persiapan tempat;
d)
biaya pengiriman awal ( initial delivery ) dan biaya simpan dan
bongkar muat ( handling cost );
e)
biaya pemasangan ( instalation cost );
f)
biaya profesional seperti arsitek dan
insinyur; dan
g)
biaya konstruksi.
37.
Tanah diakui pertama kali sebesar
biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan
tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan,
pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah
tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak
pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk
dimusnahkan.
38.
Biaya perolehan peralatan dan mesin
menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh
peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi
harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung
lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut
siap digunakan.
39.
Biaya perolehan gedung dan bangunan
menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan
bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau
biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak.
40.
Biaya perolehan jalan, irigasi, dan
jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan,
irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan
atau biaya konstruksi dan biayabiaya lain yang dikeluarkan sampai jalan,
irigasi dan jaringan tersebut siap pakai.
41.
Biaya perolehan aset tetap lainnya
menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut
sampai siap pakai.
42.
Biaya administrasi dan biaya umum
lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya
tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset
atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan praproduksi serupa
tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk
membawa aset ke kondisi kerjanya.
43.
Biaya perolehan suatu aset yang
dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti
aset yang dibeli.
44. Setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian.
Konstruksi
Dalam Pengerjaan
45.
Jika penyelesaian pengerjaan suatu
aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset
tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi
dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai.
46.
Pernyataan kebijakan akuntansi
pemerintahan mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan mengatur secara rinci
mengenai perlakuan aset dalam penyelesaian, termasuk di dalamnya adalah rincian
biaya konstruksi aset tetap baik yang dikerjakan secara swakelola maupun yang
dikerjakan oleh kontraktor. Apabila tidak disebutkan lain dalam kebijkan ini
maka berlaku prinsip dan rincian yang ada pada Pernyataan kebijakan akuntansi
pemerintahan mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
47. Konstruksi dalam Pengerjaan yang sudah selesai dibuat atau dibangun dan telah siap dipakai segera direklasifikasikan ke dalam aset tetap.
Perolehan
Secara Gabungan atas Aset Tetap
48.
Biaya perolehan dari masing-masing
aset tetap yang diperoleh secara gabungan (penganggarannya dalam satu dokumen
pelaksanaan anggaran kegiatan/rincian kegiatan) ditentukan dengan
mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar
masing-masing aset tetap yang bersangkutan.
49.
Biaya perolehan dari masing-masing
aset tetap yang diperoleh secara gabungan (penganggarannya dalam satu dokumen
pelaksanaan anggaran kegiatan/rincian kegiatan) tidak akan dipisahkan harga
perolehannya ke masing-masing aset tetap jika harga perolehan salah satu aset
tetap tertentu yang diperoleh secara gabungan nilainya mencapai 80% (delapan
puluh persen) dari keseluruhan nilai aset tetap yang diperolehan secara
gabungan dan pengakuan aset tetap tersebut akan diperlakukan sebagai aset tetap
yang nilainya mencapai 80% dari keseluruhan nilai perolehan gabungan.
Ilustrasi: Dinas Pendidikan Kapuas Hulu Tahun Anggaran 20X1membangun Gedung
Kantor dengan anggaran (dokumen pelaksanaan anggaran) sebesar 10 milyar rupiah.
Gedung kantor yang dibangun tersebut didalamnya terdapat:
a.
Konstruksi bangunan senilai 8,2 milyar
rupiah atau (82% dari total anggaran)
b.
Instalasi telepon, air dan listrik
senilai 0,5 milyar rupiah (5% dari total anggaran)
c.
Lift & eskalator senilai 1,3 milyar
rupiah (13% dari total anggaran).
Karena nilai konstruksi gedung lebih dari 80% yaitu sebesar 82% dari total nilai perolehan gabungan maka perlakuan atas pembangunan gedung kantor tersebut adalah sebagai belanja modal bangunan gedung atau aset tetap bangunan gedung, tidak dipisahkan atau tidak dialokasikan ke masingmasing aset tetap gedung, instalasi telepon, air, listrik serta lift dan eskalator.
ASET TETAP DIGUNAKAN BERSAMA
50.
Aset tetap yang digunakan bersama oleh
beberapa SKPD/UKPD/OPD (unit/satuan kerja/organisasi perangkat daerah),
pengakuan aset tetap bersangkutan dilakukan/dicatat oleh SKPD/UKPD yang
melakukan pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) terhadap aset tetap tersebut
yang ditetapkan dengan surat keputusan penggunaan oleh Bupati. Misalnya Gedung
Kantor Bupati Kapuas Hulu digunakan bersama oleh SKPD Sekretariat Daerah, dan
SKPD/UKPD/OPD lainnya, biaya perawatan dan pemeliharaan Gedung Kantor Bupati
dianggarkan pada Biro Umum Sekretariat Daerah, oleh karenanya pengakuan aset
tetap Gedung Kantor Bupati diakui/dicatat oleh Sekretariat Daerah.
51. Aset tetap yang digunakan bersama, pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) hanya oleh 1 (satu) SKPD/UKPD/OPD dan tidak bergantian.
PERJANJIAN KERJASAMA FASOS FASUM
52.
Pengakuan aset tetap akibat dari
perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga berupa fasilitas sosial dan fasilitas
umum (fasos fasum), pengakuan aset tetap dilakukan setelah adanya berita acara
serah terima (BAST) atau diakui pada saat penguasaannya berpindah.
53.
Perjanjian kerjasama dengan pihak
ketiga berupa fasos fasum mengacu pada Surat Ijin Penguasaan Penggunaan Tanah
(SIPPT) yang diterbitkan.
54.
Surat perjanjian kerjasama fasos fasum
dan SIPPT dijadikan sebagai dokumen sumber pencatatan secara ekstra
komtabel.
55.
Aset tetap yang diperoleh dari fasos
fasum dinilai berdasarkan berita acara serah terima (BAST), jika fasom fasum
tanpa nilai maka dinilai berdasarkan
nilai wajar pada saat aset tetap fasos fassum diperoleh dengan mengacu pada
Peraturan Bupati yang mengatur Fasos Fasum.
56.
Aset tetap perolehan fasos fasum
diperlakukan sebagai pendapatan operasional dan dilaporkan dalam Laporan
Operasional
57. Dalam rangka pencatatan secara ekstra komtabel atas pemenuhan kewajiban fasos fasum, informasi yang dicatat sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai jumlah kewajiban SIPPT yang belum diserahkan.
PERTUKARAN ASET ( EXCHANGES OF ASSETS )
58.
Suatu aset tetap dapat diperoleh
melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau
aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset
yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas
setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang
ditransfer/diserahkan.
59.
Suatu aset tetap dapat diperoleh
melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang
serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa.
Suatu
aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang
serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui
dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai
tercatat (carrying amount) atas aset
yang dilepas.
60. Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas diturun-nilai-bukukan (written down) dan nilai setelah diturun-nilai-bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama.
ASET DONASI
61.
Aset tetap yang diperoleh dari
sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
62.
Sumbangan aset tetap didefinisikan
sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke satu entitas, misalnya
perusahaan nonpemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan
oleh suatu SKPD/UKPD/OPD di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tanpa
persyaratan apapun. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila
didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya
akta hibah.
63.
Tidak termasuk perolehan aset donasi,
apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas
lain kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu. Sebagai contoh, satu perusahaan swasta membangun aset tetap untuk
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan
persyaratan kewajibannya kepada Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu telah dianggap selesai. Perolehan aset tetap
tersebut diperlakukan seperti perolehan aset tetap dengan pertukaran.
64. Aset tetap donasi diperlakukan sebagai pendapatan operasional/pendapatan hibah dan dilaporkan dalam Laporan Operasional.
ASET HASIL KONVERSI KEWAJIBAN
65.
Pengakuan aset tetap akibat dari
perjanjian kerjasama hasil konversi kewajiban berupa pelampauan KDB, KLB, SP3L
dan kewajiban lainnya, pengakuan aset tetap dilakukan setelah adanya berita
acara serah terima (BAST) atau diakui pada saat penguasaannya berpindah.
66. Aset tetap yang diperoleh dari hasil konversi kewajiban dinilai berdasarkan berita acara serah terima (BAST), jika tanpa nilai maka dinilai berdasarkan dinilai wajar pada saat aset hasil konversi tersebut diperoleh.
PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN (SUBSEQUENT EXPENDITURES)
67.
Pengeluaran setelah perolehan awal
suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar
memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu
produksi, atau peningkatan standar kinerja, ditambahkan pada nilai tercatat
aset yang bersangkutan.
68.
Kapitalisasi aset tetap ditetapkan
dalam kebijakan akuntansi ini berupa suatu batasan jumlah biaya (capitalization thresholds) tertentu
untuk dapat digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran dikapitalisasi
atau tidak.
69. Dikarenakan organisasi Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu sangatlah beragam dalam jumlah dan penggunan aset tetap,
maka suatu batasan jumlah biaya kapitalisasi (capitalization thresholds ) tidak dapat diseragamkan secara mutlak
untuk seluruh entitas (SKPD/UKPD/OPD) yang ada. Masing-masing entitas SKPD/UKPD/OPD
masih diperkenankan untuk menetapkan batasan jumlah tersebut dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasionalnya dengan memberikan
penjelasan yang logis dan material jika menerapkan batas kapitalisasi yang
berbeda dengan yang ditetapkan dalam kebijakan
ini. Perbedaan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Jika
telah terbentuk maka batasan jumlah biaya kapitalisasi (capitalization thresholds) diterapkan secara konsisten dan
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
70.
Selain belanja modal untuk perolehan
aset tetap dan aset lainnya, belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah
perolehan aset tetap atau aset lainnya dapat juga dimasukkan sebagai Belanja
Modal yang menambah aset tetap. Pengeluaran tersebut dapat dikategorikan
sebagai Belanja Modal yang menambah aset tetap jika memenuhi seluruh kriteria
huruf a, b dan c sebagai berikut:
a.
Manfaat ekonomi atas barang/aset tetap yang dipelihara:
1) bertambah
ekonomis/efisien; dan/atau
2) bertambah
umur ekonomis; dan/atau
3) bertambah
volume; dan/atau
4) bertambah
kapasitas produktivitas.
b. Ada perubahan bentuk fisik semula, kecuali
peralatan dan mesin, dan secara manajemen barang milik daerah tidak ada proses
penghapusan; dan
c. Nilai rupiah pengeluaran belanja atas pemeliharaan barang/aset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagaimana ketentuan batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang dijelaskan di Kebijakan Akuntansi Aset tetap sebagai berikut:
|
No. |
Uraian |
Harga/Unit |
Ket. |
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
|
1 |
Tanah |
|
Tidak dibatasi |
|
|
2 |
Peralatan dan
Mesin |
|
|
|
|
2.1 |
Alat Berat |
100.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.2 |
Alat Angkutan |
1.500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.3 |
Alat Bengkel dan Alat Ukur |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.4 |
Alat Pertanian |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.5 |
Alat Kantor dan Rumah Tangga |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.6 |
Alat Studio dan Komunikasi |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.7 |
Alat Kedokteran |
1.400.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.8 |
Alat Peraga/ Praktek Sekolah |
1.500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.9 |
Alat Laboratorium |
1.500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.10 |
Alat Keamanan |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.11 |
Rambu-rambu |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
3 |
Gedung dan
Bangunan |
|
|
|
|
3.1 |
Gedung dan Bangunan |
30.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
3.2 |
Bangunan Monumen |
25.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
4 |
Jalan,
jembatan, Irigasi dan Jaringan |
|
|
|
|
4.1 |
Jalan |
50.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
4.2 |
Jembatan |
50.000.000 |
|
|
|
4.3 |
Bangunan Air |
50.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
4.4 |
Instalasi |
50.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
4.5 |
Jaringan Air |
50.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
4.6 |
Jaringan Listrik dan telpon, Penerangan
Jalan/Taman/hutan kota |
3.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
5 |
Aset Tetap Lainnya |
|
|
|
|
5.1 |
Barang bercorak seni dan budaya |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
71. Aset
tetap yang mengalami overhaul /renovasi/perbaikan yang sifatnya dapat
dikapitalisasi, masa manfaat aset bertambah sesuai dengan tabel berikut:
|
|
|
Persentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai
Perolehan (Diluar Penyusutan) |
Penambahan Masa Manfaat (Tahun) |
|
URAIAN |
JENIS |
||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
Alat Besar |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
2 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
4 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
6 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
7 |
|
Alat Angkutan |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
2 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
4 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
5 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
6 |
|
Alat Bengkel dan Alat Ukur |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Pertanian dan Peternakan |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
|
|
|
|
|
Alat Kantor dan Rumah Tangga |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Rumah Tangga |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Studio dan Komunikasi |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Kedokteran |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Laboratorium |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Praktek dan Peraga |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Keamanan |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
|
|
|
|
|
Bangunan Gedung |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
15 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
30 |
|
Monumen |
|
|
|
|
Candi/ Tugu Peringatan / Prasasti |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
15 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
30 |
|
Jalan dan Jembatan |
|
|
|
|
Jalan |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
0 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
5 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
10 |
|
Jembatan |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
20 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
40 |
|
Bangunan Air |
|
|
|
|
Bangunan Air Irigasi |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
20 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
40 |
|
|
|
|
|
|
Instalasi |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
15 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
25 |
|
|
|
|
|
|
Jaringan |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
15 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
25 |
|
ASET TETAP DALAM RENOVASI |
|
|
|
|
Peralatan dan Mesin dalam Renovasi |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
|
|
|
|
|
Gedung dan Bangunan dalam Renovasi |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
15 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
30 |
|
|
|
|
|
|
Jaringan Irigasi dan Jaringan dalam Renovasi |
Renovasi /Overhaul |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
15 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
25 |
72.
Penambahan masa manfaat karena
overhaul/ renovasi/ perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, maksimal
sesuai dengan masa manfaat ekonomi aset.
73.
Terkait dengan kriteria pengeluaran
yang dikategorikan sebagai Belanja Modal di paragraf 70 huruf a, perlu
diketahui tentang pengertian berikut ini:
a.
Pertambahan masa manfaat adalah
bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada.
Misalnya:
Pada
Tahun 2012, Sebuah gedung bangunan kantor diperoleh dengan harga 1 miliar
dengan masa umur manfaat 20 tahun. Pada Tahun ke-3 yaitu tahun 2015, gedung
tersebut direnovasi senilai 500 juta dan diperkirakan akan menambah masa
manfaat. Hal ini berarti, belanja ini harus diakui dalam belanja Modal karena:
1)
Belanja ini diperkirakan akan menambah
masa manfaat gedung tersebut, bukan dalam rangka mempertahankan aset tetap
tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau
mempercantik suatu aset tetap.
2)
Belanja tersebut telah memenuhi batas
nilai kapitalisasi sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf 70 huruf c dalam
kebijakan ini, yaitu minimal sebesar Rp15.000.000,00.
3)
Pertambahan masa manfaat bangunan
tesebut sesuai dengan tabel dalam paragraf 71 yaitu bertambah sebesar 10 tahun
(500 juta dibagi 1 miliar= 50%).
b.
Peningkatan kapasitas adalah
bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada. Misalnya,
sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 KW dilakukan renovasi
sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 KW.
c.
Peningkatan kualitas aset adalah
bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya, jalan yang
masih berupa tanah ditingkatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu menjadi jalan aspal.
d.
Pertambahan volume aset adalah
bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan
luas bangunan suatu gedung dari 400 m2 menjadi 500 m2.
74.
Contoh kasus overhaul/renovasi: Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai gedung arsip yang diperoleh pada tahun
2000. Harga perolehan gedung tersebut 10 milyar dengan masa manfaat 40 tahun.
Pada tahun ke-10 yaitu 2010 dilakukan renovasi pertama senilai 5 milyar. Pada
tahun 2015 dilakukan kembali renovasi ke-2 senilai 7,5 milyar.
Berapa
besarnya akumulasi penyusutan setelah terjadi renovasi pertama dan kedua?
Berapa
besarnya Nilai Buku setelah renovasi
pertama dan kedua ?
Berapa
biaya penyusutan yang akan dibebankan pada tahun ke-10 dan ke-15 ini?
Berapa masa manfaat setelah renovasi pertama dan kedua?
SEBELUM
RENOVAS
|
Harga
Perolehan |
10.000.000.000 |
|
Masa
Manfaat awal |
40 Tahun |
|
Masa
Manfaat yang sudah Berjalan |
10 Tahun |
|
Beban
Penyusutan /thn |
250.000.000 |
|
Akumulasi
penyusutan ditahun ke 10 |
2.500.000.000 |
|
Nilai
Buku ditahun Ke 10 |
7.500.000.000 |
SETELAH
RENOVASI TAHUN KE 10
|
Biaya Renovasi
ke-1 |
5.000.000.000 |
|
Harga Perolehan
setelah renovasi |
15.000.000.000 |
|
Nilai Buku
setelah Renovasi |
10.000.000.000 |
|
Presentasi
Renovasi |
50% (lihat
tabel) |
|
Penambahan
Masa Manfaat |
15
Tahun (lihat tabel) |
|
Masa Manfaat
setelah Renovasi (diatas 100% sebesar masa manfaat) |
40 Tahun |
|
Beban
Penyusutan tahun ke-11 |
250.000.000 |
|
Akumulasi
penyusutan setelah renovasi /tahun ke-11 |
2.750.000.000 |
|
Keterangan: 1.
Harga perolehan setelah renovasi =
(Harga perolehan awal) + (Biaya Renovasi) 2.
Nilai Buku Setelah Renovasi = (Harga
Perolehan Setelah Renovasi) – (Akumulasi Penyusutan sebelum Renovasi) 3.
Persentasi Renovasi = (Biaya Renovasi)
: (Harga Perolehan Awal) 4.
Beban Penyusutan Setelah Renovasi = (
Nilai Buku Setelah Renovasi ) : ( Masa Manfaat Setelah Renovasi ) 5.
Akumulasi Penyusutan Setelah Renovasi
= ( Akumulasi Penyusutan sebelum renovasi ) + ( Beban Penyusutan Setelah
Renovasi ) 6.
Masa Manfaat setelah Renovasi = ( Sisa
masa manfaat awal ) + ( Penambahan Masa Manfaat renovasi ) |
|
SEBELUM RENOVASI
KE-2 TAHUN KE-15
|
Akumulasi
Penyusutan di tahun ke-15 |
3.750.000.000 |
|
Nilai buku
tahun ke-15 |
11.250.000.000 |
|
Masa Manfaat
yang sudah berjalan |
5 tahun |
|
Sisa masa
manfaat |
35 tahun |
SETELAH RENOVASI
KE-2
|
Biaya renovasi
ke-2 |
7.500.000.000 |
|
Harga
perolehan setelah renovasi |
22.500.000.000 |
|
Nilai Buku
setelah renovasi |
18.750.000.000 |
|
Persentasi
Renovasi |
50% |
|
Penambahan
Masa Manfaat |
15 Tahun |
|
Masa Manfaat
setelah renovasi |
40 Tahun |
|
Masa Manfaat
yang dipakai |
40 Tahun |
|
Keterangan ·
Penambahan Masa Manfaat karena
Overhaul/Renovasi/perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, maksimal
sesuai dengan masa manfaat ekonomi aset. |
|
75. Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomik dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/ volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/ perbaikan/ penambahan yang merupakan pemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap.
PENGUKURAN BERIKUTNYA (SUBSEQUENT MEASUREMENT) TERHADAP PENGAKUAN AWAL
76. Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap.
PENYUSUTAN
77.
Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan
dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode
penyusutan yang digunakan dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan
jasa (service potensial) yang akan
mengalir ke Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu. Nilai Penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban
penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang
nilai tercatat aset tetap.
78.
Penyusutan diperlakukan sebagai beban
operasional/beban penyusutan dan dilaporkan dalam Laporan Operasional.
79.
Perhitungan penyusutan menggunakan
pendekatan tahunan. Penyusutan dapat dihitung satu tahun penuh meskipun baru
diperoleh satu atau dua bulan atau bahkan dua hari.
80.
Metode penyusutan yang digunakan
adalah metode garis lurus (straight line
method);
81.
Aset tetap berikut tidak disusutkan,
yaitu tanah, konstruksi dalam pengerjaan, buku-buku dan perpustakaan, hewan
ternak dan tanaman.
82.
Berikut adalah Tabel Masa Manfaat
(umur ekonomis) Aset Tetap:
|
Uraian |
Masa Manfaat (Tahun) |
||
|
1 |
2 |
3 |
|
|
1 |
Tanah |
Tidak Disusutkan |
|
|
2 |
Peralatan dan
Mesin terdiri atas: |
|
|
|
2.2 |
Alat-Alat Berat |
10 |
|
|
2.3 |
Alat-alat Angkutan |
7 |
|
|
2.4 |
Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur |
5 |
|
|
2.5 |
Alat-alat Pertanian dan Peternakan |
5 |
|
|
2.6 |
Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga |
5 |
|
|
2.7 |
Alat-alat Studio dan Komunikasi |
5 |
|
|
2.8 |
Alat-alat Laboratorium |
5 |
|
|
2.9 |
Alat-alat Kedokteran |
5 |
|
|
2.10 |
Alat-alat Praktek/ Peraga |
5 |
|
|
2.11 |
Gedung dan
Bangunan terdiri atas : |
|
|
|
2.12 |
Bangunan Gedung |
40 |
|
|
2.12 |
Bangunan Monumen |
40 |
|
|
2.13 |
Jalan, Irigasi dan
Jaringan, terdiri atas |
|
|
|
2.14 |
Jalan |
10 |
|
|
2.15 |
Jembatan |
50 |
|
|
2.16 |
Bangunan Air dan Irigasi |
50 |
|
|
2.17 |
Instalasi |
30 |
|
|
2.18 |
Jaringan |
40 |
|
|
3 |
Aset Tetap
Lainnya terdiri atas: |
|
|
|
3.1 |
Barang Bercorak Seni dan Kebudayaan |
5 |
|
|
3.2 |
Hewan |
Tidak Disusutkan |
|
|
3.3 |
Ternak |
Tidak Disusutkan |
|
|
3.4 |
Tanaman |
Tidak Disusutkan |
|
|
3.5 |
Alat-alat Olah Raga |
5 |
|
|
3.6 |
Aset Renovasi |
Masa kerjasama atau masa umur ekonomis,
mana yang lebih pendek |
|
|
3.7 |
Konstruksi
Dalam Pengerjaan |
Tidak Disusutkan |
83.
Untuk penyusutan atas Aset
Tetap-Renovasi dilakukan sesuai dengan umur ekonomik mana yang lebih pendek (which ever is shorter) antara masa
manfaat aset dengan masa pinjaman/sewa.
84.
Penyusutan atas aset tetap
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun, yaitu saat berakhirnya periode
akuntansi pada akhir Tahun Anggaran, meskipun masa
perolehan aset tetap belum genap (satu)
tahun.
85.
Aset Tetap Lainnya berupa
hewan, tanaman, buku
perpustakaan tidak dilakukan
penyusutan secara periodik,
melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah
tidak dapat digunakan atau mati.
86.
Aset Tetap yang direklasifikasikan
sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan
aset yg sementara waktu tidak dimanfaatkan (Aset Idle) disusutkan sebagaimana
layaknya Aset Tetap.
87.
Penyusutan tidak dilakukan terhadap
Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa :
a.
Aset Tetap yang dinyatakan hilang
berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang
untuk dilakukan penghapusannya; dan
b. Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.
Penilaian
Kembali Aset Tetap (Revaluation)
88. Penilaian kembali atau revaluasi aset
tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi pemerintahan
menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran.
Penyimpangan dari ketentuan ini dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah
pusat yang berlaku secara nasional.
89. Dalam hal ini laporan keuangan menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas dana.
AKUNTANSI ASET TETAP TANAH
90.
Tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak
diperlakukan secara khusus, dan pada prinsipnya mengikuti ketentuan seperti
yang diatur pada pernyataan tentang akuntansi aset tetap.
91.
Tidak seperti institusi nonpemerintah,
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak
dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang
dapat berbentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang
dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu,
setelah perolehan awal tanah, Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak
atas tanah tersebut. Tanah memenuhi definisi aset tetap dan diperlakukan sesuai
dengan prinsip-prinsip yang ada pada kebijakan ini.
92.
Pengakuan tanah di luar negeri sebagai
aset tetap hanya dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta
perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia
berada mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen.
93. Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh SKPD/UKPD/OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di luar negeri, misalnya tanah yang digunakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, memperhatikan isi perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada. Hal ini diperlukan untuk menentukan apakah penguasaan atas tanah tersebut bersifat permanen atau sementara. Penguasaan atas tanah dianggap permanen apabila hak atas tanah tersebut merupakan hak yang kuat diantara hak-hak atas tanah yang ada di negara tersebut dengan tanpa batas waktu.
ASET TETAP BERSEJARAH (HERITAGE ASSETS)
94.
Kebijakan ini tidak mengharuskan
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menyajikan aset bersejarah (heritage assets) di neraca namun aset
tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
95. Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai
aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh
dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, tempat-tempat purbakala (archaeological sites)seperti candi, dan
karya seni (works of art).
Karakteristik-karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari
suatu aset bersejarah,
a)
Nilai kultural, lingkungan, pendidikan,
dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan
berdasarkan harga pasar;
b)
Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat
pelepasannya untuk dijual;
c) Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan
terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin
menurun;
d)
Sulit untuk mengestimasikan masa
manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
96.
Aset bersejarah biasanya diharapkan
untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah biasanya
dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
97.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai banyak aset
bersejarah yang diperoleh selama bertahun-tahun dan dengan cara perolehan
beragam termasuk pembelian, donasi, warisan,rampasan, ataupun sitaan. Aset ini
jarang dikuasai dikarenakan alasan kemampuannya untuk menghasilkan aliran kas
masuk, dan akan mempunyai masalah sosial dan hukum bila memanfaatkannya untuk
tujuan tersebut.
98.
Aset bersejarah disajikan dalam bentuk
unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen,
dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai.
99.
Biaya untuk perolehan, konstruksi,
peningkatan, rekonstruksi dibebankan dalam laporan operasional sebagai beban
tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban
yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan
lokasi yang ada pada periode berjalan.
100. Beberapa aset bersejarah juga memberikan
potensi manfaat lainnya kepada Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan
bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini
akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.
101. Untuk aset bersejarah lainnya, potensi manfaatnya terbatas pada karakteristik sejarahnya, sebagai contoh monumen dan reruntuhan (ruins).
ASET TETAP BERUPA ASET MILITER (MILITARY ASSETS)
102. Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada pernyataan kebijakan ini.
PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ASET TETAP (RETIREMENT AND DISPOSAL)
103. Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca
ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan
tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang.
104. Aset tetap yang secara permanen
dihentikan penggunaannya, dikeluarkan dari neraca pada saat ada penetapan dari
entitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan
BMN/BMD.
Kerugian
penghentian aset tetap dibebankan pada defisit dari kegiatan non operasional.
105.
Aset tetap yang secara permanen
dihentikan atau dilepas dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan.
106.
Aset tetap yang dihentikan dari
penggunaan aktif Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu tidak memenuhi definisi aset tetap dan dipindahkan ke pos aset
lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
107.
Aset tetap gedung jika ada pelepasan
dicatat berdasarkan nilai buku dan ditambah penyusutan (jika diketahui nilai
penyusutannya).
108.
Dalam rangka pelepasan aset tetap
menggunakan sistem lelang.
109.
Nilai pelepasan aset tetap dicatat
sebagai lain-lain PAD yang sah.
110.
Tukar guling (ruislag) aset dicatat sebesar nilai wajar.
111.
Masa waktu dapat dilaksanakan pelepasan
aset tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
112.
Peralatan yang rusak/hilang dapat
dilakukan pelepasan setelah dilakukan pemerikasaan fisik (stock opname) dengan berita acara.
113.
Pelepasan untuk hewan dapat dilakukan
jika hewan tersebut mati, dijual, tukar menukar dan hilang yang disertai berita
acara dengan Mekanisme penghapusan sama dengan aset tetap.
114.
Dokumen sumber pencatatan pelepasan aset
tetap mengikuti ketentuan Peraturan Bupati yang mengatur Pengelolaan Barang
Milik Daerah/Aset Tetap.
115.
Pelepasan aset tetap di lingkungan pemerintah lazim disebut
sebagai pemindahtanganan. Pemindahtanganan
BMN/BMD yang di
dalamnya termasuk aset tetap dengan cara:
a.
dijual;
b.
dipertukarkan;
c.
dihibahkan; atau
d.
dijadikan penyertaan modal negara/daerah.
116.
Aset
tetap yang dilepaskan
melalui penjualan, dikeluarkan
dari neraca pada
saat diterbitkan risalah lelang dan SK Penghapusan atau dokumen
penjualan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Aset tetap yang dihibahkan, dikeluarkan dari neraca pada saat telah diterbitkan berita acara serah terima hibah oleh entitas
sebagai tindak lanjut persetujuan hibah. Aset tetap yang dipindahtangankan
melalui mekanisme penyertaan modal negara/daerah, dikeluarkan dari aset tetap
pada saat diterbitkan penetapan penyertaan modal negara/daerah dan/atau Berita
Acara Serah Terima. Apabila terdapat perbedaan waktu antara penetapan
penyertaan modal negara/daerah dengan berita acara serah terima, maka pada saat
aset tetap dinyatakan sebagai penyertaan modal/inbreng, entitas melakukan
reklasifikasi aset tetap tersebut menjadi
aset lainnya (aset
tetap masih dalam proses penyertaan modal/inbreng).
117.
Dalam hal pelepasan aset tetap merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan
cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum
seluruh nilai buku aset tetap yang bersangkutan
habis disusutkan, maka
selisih antara harga
jual atau harga pertukarannya dengan
nilai buku aset
tetap terkait diperlakukan
sebagai surplus/ defisit
penjualan/ pertukaran aset non
lancar dan disajikan
pada Laporan Operasional
(LO). Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan
dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
118.
Apabila pelepasan suatu aset tetap akibat dari proses pemindahtanganan berupa
hibah atau penyertaan modal daerah, maka akun aset tetap dikurangkan dari
pembukuan sebesar nilai buku dan disisi lain diakui adanya beban hibah, atau
diakui adanya investasi jika menjadi penyertaan modal negara/daerah.
119. Aset tetap hilang dikeluarkan dari neraca sebesar nilai buku. Apabila terdapat perbedaan waktu antara penetapan aset hilang dengan penetapan ada atau tidaknya tuntutan ganti rugi, maka pada saat aset tetap dinyatakan hilang, entitas melakukan reklasifikasi aset tetap hilang menjadi aset lainnya (aset tetap hilang yang masih dalam proses tuntutan ganti rugi). Selanjutnya, apabila berdasarkan ketentuan perundang-undangan dipastikan terdapat tuntutan ganti rugi kepada perorangan tertentu, maka aset lainnya tersebut direklasifikasi menjadi piutang tuntutan ganti rugi. Dalam hal tidak terdapat tuntutan ganti rugi, maka aset lainnya tersebut direklasifikasi menjadi Surplus/defisit dari kegiatan non operasional.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN ASET TETAP
120.
Penyajian Aset Tetap adalah berdasarkan
biaya perolehan Aset Tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan.
121.
Jika suatu belanja modal/aset tetap
tidak memenuhi batas kapitalisasi dicatat sebagai ekstrakomtabel dan diungkapkan dalam CaLK.
122.
Laporan keuangan mengungkapkan untuk
masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan
nilai tercatat (carrying amount);
b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan
akhir periode yang menunjukkan Penambahan; Pelepasan; Mutasi aset tetap
lainnya.
123.
Laporan keuangan juga
mengungkapkan:
a)
Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang
berkaitan dengan aset tetap;
c) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam
konstruksi; dan
d)
Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
124.
Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang
dinilai kembali, hal-hal berikut diungkapkan:
a)
Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;
b)
Tanggal efektif penilaian kembali;
c)
Jika ada, nama penilai independen;
d) Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk
menentukan biaya pengganti;
e)
Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar