KEBIJAKAN
AKUNTANSI
PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
LAPORAN
REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
PENDAHULUAN
Tujuan
1.
Tujuan kebijakan Laporan Realisasi
Anggaran adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran
untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka memenuhi tujuan
akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.
Tujuan pelaporan realisasi anggaran
adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan.
Perbandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian
target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Ruang
Lingkup
3.
Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian
Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan
akuntansi berbasis kas.
4.
Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk
entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, yang memperoleh anggaran
berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
MANFAAT
INFORMASI REALISASI ANGGARAN
5. Laporan
Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA,
belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas
pelaporan yang diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna
bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi
sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan
terhadap anggaran dengan:
a)
menyediakan informasi mengenai sumber,
alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
b)
menyediakan informasi mengenai realisasi
anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan
anggaran.
6. Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna
dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai
kegiatan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam periode mendatang dengan cara
menyajikan laporan secara komparatif.
Laporan Realisasi Anggaran dapat
menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan
dan penggunaan sumber daya ekonomi:
a)
telah dilaksanakan secara efisien,
efektif, dan hemat;
b) telah
dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBD); dan
c) telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DEFINISI
7. Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Penyatatan Kebijakan ini dengan pengertian:
Anggaran
merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kapuas Hulu meliputi rencana pendapatan-LRA, belanja, transfer,
surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan yang
diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara
sistematis untuk satu periode.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Azas
Bruto
adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara netto
penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak
memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara
penerimaan dan pengeluaran.
Basis
Kas
adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya
pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Belanja adalah
semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran
Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dana
Cadangan
adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana
relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Entitas
Akuntansi
adalah SKPD/UKPD/OPD pengguna anggaran/pengguna barang dan karenanya wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan/ dikonsolidasikan
pada entitas pelaporan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Entitas
akuntansi
mengacu pada Keputusan Bupati yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi
setiap unit/satuan kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Entitas
Pelaporan
adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Huluyang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan.
Kas
Daerah
adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kebijakan
akuntansi
adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensikonvensi, aturan-aturan, dan
praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas
Huludalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Kurs adalah
rasio pertukaran dua mata uang.
Pendapatan-LRA diakui
pada saat :
a)
Pendapatan kas diterima SKPD/OPD dan
belum disetor ke RKUD.
b)
Pendapatan kas diterima SKPD/OPD atas
nama BUD digunakan langsung oleh SKPD.
c)
Pendapatan kas diterima dan digunakan
langsung oleh SKPD tanpa terlebih dahulu di setor ke RKUD serta tidak
dilaporkan ke BUD.
d)
Pendapatan hibah dari luar negeri yang
tidak disalurkan ke rekening SKPD/OPD tetapi langsung dibayarkan kepada rekanan
yang ditunjuk, untuk mendanai belanja SKPD/OPD.
e)
Pendapatan diterima entitas lain di luar
pemerintah atas nama BUD dan pendapatan terlambat disetor ke RKUD.
Pembiayaan
(financing) adalah setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya, yang dalam penganggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Perusahaan
daerah
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Rekening
Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Saldo
Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi
SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta
penyesuaian lain yang diperkenankan.
Sisa
Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih
lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan pengeluaran dan belanja serta
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.
Surplus/Defisit-LRA adalah
selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode
pelaporan. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas
pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan
dana bagi hasil.
STRUKTUR LAPORAN REALISASI ANGGARAN
8. Laporan
Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatanLRA, belanja,
transfer, surplus/defisit-LRA, dan
pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu
periode.
9. Dalam
Laporan Realisasi Anggaran diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada
setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
a)
nama entitas pelaporan atau sarana
identifikasi lainnya;
b)
cakupan entitas pelaporan;
c)
periode yang dicakup;
d)
mata uang pelaporan; dan
e)
satuan angka yang digunakan.
PERIODE
PELAPORAN
10. Laporan
Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam
situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi
Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek
dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:
a)
alasan penggunaan periode pelaporan
tidak satu tahun;
b)
fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif
dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat
diperbandingkan.
TEPAT WAKTU
11. Manfaat
suatu Laporan Realisasi Anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia
tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tidak dapat dijadikan pembenaran atas
ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu.
Suatu entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN
12. Laporan
Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai
unsur pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan yang diperlukan untuk
penyajian yang wajar. Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi
pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA dengan anggarannya.
Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan
Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti
kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material
antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut
angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
13. Laporan
Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut:
a)
Pendapatan-LRA;
b)
Belanja;
c)
Transfer;
d)
Surplus/defisit-LRA;
e)
Penerimaan Pembiayaan;
f)
Pengeluaran Pembiayaan;
g)
Pembiayaan neto; dan
h)
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
(SiLPA/SiKPA).
14. Pos,
judul, dan sub jumlah lainnya disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
apabila diwajibkan oleh Pernyataan Kebijakan Akuntansi Pemerintahan ini, atau
apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan Laporan Realisasi
Anggaran secara wajar.
INFORMASI YANG
DISAJIKAN DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN
KEUANGAN
15. Entitas
pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut kelompok dan jenis
pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran, dan rincian lebih lanjut jenis
pendapatan-LRA disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
16. Entitas
pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut kelompok dan jenis belanja
dalam Laporan Realisasi Anggaran. Klasifikasi belanja menurut organisasi
disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran atau di Catatan atas Laporan
Keuangan. Klasifikasi belanja menurut fungsi/urusan disajikan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan.
AKUNTANSI ANGGARAN
17. Akuntansi
anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang
digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan-LRA, belanja, transfer dan
pembiayaan.
18. Akuntansi
anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari
anggaran pendapatan-LRA, belanja, transfer dan pembiayaan.
19. Akuntansi
anggaran dapat dilaksanakan dengan cara langsung mensaldokan/membukukan jumlah
anggaran pendapatan-LRA, belanja,
transfer dan pembiayaan pada masing-masing saldo buku besar pos anggaran tanpa
melakukan proses estimasi atas pendapatan dan penerimaan pembiayaan serta
otorisasi kredit anggaran (allotment)
atas belanja dan pengeluaran pembiayaan.
AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA
20. Pendapatan-LRA
diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
21. Pendapatan-LRA
diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
22. Transfer
masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan
dana perimbangan dari pemerintah pusat.
23. Akuntansi
pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan
penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan
dengan pengeluaran).
24. Dalam
hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel
terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu
dikarena proses belum selesai, maka asa bruto dapat dikecualikan.
25. Dalam
hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan
perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
26. Pengembalian
yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA pada periode penerimaan
maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA.
27. Koreksi
dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada
periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA
pada periode yang sama.
28. Koreksi
dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada
periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada
periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
29. Akuntansi pendapatan-LRA disusun untuk memenuhi
kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan
pengendalian bagi manajemen Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
AKUNTANSI BELANJA
30. Belanja
diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah.
31. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran
pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut
disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
32. Dalam
hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan
perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
33. Transfer
keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain
seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat.
34. Realisasi
anggaran belanja dilaporkan sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan dalam
dokumen anggaran.
35. Koreksi
atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode
pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama.
Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja
dibukukan dalam pendapatan-LRA dalam pos pendapatan lain-lain-LRA.
36. Akuntansi
belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai
dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi
manajemen dengan cara mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut.
Klasifikasi Belanja
37. Belanja
diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan
fungsi.
38. Klasifikasi
ekonomi adalah pengelompokan belanja yang didasarkan pada jenis belanja untuk
melaksanakan suatu aktivitas.
39. Klasifikasi
ekonomi untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu meliputi belanja pegawai,
belanja barang/jasa, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial dan
belanja tak terduga.
40. Belanja
operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Huluyang memberikan manfaat jangka pendek. Belanja
operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang/jasa, bunga,
subsidi, hibah, bantuan sosial.
41. Belanja
modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya
yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal
meliputi antara lain belanja modal perolehan tanah, gedung dan bangunan,
peralatan, aset tak berwujud.
42. Belanja
tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak
biasa dan tidak diharapkan berualang seperti penanggulangan bencana alam,
bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan
dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
43. Contoh
klasifikasi belanja menurut ekonomi (jenis belanja) adalah sebagai berikut:
a) Belanja operasi:
1. Belanja
Pegawai
2. Belanja
Barang/Jasa
3. Bunga
4. Subsidi
5. Hibah
6. Bantuan
Sosial
b)
Belanja Modal:
1. Belanja
Aset Tetap
2. Belanja
Aset Lainnya
c)
Belanja Tak Terduga
d)
Transfer
44. Transfer
keluar adalah pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan ke entitas
pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan
dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.
45. Klasifikasi
belanja menurut organisasi yaitu klasifikasi berdasarkan unit organisasi
pengguna anggaran. Klasifikasi belanja menurut organisasi di Pemerintah Daerah
Kabupaten Kapuas Hulu antara lain belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), Sekretariat Daerah, kota/kabupaten administratif, dinas, dan
lembaga teknis daerah.
46. Klasifikasi
menurut fungsi adalah klasifikasi yang didasarkan pada fungsi fungsi utama Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
AKUNTANSI SURPLUS/DEFISIT-LRA
47. Selisih
antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam
pos Surplus/defisit-LRA.
48. Surplus-LRA
adalah selisih lebih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode
pelaporan.
49. Defisit-LRA
adalah selisih kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode
pelaporan.
AKUNTANSI PEMBIAYAAN
50. Pembiayaan
(financing) adalah seluruh transaksi
keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, baik penerimaan maupun
pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam
penganggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terutama dimaksudkan untuk
menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan
antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara,
pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok
pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Akuntansi Penerimaan Pembiayaan
51. Penerimaan
pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal
dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas
Hulu, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang
diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan
pencairan dana cadangan.
52. Penerimaan
pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
53. Akuntansi
penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan
membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah
dikompensasikan dengan pengeluaran).
54. Pencairan
Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan
55. Pengeluaran
pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain
pemberian pinjaman kepada fihak ketiga, penyertaan modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Kapuas Hulu, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun
anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.
56. Pengeluaran
pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
57. Pembentukan
Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang
diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas
Hulu merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai
pendapatan-LRA dalam pos pendapatan asli daerah lainnya-LRA.
Akuntansi Pembiayaan Neto
58. Pembiayaan
neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran
pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
59. Selisih
lebih/ kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode
pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto.
Akuntansi Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
60. SilPA/SiKPA
adalah selisih lebih/ kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama
satu periode pelaporan.
61. Selisih lebih/ kurang antara realisasi
pendapatan-LRA dan belanja serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama
satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/ SiKPA.
62. Sisa
lebih/kurang pembiayaan anggaran pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
63. Transaksi
dalam mata uang asing dibukukan dalam mata uang rupiah.
64. Dalam
hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam
transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan
menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral
pada tanggal transaksi.
65. Dalam
hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi
dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata
uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu
sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
66. Dalam
hal tidak tersedia dana mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan
mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
a) Transaksi
mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs
transaksi;
b) Transaksi
dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs
tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
FORMAT
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
67. Entitas
akuntansi SKPD dan entitas akuntansi PPKD menyajikan Laporan Realisasi Anggaran
dalam format sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Realisasi
Anggaran disajikan semester dan tahunan. Laporan ini menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer,
surplus dan defisit, pembiayaan dan sisa lebih (kurang) pembiayaan daerah.
68. Contoh
format Laporan Realisasi Anggaran entitas akuntansi SKPD disajikan dalam tabel
sebagai berikut:
69. Contoh format di atas bertujuan untuk
mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi. LRA di tingkat entitas
akuntansi SKPD terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah;
b.
Belanja Operasi;
c. Belanja Modal;
d. Surplus/Defisit.
Contoh format di atas bertujuan untuk mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi. LRA di tingkat entitas akuntansi SKPD terdiri dari:a.
Pendapatan Asli Daerah;
b.
Belanja Operasi;
c. Belanja Modal;
71. Contoh format di atas bertujuan untuk mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi. LRA di tingkat entitas pelaporan/Pemda (Laporan Realisasi Daerah APBD) terdiri dari pos-pos sebagai berikut:
a)
Pendapatan Asli Daerah;
b)
Pendapatan Transfer;
c)
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah;
d)
Belanja Operasi;
e)
Belanja Modal;
f)
Belanja Tak Terduga;
g)
Transfer;
h)
Surplus/Defisit;
i)
Penerimaan Pembiayaan;
j)
Pengeluaran Pembiayaan;
k)
Pembiayaan Neto;
l) SILPA
73. Contoh format Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan disajikan dalam tabel sebagai berikut:
74. Contoh format di atas bertujuan untuk
mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi. LRA di tingkat entitas
pelaporan/Pemda (Laporan Realisasi Daerah APBD) terdiri dari pos-pos sebagai
berikut:
a)
Pendapatan Asli Daerah;
b)
Pendapatan Transfer;
c)
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah;
d)
Belanja Operasi;
e)
Belanja Modal;
f)
Belanja Tak Terduga;
g)
Transfer;
h)
Surplus/Defisit;
i)
Penerimaan Pembiayaan;
j)
Pengeluaran Pembiayaan;
k)
Pembiayaan Neto;
l)
SILPA
contoh Kasus :
Tahun 2023, pemerintah daerah KH menganggarkan pembelian kapal Ferry senilai Rp200.000.000,00. di LRA Pemda disajikan di jenis belanja apakah Pembelian Kapal Ferry tersebut?







Tidak ada komentar:
Posting Komentar