Selasa, 23 April 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAHKABUPATEN KAPUAS HULU AKUNTANSI ASET TETAP

PENDAHULUAN

Tujuan 

1.       Tujuan kebijakan akuntansi aset tetap adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap. Masalah utama akuntansi untuk aset tetap adalah saat pengakuan aset, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat (carrying amount) aset tetap. 

2.       Kebijakan ini mensyaratkan bahwa aset tetap dapat diakui sebagai aset jika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan suatu aset dalam kerangka konseptual akuntansi pemerintahan. 

 Ruang Lingkup 

3.       Kebijakan ini diterapkan untuk Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan kecuali bila pernyataan kebijakan akuntansi pemerintahan lainnya mensyaratkan perlakuan akuntansi yang berbeda. 

4.       Kebijakan ini tidak diterapkan untuk: 

a)   Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources); dan 

b)   Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative natural resources). Namun demikian, Kebijakan ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam (a) dan (b) di atas dan dapat dipisahkan dari aktivitas atau aset tersebut. 

DEFINISI

1.     Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertian:

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.

Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu.

Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. Masa manfaat adalah: 

a)   Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau 

b) Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. 

Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.

Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.

Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. 

Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama. 

Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.

Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.

Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.

Pemberi kerja adalah SKPD/UKPD/OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi. 

Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.

Termin (progress billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.

Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai buku aset tetap, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan.

Aset Tetap-Renovasi, adalah aset tetap yang diperoleh dari kapitalisasi  biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan biaya partisi suatu ruangan kantor yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

KLASIFIKASI ASET TETAP

6.       Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama aset Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu adalah: 

a) Aset tetap yang dimiliki oleh Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah daerah lainnya, universitas, dan kontraktor; 

b) Hak atas tanah.

7.       Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Berikut adalah klasifikasi aset tetap yang digunakan meliputi:

a) tanah 

b) peralatan dan mesin, yang antara lain terdiri atas:

1) alat-alat besar

2) alat-alat angkutan 

3) alat-alat bengkel dan alat ukur 

4) alat-alat pertanian/peternakan 

5) alat-alat kantor dan rumah tangga 

6) alat studio dan alat komunikasi 

7) alat-alat kedokteran 

8) alat-alat laboratorium

9) alat keamanan

c) gedung dan bangunan, yang antara lain terdiri atas:

1) bangunan gedung

2) bangunan monumen

d) jalan, irigasi dan jaringan, yang antara lain terdiri atas:

1) jalan dan jembatan

2) bangunan air/irigasi

3) instalasi

4) jaringan

e) aset tetap lainnya, yang antara lain terdiri atas:

1) buku dan perpustakaan

2) barang bercorak kesenian/kebudayaan

3) hewan/ternak dan tumbuhan

4) aset tetap-renovasi

f) konstruksi dalam pengerjaan

8.       Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu dan dalam kondisi siap dipakai. 

9.       Gedung dan bangunan mencakup seluruh bangunan gedung dan bangunan monumen yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu dan dalam kondisi siap dipakai. 

10.     Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin alat-alat berat, kendaraan bermotor/alat angkutan, alat bengkel dan alat ukur, alat studio dan komunikasi/alat elektronik, alat pertanian/peternakan, alat kedokteran dan kesehatan, alat laboratorium, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. 

11.     Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan dan jembatan, bangunan air/irigasi, instalasi dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu dan dalam kondisi siap dipakai. 

12.     Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu dan dalam kondisi siap dipakai. Misalnya buku dan perpustakaan, barang bercorak keseniaan/kebudayaan, hewan/ternak dan tumbuhan, serta aset tetaprenovasi. 

13.     Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. 

14.     Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu tidak memenuhi definisi aset tetap dan disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. 

 PENGAKUAN ASET TETAP

15.    Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal.

16.   Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset berwujud dan memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:

a.  Umur pemakaian (manfaat ekonomis) barang yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan;

b.  Barang yang dibeli merupakan objek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara;

c.  Perolehan barang tersebut untuk digunakan dan dimaksudkan untuk digunakan serta tidak untuk dijual/dihibahkan/disumbangkan/diserahkan kepada pihak ketiga; dan

d.  Nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan akuntansi sebagai berikut :

No.

Uraian

Harga/Unit

Ket.

1

2

3

4

Tanah

Tidak dibatasi 

2

Peralatan dan Mesin

 

 

2.1

Alat Berat

100.000.000

Sama dengan atau lebih

2.2

Alat Angkutan

1.500.000

Sama dengan atau lebih

2.3

Alat Bengkel dan Alat Ukur

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.4

Alat Pertanian

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.5

Alat Kantor dan Rumah Tangga

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.6

Alat Studi dan Komunikasi

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.7

Alat Kedokteran

1.400.000

Sama dengan atau lebih

2.8

Alat Peraga/ Praktek Sekolah

1.500.000

Sama dengan atau lebih

2.9

Alat Laboratorium

1.500.000

Sama dengan atau lebih

2.10

Alat Keamanan

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.11

Rambu-rambu

1.000.000

Sama dengan atau lebih

3

Gedung dan Bangunan

 

 

3.1

Gedung dan Bangunan

30.000.000

Sama dengan atau lebih

3.2

Bangunan Monumen

25.000.000

Sama dengan atau lebih

4

Jalan,Jembatan, Irigasi dan Jaringan

 

4.1

Jalan, Jembatan, Irigasi dan Jaringan Air

 

Tidak dibatasi

4.2

Jaringan Listrik dan telpon, Penerangan Jalan/Taman/hutan kota

3.000.000 

Sama dengan atau lebih

5

Aset Tetap Lainnya

 

 

5.1

Barang bercorak seni dan budaya

1.000.000

Sama dengan atau lebih

 

5.2

Hewan, Ternak dan Tanaman :

 

 

 

a. Hewan dan Ternak

500.000

Sama dengan atau lebih

 

b. Tanaman Pohon

500.000

Sama dengan atau lebih

 

c. Tanaman Hias

Ekstrakomtabel

 

6

Konstruksi Dalam Pengerjaan

Tidak dibatasi

 

17.     Dalam menentukan apakah suatu pos mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menilai manfaat ekonomik masa depan yang dapat diberikan oleh pos tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Manfaat ekonomi masa yang akan datang akan mengalir ke Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu dapat dipastikan bila Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui.

18.     Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu dalam mendukung kegiatan operasional dan bukan dimaksudkan untuk dijual. 

19.     Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. 

20.     Saat pengakuan aset akan lebih dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, yaitu telah terjadi pembayaran atau penguasaan atas sertifikat tanah (bukti kepemilikan) atas nama pemilik sebelumnya. 

21.     Aset-aset yang dapat dianggap secara berkelompok dengan kriteria sebagai berikut:

a.   Aset  tersebut  diperoleh  dalam  waktu  yang  bersamaan  dan  mempunyai  masa manfaat yang sama (contoh: alat lab kimia sekolah)

b.   Manfaat  secara  teknis  suatu  aset  sangat  bergantung  pada  aset  lain  (peralatan kesehatan seperti kamera sinar X dan alat pencetakan film sinar X, dan lain-lain);

c.   Pembelian  aset  dilakukan  secara  berpasangan  dan  harga  belinya  merupakan keseluruhan harga pasangan (misalnya mesin cetak digital, komputer, dan perangkat lunaknya);

d.   Walaupun pemanfaatannya tidak terlalu bergantung dengan aset lain, tetapi demi kemudahan dan efisiensi biaya administrasi, berbagai aset dapat dikelompokkan karena kedekatan teknik dan konteks pemanfaatannya (misalnya peralatan bedah).

22.     Tanah wakaf yang digunakan oleh instansi pemerintah tidak disajikan sebagai aset tetap  tanah  pada  neraca  pemerintah  karena  Pemerintah  tidak  memiliki  dan/atau  tidak menguasai tanah wakaf tersebut. Tanah wakaf tersebut diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

23.     Biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik diakui sebagai Aset Tetap Renovasi pada kelompok Aset Tetap Lainnya bila memenuhi kriteria:  

a. Renovasi aset tetap tersebut meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial aset tetap misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah manfaat ekonomik, maka dianggap sebagai Beban Operasional.

b.   Manfaat  ekonomi dari renovasi tersebut ditetapkan oleh Dinas Teknis terkait sebagai dasar penyusutan.

c.   Manfaat ekonomi renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku,  dan memenuhi butir 1 di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi, sedangkan apabila manfaat ekonomik renovasi kurang dari 1 tahun buku, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai Beban Operasional tahun berjalan.

d.   Jumlah nilai moneter biaya renovasi tersebut material.  dan memenuhi syarat butir 1 dan 2 di atas, maka pengeluaran tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap–Renovasi. Apabila tidak material, biaya renovasi dianggap sebagai Beban Operasional

24.     Dalam hal tanah bermasalah

a.   Dalam  hal  tanah  belum  ada  bukti  kepemilikan  yang  sah,  namun  dikuasai  dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset  tetap  tanah  pada  neraca  pemerintah,  serta  diungkapkan  secara  memadai  dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

b.   Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca  pemerintah,  serta  diungkapkan  secara  memadai  dalam  Catatan  atas  Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.

c.   Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan secara memadai dalam  Catatan  atas  Laporan  Keuangan.  Entitas  pemerintah  yang  menguasai  dan/atau menggunakan  tanah  cukup  mengungkapkan  tanah  tersebut  secara  memadai  dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

d.   Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan:

1.)  Dalam  hal  belum  ada  bukti  kepemilikan  tanah  yang  sah,  tanah  tersebut  dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

2.)  Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

3.)  Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

4.)  Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan  oleh  pihak  lain,  maka  tanah  tersebut  tetap  harus  dicatat  dan  disajikan sebagai aset  tetap tanah pada neraca  pemerintah,  namun  adanya  sertifikat  ganda harus  diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

25.     Hasil dari perkembangbiakan Hewan, ikan dan tanaman tidak disajikan di neraca tetapi disajikan secara ekstra komptabel. Apabila hasil dari perkembangbiakan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat, pencatatan atas hasil perkembangbiakan tersebut diakui sebagai persediaan.

PENGUKURAN ASET TETAP 

26.     Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. 

27.     Untuk tujuan pernyataan ini, penggunaan nilai wajar pada saat perolehan untuk kondisi pada paragraf 28 bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan. Penilaian kembali yang dimaksud pada paragraf 69 hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat perolehan awal.

28.     Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. 

29.     Pengukuran dapat dipertimbangkan andal biasanya dipenuhi bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi. 

30.     Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.

PENILAIAN AWAL ASET TETAP 

31.     Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya diukur berdasarkan biaya perolehan. 

32.   Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. 

33.  Beberapa aset tetap telah diterima Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu sebagai hadiah atau donasi. Sebagai contoh, tanah dihadiahkan ke Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu oleh pengembang (developer) dengan tanpa nilai yang memungkinkan Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu untuk membangun tempat parkir, jalan, ataupun untuk tempat pejalan kaki. Suatu aset tetap juga dimungkinkan diperoleh tanpa nilai melalui pengimplementasian wewenang yang dimiliki Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu. Sebagai contoh, dikarenakan wewenang dan peraturan yang ada, Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penyitaan atas sebidang tanah dan bangunan yang kemudian akan digunakan sebagai tempat operasi pemerintahan. Untuk kedua hal di atas aset tetap yang diperoleh dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh. 

34.  Untuk tujuan kebijakan ini, penggunaan nilai wajar pada saat perolehan digunakan jika perolehan aset tetap tanpa nilai bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan untuk pengukuran awal pencatatan aset tetap. Penilaian kembali atas aset tetap hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat perolehan awal. 

 Komponen Biaya Aset Tetap

35.   Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. 

36.     Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah: 

a)     biaya perencanaan;

b)     biaya lelang;

c)     biaya persiapan tempat; 

d)     biaya pengiriman awal ( initial delivery ) dan biaya simpan dan bongkar muat ( handling cost ); 

e)     biaya pemasangan ( instalation cost ); 

f)      biaya profesional seperti arsitek dan insinyur; dan 

g)     biaya konstruksi. 

37.   Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan. 

38.     Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 

39.     Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak. 

40.     Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biayabiaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. 

41.     Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai. 

42.     Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan praproduksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya. 

43.     Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang dibeli. 

44.     Setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian.

Konstruksi Dalam Pengerjaan 

45.   Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. 

46.   Pernyataan kebijakan akuntansi pemerintahan mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan mengatur secara rinci mengenai perlakuan aset dalam penyelesaian, termasuk di dalamnya adalah rincian biaya konstruksi aset tetap baik yang dikerjakan secara swakelola maupun yang dikerjakan oleh kontraktor. Apabila tidak disebutkan lain dalam kebijkan ini maka berlaku prinsip dan rincian yang ada pada Pernyataan kebijakan akuntansi pemerintahan mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan.

47.   Konstruksi dalam Pengerjaan yang sudah selesai dibuat atau dibangun dan telah siap dipakai segera direklasifikasikan ke dalam aset tetap. 

Perolehan Secara Gabungan atas Aset Tetap 

48.     Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan (penganggarannya dalam satu dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan/rincian kegiatan) ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset tetap yang bersangkutan. 

49.     Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan (penganggarannya dalam satu dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan/rincian kegiatan) tidak akan dipisahkan harga perolehannya ke masing-masing aset tetap jika harga perolehan salah satu aset tetap tertentu yang diperoleh secara gabungan nilainya mencapai 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan nilai aset tetap yang diperolehan secara gabungan dan pengakuan aset tetap tersebut akan diperlakukan sebagai aset tetap yang nilainya mencapai 80% dari keseluruhan nilai perolehan gabungan. Ilustrasi: Dinas Pendidikan Kapuas Hulu Tahun Anggaran 20X1membangun Gedung Kantor dengan anggaran (dokumen pelaksanaan anggaran) sebesar 10 milyar rupiah. Gedung kantor yang dibangun tersebut didalamnya terdapat:

a.   Konstruksi bangunan senilai 8,2 milyar rupiah atau (82% dari total anggaran)

b.   Instalasi telepon, air dan listrik senilai 0,5 milyar rupiah (5% dari total anggaran)

c.   Lift & eskalator senilai 1,3 milyar rupiah (13% dari total anggaran).

Karena nilai konstruksi gedung lebih dari 80% yaitu sebesar 82% dari total nilai perolehan gabungan maka perlakuan atas pembangunan gedung kantor tersebut adalah sebagai belanja modal bangunan gedung atau aset tetap bangunan gedung, tidak dipisahkan atau tidak dialokasikan ke masingmasing aset tetap gedung, instalasi telepon, air, listrik serta lift dan eskalator.

ASET TETAP DIGUNAKAN BERSAMA 

50.     Aset tetap yang digunakan bersama oleh beberapa SKPD/UKPD/OPD (unit/satuan kerja/organisasi perangkat daerah), pengakuan aset tetap bersangkutan dilakukan/dicatat oleh SKPD/UKPD yang melakukan pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) terhadap aset tetap tersebut yang ditetapkan dengan surat keputusan penggunaan oleh Bupati. Misalnya Gedung Kantor Bupati Kapuas Hulu digunakan bersama oleh SKPD Sekretariat Daerah, dan SKPD/UKPD/OPD lainnya, biaya perawatan dan pemeliharaan Gedung Kantor Bupati dianggarkan pada Biro Umum Sekretariat Daerah, oleh karenanya pengakuan aset tetap Gedung Kantor Bupati diakui/dicatat oleh Sekretariat Daerah.

51.   Aset tetap yang digunakan bersama, pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) hanya oleh 1 (satu) SKPD/UKPD/OPD dan tidak bergantian.

PERJANJIAN KERJASAMA FASOS FASUM 

52.   Pengakuan aset tetap akibat dari perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum), pengakuan aset tetap dilakukan setelah adanya berita acara serah terima (BAST) atau diakui pada saat penguasaannya berpindah. 

53.   Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga berupa fasos fasum mengacu pada Surat Ijin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang diterbitkan. 

54.    Surat perjanjian kerjasama fasos fasum dan SIPPT dijadikan sebagai dokumen sumber pencatatan secara ekstra komtabel. 

55.   Aset tetap yang diperoleh dari fasos fasum dinilai berdasarkan berita acara serah terima (BAST), jika fasom fasum tanpa nilai maka  dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap fasos fassum diperoleh dengan mengacu pada Peraturan Bupati yang mengatur Fasos Fasum.    

56.   Aset tetap perolehan fasos fasum diperlakukan sebagai pendapatan operasional dan dilaporkan dalam Laporan Operasional

57.     Dalam rangka pencatatan secara ekstra komtabel atas pemenuhan kewajiban fasos fasum, informasi yang dicatat sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai jumlah kewajiban SIPPT yang belum diserahkan.

PERTUKARAN ASET ( EXCHANGES OF ASSETS ) 

58.   Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan. 

59.  Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa.

Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas. 

60.     Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas diturun-nilai-bukukan (written down) dan nilai setelah diturun-nilai-bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama. 

ASET DONASI 

61.     Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. 

62.     Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke satu entitas, misalnya perusahaan nonpemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan oleh suatu SKPD/UKPD/OPD di  lingkungan Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu tanpa persyaratan apapun. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah. 

63.   Tidak termasuk perolehan aset donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu. Sebagai contoh, satu perusahaan swasta membangun aset tetap untuk Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu dengan persyaratan kewajibannya kepada Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu telah dianggap selesai. Perolehan aset tetap tersebut diperlakukan seperti perolehan aset tetap dengan pertukaran. 

64.   Aset tetap donasi diperlakukan sebagai pendapatan operasional/pendapatan hibah dan dilaporkan dalam Laporan Operasional. 

ASET HASIL KONVERSI KEWAJIBAN

65.   Pengakuan aset tetap akibat dari perjanjian kerjasama hasil konversi kewajiban berupa pelampauan KDB, KLB, SP3L dan kewajiban lainnya, pengakuan aset tetap dilakukan setelah adanya berita acara serah terima (BAST) atau diakui pada saat penguasaannya berpindah. 

66.     Aset tetap yang diperoleh dari hasil konversi kewajiban dinilai berdasarkan berita acara serah terima (BAST), jika tanpa nilai maka  dinilai berdasarkan dinilai wajar pada saat aset hasil konversi tersebut diperoleh.    

PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN (SUBSEQUENT EXPENDITURES)

67.  Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. 

68.    Kapitalisasi aset tetap ditetapkan dalam kebijakan akuntansi ini berupa suatu batasan jumlah biaya (capitalization thresholds) tertentu untuk dapat digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran dikapitalisasi atau tidak. 

69.  Dikarenakan organisasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sangatlah beragam dalam jumlah dan penggunan aset tetap, maka suatu batasan jumlah biaya kapitalisasi (capitalization thresholds ) tidak dapat diseragamkan secara mutlak untuk seluruh entitas (SKPD/UKPD/OPD) yang ada. Masing-masing entitas SKPD/UKPD/OPD masih diperkenankan untuk menetapkan batasan jumlah tersebut dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasionalnya dengan memberikan penjelasan yang logis dan material jika menerapkan batas kapitalisasi yang berbeda dengan yang ditetapkan dalam kebijakan  ini. Perbedaan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Jika telah terbentuk maka batasan jumlah biaya kapitalisasi (capitalization thresholds) diterapkan secara konsisten dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

70.  Selain belanja modal untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya, belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya dapat juga dimasukkan sebagai Belanja Modal yang menambah aset tetap. Pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal yang menambah aset tetap jika memenuhi seluruh kriteria huruf a, b dan c sebagai berikut:

a. Manfaat ekonomi atas barang/aset tetap yang dipelihara: 

1)     bertambah ekonomis/efisien; dan/atau

2)     bertambah umur ekonomis; dan/atau

3)     bertambah volume; dan/atau 

4)     bertambah kapasitas produktivitas.

b. Ada perubahan bentuk fisik semula, kecuali peralatan dan mesin, dan secara manajemen barang milik daerah tidak ada proses penghapusan; dan

c. Nilai rupiah pengeluaran belanja atas pemeliharaan barang/aset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagaimana ketentuan batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang dijelaskan di Kebijakan Akuntansi Aset tetap sebagai berikut: 

No.

Uraian

Harga/Unit

Ket.

1

2

3

4

1

Tanah

 

Tidak dibatasi

2

Peralatan dan Mesin

 

 

2.1

Alat Berat

100.000.000

Sama dengan atau lebih

2.2

Alat Angkutan

1.500.000

Sama dengan atau lebih

2.3

Alat Bengkel dan Alat Ukur

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.4

Alat Pertanian

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.5

Alat Kantor dan Rumah Tangga

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.6

Alat Studio dan Komunikasi

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.7

Alat Kedokteran

1.400.000

Sama dengan atau lebih

2.8

Alat Peraga/ Praktek Sekolah

1.500.000

Sama dengan atau lebih

2.9

Alat Laboratorium

1.500.000

Sama dengan atau lebih

2.10

Alat Keamanan

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.11

Rambu-rambu

1.000.000

Sama dengan atau lebih

3

Gedung dan Bangunan

 

 

3.1

Gedung dan Bangunan

30.000.000

Sama dengan atau lebih

3.2

Bangunan Monumen

25.000.000

Sama dengan atau lebih

4

Jalan, jembatan, Irigasi dan Jaringan

 

 

4.1

Jalan

50.000.000

Sama dengan atau lebih

4.2

Jembatan

50.000.000

 

4.3

Bangunan Air

50.000.000

Sama dengan atau lebih

4.4

Instalasi

50.000.000

Sama dengan atau lebih

4.5

Jaringan Air

50.000.000

Sama dengan atau lebih

4.6

Jaringan Listrik dan telpon, Penerangan Jalan/Taman/hutan kota

3.000.000

Sama dengan atau lebih

5

Aset Tetap Lainnya

 

 

5.1

Barang bercorak seni dan budaya

1.000.000

Sama dengan atau lebih

 

71.     Aset tetap yang mengalami overhaul /renovasi/perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, masa manfaat aset bertambah sesuai dengan tabel berikut:

 

 

Persentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan)

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

URAIAN

JENIS

1

2

3

4

Alat Besar

Overhaul

>0% s.d. 25%

2

 

 

>25% s.d 50%

4

 

 

>50% s.d 75%

6

 

 

>75% s.d.100%

7

Alat Angkutan

Overhaul

>0% s.d. 25%

2

 

 

>25% s.d 50%

4

 

 

>50% s.d 75%

5

 

 

>75% s.d.100%

6

Alat Bengkel dan Alat Ukur

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Pertanian dan Peternakan

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

 

 

 

 

Alat Kantor dan Rumah Tangga

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Rumah Tangga

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Studio dan Komunikasi

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Kedokteran

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Laboratorium

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Praktek dan Peraga

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Keamanan

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

 

 

 

 

Bangunan Gedung

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

15

 

 

>75% s.d.100%

30

Monumen

 

 

 

Candi/ Tugu Peringatan / Prasasti

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

15

 

 

>75% s.d.100%

30

Jalan dan Jembatan

 

 

 

Jalan

Renovasi

>0% s.d. 25%

0

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

5

 

 

>75% s.d.100%

10

Jembatan

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

20

 

 

>75% s.d.100%

40

Bangunan Air

 

 

 

Bangunan Air Irigasi

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

20

 

 

>75% s.d.100%

40

 

 

 

 

Instalasi

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

15

 

 

>75% s.d.100%

25

 

 

 

 

Jaringan

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

15

 

 

>75% s.d.100%

25

ASET TETAP DALAM RENOVASI

 

 

 

Peralatan dan Mesin dalam Renovasi

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

 

 

 

 

Gedung dan Bangunan dalam Renovasi

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

15

 

 

>75% s.d.100%

30

 

 

 

 

Jaringan Irigasi dan Jaringan dalam Renovasi

Renovasi /Overhaul

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

15

 

 

>75% s.d.100%

25

 

72.     Penambahan masa manfaat karena overhaul/ renovasi/ perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, maksimal sesuai dengan masa manfaat ekonomi aset.

73.     Terkait dengan kriteria pengeluaran yang dikategorikan sebagai Belanja Modal di paragraf 70 huruf a, perlu diketahui tentang pengertian berikut ini:

a.   Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya:

Pada Tahun 2012, Sebuah gedung bangunan kantor diperoleh dengan harga 1 miliar dengan masa umur manfaat 20 tahun. Pada Tahun ke-3 yaitu tahun 2015, gedung tersebut direnovasi senilai 500 juta dan diperkirakan akan menambah masa manfaat. Hal ini berarti, belanja ini harus diakui dalam belanja Modal karena:

1)   Belanja ini diperkirakan akan menambah masa manfaat gedung tersebut, bukan dalam rangka mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap.

2)   Belanja tersebut telah memenuhi batas nilai kapitalisasi sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf 70 huruf c dalam kebijakan ini, yaitu minimal sebesar Rp15.000.000,00.

3)   Pertambahan masa manfaat bangunan tesebut sesuai dengan tabel dalam paragraf 71 yaitu bertambah sebesar 10 tahun (500 juta dibagi 1 miliar= 50%). 

b.   Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 KW dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 KW.

c.   Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya, jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu menjadi jalan aspal.

d.   Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400 m2 menjadi 500 m2.

74. Contoh kasus overhaul/renovasi:  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai gedung arsip yang diperoleh pada tahun 2000. Harga perolehan gedung tersebut 10 milyar dengan masa manfaat 40 tahun. Pada tahun ke-10 yaitu 2010 dilakukan renovasi pertama senilai 5 milyar. Pada tahun 2015 dilakukan kembali renovasi ke-2 senilai 7,5 milyar. 

Berapa besarnya akumulasi penyusutan setelah terjadi renovasi pertama dan kedua?

Berapa besarnya Nilai Buku  setelah renovasi pertama dan kedua ?

Berapa biaya penyusutan yang akan dibebankan pada tahun ke-10 dan ke-15 ini?

Berapa masa manfaat setelah renovasi pertama dan kedua?

SEBELUM RENOVAS

Harga Perolehan

10.000.000.000

Masa Manfaat awal

40 Tahun

Masa Manfaat yang sudah Berjalan

10 Tahun

Beban Penyusutan /thn

250.000.000

Akumulasi penyusutan ditahun ke 10

2.500.000.000

Nilai Buku ditahun Ke 10

7.500.000.000

SETELAH RENOVASI  TAHUN KE 10

Biaya Renovasi ke-1

5.000.000.000

Harga Perolehan setelah renovasi

15.000.000.000

Nilai Buku setelah Renovasi

10.000.000.000

Presentasi Renovasi

50% (lihat tabel)

Penambahan Masa Manfaat

15 Tahun (lihat tabel)

Masa Manfaat setelah Renovasi (diatas 100% sebesar masa manfaat)

40 Tahun

Beban Penyusutan tahun ke-11

250.000.000

Akumulasi penyusutan setelah renovasi /tahun ke-11

2.750.000.000

Keterangan:

1.    Harga perolehan setelah renovasi = (Harga perolehan awal) + (Biaya Renovasi)

2.    Nilai Buku Setelah Renovasi = (Harga Perolehan Setelah Renovasi) – (Akumulasi Penyusutan sebelum Renovasi)

3.    Persentasi Renovasi = (Biaya Renovasi) : (Harga Perolehan Awal)

4.    Beban Penyusutan Setelah Renovasi = ( Nilai Buku Setelah Renovasi ) : ( Masa Manfaat Setelah Renovasi )

5.    Akumulasi Penyusutan Setelah Renovasi = ( Akumulasi Penyusutan sebelum renovasi ) + ( Beban Penyusutan Setelah Renovasi )

6.    Masa Manfaat setelah Renovasi = ( Sisa masa manfaat awal ) + ( Penambahan Masa Manfaat renovasi )

 

SEBELUM RENOVASI KE-2 TAHUN KE-15

Akumulasi Penyusutan di tahun ke-15

3.750.000.000

Nilai buku tahun ke-15

11.250.000.000

Masa Manfaat yang sudah berjalan

5 tahun

Sisa masa manfaat

35 tahun

 

SETELAH RENOVASI KE-2

Biaya renovasi ke-2

7.500.000.000

Harga perolehan setelah renovasi

22.500.000.000

Nilai Buku setelah renovasi

18.750.000.000

Persentasi Renovasi

50%

Penambahan Masa Manfaat

15 Tahun

Masa Manfaat setelah renovasi

40 Tahun

Masa Manfaat yang dipakai

40 Tahun

Keterangan

·        Penambahan Masa Manfaat karena Overhaul/Renovasi/perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, maksimal sesuai dengan masa manfaat ekonomi aset.

 

75.   Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomik dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/ volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/ perbaikan/ penambahan yang merupakan pemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap.

PENGUKURAN BERIKUTNYA (SUBSEQUENT MEASUREMENT) TERHADAP PENGAKUAN AWAL

76.     Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap. 

PENYUSUTAN

77.   Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potensial) yang akan mengalir ke Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu. Nilai Penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap.

78.     Penyusutan diperlakukan sebagai beban operasional/beban penyusutan dan dilaporkan dalam Laporan Operasional. 

79.  Perhitungan penyusutan menggunakan pendekatan tahunan. Penyusutan dapat dihitung satu tahun penuh meskipun baru diperoleh satu atau dua bulan atau bahkan dua hari.

80.   Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method); 

81.   Aset tetap berikut tidak disusutkan, yaitu tanah, konstruksi dalam pengerjaan, buku-buku dan perpustakaan, hewan ternak dan tanaman.

82.     Berikut adalah Tabel Masa Manfaat (umur ekonomis) Aset Tetap:


Kodefikasi

Uraian

Masa Manfaat (Tahun)

1

2

3

1

Tanah

Tidak Disusutkan

2

Peralatan dan Mesin terdiri atas:

 

2.2

 Alat-Alat Berat

10

2.3

Alat-alat Angkutan

7

2.4

Alat-alat Bengkel dan Alat Ukur

5

2.5

Alat-alat Pertanian dan Peternakan

5

2.6

Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga

5

2.7

Alat-alat Studio dan Komunikasi

5

2.8

Alat-alat Laboratorium

5

2.9

Alat-alat Kedokteran

5

2.10

Alat-alat Praktek/ Peraga

5

2.11

Gedung dan Bangunan terdiri atas :

 

2.12

Bangunan Gedung

40

2.12

Bangunan Monumen

40

2.13

Jalan, Irigasi dan Jaringan, terdiri atas

 

2.14

Jalan

10

2.15

Jembatan

50

2.16

Bangunan Air dan Irigasi

50

2.17

Instalasi

30

2.18

Jaringan

40

3

Aset Tetap Lainnya terdiri atas:

 

3.1

Barang Bercorak Seni dan Kebudayaan

5

3.2

Hewan

Tidak Disusutkan

3.3

Ternak

Tidak Disusutkan

3.4

Tanaman

Tidak Disusutkan

3.5

Alat-alat Olah Raga

5

3.6

Aset Renovasi

Masa kerjasama atau masa umur ekonomis, mana yang lebih pendek

3.7

Konstruksi Dalam Pengerjaan

Tidak Disusutkan


83.   Untuk penyusutan atas Aset Tetap-Renovasi dilakukan sesuai dengan umur ekonomik mana yang lebih pendek (which ever is shorter) antara masa manfaat aset dengan masa pinjaman/sewa.

84.   Penyusutan atas aset tetap dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun, yaitu saat berakhirnya periode akuntansi pada akhir Tahun Anggaran, meskipun masa perolehan aset tetap belum genap  (satu) tahun.

85.   Aset Tetap Lainnya  berupa  hewan,  tanaman,  buku  perpustakaan  tidak  dilakukan  penyusutan  secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati.

86.   Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan aset yg sementara waktu tidak dimanfaatkan (Aset Idle) disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.

87.  Penyusutan tidak dilakukan terhadap Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa :

a.  Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan

b.  Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.

Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation) 

88.  Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat  yang berlaku secara nasional. 

89.   Dalam hal ini laporan keuangan menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas dana. 

AKUNTANSI ASET TETAP TANAH 

90.    Tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu tidak diperlakukan secara khusus, dan pada prinsipnya mengikuti ketentuan seperti yang diatur pada pernyataan tentang akuntansi aset tetap. 

91.   Tidak seperti institusi nonpemerintah, Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang dapat berbentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setelah perolehan awal tanah, Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Tanah memenuhi definisi aset tetap dan diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada kebijakan ini. 

92.   Pengakuan tanah di luar negeri sebagai aset tetap hanya dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen. 

93.  Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh SKPD/UKPD/OPD di lingkungan Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu di luar negeri, misalnya tanah yang digunakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, memperhatikan isi perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada. Hal ini diperlukan untuk menentukan apakah penguasaan atas tanah tersebut bersifat permanen atau sementara. Penguasaan atas tanah dianggap permanen apabila hak atas tanah tersebut merupakan hak yang kuat diantara hak-hak atas tanah yang ada di negara tersebut dengan tanpa batas waktu. 

ASET TETAP BERSEJARAH (HERITAGE ASSETS)

94.    Kebijakan ini tidak mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menyajikan aset bersejarah (heritage assets) di neraca namun aset tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 

95.  Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, tempat-tempat purbakala (archaeological sites)seperti candi, dan karya seni (works of art). Karakteristik-karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu aset bersejarah, 

a)   Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar; 

b) Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual; 

c)   Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun; 

d)   Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.

96.    Aset bersejarah biasanya diharapkan untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah biasanya dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

97.   Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai banyak aset bersejarah yang diperoleh selama bertahun-tahun dan dengan cara perolehan beragam termasuk pembelian, donasi, warisan,rampasan, ataupun sitaan. Aset ini jarang dikuasai dikarenakan alasan kemampuannya untuk menghasilkan aliran kas masuk, dan akan mempunyai masalah sosial dan hukum bila memanfaatkannya untuk tujuan tersebut. 

98.   Aset bersejarah disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai. 

99.  Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi dibebankan dalam laporan operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan. 

100.  Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya. 

101.  Untuk aset bersejarah lainnya, potensi manfaatnya terbatas pada karakteristik sejarahnya, sebagai contoh monumen dan reruntuhan (ruins).

 

ASET TETAP BERUPA ASET MILITER (MILITARY ASSETS)

102.   Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada pernyataan kebijakan ini.

PENGHENTIAN DAN PELEPASAN ASET TETAP (RETIREMENT AND DISPOSAL) 

103.  Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang. 

104.  Aset tetap yang secara permanen dihentikan penggunaannya, dikeluarkan dari neraca pada saat ada penetapan dari entitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD.

Kerugian penghentian aset tetap dibebankan pada defisit dari kegiatan non operasional.

105. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 

106. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu tidak memenuhi definisi aset tetap dan dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. 

107. Aset tetap gedung jika ada pelepasan dicatat berdasarkan nilai buku dan ditambah penyusutan (jika diketahui nilai penyusutannya).

108.   Dalam rangka pelepasan aset tetap menggunakan sistem lelang.

109.   Nilai pelepasan aset tetap dicatat sebagai lain-lain PAD yang sah. 

110.   Tukar guling (ruislag) aset dicatat sebesar nilai wajar.

111.  Masa waktu dapat dilaksanakan pelepasan aset tetap mengikuti peraturan    perundang-undangan yang berlaku.

112. Peralatan yang rusak/hilang dapat dilakukan pelepasan setelah dilakukan pemerikasaan fisik (stock opname) dengan berita acara.

113. Pelepasan untuk hewan dapat dilakukan jika hewan tersebut mati, dijual,  tukar menukar dan hilang yang disertai berita acara dengan Mekanisme penghapusan sama dengan aset tetap.

114. Dokumen sumber pencatatan pelepasan aset tetap mengikuti ketentuan Peraturan Bupati yang mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah/Aset Tetap.  

115. Pelepasan aset tetap  di lingkungan pemerintah lazim disebut sebagai pemindahtanganan. Pemindahtanganan  BMN/BMD  yang  di  dalamnya termasuk aset tetap dengan cara:

a. dijual; 

b. dipertukarkan; 

c. dihibahkan; atau 

d. dijadikan penyertaan modal negara/daerah.

116.   Aset  tetap  yang  dilepaskan  melalui  penjualan,  dikeluarkan  dari  neraca  pada  saat diterbitkan  risalah  lelang dan SK Penghapusan atau  dokumen  penjualan  sesuai  dengan  ketentuan  perundang-undangan. Aset tetap yang dihibahkan, dikeluarkan dari neraca pada saat telah diterbitkan  berita acara serah terima hibah oleh entitas sebagai tindak lanjut persetujuan hibah. Aset tetap yang dipindahtangankan melalui mekanisme penyertaan modal negara/daerah, dikeluarkan dari aset tetap pada saat diterbitkan penetapan penyertaan modal negara/daerah dan/atau Berita Acara Serah Terima. Apabila terdapat perbedaan waktu antara penetapan penyertaan modal negara/daerah dengan berita acara serah terima, maka pada saat aset tetap dinyatakan sebagai penyertaan modal/inbreng, entitas melakukan reklasifikasi aset tetap tersebut menjadi  aset  lainnya  (aset  tetap masih dalam proses penyertaan modal/inbreng).

117. Dalam hal pelepasan aset tetap merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku aset tetap  yang  bersangkutan  habis  disusutkan,  maka  selisih  antara  harga  jual  atau  harga pertukarannya  dengan  nilai  buku  aset  tetap  terkait  diperlakukan  sebagai  surplus/ defisit penjualan/ pertukaran   aset   non   lancar   dan  disajikan   pada  Laporan   Operasional   (LO). Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

118. Apabila pelepasan suatu aset tetap akibat dari proses pemindahtanganan berupa hibah atau penyertaan modal daerah, maka akun aset tetap dikurangkan dari pembukuan sebesar nilai buku dan disisi lain diakui adanya beban hibah, atau diakui adanya investasi jika menjadi penyertaan modal negara/daerah.

119.   Aset tetap hilang dikeluarkan dari neraca sebesar nilai buku. Apabila terdapat perbedaan waktu antara penetapan aset hilang dengan penetapan ada atau tidaknya tuntutan ganti rugi, maka pada saat aset tetap dinyatakan hilang, entitas melakukan reklasifikasi aset tetap hilang menjadi  aset  lainnya  (aset  tetap  hilang  yang  masih  dalam  proses  tuntutan  ganti  rugi). Selanjutnya, apabila berdasarkan ketentuan perundang-undangan dipastikan terdapat tuntutan ganti  rugi  kepada  perorangan  tertentu,  maka  aset  lainnya  tersebut  direklasifikasi  menjadi piutang tuntutan ganti rugi. Dalam hal tidak terdapat tuntutan ganti rugi, maka aset lainnya tersebut direklasifikasi menjadi Surplus/defisit dari kegiatan non operasional.

 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN ASET TETAP 

120.   Penyajian Aset Tetap adalah berdasarkan biaya perolehan Aset Tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan.

121.  Jika suatu belanja modal/aset tetap tidak memenuhi batas kapitalisasi dicatat sebagai ekstrakomtabel dan diungkapkan dalam CaLK.

122. Laporan keuangan mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut: 

a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);

b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan; Pelepasan; Mutasi aset tetap lainnya. 

123.   Laporan keuangan juga mengungkapkan: 

a) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; 

b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap; 

c) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan 

d) Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap. 

124. Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal berikut diungkapkan: 

a) Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap; 

b) Tanggal efektif penilaian kembali; 

c) Jika ada, nama penilai independen;

d) Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti;

e) Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...