Selasa, 23 April 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU AKUNTANSI INVESTASI

 

PENDAHULUAN 

Tujuan 

1. Tujuan kebijakan akuntansi investasi adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. 

Ruang Lingkup 

2. Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh investasi baik investasi jangka pendek maupun invesatsi jangka panjang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. 

3. Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi saat pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian investasi, serta pengungkapannya pada laporan keuangan. 

DEFINISI 

4.   Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertian: 

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.

Biaya investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh entitas investor dalam perolehan suatu investasi misalnya komisi broker, jasa bank, biaya legal dan pungutan lainnya dari pasar modal.

Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 

Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang dan merupakan kelompok aset lancar.

Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan dan merupakan kelompok aset nonlancar. Investasi Jangka Panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan non permanen. 

Investasi non permanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.

Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. 

Manfaat sosial yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu. 

Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan. 

Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi.

Nilai historis adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan/ dikeluarkan atau nilai wajar berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan suatu aset investasi pada saat perolehannya. 

Nilai nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi.

Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen. 

Diskonto atau premi adalah selisih kurang atau selisih lebih antara harga beli  dengan nilai pari/ nilai nominal pada suatu pembelian investasi.

Perusahaan asosiasi adalah suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya. 

Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. 

MAKSUD DAN TUJUAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

5.    Investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya. 

6.     Manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya meliputi:

a) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang mendapatkan investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;

b) peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;

c) peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan;

d) peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/ atau 

e) peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

7.     Investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bertujuan untuk:

a) meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;

b) meningkatkan pendapatan daerah; dan

c) meningkatkan kesejahteraan masyarakat

BENTUK INVESTASI 

8.     Bentuk investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu meliputi

a) investasi surat berharga; dan/ atau

b) investasi langsung.

9.     Investasi surat berharga dilakukan dengan cara:

a) pembelian saham; dan/ atau

b) pembelian surat utang.

10.   Investasi langsung meliputi:

a) penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; dan/ atau:

b) pemberian pinjaman. 

 KLASIFIKASI INVESTASI 

11.   Klasifikasi Investasi dapat dibagi menjadi Investasi Jangka Pendek dan           Investasi Jangka Panjang. sedangkan Investasi Jangka Panjang terbagi           menjadi Investasi permanen dan Non Permanen



12.  Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan investasi dengan beberapa alasan antara lain memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. 

13.   Investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dibagi atas dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar, sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar. 

14.    Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi yang diperoleh pemerintahdalam jangka waktu lebih atau sama dengan 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan tergolong sebagai investasi jangka pendek. 

15.   Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi yang diperoleh pemerintah dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan tergolong sebagai investasi jangka panjang.

16.     Investasi jangka pendek memenuhi karakteristik sebagai berikut: 

 a) Dapat segera diperjualbelikan/ dicairkan; 

 b)  Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya             Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat menjual investasi tersebut       apabila timbul kebutuhan kas; 

c) Berisiko rendah. 

17.  Dengan memperhatikan kriteria tersebut, maka pembelian surat-surat berhargayang berisiko tinggi bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar surat berharga tidak termasuk dalam investasi jangka pendek. Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah : 

a) Surat berharga yang dibeli Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha;

b) Surat berharga yang dibeli Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; atau 

c) Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek. 

18.     Investasi Jangka Pendek terdiri dari:

a) Investasi dalam Saham; 

b) Investasi dalam Deposito;

c) Investasi dalam SUN;

d) Investasi dalam SBI;

e) Investasi dalam SPN;

f) Investasi Jangka Pendek BLUD; dan

g) Investasi Jangka Pendek Lainnya.

19.     Deposito berjangka waktu 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan dikategorikan sebagai investasi jangka pendek, sedangkan deposito berjangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dikategorikan sebagai Kas dan Setara Kas.

20.     Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan non permanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi Non permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. 

21.     Pengertian berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemilikaninvestasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. 

22.     Investasi Jangka Panjang terdiri dari:

 a) Investasi Jangka Panjang Non Permanen, antara lain sebagai berikut:

1) Investasi Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya;

2) Investasi dalam Obligasi;

3) Investasi dalam Proyek Pembangunan;

4) Dana Bergulir;

5) Deposito Jangka Panjang; dan

6) Investasi Non Permanen Lainnya.

b) Investasi Jangka Panjang Permanen, merupakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Swasta.

c) Investasi Permanen Lainnya.

23.     Investasi permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/ atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/ atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen ini dapat berupa : 

a) Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada perusahaan daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik daerah; 

b) Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

24.     Investasi non permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain dapat berupa: 

a) Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; 

b) Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga; 

c) Dana yang disisihkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergilir kepada kelompok masyarakat;

d) Investasi non permanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian. 

25.   Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas dan non surat berharga yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan. 

26.  Investasi permanen lainnya merupakan bentuk investasi yang tidak bisa dimasukkan ke penyertaan modal, surat obligasi jangka panjang yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan penanaman modal dalam proyekpembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam properti yang tidak tercakup dalam pernyataan ini. 

 PENGAKUAN INVESTASI 

27.   Pengeluaran kas dan/ atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :  

a) Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pemerintah Daerah perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul. 

b) Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai/ andal (reliable), didasarkan pada bukti transaksi yang menyatakan/mengidentifikasi biaya perolehannya. Jika transaksi tidak dapat diukur berdasarkan bukti perolehannya, penggunaan estimasi yang layak juga dapat dilakukan. 

28.   Pada kondisi tertentu dimungkinkan terjadi perubahan status SKPD menjadi BUMD yang berdampak pada adanya transfer aset berupa barang dari SKPD kepada BUMD (Inbreng). Inbreng aset tersebut menjadi salah satu bentuk penyertaan modal pemerintah kepada BUMD yang ditetapkan melalui perda penyertaan modal, untuk kemudian diakui sebagai Investasi Jangka Panjang Permanen-Penyertaan Modal. Jika  proses Inbreng aset dalam proses penyelesaian, maka perlu diungkapkan secara memadai dalam CaLK. Hal ini diperlukan sebagai bentuk penyajian yang jujur dan memenuhi prinsip substansi mengungguli bentuk formal (Substance over form).

29.   Pengakuan Inventasi jangka panjang non permanen dana bergulir memenuhi kriteria sebagai berikut: 

a. Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/ daerah

b. Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan/ atau laporan keuangan

c. Dana tersebut harus dikuasai, dimiliki dan/ atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/ KPA)

d. Dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah, selanjutnya dana disalurkan kembali kepada masyarakat/ kelompok masyarakat demikian seterusnya (bergulir).

e. Pemerintah dapat menarik kembali dana bergulir

 PENGUKURAN INVESTASI

 30.  Untuk beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang demikian, nilai pasar dipergunakansebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.   

31.   Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek (efek), dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi  investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. 

32.  Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi  pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai  wajar, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut.  

33.   Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut. 

34.   Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.  

35.   Investasi nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya. 

36.   Investasi nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian, dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, misalnya dana talangan dalam rangka penyehatan perbankan.

37.  Investasi nonpermanen dalam bentuk penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah (seperti Proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.

38.   Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi yang diperoleh pemerintah adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada. 

39.     Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayar dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.

40.   Diskonto atau premi pada pembelian investasi diamortisasi selama periode dari pembelian sampai saat jatuh tempo sehingga hasil yang konstan diperoleh dari investasi tersebut.

41.   Diskonto atau premi yang diamortisasi tersebut dikreditkan atau didebetkan pada pendapatan bunga, sehingga merupakan penambahan atau pengurangan dari nilai tercatat investasi (carrying value) tersebut.

METODE PENILAIAN INVESTASI

42.     Penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu, metode biaya, metode ekuitas, dan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan.

43.     Investasi jangka panjang permanen dinilai dengan dua metode, yaitu:

a.   Metode Biaya; Metode biaya diterapkan untuk investasi permanen dengan kepemilikan pemerintah kurang dari 20%, atau kepemilikan lebih dari 20% tetapi tidak memiliki pengaruh yang signifikan. Pada metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan, baik pada saat investasi awal maupun pencatatan selanjutnya. 

b.   Metode Ekuitas;  Metode ekuitas diterapkan untuk investasi permanen dengan  kepemilikan lebih dari 50%, kepemilikan pemerintah 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan.  Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan yang menerima investasi (investee). Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee , antara lain:

1)   Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;

2)   Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;

3) Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;

4) Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.

Pada metode ekuitas, investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan, ditambah (dikurang) bagian laba (rugi) dan komponen ekuitas lainnya yang tersaji dalam laporan keuangan investee setelah tanggal perolehan, dan dikurang dividen tunai yang diterima oleh pemerintah sebagai hasil investasi.

Dividen yang diterima dalam bentuk saham tidak mempengaruhi pencatatan nilai investasi. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan nilai investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing, perjanjian antara pemerintah dengan BUMN serta revaluasi aset tetap.

44.     Investasi jangka panjang non permanen dinilai dengan dua metode, yaitu:

a.  Metode Biaya; Pada metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan, baik pada saat investasi awal maupun pencatatan selanjutnya. Biaya perolehan meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.

Metode biaya diterapkan untuk:

1.)     Investasi jangka pendek dalam bentuk saham, deposito, Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), SPN, dan investasi jangka pendek lainnya.

2.)   Investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk obligasi, proyek pembangunan, surat utang jangka panjang, deposito jangka panjang, maupun investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk lainnya yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki berkelanjutan.

b.   Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value); Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan diterapkan untuk Investasi non permanen berupa dana bergulir. Secara periodik, harus dilakukan penyesuaian terhadap investasi non permanen sehingga nilai investasi yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai yang dapat direalisasikan ini dapat diperoleh dengan melakukan penatausahaan investasi sesuai dengan jatuh temponya (aging schedule). Berdasarkan penatausahaan tersebut, akan diketahui jumlah investasi yang tidak dapat tertagih/terealisasi, investasi yang diragukan dapat tertagih/terealisasi, dan investasi yang dapat tertagih/terealisasi.

Pengukuran investasi non permanen di neraca berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan, dilaksanakan dengan mengurangkan nilai investasi non permanen diragukan tertagih/direalisasikan dari nilai investasi non permanen awal yang dicatat sebesar harga perolehan. Investasi non permanen dapat dihapuskan jika investasi non permanen tersebut benarbenar sudah tidak tertagih/direalisasikan dan penghapusannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

PENGAKUAN HASIL INVESTASI 

45.  Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek maupun jangka panjang berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan bunga pinjaman surat berharga bentuk lainnya, dicatat sebagai pendapatan di dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO). 

46.  Hasil yang diperoleh dari investasi permanen jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pemerintah berupa cash dividend dan stock dividend . 

47.   Hasil investasi permanen jangka panjang berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya dicatat sebagai Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO dan Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA. Sedangkan dividen dalam bentuk saham (stock dividend) yang diterima akan menambah nilai investasi pemerintah dan dicatat sebagai Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO, namun tidak mempengaruhi pencatatan pendapatan di LRA.

48.     Hasil investasi permanen jangka panjang berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode ekuitas dicatat sebagai Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA dan pengurang nilai investasi pemerintah daerah, namun tidak mempengaruhi pencatatan pendapatan di LO. Sedangkan dividen dalam bentuk saham (stock dividend) yang diterima tidak mempengaruhi pencatatan pendapatan di LRA dan LO, serta pencatatan nilaiinvestasi. Informasi tentang hal tersebut cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

49.   Hasil pengelolaan investasi non permanen jangka panjang dalam bentuk dana bergulir berupa bunga, bagi hasil dan bentuk lainnya, diakui sebagai Pendapatan LRA dan Pendapatan LO. Jika hasil pengelolaan investasi non permanen dana bergulir tersebut digulirkan kembali ke masyarakat, maka pendapatan tersebut juga diakui sebagai penambah nilai investasi dan mempengaruhi pencatatan pengeluaran pembiayaan dalam LRA.

PENYISIHAN INVESTASI NON PERMANEN DALAM BENTUK DANA BERGULIR YANG TIDAK DAPAT TERTAGIH, KUALITAS INVESTASI NON PERMANEN DALAM BENTUK DANA BERGULIR

50.   Penyisihan investasi non permanen dana bergulir dirumuskan dengan sikap penuh hati-hati. Sikap kehati-hatian ini sangat diperlukan agar kebijakan ini mampu menghasilkan nilai yang diharapkan dapat ditagih atas investasi non permanen dana bergulir yang ada per tanggal neraca.

51.  Penyisihan  investasi non permanen dana bergulir tidak tertagih bukan merupakan penghapusan. Dengan demikian, nilai penyisihan investasi non permanen dana bergulir tidak tertagih akan selalu dimunculkan dalam laporan keuangan, selama nilai pokok masih tercantum atau belum dihapuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

52.  Penyisihan investasi non permanen dana bergulir tidak tertagih adalah cadangan yang dibentuk sebesar persentase (%) tertentu berdasarkan penggolongan kualitas investasi non permanen dana bergulir.

53. Kualitas investasi non permanen dana bergulir adalah hampiran atas ketertagihan investasi yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh pihak ketiga penerima invetasi non permanen/debitor. 

54.   Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian atas pengelolaan investasi non permanen dana bergulir Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu:

a)    menilai kualitas investasi non permanen dana bergulir; dan

b)   memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hasil pengembalian investasi non permanen dana bergulir yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan.

55.  Penilaian kualitas investasi non permanen dana bergulir dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya jatuh tempo investasi non permanen dana bergulir.

56.   Kualitas investasi non permanen dana bergulir ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu: 

a) kualitas lancar, 

b) kualitas kurang lancar,

c) kualitas diragukan, dan

d) kualitas macet.

57.  Penilaian kualitas investasi non permanen dana bergulir dilakukan berdasarkan umur investasi non permanen dana bergulir pada tanggal laporan keuangan dalam hal tertunggaknya pelunasan / pengembalian pokok dan / atau bunga / imbal hasil.

58.   Penggolongan kualitas investasi non permanen dana bergulir dipilah dengan ketentuan:

a. Kualitas lancar, dengan kriteria:  Apabila belum dilakukan pelunasan/pengembalian pokok dan/atau bunga/imbal hasil sampai dengan lewat tanggal jatuh tempo yang melebihi 1 bulan sampai dengan 1 tahun; 

b. Kualitas kurang lancar, dengan kriteria:  Apabila dalam jangka waktu 1 s.d 2 tahun terhitung sejak  tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan/pengembalian pokok dan/atau bunga/imbal hasil; 

c. Kualitas diragukan, dengan kriteria:  Apabila dalam jangka waktu melebihi 2 tahun s.d 5 tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan/pengembalian pokok dan/atau bunga/imbal hasil; dan

d. Kualitas macet, dengan kriteria: Apabila dalam jangka waktu melebihi 5 tahun tertung sejak tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan/ pengembalian pokok dan/atau bunga/imbal hasil.

59.     Penyisihan investasi  non permanen dana bergulir ditetapkan sebesar:

a. 0,5% (nol koma lima perseratus) dari investasi non permanen dana bergulir dengan kualitas lancar;

b. 10% (sepuluh perseratus) dari investasi non permanen dana bergulir dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);

c. 50% (lima puluh perseratus) dari investasi non permanen dana bergulir dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan

d. 100% (seratus perseratus) dari investasi non permanen dana bergulir dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).

60.  Uraian penjelasan informasi atas penyisihan investasi non permanen dana bergulir tidak tertagih disajikan dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK). 

61.    Ilustrasi berikut perhitungan penyisihan investasi nonpermenen dana bergulir tidak tertagih  berdasarkan kualitas investasi :

 

No

Investasi non permanen dana bergulir

Kualitas Investasi Non Permanen dana Bergulir

Jumlah

Lancar

Kurang Lancar

Diragukan

Macet

01

Investasi Non Permanen Dana Bergulir X

12.000.000

5.000.000

2.000.000

1.000.000

20.000.000

 

% Penyisihan

0,5%

10%

50%

100%

 

 

Penyisihan Investasi Non Permanen Dana Bergulir Tidak Tertagih

60.000

500.000

1.000.000

1.000.000

2.560.000

 

62.   Ilustrasi tersebut merupakan contoh untuk menunjukkan cara perhitungan penyisihan investasi non permanen dana bergulir tidak tertagih. Substansibesarnya penyisihan sangat tergantung dari karakteristik masing-masing investasi non permanen dan pengalaman serta sikap kehati-hatian. 

63.    Setelah disajikan di neraca, informasi mengenai akun investasi  non permanen dana bergulir diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:

a) Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan pengukuran investasi  non permanen dana bergulir;

b) Rincian per jenis saldonya menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya.

PELEPASAN DAN PEMINDAHAN INVESTASI 

64.    Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, pelepasan hak karena peraturan pemerintah dan lain sebagainya.

65.  Perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya harus dibebankan atau dikreditkan kepada keuntungan/ rugi pelepasan investasi. Keuntungan/rugi pelepasan investasi disajikan dalam laporan operasional sebagai surplus atau defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya.

Surplus diakui pada saat harga pelepasan/penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih tinggi dari nilai tercatatnya, dan defisit diakui pada saat harga pelepasan/penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih rendah dari nilai tercatatnya.

66.   Penerimaan kas atas pelepasan/penjualan investasi diakui sebagai penerimaan pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran. 

67.   Pengembalian pokok dana bergulir oleh Satker pengelola dana bergulir kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) akan mengurangi nilai Investasi Non Permanen Dana Bergulir, dan dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran.

68.   Pelepasan investasi permanen dan non permanen ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu.

PENYELESAIAN PERMASALAHAN INVESTASI NON PERMANEN DANA BERGULIR

69.  Atas investasi non permanen dana bergulir yang tergolong dalam kualitas macet, perlu dilakukan upaya penyelesaian melalui tim verifikasi yang dibentuk oleh Bupati. Tim verifikasi dibentuk untuk memastikan kemungkinan ketertagihan dana bergulir di masyarakat.

70.   Hasil verifikasi tim sebagaimana dimaksud dalam ayat 69, yang menyatakan bahwa investasi non permanen dana bergulir sudah tidak mungkin tertagih, disampaikan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selaku panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara/Daerah sebagai bahan usulan penghapusan piutang.

71.     Penghapusan piutang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

a.   Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan piutang dari pembukuan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tanpa menghapuskan hak tagih.

b.   Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih.

72.  Prosedur pengakuan piutang dana bergulir mengacu pada ketentuan yang berlaku.

PENGUNGKAPAN INVESTASI 

73.   Hal-hal lain yang diungkapkan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berkaitan dengan investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, antara lain: 

a)   Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi; 

b)   Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan non permanen; 

c)  Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang; 

d) Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;

e)   Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;

f)    Perubahan pos investasi; dan

g)   Penghapusbukuan investasi permanen dan non permanen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...