PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan kebijakan akuntansi investasi adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
Ruang
Lingkup
2.
Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam
penyajian seluruh investasi baik investasi jangka pendek maupun invesatsi
jangka panjang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan
disajikan dengan basis akrual.
3. Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi saat pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian investasi, serta pengungkapannya pada laporan keuangan.
DEFINISI
4. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertian:
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Biaya investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh entitas investor dalam perolehan suatu investasi misalnya komisi broker, jasa bank, biaya legal dan pungutan lainnya dari pasar modal.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang dan merupakan kelompok aset lancar.
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan dan merupakan kelompok aset nonlancar. Investasi Jangka Panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan non permanen.
Investasi non permanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
Manfaat sosial yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu.
Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan.
Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi.
Nilai historis adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan/ dikeluarkan atau nilai wajar berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan suatu aset investasi pada saat perolehannya.
Nilai nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi.
Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen.
Diskonto atau premi adalah selisih kurang atau selisih lebih antara harga beli dengan nilai pari/ nilai nominal pada suatu pembelian investasi.
Perusahaan asosiasi adalah suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya.
Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
MAKSUD DAN TUJUAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
5.
Investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat
lainnya.
6.
Manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau
manfaat lainnya meliputi:
a) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu
tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang
mendapatkan investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
b) peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi
hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
c)
peningkatan penerimaan daerah dalam
jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan;
d) peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah
tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi
yang bersangkutan; dan/ atau
e)
peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu.
7.
Investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu bertujuan untuk:
a) meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah;
b)
meningkatkan pendapatan daerah; dan
c) meningkatkan kesejahteraan masyarakat
BENTUK INVESTASI
8.
Bentuk investasi Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu meliputi
a)
investasi surat berharga; dan/ atau
b)
investasi langsung.
9.
Investasi surat berharga dilakukan
dengan cara:
a)
pembelian saham; dan/ atau
b)
pembelian surat utang.
10.
Investasi langsung meliputi:
a) penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; dan/ atau:
b) pemberian pinjaman.
KLASIFIKASI INVESTASI
11. Klasifikasi Investasi dapat dibagi menjadi Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang. sedangkan Investasi Jangka Panjang terbagi menjadi Investasi permanen dan Non Permanen
12.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
melakukan investasi dengan beberapa alasan antara lain memanfaatkan surplus
anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana
yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen
kas.
13.
Investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu dibagi atas dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka
panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar, sedangkan
investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar.
14.
Kemungkinan manfaat ekonomi dan
manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu
investasi yang diperoleh pemerintahdalam jangka waktu lebih atau sama dengan 3
(tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan tergolong sebagai investasi
jangka pendek.
15.
Kemungkinan manfaat ekonomi dan
manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu
investasi yang diperoleh pemerintah dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan
tergolong sebagai investasi jangka panjang.
16. Investasi jangka pendek memenuhi
karakteristik sebagai berikut:
a)
Dapat segera diperjualbelikan/ dicairkan;
b) Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan
kas;
c)
Berisiko rendah.
17.
Dengan memperhatikan kriteria
tersebut, maka pembelian surat-surat berhargayang berisiko tinggi bagi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar
surat berharga tidak termasuk dalam investasi jangka pendek. Jenis investasi
yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah
:
a) Surat berharga yang dibeli Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian
surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha;
b) Surat berharga yang dibeli Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak
lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga
baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu; atau
c)
Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan
kas jangka pendek.
18.
Investasi Jangka Pendek terdiri dari:
a)
Investasi dalam Saham;
b)
Investasi dalam Deposito;
c)
Investasi dalam SUN;
d)
Investasi dalam SBI;
e)
Investasi dalam SPN;
f)
Investasi Jangka Pendek BLUD; dan
g)
Investasi Jangka Pendek Lainnya.
19.
Deposito berjangka waktu 3 (tiga)
sampai 12 (dua belas) bulan dikategorikan sebagai investasi jangka pendek,
sedangkan deposito berjangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dikategorikan
sebagai Kas dan Setara Kas.
20.
Investasi jangka panjang dibagi
menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan non permanen.
Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk
dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi Non permanen adalah investasi
jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
21.
Pengertian berkelanjutan adalah
investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk
memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan pengertian tidak
berkelanjutan adalah kepemilikaninvestasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua
belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat
untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.
22.
Investasi Jangka Panjang terdiri dari:
a)
Investasi Jangka Panjang Non Permanen, antara lain sebagai berikut:
1)
Investasi Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya;
2)
Investasi dalam Obligasi;
3)
Investasi dalam Proyek Pembangunan;
4)
Dana Bergulir;
5)
Deposito Jangka Panjang; dan
6)
Investasi Non Permanen Lainnya.
b) Investasi Jangka Panjang Permanen, merupakan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik
Swasta.
c)
Investasi Permanen Lainnya.
23.
Investasi permanen yang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk
diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/ atau pengaruh yang
signifikan dalam jangka panjang dan/ atau menjaga hubungan kelembagaan.
Investasi permanen ini dapat berupa :
a) Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas
Hulu pada perusahaan daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang
bukan milik daerah;
b) Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menghasilkan pendapatan atau
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
24. Investasi non permanen yang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain dapat berupa:
a) Pembelian obligasi atau surat utang jangka
panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya
oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
b)
Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak
ketiga;
c) Dana yang disisihkan Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja
secara bergilir kepada kelompok masyarakat;
d) Investasi non permanen lainnya, yang sifatnya
tidak dimaksudkan untuk dimiliki Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu secara
berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan
perekonomian.
25.
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas
dan non surat berharga yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada
perusahaan yang bukan perseroan.
26. Investasi permanen lainnya merupakan bentuk investasi yang tidak bisa dimasukkan ke penyertaan modal, surat obligasi jangka panjang yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan penanaman modal dalam proyekpembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam properti yang tidak tercakup dalam pernyataan ini.
PENGAKUAN INVESTASI
27.
Pengeluaran kas dan/ atau aset,
penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi
dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial
atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut
dapat diperoleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pemerintah Daerah perlu
mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau
jasa potensial di masa depan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat
pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat
ekonomi yang akan datang atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan
suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut
dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul.
b) Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat
diukur secara memadai/ andal (reliable),
didasarkan pada bukti transaksi yang menyatakan/mengidentifikasi biaya
perolehannya. Jika transaksi tidak dapat diukur berdasarkan bukti perolehannya,
penggunaan estimasi yang layak juga dapat dilakukan.
28.
Pada kondisi tertentu dimungkinkan
terjadi perubahan status SKPD menjadi BUMD yang berdampak pada adanya transfer
aset berupa barang dari SKPD kepada BUMD (Inbreng).
Inbreng aset tersebut menjadi salah satu bentuk penyertaan modal pemerintah
kepada BUMD yang ditetapkan melalui perda penyertaan modal, untuk kemudian
diakui sebagai Investasi Jangka Panjang Permanen-Penyertaan Modal. Jika proses Inbreng aset dalam proses
penyelesaian, maka perlu diungkapkan secara memadai dalam CaLK. Hal ini
diperlukan sebagai bentuk penyajian yang jujur dan memenuhi prinsip substansi
mengungguli bentuk formal (Substance over
form).
29.
Pengakuan Inventasi jangka panjang non
permanen dana bergulir memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan
negara/ daerah
b. Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan/ atau
laporan keuangan
c. Dana tersebut harus dikuasai, dimiliki dan/ atau
dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/ KPA)
d. Dana tersebut merupakan dana yang disalurkan
kepada masyarakat ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai
tambah, selanjutnya dana disalurkan kembali kepada masyarakat/ kelompok
masyarakat demikian seterusnya (bergulir).
e. Pemerintah dapat menarik kembali dana bergulir
PENGUKURAN INVESTASI
30. Untuk
beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai
pasar, dalam hal investasi yang demikian, nilai pasar dipergunakansebagai dasar
penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang
aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar
lainnya.
31.
Investasi jangka pendek dalam bentuk
surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek (efek), dicatat
sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga
transaksi investasi itu sendiri ditambah
komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam
rangka perolehan tersebut.
32. Apabila investasi dalam bentuk surat
berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan
nilai wajar investasi pada tanggal
perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai berdasarkan
nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut.
33.
Investasi jangka pendek dalam bentuk
non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai
nominal deposito tersebut.
34.
Investasi jangka panjang yang bersifat
permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya
perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain
yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
35.
Investasi nonpermanen dalam bentuk
pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk
dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya.
36. Investasi nonpermanen yang dimaksudkan
untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian, dinilai sebesar nilai bersih yang
dapat direalisasikan, misalnya dana talangan dalam rangka penyehatan perbankan.
37.
Investasi nonpermanen dalam bentuk
penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah (seperti Proyek PIR)
dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk
perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek
sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
38.
Apabila investasi jangka panjang
diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi yang diperoleh
pemerintah adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut
jika harga perolehannya tidak ada.
39.
Harga perolehan investasi dalam valuta
asing yang dibayar dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam
rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku
pada tanggal transaksi.
40.
Diskonto atau premi pada pembelian
investasi diamortisasi selama periode dari pembelian sampai saat jatuh tempo
sehingga hasil yang konstan diperoleh dari investasi tersebut.
41. Diskonto atau premi yang diamortisasi tersebut dikreditkan atau didebetkan pada pendapatan bunga, sehingga merupakan penambahan atau pengurangan dari nilai tercatat investasi (carrying value) tersebut.
METODE PENILAIAN INVESTASI
42.
Penilaian investasi pemerintah
dilakukan dengan tiga metode yaitu, metode biaya, metode ekuitas, dan metode
nilai bersih yang dapat direalisasikan.
43.
Investasi jangka panjang permanen
dinilai dengan dua metode, yaitu:
a.
Metode Biaya; Metode biaya diterapkan
untuk investasi permanen dengan kepemilikan pemerintah kurang dari 20%, atau
kepemilikan lebih dari 20% tetapi tidak memiliki pengaruh yang signifikan. Pada
metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan, baik pada saat
investasi awal maupun pencatatan selanjutnya.
b.
Metode Ekuitas; Metode ekuitas diterapkan untuk investasi
permanen dengan kepemilikan lebih dari
50%, kepemilikan pemerintah 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi
memiliki pengaruh yang signifikan. Dalam
kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan
merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi,
tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan yang
menerima investasi (investee).
Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee , antara
lain:
1)
Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan
komisaris;
2) Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan
direksi;
3)
Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti
dewan direksi perusahaan investee;
4) Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan
direksi.
Pada
metode ekuitas, investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan, ditambah
(dikurang) bagian laba (rugi) dan komponen ekuitas lainnya yang tersaji dalam
laporan keuangan investee setelah tanggal perolehan, dan dikurang dividen tunai
yang diterima oleh pemerintah sebagai hasil investasi.
Dividen
yang diterima dalam bentuk saham tidak mempengaruhi pencatatan nilai investasi.
Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi
kepemilikan nilai investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul
akibat pengaruh valuta asing, perjanjian antara pemerintah dengan BUMN serta
revaluasi aset tetap.
44.
Investasi jangka panjang non permanen
dinilai dengan dua metode, yaitu:
a. Metode Biaya; Pada metode biaya,
investasi dicatat sebesar biaya perolehan, baik pada saat investasi awal maupun
pencatatan selanjutnya. Biaya perolehan meliputi harga transaksi investasi itu
sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi
tersebut.
Metode
biaya diterapkan untuk:
1.)
Investasi jangka pendek dalam bentuk
saham, deposito, Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
SPN, dan investasi jangka pendek lainnya.
2.)
Investasi jangka panjang non permanen
dalam bentuk obligasi, proyek pembangunan, surat utang jangka panjang, deposito
jangka panjang, maupun investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk
lainnya yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki berkelanjutan.
b.
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan
(net realizable value); Metode nilai
bersih yang dapat direalisasikan diterapkan untuk Investasi non permanen berupa
dana bergulir. Secara periodik, harus dilakukan penyesuaian terhadap investasi
non permanen sehingga nilai investasi yang tercatat di neraca menggambarkan
nilai bersih yang dapat direalisasikan (net
realizable value). Nilai yang dapat direalisasikan ini dapat diperoleh
dengan melakukan penatausahaan investasi sesuai dengan jatuh temponya (aging schedule). Berdasarkan
penatausahaan tersebut, akan diketahui jumlah investasi yang tidak dapat
tertagih/terealisasi, investasi yang diragukan dapat tertagih/terealisasi, dan
investasi yang dapat tertagih/terealisasi.
Pengukuran investasi non permanen di neraca berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan, dilaksanakan dengan mengurangkan nilai investasi non permanen diragukan tertagih/direalisasikan dari nilai investasi non permanen awal yang dicatat sebesar harga perolehan. Investasi non permanen dapat dihapuskan jika investasi non permanen tersebut benarbenar sudah tidak tertagih/direalisasikan dan penghapusannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
PENGAKUAN HASIL INVESTASI
45.
Hasil investasi yang diperoleh dari
investasi jangka pendek maupun jangka panjang berupa bunga deposito, bunga
obligasi, dan bunga pinjaman surat berharga bentuk lainnya, dicatat sebagai
pendapatan di dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional
(LO).
46.
Hasil yang diperoleh dari investasi
permanen jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pemerintah berupa cash
dividend dan stock dividend .
47.
Hasil investasi permanen jangka
panjang berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah
yang pencatatannya menggunakan metode biaya dicatat sebagai Pendapatan Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO dan Pendapatan Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA. Sedangkan dividen dalam bentuk saham (stock dividend) yang diterima akan
menambah nilai investasi pemerintah dan dicatat sebagai Pendapatan Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO, namun tidak mempengaruhi
pencatatan pendapatan di LRA.
48.
Hasil investasi permanen jangka
panjang berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah
yang pencatatannya menggunakan metode ekuitas dicatat sebagai Pendapatan Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA dan pengurang nilai investasi
pemerintah daerah, namun tidak mempengaruhi pencatatan pendapatan di LO.
Sedangkan dividen dalam bentuk saham (stock
dividend) yang diterima tidak mempengaruhi pencatatan pendapatan di LRA dan
LO, serta pencatatan nilaiinvestasi. Informasi tentang hal tersebut cukup
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
49. Hasil pengelolaan investasi non permanen jangka panjang dalam bentuk dana bergulir berupa bunga, bagi hasil dan bentuk lainnya, diakui sebagai Pendapatan LRA dan Pendapatan LO. Jika hasil pengelolaan investasi non permanen dana bergulir tersebut digulirkan kembali ke masyarakat, maka pendapatan tersebut juga diakui sebagai penambah nilai investasi dan mempengaruhi pencatatan pengeluaran pembiayaan dalam LRA.
PENYISIHAN INVESTASI NON PERMANEN DALAM BENTUK DANA BERGULIR YANG TIDAK DAPAT TERTAGIH, KUALITAS INVESTASI NON PERMANEN DALAM BENTUK DANA BERGULIR
50.
Penyisihan investasi non permanen dana
bergulir dirumuskan dengan sikap penuh hati-hati. Sikap kehati-hatian ini
sangat diperlukan agar kebijakan ini mampu menghasilkan nilai yang diharapkan
dapat ditagih atas investasi non permanen dana bergulir yang ada per tanggal
neraca.
51.
Penyisihan investasi non permanen dana bergulir tidak
tertagih bukan merupakan penghapusan. Dengan demikian, nilai penyisihan
investasi non permanen dana bergulir tidak tertagih akan selalu dimunculkan
dalam laporan keuangan, selama nilai pokok masih tercantum atau belum
dihapuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
52. Penyisihan investasi non permanen dana
bergulir tidak tertagih adalah cadangan yang dibentuk sebesar persentase (%)
tertentu berdasarkan penggolongan kualitas investasi non permanen dana
bergulir.
53.
Kualitas investasi non permanen dana
bergulir adalah hampiran atas ketertagihan investasi yang diukur berdasarkan
kepatuhan membayar kewajiban oleh pihak ketiga penerima invetasi non
permanen/debitor.
54.
Dalam rangka melaksanakan prinsip
kehati-hatian atas pengelolaan investasi non permanen dana bergulir Pemerintah
Kabupaten Kapuas Hulu:
a)
menilai kualitas investasi non
permanen dana bergulir; dan
b)
memantau dan mengambil langkah-langkah
yang diperlukan agar hasil pengembalian investasi non permanen dana bergulir
yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan.
55.
Penilaian kualitas investasi non
permanen dana bergulir dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya
jatuh tempo investasi non permanen dana bergulir.
56.
Kualitas investasi non permanen dana
bergulir ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu:
a)
kualitas lancar,
b)
kualitas kurang lancar,
c)
kualitas diragukan, dan
d)
kualitas macet.
57. Penilaian kualitas investasi non
permanen dana bergulir dilakukan berdasarkan umur investasi non permanen dana
bergulir pada tanggal laporan keuangan dalam hal tertunggaknya pelunasan /
pengembalian pokok dan / atau bunga / imbal hasil.
58.
Penggolongan kualitas investasi non
permanen dana bergulir dipilah dengan ketentuan:
a. Kualitas lancar, dengan kriteria: Apabila belum dilakukan
pelunasan/pengembalian pokok dan/atau bunga/imbal hasil sampai dengan lewat
tanggal jatuh tempo yang melebihi 1 bulan sampai dengan 1 tahun;
b. Kualitas kurang lancar, dengan kriteria: Apabila dalam jangka waktu 1 s.d 2 tahun
terhitung sejak tanggal jatuh tempo
tidak dilakukan pelunasan/pengembalian pokok dan/atau bunga/imbal hasil;
c.
Kualitas diragukan, dengan kriteria:
Apabila dalam jangka waktu melebihi 2 tahun s.d 5 tahun terhitung sejak
tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan/pengembalian pokok dan/atau
bunga/imbal hasil; dan
d. Kualitas macet, dengan kriteria: Apabila dalam
jangka waktu melebihi 5 tahun tertung sejak tanggal jatuh tempo tidak dilakukan
pelunasan/ pengembalian pokok dan/atau bunga/imbal hasil.
59.
Penyisihan investasi non permanen dana bergulir ditetapkan
sebesar:
a. 0,5% (nol koma lima perseratus) dari investasi
non permanen dana bergulir dengan kualitas lancar;
b. 10% (sepuluh perseratus) dari investasi non
permanen dana bergulir dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan
nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.
50% (lima puluh perseratus) dari investasi non permanen dana bergulir dengan
kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang
sitaan (jika ada); dan
d. 100% (seratus perseratus) dari investasi non
permanen dana bergulir dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai
agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
60.
Uraian penjelasan informasi atas
penyisihan investasi non permanen dana bergulir tidak tertagih disajikan dalam
catatan atas laporan keuangan (CaLK).
61.
Ilustrasi berikut perhitungan
penyisihan investasi nonpermenen dana bergulir tidak tertagih berdasarkan kualitas investasi :
|
No |
Investasi
non permanen dana bergulir |
Kualitas
Investasi Non Permanen dana Bergulir |
Jumlah |
|||
|
Lancar |
Kurang
Lancar |
Diragukan |
Macet |
|||
|
01 |
Investasi
Non Permanen Dana Bergulir X |
12.000.000 |
5.000.000 |
2.000.000 |
1.000.000 |
20.000.000 |
|
|
%
Penyisihan |
0,5% |
10% |
50% |
100% |
|
|
|
Penyisihan
Investasi Non Permanen Dana Bergulir Tidak Tertagih |
60.000 |
500.000 |
1.000.000 |
1.000.000 |
2.560.000 |
62.
Ilustrasi tersebut merupakan contoh
untuk menunjukkan cara perhitungan penyisihan investasi non permanen dana
bergulir tidak tertagih. Substansibesarnya penyisihan sangat tergantung dari
karakteristik masing-masing investasi non permanen dan pengalaman serta sikap
kehati-hatian.
63.
Setelah disajikan di neraca, informasi
mengenai akun investasi non permanen
dana bergulir diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi
dimaksud dapat berupa:
a)
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan pengukuran
investasi non permanen dana bergulir;
b) Rincian per jenis saldonya menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya.
PELEPASAN DAN PEMINDAHAN INVESTASI
64.
Pelepasan investasi pemerintah dapat
terjadi karena penjualan, pelepasan hak karena peraturan pemerintah dan lain
sebagainya.
65.
Perbedaan antara hasil pelepasan
investasi dengan nilai tercatatnya harus dibebankan atau dikreditkan kepada
keuntungan/ rugi pelepasan investasi. Keuntungan/rugi pelepasan investasi
disajikan dalam laporan operasional sebagai surplus atau defisit dari Kegiatan
Non Operasional Lainnya.
Surplus
diakui pada saat harga pelepasan/penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan)
lebih tinggi dari nilai tercatatnya, dan defisit diakui pada saat harga
pelepasan/penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih rendah dari nilai
tercatatnya.
66.
Penerimaan kas atas
pelepasan/penjualan investasi diakui sebagai penerimaan pembiayaan pada Laporan
Realisasi Anggaran.
67.
Pengembalian pokok dana bergulir oleh
Satker pengelola dana bergulir kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) akan
mengurangi nilai Investasi Non Permanen Dana Bergulir, dan dicatat sebagai
penerimaan pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran.
68. Pelepasan investasi permanen dan non permanen ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu.
PENYELESAIAN PERMASALAHAN INVESTASI NON PERMANEN DANA BERGULIR
69.
Atas investasi non permanen dana
bergulir yang tergolong dalam kualitas macet, perlu dilakukan upaya
penyelesaian melalui tim verifikasi yang dibentuk oleh Bupati. Tim verifikasi
dibentuk untuk memastikan kemungkinan ketertagihan dana bergulir di masyarakat.
70.
Hasil verifikasi tim sebagaimana
dimaksud dalam ayat 69, yang menyatakan bahwa investasi non permanen dana
bergulir sudah tidak mungkin tertagih, disampaikan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) selaku panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas
mengurus Piutang Negara/Daerah sebagai bahan usulan penghapusan piutang.
71.
Penghapusan piutang dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu:
a. Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan
menghapuskan piutang dari pembukuan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tanpa
menghapuskan hak tagih.
b. Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan
menghapuskan hak tagih.
72. Prosedur pengakuan piutang dana bergulir mengacu pada ketentuan yang berlaku.
PENGUNGKAPAN INVESTASI
73.
Hal-hal lain yang diungkapkan dalam
laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berkaitan dengan investasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain:
a)
Kebijakan akuntansi untuk penentuan
nilai investasi;
b) Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan
non permanen;
c) Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka
panjang;
d)
Penurunan nilai investasi yang
signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
e) Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
f)
Perubahan pos investasi; dan
g)
Penghapusbukuan investasi permanen dan
non permanen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar