Minggu, 21 April 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

 

PENDAHULUAN 

Tujuan 

1.     Tujuan kebijakan Catatan atas Laporan Keuangan adalah mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

2.     Tujuan penyajian Catatan atas Laporan Keuangan adalah untuk meningkatkan transparansi Laporan Keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik atas informasi keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.  

Ruang Lingkup 

3.     Kebijakan ini diterapkan pada: 

a)     Laporan Keuangan untuk tujuan umum; 

b)     Laporan Keuangan yang diharapkan menjadi Laporan Keuangan untuk tujuan umum oleh entitas yang bukan merupakan entitas pelaporan. 

4.     Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi akuntansi keuangan yang lazim. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan. 

5.     Kebijakan ini digunakan dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Huludan tidak termasuk badan usaha milik daerah.

6.     Suatu entitas yang bukan merupakan entitas pelaporan dapat menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum. Bila hal ini diinginkan, maka kebijakan ini diterapkan oleh entitas tersebut walaupun tidak memenuhi kriteria satu entitas pelaporan sesuai dengan peraturan dan/atau kebijakan akuntansi mengenai entitas pelaporan pemerintah daerah.  

DEFINISI 

7.       Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: 

Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 

Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. 

Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. 

Belanja adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh pemerintah daerah.

Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.

Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. 

Entitas Akuntansi adalah SKPD/UKPD/OPD pengguna anggaran/pengguna barang dan karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan/dikonsolidasikan pada entitas pelaporan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Entitas akuntansi mengacu pada Keputusan Bupati yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi setiap unit/satuan kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. 

Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Huluyang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 

Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. 

Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi. 

Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. 

Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. 

Pendapatan-LO adalah hak pemerintah pusat/ daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode pelaporan yang bersangkutan.

Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan.

Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan Saldo Anggaran Lebih yang berasal dari akumulasi SiLPA/ SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. 

KETENTUAN UMUM 

8.     Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu  menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum. 

9.     Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan. Oleh karena itu, Laporan Keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Untuk menghindari kesalahpahaman atas laporan keuangan dibuat Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan. 

10. Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah daerah seperti laporan keuangan perusahaan. Pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan. 

11. Selain itu, pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan membantu pembaca untuk dapat menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan.  

STRUKTUR DAN ISI 

12.   Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 

13.   Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh kebijakan akuntansi pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. 

14.   Dalam rangka pengungkapan yang memadai, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: 

a)        Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;

b)        Informasi tentang kebijakan fiskal/ keuangan, ekonomi makro; Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; 

c)        Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakankebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksitransaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; 

d)        Rincian dan penjelasan pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;

e)        Informasi yang diharuskan oleh kebijakan akuntansi pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; 

f)         Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.

15.   Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti kebijakan akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang terkait. Misalnya, kebijakan akuntansi pemerintahan tentang persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan. 

16.   Untuk memudahkan pembaca dalam memahami laporan keuangan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan dan hasil-hasilnya selama satu periode.  

        Penyajian Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi

17.   Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan informasi yang merupakan gambaran entitas secara umum.

18. Untuk membantu pembaca Laporan Keuangan, penjelasan mengenai baik entitas pelaporan maupun entitas akuntansi yang meliputi:

a)     domisili dan bentuk hukum serta jurisdiksi entitas tersebut berada;

b)     penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; dan

c)     ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya. 

Penyajian Informasi tentang Kebijakan Fiskal/ Keuangan dan Ekonomi Makro

19.   Catatan atas Laporan Keuangan dapat membantu pembaca memahami realisasi dan posisi keuangan entitas pelaporan secara keseluruhan, termasuk kebijakan fiskal/keuangan dan kondisi ekonomi makro.

20.   Untuk membantu pembaca Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi yang dapat menjawab pertanyaan pertanyaan seperti bagaimana perkembangan realisasi dan posisi keuangan/ fiskal entitas pelaporan serta bagaimana hal tersebut tercapai.

21.   Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, entitas pelaporan menyajikan informasi mengenai perbedaan yang penting mengenai realisasi dan posisi keuangan/ fiskal periode berjalan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, dibandingkan dengan anggaran, dan dengan rencana lainnya sehubungan dengan realisasi anggaran. Termasuk dalam penjelasan perbedaan adalah perbedaan asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan anggaran dibandingkan dengan realisasinya.

22.   Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan. 

