Sabtu, 20 April 2024

LAMPIRAN PERBUP KAPUAS HULU NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI _ KEBIJAKAN AKUNTANSI LAPORAN REALISASI ANGGARAN

 

KEBIJAKAN AKUNTANSI

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU

LAPORAN REALISASI ANGGARAN  BERBASIS KAS

 

PENDAHULUAN

Tujuan 

1.        Tujuan kebijakan Laporan Realisasi Anggaran adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. 

2.        Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan. Perbandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Ruang Lingkup 

3.        Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas. 

4.        Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.

MANFAAT INFORMASI REALISASI ANGGARAN 

5.     Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran dengan: 

a)        menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; 

b)        menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. 

6.     Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam periode mendatang dengan cara menyajikan  laporan secara komparatif.

        Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi: 

a)     telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat; 

b)     telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBD); dan

c)     telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

DEFINISI 

7.       Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Penyatatan Kebijakan ini  dengan pengertian: 

Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu meliputi rencana pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA,  dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara netto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. 

Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. 

Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. 

Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. 

Entitas Akuntansi adalah SKPD/UKPD/OPD pengguna anggaran/pengguna barang dan karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan/ dikonsolidasikan pada entitas pelaporan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Entitas akuntansi mengacu pada Keputusan Bupati yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi setiap unit/satuan kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Huluyang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 

Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati  untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. 

Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensikonvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Huludalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 

Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.    

Pendapatan-LRA diakui pada saat :

a)     Pendapatan kas diterima SKPD/OPD dan belum disetor ke RKUD.

b)     Pendapatan kas diterima SKPD/OPD atas nama BUD digunakan langsung oleh SKPD.

c)     Pendapatan kas diterima dan digunakan langsung oleh SKPD tanpa terlebih dahulu di setor ke RKUD serta tidak dilaporkan ke BUD.

d)     Pendapatan hibah dari luar negeri yang tidak disalurkan ke rekening SKPD/OPD tetapi langsung dibayarkan kepada rekanan yang ditunjuk, untuk mendanai belanja SKPD/OPD.

e)     Pendapatan diterima entitas lain di luar pemerintah atas nama BUD dan pendapatan terlambat disetor ke RKUD.

Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 

Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.

Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan pengeluaran dan belanja serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.

Surplus/Defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.  

STRUKTUR LAPORAN REALISASI ANGGARAN 

8.       Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatanLRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA,  dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 

9.       Dalam Laporan Realisasi Anggaran diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut: 

a)     nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya; 

b)     cakupan entitas pelaporan; 

c)     periode yang dicakup; 

d)     mata uang pelaporan; dan 

e)     satuan angka yang digunakan. 

PERIODE PELAPORAN 

10.     Laporan Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut: 

a)        alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun; 

b)        fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.  

TEPAT WAKTU 

11.     Manfaat suatu Laporan Realisasi Anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu. Suatu entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN 

12.     Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA,  dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA dengan anggarannya. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan. 

13.     Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut: 

a)        Pendapatan-LRA; 

b)        Belanja; 

c)        Transfer;

d)        Surplus/defisit-LRA;

e)        Penerimaan Pembiayaan; 

f)         Pengeluaran Pembiayaan;

g)        Pembiayaan neto; dan

h)       Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA).

14.     Pos, judul, dan sub jumlah lainnya disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila diwajibkan oleh Pernyataan Kebijakan Akuntansi Pemerintahan ini, atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan Laporan Realisasi Anggaran secara wajar. 

INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 

15.     Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut kelompok dan jenis pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dan rincian lebih lanjut jenis pendapatan-LRA disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.  

16.     Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut kelompok dan jenis belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Klasifikasi belanja menurut organisasi disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran atau di Catatan atas Laporan Keuangan. Klasifikasi belanja menurut fungsi/urusan disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 

AKUNTANSI ANGGARAN 

17.     Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan-LRA, belanja, transfer dan pembiayaan. 

18.     Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan-LRA, belanja, transfer dan pembiayaan. 

19.     Akuntansi anggaran dapat dilaksanakan dengan cara langsung mensaldokan/membukukan jumlah anggaran  pendapatan-LRA, belanja, transfer dan pembiayaan pada masing-masing saldo buku besar pos anggaran tanpa melakukan proses estimasi atas pendapatan dan penerimaan pembiayaan serta otorisasi kredit anggaran (allotment) atas belanja dan pengeluaran pembiayaan. 

 

AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA 

20.     Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.

21.     Pendapatan-LRA diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.

22.     Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat.

23.     Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

24.     Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarena proses belum selesai, maka asa bruto dapat dikecualikan.

25.     Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. 

26.     Pengembalian yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA. 

27.     Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA pada periode yang sama. 

28.     Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. 

29. Akuntansi pendapatan-LRA disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.  

AKUNTANSI BELANJA 

30.     Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah. 

31. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. 

32.     Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.

33.     Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat.

34.     Realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan dalam dokumen anggaran. 

35.     Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan-LRA dalam pos pendapatan lain-lain-LRA. 

36.     Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen dengan cara mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut.  

Klasifikasi Belanja

37.     Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi. 

38.     Klasifikasi ekonomi adalah pengelompokan belanja yang didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas. 

39.     Klasifikasi ekonomi untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu meliputi belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial dan belanja tak terduga.

40.     Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Huluyang memberikan manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang/jasa, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial.

41.     Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud.

42.     Belanja tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berualang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

43.     Contoh klasifikasi belanja menurut ekonomi (jenis belanja) adalah sebagai berikut:

a)   Belanja operasi:

1.  Belanja Pegawai

2.  Belanja Barang/Jasa

3.  Bunga

4.  Subsidi

5.  Hibah

6.  Bantuan Sosial

b)     Belanja Modal:

1. Belanja Aset Tetap

2. Belanja Aset Lainnya

c)     Belanja Tak Terduga

d)     Transfer 

44.     Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.

45.     Klasifikasi belanja menurut organisasi yaitu klasifikasi berdasarkan unit organisasi pengguna anggaran. Klasifikasi belanja menurut organisasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu antara lain belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat Daerah, kota/kabupaten administratif, dinas, dan lembaga teknis daerah. 

46.     Klasifikasi menurut fungsi adalah klasifikasi yang didasarkan pada fungsi fungsi utama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  

 

AKUNTANSI SURPLUS/DEFISIT-LRA 

47.     Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/defisit-LRA.

48.     Surplus-LRA adalah selisih lebih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.

49.     Defisit-LRA adalah selisih kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.  

AKUNTANSI PEMBIAYAAN 

50.     Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.  

Akuntansi Penerimaan Pembiayaan 

51.     Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.

52.     Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.

53.     Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

54.     Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan. 

Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan 

55.     Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada fihak ketiga, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.

56.     Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.

57.     Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan-LRA dalam pos pendapatan asli daerah lainnya-LRA.

Akuntansi Pembiayaan Neto 

58.     Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. 

59.     Selisih lebih/ kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto.  Akuntansi Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) 

60.     SilPA/SiKPA adalah selisih lebih/ kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan.

 61.    Selisih lebih/ kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/ SiKPA.

62.     Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.  

 

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING 

63.     Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dalam mata uang rupiah.

64.     Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.

65.     Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.

66.     Dalam hal tidak tersedia dana mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:

a)     Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi;

b)     Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. 

FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN

67.     Entitas akuntansi SKPD dan entitas akuntansi PPKD menyajikan Laporan Realisasi Anggaran dalam format sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Realisasi Anggaran disajikan semester dan tahunan. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan,  belanja, transfer, surplus dan defisit, pembiayaan dan sisa lebih (kurang) pembiayaan daerah.

68.     Contoh format Laporan Realisasi Anggaran entitas akuntansi SKPD disajikan dalam tabel sebagai berikut: 

69.    Contoh format di atas bertujuan untuk mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi. LRA di tingkat entitas akuntansi SKPD terdiri dari:

a. Pendapatan Asli Daerah;

b. Belanja Operasi;

c. Belanja Modal;

d. Surplus/Defisit. 

        Contoh format di atas bertujuan untuk mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi. LRA di tingkat entitas akuntansi SKPD terdiri dari:

a. Pendapatan Asli Daerah;

b. Belanja Operasi;

c. Belanja Modal;


71.     Contoh format di atas bertujuan untuk mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi. LRA di tingkat entitas pelaporan/Pemda (Laporan Realisasi Daerah APBD) terdiri dari pos-pos sebagai berikut:

a)        Pendapatan Asli Daerah;

b)        Pendapatan Transfer;

c)        Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah;

d)        Belanja Operasi;

e)        Belanja Modal;

f)         Belanja Tak Terduga;

g)        Transfer;

h)       Surplus/Defisit;

i)         Penerimaan Pembiayaan;

j)         Pengeluaran Pembiayaan;

k)        Pembiayaan Neto;

l)         SILPA





73. Contoh format Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan disajikan dalam tabel sebagai berikut:   

 




   74. Contoh format di atas bertujuan untuk mengilustrasikan penerapan       kebijakan akuntansi. LRA di tingkat entitas pelaporan/Pemda (Laporan       Realisasi Daerah APBD) terdiri dari pos-pos sebagai berikut:

a)        Pendapatan Asli Daerah;

b)        Pendapatan Transfer;

c)        Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah;

d)        Belanja Operasi;

e)        Belanja Modal;

f)         Belanja Tak Terduga;

g)        Transfer;

h)       Surplus/Defisit;

i)         Penerimaan Pembiayaan;

j)         Pengeluaran Pembiayaan;

k)        Pembiayaan Neto;

l)         SILPA

contoh Kasus :

    Tahun 2023, pemerintah daerah KH menganggarkan pembelian kapal Ferry senilai Rp200.000.000,00. di LRA Pemda disajikan di jenis belanja apakah Pembelian Kapal Ferry tersebut?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...