Rabu, 24 April 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN, PERISTIWA LUAR BIASA DAN PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN ( SUBSEQUENT EVENT )


PENDAHULUAN 

Tujuan 

Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, akuntansi dan pelaporan laporan keuangan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan..

Ruang Lingkup 

1.   Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas  menerapkan kebijakan ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.

2.    Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah.

DEFINISI

3.          Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan kebijakan ini  dengan pengertian:

Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.

Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.

Operasi yang tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu akibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program atau kegiatan yang lain.

Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain. Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan peraturan daerah.

KOREKSI KESALAHAN

4.   Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian.

5.     Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya sehingga laporanlaporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi. 

6.     Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis: 

a.   Kesalahan yang tidak berulang; 

b.   Kesalahan yang berulang dan sistemik; 

7.     Kesalahan yang tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis: 

a.   Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan; 

b.   Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya.

8.     Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak.

9.    Kesalahan berulang dan sistemik  tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran  kas  untuk  mengembalikan  kelebihan  pendapatan  dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan.

10.     Terhadap setiap kesalahan dilakukan koreksi segera setelah diketahui.

11.    Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan.

12.   Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. 

13.  Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.

14. Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang  terjadi pada periodeperiode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih. 

15.     Contoh koreksi kesalahan belanja :

a.  yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas. Contoh koreksi kesalahan belanja yang menambah saldo kas yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi menambah saldo kas dan pendapatan lain-lain. 

b.   yang menambah saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal yang dimark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja tersebut   harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun pendapatan lain-lainLRA.

c.  yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi  dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.

d.  yang mengurangi saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.

16.   Koreksi kesalahan atas perolehan aset selain kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun aset bersangkutan.

17.    Contoh koreksi kesalahan untuk perolehan aset selain kas:

a. yang menambah saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan nilai asset tersebut harus  dikembalikan,   dikoreksi   dengan menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait dalam pos aset tetap.

b. yang mengurangi saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset  tetap  tahun  lalu  belum  dilaporkan,  dikoreksi  dengan  menambah akun terkait dalam pos aset tetap dan mengurangi  saldo kas.

18.   Koreksi kesalahan atas beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan pengurangan beban, yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO. Dalam halmengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.

19.     Contoh koreksi kesalahan beban :

a.  yang menambah saldo kas yaitu pengembalian beban pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah pendapatan lain-lain-LO.

b.  yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi beban pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun beban lain-lain-LO dan mengurangi saldo kas.

20.   Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih.

21.     Contoh koreksi kesalahan Pendapatan-LRA :

a.  yang menambah saldo  kas  yaitu  penyetoran  bagian  laba  perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih. 

b.  yang mengurangi saldo kas yaitu  pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat, dikoreksi oleh:

1.) pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.

2.) pemerintah pusat dengan menambah akun saldo kas dan menambah Saldo Anggaran Lebih.

22.    Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LO yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas.

23.     Contoh koreksi kesalahan pendapatan-LO:

a.  yang menambah saldo kas yaitu  penyetoran  bagian  laba  perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun ekuitas.

b.  yang mengurangi saldo kas yaitu  pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat dikoreksi oleh:

1.) pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Ekuitas dan mengurangi saldo kas.

2.) pemerintah pusat dengan menambah akun saldo kas dan menambah Ekuitas.

24.   Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebutsudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih.

25.     Contoh koreksi kesalahan terkait penerimaan pembiayaan:

a.  yang menambah saldo kas yaitu Pemerintah Daerah menerima setoran kekurangan pembayaran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari pihak ketiga, dikoreksi oleh Pemerintah  Daerah dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.

b. yang mengurangi  saldo  kas terkait penerimaan pembiayaan, yaitu pemerintah pusat mengembalikan kelebihan setoran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemda A dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.

26.     Contoh koreksi kesalahan terkait pengeluaran pembiayaan:

a.  yang menambah saldo kas yaitu kelebihan pembayaran suatu angsuran utang jangka   panjang   sehingga   terdapat   pengembalian pengeluaran angsuran, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.

b. yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran utang tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi saldo kas dan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih.

27.    Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan

28.     Contoh koreksi kesalahan terkait pencatatan kewajiban:

a. yang menambah saldo kas yaitu adanya penerimaan kas karena dikembalikannya kelebihan pembayaran angsuran   suatu kewajiban dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun kewajiban terkait.

b.  yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran kewajiban yang seharusnya dibayarkan  tahun lalu dikoreksi dengan menambah akun kewajiban terkait dan mengurangi saldo kas.

29.   Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraph 13, 14, 16 dan 20 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap pagu anggaran atau belanja entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.

30.  Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf 13, 18, dan 22 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap  beban  entitas  yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.

31.  Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pos-pos neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan.

32. Contohnya adalah pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesin (kelompok aset tetap) dilaporkan sebagai jalan, irigasi, dan jaringan. Koreksi yang dilakukan hanyalah pada Neraca dengan mengurangi akun jalan, irigasi, dan jaringan dan menambah akun peralatan dan mesin. Pada Laporan Realisasi Anggaran tidak perlu dilakukan koreksi

33.  Koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan.

34.    Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan  Keuangan.

PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

35.  Para pengguna perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui trend posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan  diterapkan secara konsisten pada setiap periode.

36.  Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan akuntansi. 

37.   Suatu perubahan kebijakan akuntansi  dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau kebijakan akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas. 

38.     Perubahan kebijakan akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara  substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan 

b. adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang  sebelumnya tidak ada atau yang tidak material. 

39.  Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratanpersyaratan sehubungan dengan revaluasi. 

40.  Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI

41.   Agar memperoleh Laporan Keuangan yang andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola  penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah.

42.    Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaataset tetap berpengaruh pada LO tahun  perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut.

43.  Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak  memungkinkan,  harus  diungkapkan  alasan  tidak  mengungkapkan pengaruh perubahan itu.

OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN

44.   Apabila suatu misi atau tupoksi suatu entitas pemerintah  dihapuskan  oleh  peraturan,  maka  suatu  operasi,  kegiatan,  program,  proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan.

45.  Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan misalnya  hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

46.  Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan.

47.    Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, di akuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain.

48.     Bukan merupakan penghentian operasi apabila :

a. Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain.

b.   Fungsi tersebut tetap ada.

c.   Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain.

d.   Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut.

 PERISTIWA LUAR BIASA

49.   Peristiwa luar biasa menggambarkan suatu kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa. Didalam aktivitas biasa entitas Pemerintah Daerah termasuk penanggulangan bencana alam atau sosialyang terjadi berulang. Dengan demikian, yang termasuk dalam peristiwa luar biasa hanyalah peristiwa-peristiwa yang belum pernah atau jarang terjadi sebelumnya. 

50.   Peristiwa yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas adalah kejadian yang sukar diantisipasi dan oleh karena itu tidak dicerminkan di dalam anggaran. Suatu kejadian atau transaksi yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas merupakan peristiwa luar biasa bagi suatu entitas atau tingkatan pemerintah tertentu, tetapi peristiwa yang sama tidak tergolong luar biasa untuk entitas atau tingkatan pemerintah yang lain. 

51.  Dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian dimaksud secara tunggal menyebabkan penyerapan sebagian besar anggaran belanja tak terduga atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/pergeseran anggaran secara mendasar. 

52.   Anggaran belanja tak terduga atau anggaran belanja lain-lain yang ditujukan untuk keperluan darurat biasanya ditetapkan besarnya berdasarkan perkiraan dengan memanfaatkan informasi kejadian yang bersifat darurat pada tahuntahun lalu. Apabila selama tahun anggaran berjalan terjadi peristiwa darurat, bencana, dan sebagainya yang menyebabkan penyerapan dana dari mata anggaran ini, peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya termasuk peristiwa luar biasa, terutama bila peristiwa tersebut tidak sampai menyerap porsi yang signifikan dari anggaran yang tersedia. Tetapi apabila peristiwa tersebut secara tunggal  menyerap 50% (lima puluh persen) atau lebih anggaran tahunan, maka peristiwa tersebut layak digolongkan sebagai peristiwa luar biasa. Sebagai petunjuk, akibat penyerapan dana yang besar itu, entitas memerlukan perubahan atau penggeseran anggaran guna membiayai peristiwa luar biasa dimaksud atau peristiwa lain yang seharusnya dibiayai dengan mata anggaran belanja tak terduga atau anggaran lain-lain untuk kebutuhan darurat. 

53.    Dampak yang signifikan terhadap posisi aset/kewajiban karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian atau transaksi dimaksud menyebabkan perubahan yang mendasar dalam keberadaan atau nilai aset/kewajiban entitas. 

54.     Peristiwa luar biasa  memenuhi seluruh persyaratan berikut: 

a.     Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas; 

b.     Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang; 

c.     Berada di luar kendali atau pengaruh entitas; 

d.     Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban. 

55.  Hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (SUBSEQUENT EVENT)

56.   Peristiwa setelah periode pelaporan (Subsequent Event) adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Dua jenis peristiwa dapat diidentifikasikan:

a.  peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian); dan

b. peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian).

57. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penyesuaian jumlah pengakuan dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian.

58.  Berikut ini adalah contoh dari peristiwa setelah periode pelaporan yang mensyaratkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan, atau untuk mengakui peristiwa yang sebelumnya tidak diakui:

a. penyelesaian kasus pengadilan setelah periode pelaporan yang memutuskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memiliki kewajiban kini pada akhir periode pelaporan;

b. penerimaan informasi setelah periode pelaporan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai aset pada akhir periode pelaporan, atau perlunya penyesuaian atas jumlah yang sebelumnya telah diakui sebagai rugi penurunan nilai;

c.   penentuan setelah periode pelaporan atas biaya perolehan aset yang dibeli, atau hasil penjualan aset yang dijual sebelum akhir periode pelaporan;

d.   penemuan kecurangan atau kesalahan yang menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak benar.

59.   Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak menyesuaikan jumlah pengakuan dalam laporan keuangannya untuk mencerminkan peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian.

60.   Berikut ini adalah contoh dari peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu penurunan nilai pasar investasi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan terbit. Penurunan nilai pasar tersebut normalnya tidak terkait dengan kondisi investasi tersebut pada akhir periode pelaporan, namun mencerminkan keadaan yang timbul setelahnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak menyesuaikan jumlah pengakuan investasi tersebut dalam laporan keuangannya.

61.    Jika peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian adalah material, maka tidak diungkapkannya hal tersebut akanmempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengungkapkan informasi berikut untuk setiap kelompok peristiwa tersebut:

a.   sifat peristiwa; dan

b.  estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat.

62.  Berikut ini adalah contoh peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian yang umumnya dibuat pengungkapan diantaranya:

a.  pembelian aset yang signifikan, aset tidak lancar yang dimiliki untuk    dijual dan pelepasan aset lain, atau pengambilalihan aset yang signifikan oleh pihak diluar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

b.   perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang diberlakukan atau diumumkan setelah periode pelaporan dan memiliki pengaruh signifikan pada aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan.

c. dimulainya proses tuntutan hukum yang signifikan yang semata-mata timbul karena peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...