23.   Ekonomi makro yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator  ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, tingkat suku bunga dan faktor lainnya. Penyajian Ikhtisar Pencapaian Target Keuangan Selama Tahun Pelaporan Berikut Kendala dan Hambatan yang Dihadapi dalam Pencapaian Target

24. Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan perubahan anggaran yang penting selama periode berjalan dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali disetujui oleh DPRD, hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, serta masalah lainnya yang dianggap perlu oleh manajemen entitas pelaporan untuk diketahui pembaca laporan keuangan. 

25.   Dalam satu periode pelaporan, dikarenakan alasan dan kondisi tertentu, entitas pelaporan mungkin melakukan perubahan anggaran dengan persetujuan DPRD. Agar pembaca laporan keuangan dapat mengikuti kondisi dan perkembangan anggaran, penjelasan atas perubahan-perubahan yang ada, yang disetujui oleh DPRD, dibandingkan dengan anggaran pertama kali disahkan akan membantu pembaca dalam memahami kondisi anggaran dan keuangan entitas pelaporan.

26.   Ikhtisar pencapaian target keuangan merupakan perbandingan secara garis besar antara target sebagaimana yang tertuang dalam APBD dengan realisasinya.

27. Ikhtisar ini disajikan untuk memperoleh gambaran umum tentang kinerja keuangan pemerintah daerah dalam merealisasikan potensi pendapatan-LRA dan alokasi belanja yang telah ditetapkan dalam APBD.

28.   Ikhtisar ini disajikan baik untuk pendapatan-LRA, belanja, maupun pembiayaan dengan struktur sebagai berikut:

a)     nilai target total;

b)     nilai realisasi total;

c)     prosentase perbandingan antara target dan realisasi; dan

d)     alasan utama terjadinya perbedaan antara target dan realisasi.

29. Untuk membantu pembaca laporan keuangan, manajemen entitas pelaporan mungkin merasa perlu untuk memberikan informasi keuangan lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui pembaca, misalnya kewajiban yang memerlukan ketersediaan dana dalam anggaran periode mendatang.  

Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Keuangan 

30.   Entitas pelaporan mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi dalam Catatan atas Laporan Keuangan.  

Asumsi Dasar Akuntansi 

31.   Asumsi dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu mendasari penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak diungkapkan secara spesifik. Pengungkapan diperlukan jika tidak mengikuti asumsi atau konsep tersebut disertai alasan dan penjelasan. 

32.   Sesuai dengan kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah daerah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari: 

a)     Asumsi kemandirian entitas; 

b)     Asumsi kesinambungan entitas; dan 

c)     Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement). 

33.   Asumsi kemandirian entitas berarti bahwa entitas pelaporan dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan.

34. Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah daerah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek. 

35.   Laporan keuangan entitas pelaporan menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.

Pengguna Laporan Keuangan 

36.   Pengguna/ pemakai laporan keuangan pemerintah daerah meliputi: 

a)        Masyarakat;

b)        Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;

c)        Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman

d)        Pemerintah pusat; 

e)        Pemerintah daerah.

37. Para pengguna/ pemakai laporan keuangan membutuhkan keterangan kebijakan akuntansi terpilih sebagai bagian dari informasi yang dibutuhkan, untuk membuat penilaian, dan keputusan keuangan dan keperluan lain. Mereka tidak dapat membuat penilaian secara andal jika laporan keuangan tidak mengungkapkan dengan jelas kebijakan akuntansi terpilih yang penting dalam penyusunan laporan keuangan. 

38.   Pengungkapan kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Pengungkapan kebijakan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang sangat membantu pemakai laporan keuangan, karena kadang-kadang perlakuan yang tidak tepat atau salah digunakan untuk suatu komponen laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, atau laporan perubahan ekuitas terbias dari pengungkapan kebijakan terpilih.  

Kebijakan Akuntansi 

39.   Pertimbangan dan/ atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi entitas pelaporan. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan realitas ekonomi entitas pelaporan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan kegiatan. 

40.   Empat pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen: 

a)        Pertimbangan Sehat;

b)        Ketidakpastian melingkupi banyak transaksi.  Hal tersebut seharusnya diakui dalam penyusunan laporan keuangan. Sikap hati-hati tidak membenarkan penciptaan cadangan rahasia atau disembunyikan. 

c)        Substansi Mengungguli Bentuk  Transaksi dan kejadian lain dipertanggungjawabkan dan disajikan sesuai dengan hakekat transaksi dan realita kejadian, tidak semata-mata mengacu bentuk hukum transaksi atau kejadian. 

d)        Materialitas  Laporan keuangan mengungkapkan semua komponen yang cukup material yang mempengaruhi evaluasi atau keputusan-keputusan.

41.   Pengungkapan kebijakan akuntansi mengidentifikasikan dan menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan metode-metode penerapannya yang secara material mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Pengungkapan juga meliputi pertimbangan-pertimbangan penting yang diambil dalam memilih prinsip-prinsip yang sesuai. 

42.   Secara umum, kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini: 

a)        Entitas pelaporan; 

b)        Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan; 

c)        Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;

d)        sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan masa transisi kebijakan akuntansi pemerintahan diterapkan pada masa transisi. Sebaliknya penerapan lebih dini disarankan berdasarkan kesiapan entitas; 

e)        setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. 

43.   Diungkapkannya entitas pelaporan dalam kebijakan akuntansi adalah untuk menyatakan bahwa entitas yang berhak membuat kebijakan akuntansi hanyalah entitas pelaporan. Entitas akuntansi hanya mengikuti kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh entitas pelaporan diatasnya. Ketiadaan informasi mengenai entitas pelaporan dan komponennya mempunyai potensi kesalahpahaman pembaca dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada.

44.   Walaupun kerangka konseptual akuntansi pemerintahan telah menyarankan penggunaan basis akuntansi tertentu untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, pernyataan penggunaan basis akuntansi yang mendasari laporan keuangan pemerintah daerah semestinya diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Pernyataan tersebut juga termasuk pernyataan kesesuaiannya dengan kerangka konseptual akuntansi pemerintahan. Hal ini akan memudahkan pembaca laporan tanpa melihat kembali basis akuntansi yang tertera pada kerangka konseptual akuntansi pemerintahan.

45. Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui dasar-dasar pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan dasar pengukuran tersebut. 

46.   Dalam menentukan perlu tidaknya suatu kebijakan akuntansi diungkapkan, manajemen mempertimbangkan manfaat pengungkapan tersebut dalam membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut: 

a)        Pengakuan pendapatan-LRA;

b)        Pengakuan pendapatan-LO; 

c)        Pengakuan belanja; 

d)        Pengakuan beban; 

e)        Prinsip-prinsip penyusunan laporan keuangan konsolidasian; 

f)         investasi; 

g)        Pengakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud dan tidak berwujud; 

h)        Kontrak-kontrak konstruksi; 

i)         Kebijakan kapitalisasi pengeluaran; 

j)         Kemitraan dengan pihak ketiga; 

k)        Biaya penelitian dan pengembangan; 

l)         Persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri; 

m)      Pembentukan dana cadangan; 

n)        Pembentukan dana kesejahteraan pegawai; 

o)        Penjabaran mata uang asing dan lindung nilai.

47.   Setiap entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib, penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs. 

48.   Kebijakan akuntansi dapat menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam kebijakan ini. 

49.   Laporan keuangan seharusnya menunjukkan hubungan angka-angka dengan periode sebelumnya. Jika perubahan kebijakan akuntansi berpengaruh material, perubahan kebijakan dan dampak perubahan secara kuantitatif diungkapkan. 

50.   Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun perubahan juga diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap tahun-tahun yang akan datang.   Penyajian Rincian dan Penjelasan Masing-masing Pos yang Disajikan pada Lembar Muka Laporan Keuangan

51.   Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan rincian dan penjelasan atas masing-masing pos dalam Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.

52.   Penjelasan atas Laporan Realisasi Anggaran disajikan untuk pos pendapatanLRA, belanja, dan pembiayaan dengan struktur sebagai berikut:

a)     Anggaran;

b)     Realisasi;

c)     Prosentase pencapaian;

d)     Penjelasan atas perbedaan antara anggaran dan realisasi;

e)     Perbandingan dengan periode yang lalu;

f)      Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

g)     Rincian lebih lanjut pendapatan-LRA menurut sumber pendapatan;

h)     Rincian lebih lanjut belanja menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi;

i)      Rincian lebih lanjut pembiayaan; dan

j)      Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

53. Penjelasan atas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disajikan untuk Saldo Anggaran Lebih awal periode, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan,  koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan SAL akhir periode dengan struktur sebagai berikut:

a)     Perbandingan dengan periode yang lalu;

b)     Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

c)     Rincian yang diperlukan; dan

d)     Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

54. Penjelasan atas Laporan Operasional disajikan untuk pos pendapatan-LO dan beban dengan struktur sebagai berikut:

a)     Perbandingan dengan periode yang lalu;

b)     Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

c)     Rincian lebih lanjut pendapatan-LO menurut sumber pendapatan;

d)     Rincian lebih lanjut beban menurut klasifikasi ekonomi; dan

e)     Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

55.   Penjelasan atas Neraca disajikan untuk pos aset, kewajiban, dan ekuitas dengan struktur sebagai berikut:

a)     Perbandingan dengan periode yang lalu;

b)     Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

c)     Rincian lebih lanjut atas masing-masing akun dalam aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, dan ekuitas; dan

d)     Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

56.   Penjelasan atas Laporan Arus Kas disajikan untuk pos arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan, dan aktivitas nonanggaran dengan struktur sebagai berikut:

a)     Perbandingan dengan periode yang lalu;

b)     Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

c)     Rincian lebih lanjut atas atas masing-masing akun dalam masing-masing aktivitas; dan

d)     Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

57.   Penjelasan atas Laporan Perubahan Ekuitas disajikan untuk ekuitas awal periode, surplus/ defisit-LO, dampak kumulatif perubahan  kebijakan/ kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir periode dengan struktur sebagai berikut:

a)     Perbandingan dengan periode yang lalu;

b)     Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;

c)     Rincian yang diperlukan; dan

d)     Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. 

        Pengungkapan Informasi yang Diharuskan oleh Penyataan Kebijakan  Akuntansi yang Belum Disajikan dalam Lembar Muka Laporan Keuangan

58.   Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh kebijakan akuntansi pemerintahan lainnya serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lain. Pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan dalam bagian lain laporan keuangan. 

59.   Karena keterbatasan asumsi dan metode pengukuran yang digunakan, beberapa transaksi atas peristiwa yang diyakini akan mempunyai dampak penting bagi entitas pelaporan tidak dapat disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap, pembaca laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peritiwa yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan entitas pelaporan pada periode yang akan datang. 

60.   Pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan menyajikan informasi yang tidak mengulang rincian (misalnya rincian persediaan, rincian aset tetap, atau rincian pengeluaran belanja) dari seperti yang telah ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. Dalam beberapa kasus, pengungkapan kebijakan akuntansi, untuk dapat meningkatkan pemahaman pembaca, merujuk ke rincian yang disajikan pada tempat lain di laporan keuangan.  

Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya

61.   Catatan atas Laporan Keuangan juga mengungkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan akan menyesatkan bagi pembaca laporan. 

62. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan kejadian-kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti: 

a)     Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan;

b)     Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru; 

c)     Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca; dan 

d)     Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan. 

        Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang ditanggulangi pemerintah daerah. 

63.   Pengungkapan yang diwajibkan dalam tiap kebijakan berlaku sebagai pelengkap kebijakan ini.  

SUSUNAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

64.   Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan biasanya disajikan dengan susunan sebagai berikut: 

a)     Informasi umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;

b)     Kebijakan fiskal/ keuangan, ekonomi makro;

c)     Ikhtisar pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya;

d)     Kebijakan akuntansi yang penting: 

1.    Entitas pelaporan; 

2.    Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan; 

3.    Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunanlaporan keuangan; 

4.    Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan Kebijakan Akuntansi Pemerintahan; 

5.    setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.  

e)   Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan: 

1.   Rincian dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan; 

2.   Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan.

3.   Informasi tambahan lainnya, yang diperlukan. 

65.   Contoh format Catatan Atas Laporan Keuangan entitas akuntansi SKPD sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan disajikan dalam tabel sebagai berikut:  

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

SKPD/ OPD............................

PENDAHULUAN

Bab I

Pendahuluan

 

1.1

Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan

 

 

1.2

Landasan hukum penyusunan laporan keuangan

 

 

1.3

Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan

 

Bab II

Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD

 

2.1

Ekonomi Makro/Ekonomi Regional

 

 

2.2

Kebijakan keuangan

 

 

2.3

Indikator pencapaian target kinerja APBD

 

Bab III

 Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan

 

3.1

Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan

 

 

3.2

Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan

 

Bab IV

Kebijakan akuntansi

 

4.1

Entitas pelaporan

 

 

4.2

Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan

 

 

4.3

Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan

 

 

4.4

Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP

 

 

4.5

Kebijakan akuntansi tertentu

 

Bab V

Penjelasan pos-pos laporan keuangan

 

5.1

LRA

 

 

5.1.1

Pendapatan-LRA

 

 

5.1.2

Belanja

 

 

5.1.3

Pembiayaan

 

5.2

Laporan Perubahan SAL

 

 

5.2.1

Perubahan SAL

 

5.3

LO

 

 

5.3.1

Pendapatan-LO

 

 

5.3.2

Beban

 

 

5.3.3

Kegiatan Non Operasional

 

 

5.3.4

Pos Luar Biasa

 

5.4

Laporan Perubahan Ekuitas

 

 

5.4.1

Perubahan Ekuitas

 

5.5

Neraca

 

 

5.5.1

Aset

 

 

5.5.2

Kewajiban

 

 

5.5.3

Ekuitas

Bab VI

Penjelasan atas Informasi-informasi Non Keuangan

Bab VII

Penutup

 

66.   Contoh format Catatan Atas Laporan Keuangan entitas akuntansi PPKD sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan disajikan dalam tabel sebagai berikut:

PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

PPKD...............

PENDAHULUAN

Bab I

Pendahuluan

 

1.1

Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan

 

 

1.2

Landasan hukum penyusunan laporan keuangan

 

 

1.3

Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan

 

Bab II

Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD

 

2.1

Ekonomi Makro/Ekonomi Regional

 

 

2.2

Kebijakan keuangan

 

 

2.3

Indikator pencapaian target kinerja APBD

 

Bab III

 Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan

 

3.1

Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan

 

 

3.2

Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan

 

Bab IV

Kebijakan akuntansi

 

4.1

Entitas pelaporan

 

 

4.2

Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan

 

 

4.3

Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan

 

 

4.4

Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP

 

 

4.5

Kebijakan akuntansi tertentu

 

Bab V

Penjelasan pos-pos laporan keuangan

 

5.1

LRA

 

 

5.1.1

Pendapatan-LRA

 

 

5.1.2

Belanja

 

 

5.1.3

Pembiayaan

 

5.2

Laporan Perubahan SAL

 

 

5.2.1

Perubahan SAL

 

5.3

LO

 

 

5.3.1

Pendapatan-LO

 

 

5.3.2

Beban

 

 

5.3.3

Kegiatan Non Operasional

 

 

5.3.4

Pos Luar Biasa

 

5.4

Laporan Perubahan Ekuitas

 

 

5.4.1

Perubahan Ekuitas

 

5.5

Neraca

 

 

5.5.1

Aset

 

 

5.5.2

Kewajiban

 

 

5.5.3

Ekuitas

 

5.6

Laporan Arus Kas

 

 

5.6.1

Arus Kas dari Operasi

 

 

5.6.2

Arus Kas dari Investasi

 

 

5.6.3

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

 

 

5.6.4

Arus Kas dari AKtivitas Transitoris

Bab VI

Penjelasan atas Informasi-informasi Non Keuangan

Bab VII

Penutup

 

67. Contoh format Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian) sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan disajikan dalam tabel sebagai berikut:

PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

PENDAHULUAN

Bab I

Pendahuluan

 

1.1

Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan

 

 

1.2

Landasan hukum penyusunan laporan keuangan

 

 

1.3

Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan

 

Bab II

Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD

 

2.1

Ekonomi Makro/Ekonomi Regional

 

 

2.2

Kebijakan keuangan

 

 

2.3

Indikator pencapaian target kinerja APBD

 

Bab III

 Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan

 

3.1

Ikhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan

 

 

3.2

Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan

 

Bab IV

Kebijakan akuntansi

 

4.1

Entitas pelaporan

 

 

4.2

Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan

 

 

4.3

Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan

 

 

4.4

Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP

 

 

4.5

Kebijakan akuntansi tertentu

 

Bab V

Penjelasan pos-pos laporan keuangan

 

5.1

LRA

 

 

5.1.1

Pendapatan-LRA

 

 

5.1.2

Belanja

 

 

5.1.3

Pembiayaan

 

5.2

Laporan Perubahan SAL

 

 

5.2.1

Perubahan SAL

 

5.3

LO

 

 

5.3.1

Pendapatan-LO

 

 

5.3.2

Beban

 

 

5.3.3

Kegiatan Non Operasional

 

 

5.3.4

Pos Luar Biasa

 

5.4

Laporan Perubahan Ekuitas

 

 

5.4.1

Perubahan Ekuitas

 

5.5

Neraca

 

 

5.5.1

Aset

 

 

5.5.2

Kewajiban

 

 

5.5.3

Ekuitas

 

5.6

Laporan Arus Kas

 

 

5.6.1

Arus Kas dari Operasi

 

 

5.6.2

Arus Kas dari Investasi

 

 

5.6.3

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

 

 

5.6.4

Arus Kas dari AKtivitas Transitoris

Bab VI

Penjelasan atas Informasi-informasi Non Keuangan

Bab VII

Penutup

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...