PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan kebijakan akuntansi kas setara kas adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk kas dan setara dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
RUANG LINGKUP
2. Kebijakan
akuntansi ini diterapkan dalam penyajian kas dan setara kas dalam laporan
keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
3. Kebijakan
akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi kas dan setara Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran dan pengungkapannya.
DEFINISI
4. Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan
pengertian:
Aset adalah sumber
daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/
atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang,
termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan sumbersumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan
budaya.
Nilai nominal adalah nilai
yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham
dan obligasi.
Rekening Kas Umum Daerah yang
selanjutnya disebut RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Rekening Kas BLUD adalah
rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuat oleh pemimpin BLUD pada bank
Umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran
BLUD.
Kas adalah uang
tunai yang setiap saat dapat ditarik dan digunakan untuk melakukan pembayaran
dan membiayai kegiatan pemerintah daerah. Kas juga dapat berupa saldo simpanan
di bank yang sangat likuid yang siap dijabarkan/dicairkan menjadi kas serta
bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
Kas di Kas Daerah
meliputi kas daerah, setara kas, potongan PFK, Kas transitoris dan Kas Lainnya.
Kas Daerah adalah kas
Pemerintah Daerah dalam bentuk tunai dan kas yang ditempatkan pada rekening
yang meliputi giro untuk menampung semua penerimaan dan pengeluaran daerah.
Setara Kas merupakan
investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dikonversi menjadi kas
serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan kas jangka pendek dan kebutuhan lainnya. Contoh Setara kas
antara lain deposito berjangka waktu kurang dari tiga bulan yang telah
ditetapkan oleh Kepala Daerah. Sedangkan Deposito berjangka waktu tiga sampai
dua belas bulan dikategorikan sebagai investasi jangka pendek.
Potongan PFK di BUD terdiri
dari potongan Pajak dan Non Pajak yang masih tersimpan di BUD dan belum
disetorkan ke Kas Negara/ pihak ketiga. Contoh potongan Non Pajak antara lain
Jamsostek, Taperum, IWP (Iuran Wajib Pegawai) dan BPJS.
Kas Transitoris adalah
penerimaan kas dan pengeluaran kas non anggaran yang tidak mempengaruhi
anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pemerintah daerah, antara lain
penerimaan kas dalam bentuk jaminan pekerjaan pihak ketiga dan kas penerimaan
jaminan bongkar reklame.
Kas Lainnya adalah kas di
kas daerah yang bukan termasuk simpanan dalam bentuk giro, tabungan, deposito
berjangka tiga bulan, potongan pajak dan potongan PFK lainnya serta kas
transitoris. Contohnya adalah Pendapatan yang belum dipindahbukukan ke Rekening
BUD (Deposit in transit).
Kas di Bendahara Penerimaan
mencakup seluruh kas, baik itu saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai,
yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan yang sumbernya berasal
dari pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pendapatan Yang Belum Disetor adalah
kas di bendahara penerimaan baik berupa uang tunai maupun uang di bank yang
merupakan pendapatan daerah yang belum disetor ke Kas Daerah.
Kas di Bendahara Pengeluaran
mencakup seluruh kas, baik itu saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai,
yang berada di bawah tanggung jawab bendahara pengeluaran yang sumbernya
berasal dari pelaksanaan tugas pemerintahan, meliputi Sisa Pengisian Kas dan
Potongan PFK di Bendahara Pengeluaran.
Sisa Pengisian Kas adalah
kas di bendahara pengeluaran, baik berupa uang tunai (cash on hand), uang di bank maupun uang panjar yang belum disetor
ke Kas Daerah, meliputi sisa uang dari pencairan UP/GU/TU dan LS.
Potongan PFK di Bendahara Pengeluaran terdiri
dari potongan Pajak dan Non Pajak yang masih tersimpan di Bendahara Pengeluaran
dan belum disetorkan ke Kas Negara/pihak ketiga. Contoh potongan Non Pajak
antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Jasa Giro di SKPD yang Belum Disetor adalah
kas yang bersumber dari jasa giro atas penempatan uang persediaan di rekening
bank bendahara pengeluaran.
Uang Titipan di Bendahara Pengeluaran adalah
uang titipan dari pihak ketiga, baik berupa uang tunai maupun uang di bank di
bendahara pengeluaran.
Kas dan Setara Kas di BLUD
merupakan kas yang berasal dari dana operasional BLUD, meliputi Kas BLUD,
Setara Kas BLUD, Potongan PFK di BLUD, Uang Muka Pelayanan BLUD dan Uang
Titipan BLUD.
Kas BLUD mencakup
seluruh kas, baik itu saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai di
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang sumbernya berasal dari
operasional BLUD
Setara Kas BLUD merupakan
deposito berjangka waktu kurang dari tiga bulan yang telah ditetapkan oleh
Kepala Daerah yang berada di BLUD.
Uang Muka Pelayanan BLUD
merupakan uang yang sudah diterima oleh BLUD dari pengguna jasa atas pelayanan
yang belum diberikan. Contohnya Uang Muka Pasien RSUD/ RSUK.
Potongan PFK di BLUD terdiri
dari potongan Pajak dan Non Pajak atas belanja operasional BLUD yang masih
tersimpan di Bendahara Pengeluaran BLUD dan belum disetorkan ke Kas Negara/ pihak
ketiga. Contoh potongan Non Pajak antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan.
KLASIFIKASI
5.
Kas dan Setara Kas diklasifikasikan
sebagai berikut:
PENGAKUAN
6.
Pengakuan kas dan setara kas secara umum
jika memenuhi kriteria:
a.
Memenuhi definisi kas dan/ atau setara
kas dan;
b.
Penguasaan dan/ atau kepemilikan kas
dan/ atau setara kas telah berpindah ke Pemerintah daerah.
7.
Saldo kas di Kas Daerah akan bertambah
apabila terdapat aliran kas masuk ke RKUD yang antara lain berasal dari:
a.
Penyetoran kas pendapatan asli daerah
dari Bendahara Penerimaan;
b. Penyetoran pengembalian sisa pengisian kas
dari Bendahara Pengeluaran;
c.
Penerimaan pendapatan daerah, antara
lain Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer/ Dana Perimbangan, dan
lain-lain pendapatan daerah yang sah;
d.
Penerimaan pembiayaan, antara lain
penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan
penerimaan pelunasan piutang, pencairan dana cadangan, penerimaan kembali dana
bergulir; dan
e.
Penerimaan daerah lainnya, antara lain
penerimaan perhitungan pihak ketiga.
8.
Saldo kas di Kas Daerah akan berkurang
apabila terdapat aliran kas keluar dari RKUD yang antara lain berasal dari:
a.
Transfer uang persediaan ke rekening
bendahara pengeluaran;
b.
Belanja daerah, antara lain pembayaran
belanja gaji, barang dan jasa, belanja modal, belanja bagi hasil, belanja
bantuan sosial dan belanja hibah;
c.
Pengeluaran pembiayaan, antara lain
pembayaran pokok utang, penyertaan modal pemerintah daerah dan pemberian
pinjaman, pembentukan dana cadangan, pemberian dana bergulir; dan
d.
Pengeluaran daerah lainnya, antara
lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
9.
Saldo kas di Bendahara Penerimaan dapat
terdiri dari kas tunai dan kas di rekening penerimaan. Saldo Kas di Bendahara
Penerimaan akan bertambah apabila terdapat uang masuk dari penerimaan
pendapatan umumnya dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah, dan saldo Kas di
Bendahara Penerimaan akan berkurang apabila terdapat uang keluar yang di
transfer ke RKUD.
10. Apabila karena alasan tertentu masih terdapat
uang daerah pada Bendahara Penerimaan yang belum disetor ke kas daerah pada
tanggal neraca, maka jumlah tersebut dilaporkan dalam neraca sebagai Kas di
Bendahara Penerimaan.
11. Pendapatan diterima entitas lain di luar
pemerintah atas nama BUD dan pendapatan terlambat disetor ke RKUD. Pada kondisi
ini, entitas lain tersebut diijinkan secara resmi oleh BUD untuk menerima
pendapatan tetapi karena sesuatu hal, pendapatan tersebut terlambat disetor ke
RKUD. Contoh: pendapatan daerah tahun berjalan yang diterima bank persepsi,
karena suatu hal, belum dilimpahkan ke RKUD.
12. Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran akan
bertambah apabila terdapat aliran uang masuk yang antara lain berasal dari:
a.
Transfer uang persediaan/ UP/ GU/ TU
dan/ atau dana LS yang dikelola oleh bendahara pengeluaran dari RKUD;
b.
Penerimaan uang pengembalian
belanja;
c.
Penerimaan jasa giro; dan
d.
Penerimaan uang potongan pajak yang
dipungut oleh bendahara pengeluaran.
13.
Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran akan
berkurang apabila terdapat aliran uang keluar yang antara lain berasal dari:
a.
Belanja daerah yang telah di-SPJ-kan.
b.
Penyetoran uang pengembalian belanja/ UP/
GU/ TU dan/ atau dana LS yang dikelola oleh bendahara pengeluaran, dan
c.
Penyetoran uang potongan pajak yang
dipungut oleh bendahara pengeluaran ke Rekening Kas Umum Negara/ RKUN.
14. Uang
Panjar yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) kepada bendahara pengeluaran
dianggap belum sebagai pengurang kas di bendahara pengeluaran.
PENGUKURAN
15.
Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai
nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam
bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank
sentral pada tanggal neraca.
PENYAJIAN
DAN PENGUNGKAPAN
16.
Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus
Kas.
17.
Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan
keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan
merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris
pada Laporan Arus Kas.
18.
Kas di kas daerah sekurang-kurangnya
harus mengungkapkan saldo kas di rekening penampungan. Saldo rekening
penampungan merupakan jumlah belanja yang sudah dipertanggungjawabkan namun
belum dilakukan pemindahbukuan ke rekening pihak ketiga (outstanding check). Informasi tentang hal tersebut cukup
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
19.
Kas BLUD mengungkapkan jumlah dana
operasional BLUD yang telah digunakan
namun belum dapat disajikan ke dalam Laporan Realisasi Anggaran karena belum
dilakukan pengesahan ke BUD.
20.
Pengungkapan kas dan setara kas dalam
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Rincian kas dan setara kas;
b.
Kebijakan manajemen setara kas; dan
c.
Informasi lainnya yang dianggap penting.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar