PENDAHULUAN
Tujuan
Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, akuntansi dan pelaporan laporan keuangan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan..
Ruang
Lingkup
1.
Dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan suatu entitas
menerapkan kebijakan ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan
kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak
dilanjutkan.
2. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah.
DEFINISI
3. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan kebijakan ini dengan pengertian:
Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
Operasi yang tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu akibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program atau kegiatan yang lain.
Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain. Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan peraturan daerah.
KOREKSI KESALAHAN
4.
Kesalahan dalam penyusunan laporan
keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada
periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan
penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan
perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan
interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian.
5.
Dalam situasi tertentu, suatu
kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan
periode sebelumnya sehingga laporanlaporan keuangan tersebut tidak dapat
diandalkan lagi.
6.
Kesalahan ditinjau dari sifat
kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a.
Kesalahan yang tidak berulang;
b.
Kesalahan yang berulang dan
sistemik;
7.
Kesalahan yang tidak berulang adalah
kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2
(dua) jenis:
a.
Kesalahan yang tidak berulang yang
terjadi pada periode berjalan;
b.
Kesalahan yang tidak berulang yang
terjadi pada periode sebelumnya.
8.
Kesalahan yang berulang dan sistemik
adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis
transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah
penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu
dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak.
9.
Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat
pada saat terjadi pengeluaran kas untuk
mengembalikan kelebihan pendapatan
dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan.
10.
Terhadap setiap kesalahan dilakukan
koreksi segera setelah diketahui.
11.
Koreksi kesalahan yang tidak berulang
yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun
yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam
periode berjalan.
12.
Koreksi kesalahan yang tidak berulang
yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun
yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam
periode berjalan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun
pendapatan-LO atau akun beban.
13.
Koreksi kesalahan yang tidak berulang
yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas,
apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan
pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun
belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
14.
Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan
kembali belanja) yang tidak berulang yang
terjadi pada periodeperiode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila
laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan
pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA. Dalam hal mengakibatkan
pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran
Lebih.
15.
Contoh koreksi kesalahan belanja :
a.
yang menambah saldo kas dan yang
mengurangi saldo kas. Contoh koreksi kesalahan belanja yang menambah saldo kas
yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah penghitungan jumlah gaji,
dikoreksi menambah saldo kas dan pendapatan lain-lain.
b.
yang menambah saldo kas terkait belanja
modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal yang dimark-up dan setelah
dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan
menambah saldo kas dan menambah akun pendapatan lain-lainLRA.
c.
yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat
transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih
dan mengurangi saldo kas.
d.
yang mengurangi saldo kas terkait
belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal tahun lalu yang belum
dicatat, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi
saldo kas.
16.
Koreksi kesalahan atas perolehan aset
selain kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan
menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode
tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun
aset bersangkutan.
17.
Contoh koreksi kesalahan untuk
perolehan aset selain kas:
a.
yang menambah saldo kas terkait
perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap yang di-mark-up dan
setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan nilai asset tersebut harus dikembalikan, dikoreksi
dengan menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait dalam pos aset
tetap.
b.
yang mengurangi saldo kas terkait
perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset
tetap tahun lalu belum dilaporkan,
dikoreksi dengan menambah akun terkait dalam pos aset tetap
dan mengurangi saldo kas.
18.
Koreksi kesalahan atas beban yang
tidak berulang, sehingga mengakibatkan pengurangan beban, yang terjadi pada
periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi
secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode
tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan
lain-lain-LO. Dalam halmengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan
pembetulan pada akun ekuitas.
19.
Contoh koreksi kesalahan beban :
a.
yang menambah saldo kas yaitu
pengembalian beban pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji,
dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah pendapatan lain-lain-LO.
b.
yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat
transaksi beban pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan
mengurangi akun beban lain-lain-LO dan mengurangi saldo kas.
20.
Koreksi kesalahan atas penerimaan
pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya
dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode
tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun
Saldo Anggaran Lebih.
21.
Contoh koreksi kesalahan
Pendapatan-LRA :
a.
yang menambah saldo kas
yaitu penyetoran bagian
laba perusahaan yang belum masuk
ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun Saldo
Anggaran Lebih.
b.
yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum
karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat, dikoreksi oleh:
1.)
pemerintah yang menerima transfer dengan
mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
2.)
pemerintah pusat dengan menambah akun
saldo kas dan menambah Saldo Anggaran Lebih.
22.
Koreksi kesalahan atas penerimaan
pendapatan-LO yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya
dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode
tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun
ekuitas.
23.
Contoh koreksi kesalahan
pendapatan-LO:
a. yang menambah saldo kas yaitu penyetoran
bagian laba perusahaan yang belum masuk ke kas daerah
dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun ekuitas.
b.
yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum
karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat dikoreksi oleh:
1.)
pemerintah yang menerima transfer dengan
mengurangi akun Ekuitas dan mengurangi saldo kas.
2.)
pemerintah pusat dengan menambah akun
saldo kas dan menambah Ekuitas.
24.
Koreksi kesalahan atas penerimaan dan
pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode
sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan
periode tersebutsudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas
dan akun Saldo Anggaran Lebih.
25.
Contoh koreksi kesalahan terkait
penerimaan pembiayaan:
a. yang menambah saldo kas yaitu Pemerintah
Daerah menerima setoran kekurangan pembayaran cicilan pokok pinjaman tahun lalu
dari pihak ketiga, dikoreksi oleh Pemerintah
Daerah dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b. yang mengurangi saldo kas terkait penerimaan pembiayaan, yaitu pemerintah pusat mengembalikan kelebihan setoran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemda A dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
26.
Contoh koreksi kesalahan terkait
pengeluaran pembiayaan:
a.
yang menambah saldo kas yaitu kelebihan
pembayaran suatu angsuran utang jangka
panjang sehingga terdapat
pengembalian pengeluaran angsuran, dikoreksi dengan menambah saldo kas
dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b.
yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat
pembayaran suatu angsuran utang tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan
mengurangi saldo kas dan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih.
27.
Koreksi kesalahan yang tidak berulang
atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan
menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode
tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun
kewajiban bersangkutan
28.
Contoh koreksi kesalahan terkait
pencatatan kewajiban:
a. yang menambah saldo kas yaitu adanya penerimaan kas karena dikembalikannya kelebihan pembayaran angsuran suatu kewajiban dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun kewajiban terkait.
b. yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat
pembayaran suatu angsuran kewajiban yang seharusnya dibayarkan tahun lalu dikoreksi dengan menambah akun
kewajiban terkait dan mengurangi saldo kas.
29.
Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud
pada paragraph 13, 14, 16 dan 20 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap
pagu anggaran atau belanja entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya
koreksi kesalahan.
30.
Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud
pada paragraf 13, 18, dan 22 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap beban
entitas yang bersangkutan dalam
periode dilakukannya koreksi kesalahan.
31.
Koreksi kesalahan yang tidak berulang
yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas,
baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan,
dilakukan dengan pembetulan pos-pos neraca terkait pada periode ditemukannya
kesalahan.
32.
Contohnya adalah pengeluaran untuk
pembelian peralatan dan mesin (kelompok aset tetap) dilaporkan sebagai jalan,
irigasi, dan jaringan. Koreksi yang dilakukan hanyalah pada Neraca dengan
mengurangi akun jalan, irigasi, dan jaringan dan menambah akun peralatan dan
mesin. Pada Laporan Realisasi Anggaran tidak perlu dilakukan koreksi
33. Koreksi kesalahan yang berhubungan
dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam Laporan
Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan.
34. Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
35.
Para pengguna perlu membandingkan
laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk
mengetahui trend posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu,
kebijakan akuntansi yang digunakan diterapkan
secara konsisten pada setiap periode.
36.
Perubahan di dalam perlakuan,
pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis
akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh
perubahan kebijakan akuntansi.
37.
Suatu perubahan kebijakan
akuntansi dilakukan hanya apabila
penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan
perundangan atau kebijakan akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila
diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai
posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih
andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
38.
Perubahan kebijakan akuntansi tidak
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.
adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan
b.
adopsi suatu kebijakan akuntansi baru
untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak
material.
39. Timbulnya suatu kebijakan untuk
merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi. Namun demikian,
perubahan tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi terkait yang telah
menerapkan persyaratanpersyaratan sehubungan dengan revaluasi.
40. Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
41.
Agar memperoleh Laporan Keuangan yang
andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan
kondisi lingkungan entitas yang berubah.
42.
Pengaruh atau dampak perubahan
estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan
dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan
estimasi masa manfaataset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama
masa manfaat aset tetap tersebut.
43. Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu.
OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
44.
Apabila suatu misi atau tupoksi suatu
entitas pemerintah dihapuskan oleh
peraturan, maka suatu
operasi, kegiatan, program,
proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan.
45.
Informasi penting dalam operasi yang
tidak dilanjutkan misalnya hakikat
operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif
penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal
penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan,
pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada harus
diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
46.
Agar Laporan Keuangan disajikan secara
komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan
Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi
yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan.
47.
Pendapatan dan beban operasi yang
dihentikan pada suatu tahun berjalan, di akuntansikan dan dilaporkan seperti
biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan.
Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian
bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan
lain-lain.
48.
Bukan merupakan penghentian operasi
apabila :
a. Penghentian suatu program, kegiatan,
proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh
demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian
kebutuhan lain.
b.
Fungsi tersebut tetap ada.
c.
Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu
fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu
program, proyek, kegiatan ke wilayah lain.
d. Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut.
PERISTIWA LUAR BIASA
49.
Peristiwa luar biasa menggambarkan
suatu kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa.
Didalam aktivitas biasa entitas Pemerintah Daerah termasuk penanggulangan
bencana alam atau sosialyang terjadi berulang. Dengan demikian, yang termasuk
dalam peristiwa luar biasa hanyalah peristiwa-peristiwa yang belum pernah atau
jarang terjadi sebelumnya.
50.
Peristiwa yang berada di luar kendali
atau pengaruh entitas adalah kejadian yang sukar diantisipasi dan oleh karena
itu tidak dicerminkan di dalam anggaran. Suatu kejadian atau transaksi yang
berada di luar kendali atau pengaruh entitas merupakan peristiwa luar biasa
bagi suatu entitas atau tingkatan pemerintah tertentu, tetapi peristiwa yang
sama tidak tergolong luar biasa untuk entitas atau tingkatan pemerintah yang
lain.
51.
Dampak yang signifikan terhadap
realisasi anggaran karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian
dimaksud secara tunggal menyebabkan penyerapan sebagian besar anggaran belanja
tak terduga atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/pergeseran anggaran
secara mendasar.
52.
Anggaran belanja tak terduga atau
anggaran belanja lain-lain yang ditujukan untuk keperluan darurat biasanya
ditetapkan besarnya berdasarkan perkiraan dengan memanfaatkan informasi
kejadian yang bersifat darurat pada tahuntahun lalu. Apabila selama tahun
anggaran berjalan terjadi peristiwa darurat, bencana, dan sebagainya yang
menyebabkan penyerapan dana dari mata anggaran ini, peristiwa tersebut tidak
dengan sendirinya termasuk peristiwa luar biasa, terutama bila peristiwa
tersebut tidak sampai menyerap porsi yang signifikan dari anggaran yang
tersedia. Tetapi apabila peristiwa tersebut secara tunggal menyerap 50% (lima puluh persen) atau lebih
anggaran tahunan, maka peristiwa tersebut layak digolongkan sebagai peristiwa
luar biasa. Sebagai petunjuk, akibat penyerapan dana yang besar itu, entitas
memerlukan perubahan atau penggeseran anggaran guna membiayai peristiwa luar
biasa dimaksud atau peristiwa lain yang seharusnya dibiayai dengan mata
anggaran belanja tak terduga atau anggaran lain-lain untuk kebutuhan
darurat.
53.
Dampak yang signifikan terhadap posisi
aset/kewajiban karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian atau
transaksi dimaksud menyebabkan perubahan yang mendasar dalam keberadaan atau
nilai aset/kewajiban entitas.
54.
Peristiwa luar biasa memenuhi seluruh persyaratan berikut:
a.
Tidak merupakan kegiatan normal dari
entitas;
b.
Tidak diharapkan terjadi dan tidak
diharapkan terjadi berulang;
c.
Berada di luar kendali atau pengaruh
entitas;
d.
Memiliki dampak yang signifikan
terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
55. Hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (SUBSEQUENT EVENT)
56.
Peristiwa setelah periode pelaporan (Subsequent Event) adalah peristiwa, baik
yang menguntungkan (favourable) atau
tidak menguntungkan (unfavourable),
yang terjadi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan
diotorisasi untuk terbit. Dua jenis peristiwa dapat diidentifikasikan:
a.
peristiwa yang memberikan bukti atas
adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode
pelaporan yang memerlukan penyesuaian); dan
b.
peristiwa yang mengindikasikan timbulnya
kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang
tidak memerlukan penyesuaian).
57.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
melakukan penyesuaian jumlah pengakuan dalam laporan keuangan untuk
mencerminkan peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian.
58.
Berikut ini adalah contoh dari
peristiwa setelah periode pelaporan yang mensyaratkan Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu untuk menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan, atau
untuk mengakui peristiwa yang sebelumnya tidak diakui:
a. penyelesaian kasus pengadilan setelah
periode pelaporan yang memutuskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
memiliki kewajiban kini pada akhir periode pelaporan;
b.
penerimaan informasi setelah periode
pelaporan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai aset pada akhir periode
pelaporan, atau perlunya penyesuaian atas jumlah yang sebelumnya telah diakui
sebagai rugi penurunan nilai;
c.
penentuan setelah periode pelaporan atas
biaya perolehan aset yang dibeli, atau hasil penjualan aset yang dijual sebelum
akhir periode pelaporan;
d.
penemuan kecurangan atau kesalahan yang
menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak benar.
59.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak
menyesuaikan jumlah pengakuan dalam laporan keuangannya untuk mencerminkan
peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian.
60.
Berikut ini adalah contoh dari
peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu penurunan nilai pasar investasi di antara
akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan terbit. Penurunan nilai pasar
tersebut normalnya tidak terkait dengan kondisi investasi tersebut pada akhir
periode pelaporan, namun mencerminkan keadaan yang timbul setelahnya. Oleh
karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak menyesuaikan jumlah
pengakuan investasi tersebut dalam laporan keuangannya.
61.
Jika peristiwa setelah periode
pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian adalah material, maka tidak
diungkapkannya hal tersebut akanmempengaruhi pengambilan keputusan pengguna
laporan keuangan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengungkapkan
informasi berikut untuk setiap kelompok peristiwa tersebut:
a.
sifat peristiwa; dan
b.
estimasi atas dampak keuangan, atau
pernyataan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat.
62.
Berikut ini adalah contoh peristiwa
setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian yang umumnya dibuat
pengungkapan diantaranya:
a.
pembelian aset yang signifikan, aset
tidak lancar yang dimiliki untuk dijual dan pelepasan aset lain, atau
pengambilalihan aset yang signifikan oleh pihak diluar Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu.
b.
perubahan tarif pajak atau peraturan
perpajakan yang diberlakukan atau diumumkan setelah periode pelaporan dan
memiliki pengaruh signifikan pada aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan.
c.
dimulainya proses tuntutan hukum yang
signifikan yang semata-mata timbul karena peristiwa yang terjadi setelah
periode pelaporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar