PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan kebijakan akuntansi dana cadangan adalah untuk mengatur seluruh perlakuan akuntansi untuk dana cadangan dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
Ruang Lingkup
2.
Kebijakan akuntansi ini diterapkan
dalam penyajian seluruh dana cadangan untuk tujuan umum yang disusun dan
disajikan dengan basis akrual.
3. Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi dana cadangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran dan pengungkapannya.
DEFINISI
4. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertian:
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya.
Pengelolaan Dana Cadangan adalah penempatan Dana Cadangan sebelum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Portofolio tersebut antara lain Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah.
Pembentukan Dana Cadangan adalah pengeluaran pembiayaan dalam rangka mengisi dana cadangan. Pembentukan dana cadangan berarti pemindahan akun Kas menjadi bentuk Dana Cadangan.
Pencairan Dana Cadangan adalah penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan dana cadangan untuk membiayai belanja. Pencairan dana cadangan berarti pemindahan akun Dana Cadangan, yang kemungkinan dalam bentuk deposito, menjadi bentuk kas yang dapat dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan yang telah direncanakan. Dana Cadangan diklasifikasikan berdasarkan tujuan peruntukkannya, misalnya pembangunan rumah sakit, pasar induk atau gedung olahraga.
PENGAKUAN DANA CADANGAN
5.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak
dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
6.
Pembentukan dana cadangan ditetapkan
dengan peraturan daerah.
7.
Peraturan daerah mencakup penetapan
tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari
dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan
dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun
anggaran pelaksanaan dana cadangan.
8.
Rancangan peraturan daerah tentang
pembentukan dana cadangan dibahas bersamaan dengan pembahasan rancangan
peraturan daerah tentang APBD.
9.
Penetapan rancangan peraturan daerah
tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan oleh kepala daerah bersamaan
dengan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
10.
Dana cadangan dapat bersumber dari
penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman
daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran
tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.
Dana cadangan ditempatkan pada
rekening tersendiri.
12.
Hasil-hasil yang diperoleh dari
pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan
dan diakui sebagai Pendapatan-LRA maupun Pendapatan-LO.
13.
Pembentukan dana cadangan dianggarkan
pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
14.
Pembentukan Dana Cadangan dapat diakui
dengan dua cara, yaitu
a. pada saat terjadi pemindahbukuan dari Rekening
Kas Umum Daerah ke Rekening Dana Cadangan berdasarka bukti yang sah, seperti
nota kredit, rekening koran dan/atau SP2D sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. pada saat penerimaan hasil bunga/deviden
rekening dana cadangan
15. Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
PENGUKURAN DANA CADANGAN
16. Dana Cadangan diukur sesuai dengan
nilai nominal dari Kas yang diklasifikasikan ke Dana Cadangan.
17.
Hasil yang diperoleh dari pengelolaan
Dana Cadangan diukur sebesar nilai nominal yang diterima.
18. Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai penambah dana cadangan yang bersangkutan.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN DANA CADANGAN
19.
Dana Cadangan disajikan dalam Neraca
pada kelompok Aset Non Lancar.
20.
Dana Cadangan disajikan dengan nilai
Rupiah.
21.
Dalam hal Dana Cadangan dibentuk untuk
lebih dari satu peruntukan maka Dana
Cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya.
22.
Hasil pengelolaan Dana Cadangan
dicatat dalam Lain-lain PAD yang Sah sebagai Pendapatan LO dan Pendapatan LRA.
23.
Pencairan dana cadangan disajikan
dalam LRA sebagai penerimaan pembiayaan. Pembentukan dana cadangan disajikan
dalam LRA sebagai Pengeluaran Pembiayaan.
24.
Pencairan dana cadangan disajikan di
Laporan Arus Kas dalam kelompok arus masuk kas dari aktivitas investasi.
25.
Pembentukan dana cadangan disajikan di
Laporan Arus Kas dalam kelompok arus kas keluar dari aktivitas investasi.
26.
Pengungkapan informasi mengenai Dana
Cadangan pada akhir periode akuntansi, meliputi:
a) Rincian jenis dana cadangan dan dasar hukumnya;
b) Nilai atau besaran pembentukan, jangka waktu,
sumber pendanaan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan untuk setiap
jenis dana cadangan;
c)
Tujuan pembentukan setiap jenis dana cadangan;
d)
Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari setiap jenis dana cadangan; dan
e)
Informasi lainnya yang dianggap perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar