PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan
kebijakan Catatan atas Laporan Keuangan adalah mengatur penyajian dan
pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Tujuan
penyajian Catatan atas Laporan Keuangan adalah untuk meningkatkan transparansi
Laporan Keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik atas informasi
keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Ruang Lingkup
3. Kebijakan
ini diterapkan pada:
a)
Laporan Keuangan untuk tujuan umum;
b)
Laporan Keuangan yang diharapkan menjadi
Laporan Keuangan untuk tujuan umum oleh entitas yang bukan merupakan entitas
pelaporan.
4. Laporan
keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan pengguna akan informasi akuntansi keuangan yang lazim. Yang dimaksud
dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa,
pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman,
serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Laporan keuangan meliputi
laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang
disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan.
5. Kebijakan
ini digunakan dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kapuas Huludan tidak termasuk badan usaha milik daerah.
6. Suatu
entitas yang bukan merupakan entitas pelaporan dapat menyajikan laporan
keuangan untuk tujuan umum. Bila hal ini diinginkan, maka kebijakan ini
diterapkan oleh entitas tersebut walaupun tidak memenuhi kriteria satu entitas
pelaporan sesuai dengan peraturan dan/atau kebijakan akuntansi mengenai entitas
pelaporan pemerintah daerah.
DEFINISI
7. Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:
Anggaran merupakan pedoman tindakan yang
akan dilaksanakan pemerintah daerah meliputi rencana pendapatan, belanja,
transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut
klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Aset adalah
sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah
sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau
sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah
maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya
nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan
sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Basis
akrual
adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya
pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas
atau setara kas diterima atau dibayarkan.
Basis
kas
adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya
pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.
Belanja adalah
semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar
dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh kembali
pembayarannya oleh pemerintah daerah.
Beban adalah
penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang
menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau
timbulnya kewajiban.
Ekuitas adalah
kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan
kewajiban pemerintah daerah.
Entitas
Akuntansi
adalah SKPD/UKPD/OPD pengguna anggaran/pengguna barang dan karenanya wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk
digabungkan/dikonsolidasikan pada entitas pelaporan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kapuas Hulu.
Entitas
akuntansi mengacu pada Keputusan Bupati yang mengatur tentang tugas pokok dan
fungsi setiap unit/satuan kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Entitas
Pelaporan
adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Huluyang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan.
Kewajiban adalah
utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan
aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
Materialitas adalah
suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan
mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan
keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan
yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji
terjadi.
Pembiayaan
(financing) adalah setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan
untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Pendapatan-LRA adalah
semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih
dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah
daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.
Pendapatan-LO adalah
hak pemerintah pusat/ daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode
pelaporan yang bersangkutan.
Pos adalah
kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan.
Saldo
Anggaran Lebih adalah gunggungan Saldo Anggaran Lebih yang berasal
dari akumulasi SiLPA/ SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan
serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
KETENTUAN
UMUM
8. Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyajikan
Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan untuk tujuan umum.
9. Catatan
atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh
pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun
manajemen entitas pelaporan. Oleh karena itu, Laporan Keuangan mungkin
mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara
pembacanya. Untuk menghindari kesalahpahaman atas laporan keuangan dibuat
Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna
dalam memahami Laporan Keuangan.
10. Kesalahpahaman dapat saja disebabkan
oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan
orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep
akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor
komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah daerah seperti laporan
keuangan perusahaan. Pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan
menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan.
11. Selain itu, pengungkapan basis
akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan membantu pembaca untuk
dapat menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan.
STRUKTUR DAN ISI
12. Catatan
atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan
Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas mempunyai
referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
13. Catatan
atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis
atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas,
dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan
Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh
kebijakan akuntansi pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang
diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban
kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.
14. Dalam
rangka pengungkapan yang memadai, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan
hal-hal sebagai berikut:
a)
Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan
dan Entitas Akuntansi;
b)
Informasi tentang kebijakan fiskal/ keuangan,
ekonomi makro; Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan
berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
c)
Informasi tentang dasar penyusunan
laporan keuangan dan kebijakankebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan
atas transaksitransaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
d)
Rincian dan penjelasan pos yang
disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
e)
Informasi yang diharuskan oleh kebijakan
akuntansi pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan
keuangan;
f)
Informasi lainnya yang diperlukan untuk
penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
15. Pengungkapan
untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti kebijakan akuntansi
berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang terkait.
Misalnya, kebijakan akuntansi pemerintahan tentang persediaan mengharuskan
pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran
persediaan.
16. Untuk
memudahkan pembaca dalam memahami laporan keuangan, pengungkapan pada Catatan
atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar dan
skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan
padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan dan hasil-hasilnya selama
satu periode.
Penyajian Informasi Umum tentang Entitas
Pelaporan dan Entitas Akuntansi
17. Catatan
atas Laporan Keuangan mengungkapkan informasi yang merupakan gambaran entitas
secara umum.
18. Untuk membantu pembaca Laporan Keuangan,
penjelasan mengenai baik entitas pelaporan maupun entitas akuntansi yang
meliputi:
a)
domisili dan bentuk hukum serta
jurisdiksi entitas tersebut berada;
b)
penjelasan mengenai sifat operasi
entitas dan kegiatan pokoknya; dan
c)
ketentuan perundang-undangan yang
menjadi landasan kegiatan operasionalnya.
Penyajian
Informasi tentang Kebijakan Fiskal/ Keuangan dan Ekonomi Makro
19. Catatan
atas Laporan Keuangan dapat membantu pembaca memahami realisasi dan posisi
keuangan entitas pelaporan secara keseluruhan, termasuk kebijakan
fiskal/keuangan dan kondisi ekonomi makro.
20. Untuk
membantu pembaca Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan
informasi yang dapat menjawab pertanyaan pertanyaan seperti bagaimana
perkembangan realisasi dan posisi keuangan/ fiskal entitas pelaporan serta
bagaimana hal tersebut tercapai.
21. Untuk
dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, entitas pelaporan menyajikan
informasi mengenai perbedaan yang penting mengenai realisasi dan posisi
keuangan/ fiskal periode berjalan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya,
dibandingkan dengan anggaran, dan dengan rencana lainnya sehubungan dengan
realisasi anggaran. Termasuk dalam penjelasan perbedaan adalah perbedaan asumsi
ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan anggaran dibandingkan dengan
realisasinya.
22. Kebijakan
fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah
kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi
belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran
rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBD, sasaran, program dan
prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan.
23. Ekonomi
makro yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah
asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBD
berikut tingkat capaiannya. Indikator
ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Regional Bruto,
pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, tingkat suku bunga dan
faktor lainnya. Penyajian Ikhtisar Pencapaian Target Keuangan Selama Tahun
Pelaporan Berikut Kendala dan Hambatan yang Dihadapi dalam Pencapaian Target
24. Catatan atas Laporan Keuangan
menjelaskan perubahan anggaran yang penting selama periode berjalan
dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali disetujui oleh DPRD, hambatan
dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, serta masalah
lainnya yang dianggap perlu oleh manajemen entitas pelaporan untuk diketahui
pembaca laporan keuangan.
25. Dalam
satu periode pelaporan, dikarenakan alasan dan kondisi tertentu, entitas
pelaporan mungkin melakukan perubahan anggaran dengan persetujuan DPRD. Agar
pembaca laporan keuangan dapat mengikuti kondisi dan perkembangan anggaran,
penjelasan atas perubahan-perubahan yang ada, yang disetujui oleh DPRD,
dibandingkan dengan anggaran pertama kali disahkan akan membantu pembaca dalam
memahami kondisi anggaran dan keuangan entitas pelaporan.
26. Ikhtisar
pencapaian target keuangan merupakan perbandingan secara garis besar antara
target sebagaimana yang tertuang dalam APBD dengan realisasinya.
27. Ikhtisar ini disajikan untuk
memperoleh gambaran umum tentang kinerja keuangan pemerintah daerah dalam
merealisasikan potensi pendapatan-LRA dan alokasi belanja yang telah ditetapkan
dalam APBD.
28. Ikhtisar
ini disajikan baik untuk pendapatan-LRA, belanja, maupun pembiayaan dengan
struktur sebagai berikut:
a)
nilai target total;
b)
nilai realisasi total;
c)
prosentase perbandingan antara target
dan realisasi; dan
d) alasan
utama terjadinya perbedaan antara target dan realisasi.
29. Untuk membantu pembaca laporan keuangan,
manajemen entitas pelaporan mungkin merasa perlu untuk memberikan informasi
keuangan lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui pembaca, misalnya
kewajiban yang memerlukan ketersediaan dana dalam anggaran periode
mendatang.
Dasar Penyajian
Laporan Keuangan dan Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Keuangan
30. Entitas
pelaporan mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan
akuntansi dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Asumsi
Dasar Akuntansi
31. Asumsi
dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu mendasari penyusunan laporan
keuangan, biasanya tidak diungkapkan secara spesifik. Pengungkapan diperlukan
jika tidak mengikuti asumsi atau konsep tersebut disertai alasan dan
penjelasan.
32. Sesuai
dengan kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, asumsi dasar dalam pelaporan
keuangan di lingkungan pemerintah daerah adalah anggapan yang diterima sebagai
suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat
diterapkan, yang terdiri dari:
a)
Asumsi kemandirian entitas;
b)
Asumsi kesinambungan entitas; dan
c) Asumsi keterukuran
dalam satuan uang (monetary measurement).
33. Asumsi
kemandirian entitas berarti bahwa entitas pelaporan dianggap sebagai unit yang
mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan. Salah satu
indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk
menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas
bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk
kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan
aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat keputusan
entitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan.
34. Laporan keuangan disusun dengan
asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian,
pemerintah daerah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas
pelaporan dalam jangka pendek.
35. Laporan
keuangan entitas pelaporan menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat
dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya
analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
Pengguna Laporan Keuangan
36. Pengguna/
pemakai laporan keuangan pemerintah daerah meliputi:
a)
Masyarakat;
b)
Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan
lembaga pemeriksa;
c)
Pihak yang memberi atau berperan dalam
proses donasi, investasi, dan pinjaman
d)
Pemerintah pusat;
e)
Pemerintah daerah.
37. Para pengguna/ pemakai laporan keuangan
membutuhkan keterangan kebijakan akuntansi terpilih sebagai bagian dari
informasi yang dibutuhkan, untuk membuat penilaian, dan keputusan keuangan dan
keperluan lain. Mereka tidak dapat membuat penilaian secara andal jika laporan
keuangan tidak mengungkapkan dengan jelas kebijakan akuntansi terpilih yang
penting dalam penyusunan laporan keuangan.
38. Pengungkapan
kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan
tersebut dapat dimengerti. Pengungkapan kebijakan tersebut merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang sangat membantu pemakai
laporan keuangan, karena kadang-kadang perlakuan yang tidak tepat atau salah
digunakan untuk suatu komponen laporan realisasi anggaran, laporan perubahan
saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, atau
laporan perubahan ekuitas terbias dari pengungkapan kebijakan terpilih.
Kebijakan Akuntansi
39. Pertimbangan
dan/ atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi
entitas pelaporan. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan
menggambarkan realitas ekonomi entitas pelaporan secara tepat dalam bentuk
keadaan keuangan dan kegiatan.
40. Empat
pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat
dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen:
a)
Pertimbangan Sehat;
b)
Ketidakpastian melingkupi banyak
transaksi. Hal tersebut seharusnya
diakui dalam penyusunan laporan keuangan. Sikap hati-hati tidak membenarkan
penciptaan cadangan rahasia atau disembunyikan.
c)
Substansi Mengungguli Bentuk Transaksi dan kejadian lain
dipertanggungjawabkan dan disajikan sesuai dengan hakekat transaksi dan realita
kejadian, tidak semata-mata mengacu bentuk hukum transaksi atau kejadian.
d)
Materialitas Laporan keuangan mengungkapkan semua komponen
yang cukup material yang mempengaruhi evaluasi atau keputusan-keputusan.
41. Pengungkapan
kebijakan akuntansi mengidentifikasikan dan menjelaskan prinsip-prinsip
akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan metode-metode penerapannya
yang secara material mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas,
dan Laporan Perubahan Ekuitas. Pengungkapan juga meliputi
pertimbangan-pertimbangan penting yang diambil dalam memilih prinsip-prinsip
yang sesuai.
42. Secara
umum, kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan
hal-hal berikut ini:
a)
Entitas pelaporan;
b)
Basis akuntansi yang mendasari
penyusunan laporan keuangan;
c)
Basis pengukuran yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan;
d)
sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan
akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan masa transisi kebijakan
akuntansi pemerintahan diterapkan pada masa transisi. Sebaliknya penerapan
lebih dini disarankan berdasarkan kesiapan entitas;
e)
setiap kebijakan akuntansi tertentu yang
diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
43. Diungkapkannya
entitas pelaporan dalam kebijakan akuntansi adalah untuk menyatakan bahwa
entitas yang berhak membuat kebijakan akuntansi hanyalah entitas pelaporan.
Entitas akuntansi hanya mengikuti kebijakan akuntansi yang ditetapkan oleh
entitas pelaporan diatasnya. Ketiadaan informasi mengenai entitas pelaporan dan
komponennya mempunyai potensi kesalahpahaman pembaca dalam mengidentifikasi
permasalahan yang ada.
44. Walaupun
kerangka konseptual akuntansi pemerintahan telah menyarankan penggunaan basis
akuntansi tertentu untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah,
pernyataan penggunaan basis akuntansi yang mendasari laporan keuangan
pemerintah daerah semestinya diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Pernyataan tersebut juga termasuk pernyataan kesesuaiannya dengan kerangka
konseptual akuntansi pemerintahan. Hal ini akan memudahkan pembaca laporan
tanpa melihat kembali basis akuntansi yang tertera pada kerangka konseptual
akuntansi pemerintahan.
45. Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui
dasar-dasar pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan
keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan, maka informasi yang disajikan cukup memadai untuk dapat
mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan dasar pengukuran
tersebut.
46. Dalam
menentukan perlu tidaknya suatu kebijakan akuntansi diungkapkan, manajemen
mempertimbangkan manfaat pengungkapan tersebut dalam membantu pengguna untuk
memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan.
Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan
meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
a)
Pengakuan pendapatan-LRA;
b)
Pengakuan pendapatan-LO;
c)
Pengakuan belanja;
d)
Pengakuan beban;
e)
Prinsip-prinsip penyusunan laporan
keuangan konsolidasian;
f)
investasi;
g)
Pengakuan dan penghentian/penghapusan
aset berwujud dan tidak berwujud;
h)
Kontrak-kontrak konstruksi;
i)
Kebijakan kapitalisasi pengeluaran;
j)
Kemitraan dengan pihak ketiga;
k)
Biaya penelitian dan pengembangan;
l)
Persediaan, baik yang untuk dijual
maupun untuk dipakai sendiri;
m) Pembentukan
dana cadangan;
n)
Pembentukan dana kesejahteraan
pegawai;
o)
Penjabaran mata uang asing dan lindung
nilai.
47. Setiap
entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan
yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh,
pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan
bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib, penjabaran mata uang asing, dan
perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs.
48. Kebijakan
akuntansi dapat menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam
periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula
diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur
dalam kebijakan ini.
49. Laporan
keuangan seharusnya menunjukkan hubungan angka-angka dengan periode sebelumnya.
Jika perubahan kebijakan akuntansi berpengaruh material, perubahan kebijakan
dan dampak perubahan secara kuantitatif diungkapkan.
50. Perubahan
kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun
perubahan juga diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap
tahun-tahun yang akan datang. Penyajian
Rincian dan Penjelasan Masing-masing Pos yang Disajikan pada Lembar Muka
Laporan Keuangan
51. Catatan
atas Laporan Keuangan menyajikan rincian dan penjelasan atas masing-masing pos
dalam Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,
Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
52. Penjelasan
atas Laporan Realisasi Anggaran disajikan untuk pos pendapatanLRA, belanja, dan
pembiayaan dengan struktur sebagai berikut:
a)
Anggaran;
b)
Realisasi;
c)
Prosentase pencapaian;
d)
Penjelasan atas perbedaan antara
anggaran dan realisasi;
e)
Perbandingan dengan periode yang lalu;
f)
Penjelasan atas perbedaan antara periode
berjalan dan periode yang lalu;
g)
Rincian lebih lanjut pendapatan-LRA
menurut sumber pendapatan;
h)
Rincian lebih lanjut belanja menurut
klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi;
i)
Rincian lebih lanjut pembiayaan; dan
j)
Penjelasan hal-hal penting yang
diperlukan.
53. Penjelasan atas Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih disajikan untuk Saldo Anggaran Lebih awal periode, penggunaan Saldo
Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun
berjalan, koreksi kesalahan pembukuan
tahun sebelumnya, dan SAL akhir periode dengan struktur sebagai berikut:
a) Perbandingan
dengan periode yang lalu;
b) Penjelasan
atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c) Rincian
yang diperlukan; dan
d) Penjelasan
hal-hal penting yang diperlukan.
54. Penjelasan atas Laporan Operasional disajikan
untuk pos pendapatan-LO dan beban dengan struktur sebagai berikut:
a)
Perbandingan dengan periode yang lalu;
b)
Penjelasan atas perbedaan antara periode
berjalan dan periode yang lalu;
c)
Rincian lebih lanjut pendapatan-LO
menurut sumber pendapatan;
d)
Rincian lebih lanjut beban menurut
klasifikasi ekonomi; dan
e)
Penjelasan hal-hal penting yang
diperlukan.
55. Penjelasan
atas Neraca disajikan untuk pos aset, kewajiban, dan ekuitas dengan struktur
sebagai berikut:
a) Perbandingan
dengan periode yang lalu;
b) Penjelasan
atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c) Rincian
lebih lanjut atas masing-masing akun dalam aset lancar, investasi jangka
panjang, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka
panjang, dan ekuitas; dan
d) Penjelasan
hal-hal penting yang diperlukan.
56. Penjelasan
atas Laporan Arus Kas disajikan untuk pos arus kas dari aktivitas operasi,
aktivitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan, dan aktivitas
nonanggaran dengan struktur sebagai berikut:
a) Perbandingan
dengan periode yang lalu;
b) Penjelasan
atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c) Rincian
lebih lanjut atas atas masing-masing akun dalam masing-masing aktivitas; dan
d) Penjelasan
hal-hal penting yang diperlukan.
57. Penjelasan
atas Laporan Perubahan Ekuitas disajikan untuk ekuitas awal periode, surplus/ defisit-LO,
dampak kumulatif perubahan kebijakan/ kesalahan
mendasar, dan ekuitas akhir periode dengan struktur sebagai berikut:
a) Perbandingan
dengan periode yang lalu;
b) Penjelasan
atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu;
c) Rincian
yang diperlukan; dan
d) Penjelasan
hal-hal penting yang diperlukan.
Pengungkapan Informasi yang Diharuskan
oleh Penyataan Kebijakan Akuntansi yang
Belum Disajikan dalam Lembar Muka Laporan Keuangan
58. Catatan
atas Laporan Keuangan menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh
kebijakan akuntansi pemerintahan lainnya serta pengungkapan-pengungkapan lain
yang diperlukan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban
kontinjensi dan komitmen-komitmen lain. Pengungkapan informasi dalam Catatan
atas Laporan Keuangan dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan
dalam bagian lain laporan keuangan.
59. Karena
keterbatasan asumsi dan metode pengukuran yang digunakan, beberapa transaksi
atas peristiwa yang diyakini akan mempunyai dampak penting bagi entitas
pelaporan tidak dapat disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, seperti
kewajiban kontijensi. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap, pembaca
laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peritiwa yang dapat
mempengaruhi kondisi keuangan entitas pelaporan pada periode yang akan
datang.
60. Pengungkapan
informasi dalam catatan atas laporan keuangan menyajikan informasi yang tidak
mengulang rincian (misalnya rincian persediaan, rincian aset tetap, atau
rincian pengeluaran belanja) dari seperti yang telah ditampilkan pada lembar
muka laporan keuangan. Dalam beberapa kasus, pengungkapan kebijakan akuntansi,
untuk dapat meningkatkan pemahaman pembaca, merujuk ke rincian yang disajikan
pada tempat lain di laporan keuangan.
Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya
61. Catatan
atas Laporan Keuangan juga mengungkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan
akan menyesatkan bagi pembaca laporan.
62. Catatan atas Laporan Keuangan
mengungkapkan kejadian-kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti:
a) Penggantian
manajemen pemerintahan selama tahun berjalan;
b) Kesalahan
manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;
c) Komitmen
atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca; dan
d) Penggabungan
atau pemekaran entitas tahun berjalan.
Kejadian
yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang ditanggulangi
pemerintah daerah.
63. Pengungkapan
yang diwajibkan dalam tiap kebijakan berlaku sebagai pelengkap kebijakan
ini.
SUSUNAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
64. Agar
dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan
laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan biasanya
disajikan dengan susunan sebagai berikut:
a) Informasi
umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b) Kebijakan
fiskal/ keuangan, ekonomi makro;
c) Ikhtisar
pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya;
d) Kebijakan
akuntansi yang penting:
1. Entitas
pelaporan;
2. Basis
akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan;
3. Basis
pengukuran yang digunakan dalam penyusunanlaporan keuangan;
4. Kesesuaian
kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan
Kebijakan Akuntansi Pemerintahan;
5. setiap
kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan
keuangan.
e) Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan:
1. Rincian
dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan;
2. Pengungkapan
informasi yang diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan yang belum
disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan.
3. Informasi
tambahan lainnya, yang diperlukan.
65. Contoh
format Catatan Atas Laporan Keuangan entitas akuntansi SKPD sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan disajikan dalam tabel sebagai berikut:
|
PEMERINTAH
KABUPATEN KAPUAS HULU |
|||||
|
CATATAN ATAS
LAPORAN KEUANGAN |
|||||
|
SKPD/
OPD............................ |
|||||
|
PENDAHULUAN |
|||||
|
Bab I |
Pendahuluan |
||||
|
|
1.1 |
Maksud dan tujuan penyusunan laporan
keuangan |
|
||
|
|
1.2 |
Landasan hukum penyusunan laporan
keuangan |
|
||
|
|
1.3 |
Sistematika penulisan catatan atas
laporan keuangan |
|
||
|
Bab II |
Ekonomi makro,
kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD |
||||
|
|
2.1 |
Ekonomi Makro/Ekonomi Regional |
|
||
|
|
2.2 |
Kebijakan keuangan |
|
||
|
|
2.3 |
Indikator pencapaian target kinerja APBD
|
|
||
|
Bab III |
Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan |
||||
|
|
3.1 |
Ikhtisar realisasi pencapaian target
kinerja keuangan |
|
||
|
|
3.2 |
Hambatan dan kendala yang ada dalam
pencapaian target yang telah ditetapkan |
|
||
|
Bab IV |
Kebijakan
akuntansi |
||||
|
|
4.1 |
Entitas pelaporan |
|
||
|
|
4.2 |
Basis akuntansi yang mendasari
penyusunan laporan keuangan |
|
||
|
|
4.3 |
Basis pengukuran yang mendasari
penyusunan laporan keuangan |
|
||
|
|
4.4 |
Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan
dengan ketentuan yang ada dalam SAP |
|
||
|
|
4.5 |
Kebijakan akuntansi tertentu |
|
||
|
Bab V |
Penjelasan
pos-pos laporan keuangan |
||||
|
|
5.1 |
LRA |
|||
|
|
|
5.1.1 |
Pendapatan-LRA |
||
|
|
|
5.1.2 |
Belanja |
||
|
|
|
5.1.3 |
Pembiayaan |
||
|
|
5.2 |
Laporan
Perubahan SAL |
|||
|
|
|
5.2.1 |
Perubahan SAL |
||
|
|
5.3 |
LO |
|||
|
|
|
5.3.1 |
Pendapatan-LO |
||
|
|
|
5.3.2 |
Beban |
||
|
|
|
5.3.3 |
Kegiatan Non Operasional |
||
|
|
|
5.3.4 |
Pos Luar Biasa |
||
|
|
5.4 |
Laporan
Perubahan Ekuitas |
|||
|
|
|
5.4.1 |
Perubahan Ekuitas |
||
|
|
5.5 |
Neraca |
|||
|
|
|
5.5.1 |
Aset |
||
|
|
|
5.5.2 |
Kewajiban |
||
|
|
|
5.5.3 |
Ekuitas |
||
|
Bab VI |
Penjelasan
atas Informasi-informasi Non Keuangan |
||||
|
Bab VII |
Penutup |
||||
66. Contoh
format Catatan Atas Laporan Keuangan entitas akuntansi PPKD sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan disajikan dalam tabel sebagai berikut:
|
PEMERINTAH
KABUPATEN KAPUAS HULU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PPKD............... |
|||||
|
PENDAHULUAN |
|||||
|
Bab I |
Pendahuluan |
||||
|
|
1.1 |
Maksud dan tujuan penyusunan laporan
keuangan |
|
||
|
|
1.2 |
Landasan hukum penyusunan laporan
keuangan |
|
||
|
|
1.3 |
Sistematika penulisan catatan atas
laporan keuangan |
|
||
|
Bab II |
Ekonomi makro,
kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD |
||||
|
|
2.1 |
Ekonomi Makro/Ekonomi Regional |
|
||
|
|
2.2 |
Kebijakan keuangan |
|
||
|
|
2.3 |
Indikator pencapaian target kinerja APBD
|
|
||
|
Bab III |
Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan |
||||
|
|
3.1 |
Ikhtisar realisasi pencapaian target
kinerja keuangan |
|
||
|
|
3.2 |
Hambatan dan kendala yang ada dalam
pencapaian target yang telah ditetapkan |
|
||
|
Bab IV |
Kebijakan
akuntansi |
||||
|
|
4.1 |
Entitas pelaporan |
|
||
|
|
4.2 |
Basis akuntansi yang mendasari
penyusunan laporan keuangan |
|
||
|
|
4.3 |
Basis pengukuran yang mendasari
penyusunan laporan keuangan |
|
||
|
|
4.4 |
Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan
dengan ketentuan yang ada dalam SAP |
|
||
|
|
4.5 |
Kebijakan akuntansi tertentu |
|
||
|
Bab V |
Penjelasan
pos-pos laporan keuangan |
||||
|
|
5.1 |
LRA |
|||
|
|
|
5.1.1 |
Pendapatan-LRA |
||
|
|
|
5.1.2 |
Belanja |
||
|
|
|
5.1.3 |
Pembiayaan |
||
|
|
5.2 |
Laporan
Perubahan SAL |
|||
|
|
|
5.2.1 |
Perubahan SAL |
||
|
|
5.3 |
LO |
|||
|
|
|
5.3.1 |
Pendapatan-LO |
||
|
|
|
5.3.2 |
Beban |
||
|
|
|
5.3.3 |
Kegiatan Non Operasional |
||
|
|
|
5.3.4 |
Pos Luar Biasa |
||
|
|
5.4 |
Laporan
Perubahan Ekuitas |
|||
|
|
|
5.4.1 |
Perubahan Ekuitas |
||
|
|
5.5 |
Neraca |
|||
|
|
|
5.5.1 |
Aset |
||
|
|
|
5.5.2 |
Kewajiban |
||
|
|
|
5.5.3 |
Ekuitas |
||
|
|
5.6 |
Laporan Arus
Kas |
|||
|
|
|
5.6.1 |
Arus Kas dari Operasi |
||
|
|
|
5.6.2 |
Arus Kas dari Investasi |
||
|
|
|
5.6.3 |
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan |
||
|
|
|
5.6.4 |
Arus Kas dari AKtivitas Transitoris |
||
|
Bab VI |
Penjelasan
atas Informasi-informasi Non Keuangan |
||||
|
Bab VII |
Penutup |
||||
67. Contoh format Catatan Atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (Konsolidasian) sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan disajikan dalam tabel sebagai berikut:
|
PEMERINTAH
KABUPATEN KAPUAS HULU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
|||||
|
PENDAHULUAN |
|||||
|
Bab I |
Pendahuluan |
||||
|
|
1.1 |
Maksud dan tujuan penyusunan laporan
keuangan |
|
||
|
|
1.2 |
Landasan hukum penyusunan laporan
keuangan |
|
||
|
|
1.3 |
Sistematika penulisan catatan atas
laporan keuangan |
|
||
|
Bab II |
Ekonomi makro,
kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja APBD |
||||
|
|
2.1 |
Ekonomi Makro/Ekonomi Regional |
|
||
|
|
2.2 |
Kebijakan keuangan |
|
||
|
|
2.3 |
Indikator pencapaian target kinerja APBD
|
|
||
|
Bab III |
Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan |
||||
|
|
3.1 |
Ikhtisar realisasi pencapaian target
kinerja keuangan |
|
||
|
|
3.2 |
Hambatan dan kendala yang ada dalam
pencapaian target yang telah ditetapkan |
|
||
|
Bab IV |
Kebijakan
akuntansi |
||||
|
|
4.1 |
Entitas pelaporan |
|
||
|
|
4.2 |
Basis akuntansi yang mendasari
penyusunan laporan keuangan |
|
||
|
|
4.3 |
Basis pengukuran yang mendasari
penyusunan laporan keuangan |
|
||
|
|
4.4 |
Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan
dengan ketentuan yang ada dalam SAP |
|
||
|
|
4.5 |
Kebijakan akuntansi tertentu |
|
||
|
Bab V |
Penjelasan
pos-pos laporan keuangan |
||||
|
|
5.1 |
LRA |
|||
|
|
|
5.1.1 |
Pendapatan-LRA |
||
|
|
|
5.1.2 |
Belanja |
||
|
|
|
5.1.3 |
Pembiayaan |
||
|
|
5.2 |
Laporan
Perubahan SAL |
|||
|
|
|
5.2.1 |
Perubahan SAL |
||
|
|
5.3 |
LO |
|||
|
|
|
5.3.1 |
Pendapatan-LO |
||
|
|
|
5.3.2 |
Beban |
||
|
|
|
5.3.3 |
Kegiatan Non Operasional |
||
|
|
|
5.3.4 |
Pos Luar Biasa |
||
|
|
5.4 |
Laporan
Perubahan Ekuitas |
|||
|
|
|
5.4.1 |
Perubahan Ekuitas |
||
|
|
5.5 |
Neraca |
|||
|
|
|
5.5.1 |
Aset |
||
|
|
|
5.5.2 |
Kewajiban |
||
|
|
|
5.5.3 |
Ekuitas |
||
|
|
5.6 |
Laporan Arus
Kas |
|||
|
|
|
5.6.1 |
Arus Kas dari Operasi |
||
|
|
|
5.6.2 |
Arus Kas dari Investasi |
||
|
|
|
5.6.3 |
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan |
||
|
|
|
5.6.4 |
Arus Kas dari AKtivitas Transitoris |
||
|
Bab VI |
Penjelasan
atas Informasi-informasi Non Keuangan |
||||
|
Bab VII |
Penutup |
||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar