PENDAHULUAN
Tujuan
1. Tujuan
kebijakan akuntansi belanja adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas
belanja dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Perlakuan
akuntansi belanja mencakup definisi, pengakuan, pengukuran dan pengungkapan
belanja.
Ruang
Lingkup
3. Kebijakan
ini diterapkan dalam pencatatan akuntansi belanja yang disusun dan disajikan
dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.
4. Pernyataan
kebijakan ini berlaku untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, yang
memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
DEFINISI
5. Berikut
adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:
Belanja adalah semua pengeluaran dari
Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode
tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali
oleh pemerintah daerah.
Anggaran merupakan pedoman tindakan yang
akan dilaksanakan pemerintah daerah meliputi rencana pendapatan-LRA, belanja,
transfer, surplus/defisitLRA, dan
pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi
tertentu secara sistematis untuk satu periode.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak
memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran
pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran
setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
Basis Kas adalah basis akuntansi yang
mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas
diterima atau dibayar.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang
daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah
dan membayar seluruh pengeluaran pemerintah daerah.
Kebijakan akuntansi adalah
prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan
praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas
Huludalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Kurs adalah rasio pertukaran dua mata
uang.
Perusahaan daerah adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening
tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung
seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank
yang ditetapkan.
Belanja Operasi adalah
pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka
pendek. Belanja operasi antara lain
meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja
subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
Belanja pegawai merupakan
kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus
dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang
dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan
atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan
pembentukan modal.
Belanja barang dan jasa adalah
pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang yang tidak memenuhi kualifikasi
sebagai Aset tetap dan perolehan jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan
pemerintahan.
Belanja Bunga merupakan
pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban
pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima
pemerintah daerah seperti biaya commitment
fee dan biaya denda.
Belanja Subsidi merupakan
pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada
perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat
terjangkau oleh masyarakat.
Belanja Hibah merupakan
pengeluaran anggaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah,
pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi
kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
Belanja Bantuan Sosial merupakan
pengeluaran anggaran dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada
individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara
terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan
terjadinya risiko sosial.
Belanja Modal adalah
pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi
manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain
belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset
tak berwujud serta overhaul/renovasi
yang memenuhi kualifikasi kapitalisasi sebagai aset tetap. Nilai yang
dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangunan aset ditambah
seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/ pembangunan aset sampai aset
tersebut siap digunakan. Overhaul/Renovasi
adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud
meningkatkan kualitas atau kapasitas.
Belanja Tak Terduga adalah
pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak
diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan
pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.
Belanja Transfer adalah belanja berupa pengeluaran uang atau
kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas
pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan
pengeluaran anggaran dalam bentuk bantuan uang kepada Pemerintah lainnya yang
digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
KLASIFIKASI
BELANJA
6. Belanja
daerah diklasifikasikan menurut:
a) Klasifikasi
belanja menurut ekonomi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan jenis belanja
untuk melaksanakan suatu aktivitas.
b) Klasifikasi
belanja menurut organisasi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan organisasi
atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengguna Anggaran.
c) Klasifikasi
belanja menurut fungsi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan fungsi-fungsi
utama Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Contoh
klasifikasi fungsi yaitu:
1. Pelayanan
Umum;
2. Pertahanan;
3. Ketertiban
dan Keamanan;
4. Ekonomi;
5. Perlindungan
Lingkungan Hidup;
6. Perumahan
daan Pemukiman;
7. Kesehatan
;
8. Pariwisata
dan Budaya ;
9. Agama ;
10. Pendidikan
;
11. Perlindungan
Sosial.
7. Contoh
klasifikasi belanja menurut ekonomi (jenis belanja) adalah sebagai berikut:
a) Belanja
operasi:
1. Belanja
Pegawai
2. Belanja
Barang/Jasa
3. Bunga
4. Subsidi
5. Hibah
6. Bantuan
Sosial
b) Belanja
Modal:
1. Belanja
Aset Tetap
2. Belanja
Aset Lainnya
c) Belanja
Tak Terduga
d) Transfer
8. Klasifikasi belanja menurut fungsi digunakan
sebagai dasar untuk penyusunan anggaran
berbasis kinerja. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya dalam menggunakan sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu,
program dan kegiatan SKPD/UKPD/OPD
diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan sesuai
dengan rencana kerja pemerintah daerah. Salah satu upaya yang perlu dilakukan
adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program dan
kegiatan. Dengan demikian, antara kebijakan, program, kegiatan, dan rincian
kegiatan merupakan suatu rangkaian yang mencerminkan adanya keutuhan
konseptual. Adapun hubungan antara fungsi, program, kegiatan, dan rincian kegiatan
adalah sebagai berikut:
a) Fungsi,
adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan
dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Subfungsi merupakan
penjabaran lebih lanjut dari fungsi. Klasifikasi dan penggunaan fungsi
disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD/OPD.
b) Program adalah penjabaran kebijakan SKPD/OPD dalam bentuk upaya
yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang
disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang
dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi SKPD/OPD yang
bersangkutan. Dengan demikian, rumusan program secara jelas menunjukkan
keterkaitan dengan kebijakan yang mendasarinya dan memiliki sasaran kinerja
yang jelas dan terukur untuk mendukung upaya pencapaian tujuan kebijakan yang
bersangkutan. Program dilaksanakan berdasarkan kerangka acuan yang menjelaskan
antara lain pendekatan dan metodologi pelaksanaan, menguraikan secara ringkas
berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mendukung implementasi
program yang bersangkutan, indikator-indikator keberhasilan program, serta
penanggungjawabnya.
c) Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu
atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada
suatu program, yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya,
baik yang berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan
teknologi, dana, maupun kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya
tersebut sebagai masukan (input)
untuk menghasilkan keluaran (output)
dalam bentuk barang/jasa.
d) Rincian kegiatan adalah bagian dari kegiatan yang menunjang usaha
pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan tersebut. Kegiatan dapat dirinci ke
dalam 2 (dua) atau lebih rincian kegiatan, karena kegiatan tersebut mempunyai
dua atau lebih jenis dan satuan keluaran yang berbeda satu sama lain. Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa rincian kegiatan yang satu dapat dipisahkan
dengan rincian kegiatan lainnya berdasarkan perbedaan keluaran.
Kegiatan/rincian kegiatan dengan jelas 1 menunjukkan keterkaitannya dengan program
yang memayungi, memiliki sasaran keluaran yang jelas dan terukur, untuk
mendukung upaya pencapaian sasaran program yang bersangkutan.
9. Klasifikasi
belanja disesuaikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan pemerintah dan
peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan
daerah.
PENGAKUAN
BELANJA
10.
Belanja diakui pada saat:
a) Terjadinya
pengeluaran dari RKUD.
b) Khusus pengeluaran melalui bendahara
pengeluaran (Uang Persediaan/ Ganti Uang Persediaan/ Tambahan Uang Persediaan
atau UP/ GU/ TU) pengakuannya terjadi
pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran (SPJ) tersebut disahkan oleh PA/ KPA.
c) Dalam hal badan layanan umum, belanja
diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan
layanan umum dan kebijakan akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
11. Realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai dengan klasifikasi yang
ditetapkan dalam dokumen anggaran.
12. Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan
kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan
sebagai pengurang belanja dan akun terkait pada periode yang sama. Apabila
diterima pada periode berikutnya setelah Laporan Keuangan Audited terbit,
koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pos lain-lain pendapatan
daerah yang sah-LRA dan lain-lain pendapatan daerah yang sah-LO.
13. Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan
pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk
keperluan pengendalian bagi manajemen dengan cara mengukur efektivitas dan
efisiensi belanja tersebut.
PENGUKURAN
BELANJA
14. Belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan
tercantum dalam dokumen sumber pengeluaran yang sah untuk pengeluaran dari Kas
Daerah (SPM/ SP2D) atau pengesahan oleh bendahara umum daerah dan diukur
berdasarkan asas bruto.
PERLAKUAN
AKUNTANSI ATAS BELANJA BARANG DAN BELANJA MODAL/ASET TETAP
15. Suatu pengeluaran belanja
akan diperlakukan sebagai belanja modal (nantinya akan menjadi aset tetap) jika
memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
a)
Umur pemakaian (manfaat ekonomis) barang
yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b)
Barang yang dibeli merupakan objek
pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ ongkos untuk dipelihara;
c)
Perolehan barang tersebut untuk
digunakan dan dimaksudkan untuk digunakan serta tidak untuk dijual/ dihibahkan/
disumbangkan/ diserahkan kepada pihak ketiga; dan
d)
Nilai rupiah pembelian barang material
atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal
kapitalisasi aset tetap sebagaimana ketentuan batasan minimal kapitalisasi aset
tetap yang dijelaskan dalam Kebijakan Akuntansi Aset tetap sebagai berikut:
|
No. |
Uraian |
Harga/Unit |
Ket. |
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
|
1 |
Tanah |
Tidak dibatasi |
||
|
2 |
Peralatan dan Mesin |
|
|
|
|
2.1 |
Alat Berat |
100.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.2 |
Alat Angkutan |
1.500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.3 |
Alat Bengkel dan Alat Ukur |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.4 |
Alat Pertanian |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.5 |
Alat Kantor dan Rumah Tangga |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.6 |
Alat Studi dan Komunikasi |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.7 |
Alat Kedokteran |
1.400.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.8 |
Alat Peraga/ Praktek Sekolah |
1.500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.9 |
Alat Laboratorium |
1.500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.10 |
Alat Keamanan |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.11 |
Rambu-rambu |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
3 |
Gedung dan Bangunan |
|
|
|
|
3.1 |
Gedung dan Bangunan |
30.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
3.2 |
Bangunan Monumen |
25.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
4 |
Jalan,Jembatan, Irigasi dan Jaringan |
|
||
|
4.1 |
Jalan, Jembatan, Irigasi dan Jaringan
Air |
|
Tidak dibatasi |
|
|
4.2 |
Jaringan Listrik dan telpon, Penerangan
Jalan/Taman/hutan kota |
3.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
5 |
Aset Tetap Lainnya |
|
|
|
|
5.1 |
Barang bercorak seni dan budaya |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
5.2 |
Hewan, Ternak dan Tanaman : |
|||
|
|
a. Hewan dan Ternak |
500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
|
b. Tanaman Pohon |
500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
|
c. Tanaman Hias |
Ekstrakomtabel |
|
|
|
6 |
Konstruksi Dalam Pengerjaan |
Tidak dibatasi |
e)
Besarnya Nilai
Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap dapat ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan
kondisi harga dan faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan/ memadai.
f)
Untuk barang yang memiliki nilai dibawah nilai kapitalisasi minimum
namun berumur diatas satu tahun atau 12 (dua belas) bulan tetap dikapitalisasi
sebagai aset tetap dan tidak dilakukan koreksi pada tahun-tahun sebelumnya.
g)
Aset tetap bernilai dibawah nilai kapitalisasi minimum dikeluarkan dari
daftar aset tetap dan tidak disajikan sebagai penambah nilai aset tetap
dineraca serta dicatat pada Daftar Ekstrakomtable, yang selanjutnya
cukup dilampiri pada laporan keuangan dan dijelaskan secara khusus pada Catatan
Atas Laporan Keuangan.
h)
Aset tetap yang
rusak berat atau sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi dapat dilakukan
reklasifikasi ke aset lain-lain berdasarkan Surat Pernyataan Pengguna Anggaran
dengan disetujui oleh Sekretaris Daerah melalui Bidang Aset Badan Keuangan
Daerah dan surat Pengajuan Reklas Aset Tetap ke Aset Lain-lain, kemudian Bidang
Aset mengajukan surat persetujuan tersebut ke Sekretaris Daerah sebagai
pengelola Aset Daerah berdasarkan surat pengajuan dari OPD.
i)
Khusus untuk pengadaan barang yang bernilai dibawah nilai kapitalisasi
minimum dan memiliki umur ekonomis dibawah 12 (dua belas) bulan dapat
dianggarkan dalam belanja barang dan jasa agar tidak membebani belanja modal.
16. Contoh :
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu membeli kalkulator hitung (alat kantor) dengan harga satuan
Rp280.000,- sebanyak 10 unit dengan total pembelian Rp2.800.000,-. Pembelian
kalkulator tersebut apakah masuk kategori belanja modal atau belanja barang?
|
No. |
Kriteria |
Memenuhi
Kriteria |
|
1. |
Manfaat
ekonomi barang yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan |
Ya |
|
2. |
Barang
yang dibeli merupakan objek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan
biaya/ongkos untuk diperlihara |
Ya (Dalam
rangka pemeliharaan memerlukan biaya pembelian baterai) |
|
3. |
Perolehan
barang tersebut tidak untuk dijual |
Ya |
|
4. |
Nilai
rupiah pembelian barang memenuhi batas kapitalisasi (termasuk klasifikasi
Alat Kantor) |
Tidak
(Karena nilai harga satuannya dibawah batasan minimal kapitalisasi aset tetap
sebesar Rp1.000.000) |
|
Kesimpulan: Pembelian kalkulator tersebut tidak
memenuhi kriteria belanja modal maka diperlakukan sebagai belanja barang.
Pembelian kalkulator diakui sebagai belanja barang di LRA dan beban barang di
LO dan cukup dicatat dalam daftar inventaris barang ekstrakomtabel. |
||
17. Contoh 2:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu membeli mobil perpustakaan keliling dengan harga
satuan Rp.160.000.000,- sebanyak 2 Unit dengan total pembelian
Rp.320.000.000,-. Pembelian mobil tersebut apakah masuk kategori belanja modal
atau belanja barang?
|
No. |
Kriteria |
Memenuhi
Kriteria |
|
1. |
Manfaat
ekonomi barang yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan |
Ya |
|
2. |
Barang
yang dibeli merupakan objek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan
biaya/ongkos untuk diperlihara |
Ya (Dalam
rangka pemeliharaan memerlukan biaya pembelian baterai) |
|
3. |
Perolehan
barang tersebut tidak untuk dijual |
Ya |
|
4. |
Nilai
rupiah pembelian barang memenuhi batas kapitalisasi (termasuk klasifikasi
Alat-alat Angkutan) |
Ya(Karena
nilai harga satuannya diatas batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebesar
Rp1.500.000) |
|
Kesimpulan:Pembelian
Mobil Perpustakaan Keliling tersebut memenuhi kriteria belanja modal dan
diakui sebagai aset tetap. |
||
PERLAKUAN
AKUNTANSI BELANJA PEMELIHARAAN (KAPITALISASI ASET TETAP ATAU BUKAN)
20. Aktivitas pemeliharaan merupakan aktivitas yang
dilakukan untuk mempertahankan fungsi sewajarnya atas obyek yang dipelihara
atau output/ hasil dari aktivitas pemeliharaan tidak mengakibatkan objek yang
dipelihara menjadi bertambah ekonomis/ efisien, dan/ atau bertambah umur
ekonomis, dan/atau bertambah volume, dan/atau bertambah kapasitas
produktivitasnya dan/ atau tidak mengubah bentuk fisik semula.
21. Suatu pengeluaran belanja untuk mempertahankan
suatu aset tetap dalam kondisi normalnya, termasuk didalamnya pengeluaran untuk
suku cadang, merupakan pengeluaran yang substansinya adalah kegiatan
pemeliharaan rutin dan tidak dikapitalisasi meskipun nilainya signifikan.
22. Suatu pengeluaran belanja pemeliharaan akan
diperlakukan sebagai belanja modal (dikapitalisasi menjadi aset tetap) jika
pemeliharaan tersebut bukan merupakan pemeliharaan rutin (periodik) tetapi
merupakan rehab berat yang memenuhi seluruh kriteria huruf a, b dan c sebagai
berikut:
a) Manfaat
ekonomi atas barang/aset tetap yang dipelihara:
1.
bertambah ekonomis/ efisien; dan/atau
2.
bertambah umur ekonomis; dan/ atau
3.
bertambah volume; dan/ atau
4.
bertambah kapasitas produktivitas.
b)
Ada perubahan bentuk fisik semula dan
secara manajemen barang milik daerah tidak ada proses penghapusan; dan
c)
Nilai rupiah pengeluaran belanja atas
pemeliharaan barang/ aset tetap bersifat tersebut material/ melebihi batasan
minimal kapitalisasi aset tetap sebagaimana ketentuan batasan minimal
kapitalisasi aset tetap yang dijelaskan di Kebijakan Akuntansi Aset tetap
sebagai berikut:
Tabel 2
: Nilai Kapitalisasi Minimum Belanja Pemeliharaan Aset Tetap
|
No. |
Uraian |
Harga/Unit |
Ket. |
|
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
|
1 |
Tanah |
|
Tidak dibatasi |
|
|
2 |
Peralatan dan
Mesin |
|
|
|
|
2.1 |
Alat Berat |
100.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.2 |
Alat Angkutan |
1.500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.3 |
Alat Bengkel dan Alat Ukur |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.4 |
Alat Pertanian |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.5 |
Alat Kantor dan Rumah Tangga |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.6 |
Alat Studio dan Komunikasi |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.7 |
Alat Kedokteran |
1.400.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.8 |
Alat Peraga/ Praktek Sekolah |
1.500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.9 |
Alat Laboratorium |
1.500.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.10 |
Alat Keamanan |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
2.11 |
Rambu-rambu |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
3 |
Gedung dan
Bangunan |
|
|
|
|
3.1 |
Gedung dan Bangunan |
30.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
3.2 |
Bangunan Monumen |
25.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
4 |
Jalan,
jembatan, Irigasi dan Jaringan |
|
|
|
|
4.1 |
Jalan |
50.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
4.2 |
Jembatan |
50.000.000 |
|
|
|
4.3 |
Bangunan Air |
50.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
4.4 |
Instalasi |
50.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
4.5 |
Jaringan Air |
50.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
4.6 |
Jaringan Listrik dan telpon, Penerangan
Jalan/Taman/hutan kota |
3.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
|
|
5 |
Aset Tetap Lainnya |
|
|
|
|
5.1 |
Barang bercorak seni dan budaya |
1.000.000 |
Sama dengan atau lebih |
21. Contoh 1:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kegiatan/ proyek pemeliharaan atas
gedung kantor (ruang kerja) dengan melakukan penggantian kunci pintu/ jendela
dan pengecatan ruang kerja dengan total biaya sebesar Rp9.500.000,-. Kegiatan/ proyek
pemeliharaan tersebut apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala atau
belanja modal yang dapat dikapitaliasi menjadi aset tetap?
|
No. |
Kriteria |
Memenuhi
Kriteria |
|
1. |
Manfaat
ekonomi atas barang yang dipeliharaan bertambah: bertambah ekonomis/ efisien,
bertambah umur ekonomis, bertambah volume, bertambah kapasitas produksi |
Tidak |
|
2. |
Ada
perubahan bentuk fisik semula |
Tidak |
|
3. |
Nilai
rupiah pengeluaran atas pemeliharaan barang/ aset tetap tersebut memenuhi
batas kapitalisasi |
Tidak
(Karena nilai pemeliharaan dibawah batasan minimal kapitalisasi aset tetap
sebesar Rp.30.000.000) |
|
Kesimpulan:Pemeliharaan
Gedung Kantor tersebut diakui sebagai belanja pemeliharaan dan tidak menambah
Aset Tetap |
||
22. Contoh 2:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kegiatan pemeliharaan/ rehabilitasi atas
gedung kantor dengan melakukan penggantian atas seluruh lantai ruang kerja yang
semula lantai ubin menjadi lantai marmer dan tidak ada proses penghapusan aset dengan
total biaya sebesar Rp35.000.000,-. Kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi tersebut
apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala atau belanja yang dapat
dikapitaliasi menjadi aset tetap?
|
No. |
Kriteria |
Memenuhi
Kriteria |
|
1. |
Manfaat
ekonomi atas barang yang dipeliharaan bertambah: bertambah ekonomis/ efisien,
bertambah umur ekonomis, bertambah volume, bertambah kapasitas produksi |
Tidak |
|
2. |
Ada
perubahan bentuk fisik semula |
Tidak |
|
3. |
Nilai
rupiah pengeluaran atas pemeliharaan barang/ aset tetap tersebut memenuhi
batas kapitalisasi |
Ya
(Karena nilai pemeliharaan diatas batasan minimal kapitalisasi aset tetap
sebesar Rp.30.000.000) |
|
Kesimpulan:Pemeliharaan
Gedung Kantor tersebut diakui sebagai belanja pemeliharaan. Pemeliharaan
Gedung Kantor tersebut tidak memenuhi kriteria belanja yang dapat
kapitalisasi aset tetap/ pengeluaran belanja tidak menambah nilai aset tetap
yang dipelihara karena dianggap tidak menambah manfaat ekonomis/ efisien,
bertambah umur ekonomis, bertambah volume, bertambah kapasitas produksi dan
tidak ada perubahan bentuk fisik |
||
23. Contoh 3:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kegiatan
pemeliharaan atas gedung kantor dengan melakukan aktivitas pengecatan
atas seluruh bangunan gedung kantor dengan total biaya sebesar Rp50.000.000,-.
Kegiatan pemeliharaan tersebut apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala
atau belanja yang dapat dikapitaliasi menjadi aset tetap?
|
No. |
Kriteria |
Memenuhi
Kriteria |
|
1. |
Manfaat
ekonomi atas barang yang dipeliharaan bertambah: bertambah ekonomis/ efisien,
bertambah umur ekonomis, bertambah volume, bertambah kapasitas produksi |
Tidak |
|
2. |
Ada
perubahan bentuk fisik semula |
Tidak |
|
3. |
Nilai
rupiah pengeluaran atas pemeliharaan barang/ aset tetap tersebut memenuhi
batas kapitalisasi |
Ya
(Karena nilai pemeliharaandiatas batasan minimal kapitalisasi aset tetap
sebesar Rp.30.000.000) |
|
Kesimpulan:
Pemeliharaan Gedung Kantor tersebut diakui sebagai belanja pemeliharaan
Pemeliharaan Gedung Kantor tersebut tidak memenuhi kriteria kapitalisasi aset
tetap/ pengeluaran belanja yang nantinya akan menambah nilai aset tetap
karena akibat dari aktivitas pengecatan tidak menambah umur ekonomis, tidak
menambah volume gedung, tidak menambah kapasitas produktivitas gedung
tersebut. |
||
24. Aset tetap yang mengalami overhaul/ renovasi/ perbaikan
yang sifatnya dapat dikapitalisasi sebagaimana yang dimaksud dalam paragraf 22
huruf a, masa manfaat aset bertambah sesuai dengan tabel berikut:
|
|
Persentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai
Perolehan (Diluar Penyusutan) |
Penambahan Masa Manfaat (Tahun) |
|
|
URAIAN |
JENIS |
||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
|
Alat Besar |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
2 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
4 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
6 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
7 |
|
Alat Angkutan |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
2 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
4 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
5 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
6 |
|
Alat Bengkel dan Alat Ukur |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Pertanian dan Peternakan |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
|
|
|
|
|
Alat Kantor dan Rumah Tangga |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Rumah Tangga |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Studio dan Komunikasi |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Kedokteran |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Laboratorium |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Praktek dan Peraga |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
Alat Keamanan |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
|
|
|
|
|
Bangunan Gedung |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
15 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
30 |
|
Monumen |
|
|
|
|
Candi/ Tugu Peringatan / Prasasti |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
15 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
30 |
|
Jalan dan Jembatan |
|
|
|
|
Jalan |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
0 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
5 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
10 |
|
Jembatan |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
20 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
40 |
|
Bangunan Air |
|
|
|
|
Bangunan Air Irigasi |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
20 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
40 |
|
|
|
|
|
|
Instalasi |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
15 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
25 |
|
|
|
|
|
|
Jaringan |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
15 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
25 |
|
ASET TETAP DALAM RENOVASI |
|
|
|
|
Peralatan dan Mesin dalam Renovasi |
Overhaul |
>0% s.d. 25% |
1 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
2 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
3 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Gedung dan Bangunan dalam Renovasi |
Renovasi |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
15 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
30 |
|
|
|
|
|
|
Jaringan Irigasi dan Jaringan dalam Renovasi |
Renovasi /Overhaul |
>0% s.d. 25% |
5 |
|
|
|
>25% s.d 50% |
10 |
|
|
|
>50% s.d 75% |
15 |
|
|
|
>75% s.d.100% |
25 |
25. semua biaya overhaul/ renovasi/ perbaikan yang
nilainya diatas 100% maka penambahan masa manfaatnya adalah sebesar masa
manfaat maksimal masing-masing jenis aset tetap.
26. Penambahan masa manfaat karena overhaul/ renovasi/
perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, maksimal sesuai dengan masa
manfaat ekonomi aset.
27. Barang yang memiliki kriteria barang “pecah
belah” seperti gelas dan piring tidak diperlakukan sebagai persediaan pakai
habis, tetapi dicatat sebagai barang ekstrakomptabel
dengan pertimbangan barang tersebut relatif mudah tidak berfungsi karena mudah
pecah atau rusak.
28. Barang berupa tirai/ gorden/ vertical blind/ sejenis yang
peruntukkannya dimaksudkan untuk pencadangan penggantian yang rusak ( untuk
pemeliharaan) diakui sebagai persediaan pakai habis (dianggarkan sebagaibelanja
pakai habis). Pengadaan baru barang berupa tirai/ gorden/ vertical blind/ sejenis yang memenuhi batas kapitalisasi
diperlakukan sebagai aset tetap (dianggarkan sebagai belanja modal).
29. Barang berupa flashdisk / usb/sejenis yang
belum digunakan diperlakukan sebagai persediaan pakai habis (belanja bahan
pakai habis), dengan pertimbangan bahwa barang tersebut relatif mudah hilang.
30.Tumbuhan/ tanaman
hias yang dicadangkan untuk pemeliharaan taman diperlakukan sebagai persediaan
(belanja barang dan jasa).
Belanja
untuk Pembangunan/ Pengadaan/ Pemeliharaan Aset Tetap pada Aset Tetap Bukan
Milik Daerah
31. Apabila dilakukan pengeluaran belanja berupa
pembangunan/ pengadaan aset tetap pada lokasi/ aset tetap bukan milik daerah
yang mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis pada aset tetap yang
bersangkutan maka pengeluaran belanja tersebut diklasifikasikan sebagai belanja
modal dan selanjutnya dikapitalisasi sebagai aset tetap berkenaan sesuai dengan
pengelompokkan aset tetap. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan
pengeluaran belanja untuk pembangunan konstruksi jalan milik pemerintah pusat,
maka nilai pengeluaran belanja tersebut diakui sebagai belanja modal
(konstruksi) jalan dan selanjutnya dikapitalisasi menjadi aset tetap
jalan.
32. Apabila dilakukan pengeluaran belanja berupa
pemeliharaan/ renovasi/ rehab atas aset
tetap bukan milik daerah yang mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai
teknis pada aset tetap yang bersangkutan maka pengeluaran belanja tersebut
diklasifikasikan sebagai belanja modal dan selanjutnya dikapitalisasi sebagai
aset tetap-renovasi/rehab. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan
pengeluaran belanja untuk pemeliharaan/ renovasi gedung kantor milik pemerintah
pusat yang mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis gedung kantor
bersangkutan, maka nilai pengeluaran belanja tersebut diakui sebagai belanja
modal dan selanjutnya dikapitalisasi menjadi aset tetaprenovasi/ rehab. Aset
tetap-renovasi/ rehab diklasifikasikan ke dalam aset tetap lainnya.
33. Apabila pengeluaran belanja untuk pemeliharaan/
renovasi pada aset tetap bukan milik daerah tidak mengakibatkan peningkatan
manfaat dan nilai teknis aset tetap yang bersangkutan maka nilai pengeluaran
belanja tersebut diakui sebagai beban operasional/ beban pemeliharaan.
KONSEP NILAI
PEROLEHAN ATAS BELANJA MODAL
34. Komponen perhitungan nilai perolehan aset tetap
meliputi harga beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan
sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi,
biaya uji coba, biaya administrasi pengadaan (biaya lelang), honorarium tim
pelaksana dan lain-lain. Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan
jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di
dalamnya biaya konsultan perencana, dan konsultan pengawas. ditambahkan pada nilai
perolehan. Komponen-komponen tersebut merupakan bagian dari perhitungan nilai
perolehan aset tetap, yang penganggarannya dalam APBD dianggarkan dalam belanja
modal.
35. Contoh:
Dinas Kesehatan merencanakan membeli
peralatan kedokteran. Adapun komponen biaya untuk perolehan peralatan medis
tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Biaya perencanaan Rp20.000.000
b)
Biaya lelang/administrasi Rp13.000.000
c)
Harga beli alat medis Rp133.000.000
d)
Perjalanan dinas Rp2.000.000
e)
Ongkos/transportasi alat medis Rp7.000.000
f)
Honorarium tim pelaksana Rp10.000.000
g)
Biaya uji coba Rp5.000.000
Total biaya perolehan Rp190.000.000
Harga perolehan peralatan medis tersebut adalah sebesar Rp190.000.000 yang
berasal dari harga beli peralatan medis ditambah dengan semua biaya yang
dikeluarkan sampai peralatan medis tersebut siap untuk digunakan. Rencana
pengeluaran untuk perolehan peralatan medis (termasuk harga beli alat medis,
biaya perencanaan, administrasi (biaya lelang), perjalanan dinas,
ongkos/transportasi alat medis, honorarium tim pelaksana, dan biaya uji coba)
dicantumkan dalam APBD sesuai jenis belanjanya dengan total anggaran sebesar
Rp.190.000.000. Demikian juga realisasi untuk perolehan alat medis dicatat dan
disajikan di Laporan Realisasi Anggaran sesuai dengan jenis belanjanya dengan
total realisasi pengadaan aset tetap sebesar Rp190.000.000.
36. Selain belanja modal untuk perolehan aset tetap
dan aset lainnya, belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset
tetap atau aset lainnya dapat juga dimasukkan sebagai Belanja Modal.
Pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a) Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat,
kapasitas, kualitas dan volume aset yang telah dimiliki.
b) Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal nilai kapitalisasi
aset tetap/ aset lainnya.
Terkait
dengan kriteria pertama di atas, perlu diketahui tentang pengertian berikut
ini:
1. Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang
diharapkan dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya: Pada Tahun 2002, Sebuah
gedung bangunan kantor diperoleh dengan harga 1 miliar dengan masa umur manfaat
40 tahun. Pada Tahun ke-13 yaitu tahun 2015, gedung tersebut direnovasi senilai
500 juta dan diperkirakan akan menambah masa manfaat umut manfaatnya. Hal ini
berarti, belanja ini harus diakui dalam belanja Modal karena:
1) Belanja ini diperkirakan akan menambah masa
manfaat gedung tersebut, bukan dalam rangka mempertahankan aset tetap tersebut
agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau
mempercantik suatu aset tetap.
2) Belanja tersebut telah memenuhi batas nilai
kapitalisasi sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf 21 dalam kebijakan ini,
yaitu minimal sebesar Rp30.000.000,00.
3) Pertambahan masa manfaat bangunan tersebut
sesuai dengan tabel dalam paragraf 24 yaitu bertambah sebesar 15 tahun (500
juta dibagi 1 miliar = 50%). Masa manfaat gedung menjadi 40 tahun (40 tahun-13
tahun + 15 tahun=42) karena masa manfaat maksimal aset tetap terkait adalah 40
tahun, maka masa manfaat aset kembali seperti semula yaitu 40 tahun.
2. Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya
kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah generator
listrik yang mempunyai output 200 KW dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya
meningkat menjadi 300 KW.
3. Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya
kualitas dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya, jalan yang masih berupa
tanah ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu menjadi jalan aspal.
4. Pertambahan volume aset adalah bertambahnya
jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas
bangunan suatu gedung dari 400 m2 menjadi 500 m2.
37. Contoh 1 :
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu merencanakan untuk
menganggarkan di APBD pengeluaran belanja untuk perbaikan kantor dengan
memperbaiki atapnya yang sering bocor. Rencananya, atap kantor yang terbuat
dari seng akan diganti dengan atap yang lebih baik, yaitu menggunakan genteng keramik
dengan menelan biaya Rp30.000.000. Sebelum dialokasikan anggaran untuk
pengeluaran penggantian atap kantor perlu dilakukan analisis apakah pengeluaran
tersebut dimasukkan sebagai Belanja Modal atau Belanja Pemeliharaan Rutin
Berkala (beban operasional). Rencana pengeluaran untuk mengganti atap lama
dengan atap baru dapat menambah kualitas atau manfaat dari bangunan. Berarti
kriteria pertama terpenuhi yaitu pengeluaran tersebut mengakibatkan
bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang dimiliki.
Kriteria ketiga terpenuhi karena pengeluaran tersebut memenuhi nilai minimal
kapitalisasi aset tetap gedung dan bangunan yang ditetapkan sebesar Rp30.000.000.
Namun
kriteria kedua tidak terpenuhi karena tidak adanya perubahan bentuk fisik
semula. Dengan begitu pengeluaran belanja tersebut tidak memenuhi kriteria
untuk dikapitalisasi sebagai aset tetap. Oleh karena itu pengeluaran tersebut
dianggarkan di APBD sebagai Belanja pemeliharaan sebesar Rp30.000.000.
Konsekuensinya, realisasi pengeluaran belanja tersebut dicatat dan disajikan
pada Laporan Realisasi Anggaran sebagai Belanja Pemeliharaan.
38. Contoh 2 :
Suatu SKPD/UKPD/OPD telah melakukan
renovasi atas gedung kantor yang bukan miliknya. Secara umum, apabila renovasi
gedung kantor telah mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis gedung
kantor, maka pengeluaran belanja tersebut diklasifikasikan sebagai Belanja
Modal. Permasalahannya disini adalah bahwa gedung kantor tersebut bukan milik
SKPD/UKPD/OPD tersebut. Pemecahan kasus tersebut perlu dikaji dari teori
akuntansi kapitalisasi Aset Tetap-Renovasi, sebagai berikut:
a) Apabila renovasi di atas meningkatkan manfaat ekonomik gedung,
misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan
kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai Aset
Tetap-Renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah
manfaat ekonomik, maka dianggap sebagai Belanja Operasional. Aset
Tetap-Renovasi diklasifikasikan ke dalam Aset Tetap Lainnya oleh SKPD/UKPD/OPD
yang melakukan renovasi.
b) Apabila manfaat ekonomik renovasi tersebut lebih dari satu tahun
buku, dan memenuhi butir (a) di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai
Aset Tetap-Renovasi, sedangkan apabila manfaat ekonomik renovas i kurang dari
tahun buku, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai Belanja Pemeliharaan
Rutin Berkala (Beban Operasional) tahun
berjalan.
TRANSAKSI
DALAM MATA UANG ASING
39.Transaksi
dalam mata uang asing dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan
jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah bank sentral pada tanggal
transaksi.
PENYAJIAN DAN
PENGUNGKAPAN
40. Belanja
disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan klasifikasi
ekonomi, yaitu:
a) Belanja
Operasi;
b) Belanja
Modal;
c) Belanja
Tak Terduga;dan
d) Transfer
dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
41. Jika terdapat realisasi anggaran belanja modal
yang tidak memenuhi kriteria belanja modal, maka diungkapkan dalam CALK dan
diakui sebagai beban operasional tahun berjalan.
42. Jika terdapat realisasi anggaran belanja barang
dan jasa yang asetnya memenuhi kriteria untuk dikapitalisasi sebagai aset tetap
dicatat sebagai aset tetap, diungkapkan dalam CALK dan tidak diakui sebagai
beban operasional.
43.Hal-hal yang
perlu diungkapkan sehubungan dengan belanja, antara lain:
a)
Pengeluaran belanja tahun berkenaan
setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran.
b)
Penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya
target realisasi belanja daerah.
c)
Referensi silang antar akun belanja
modal dengan penambahan aset tetap/ aset tidak berwujud/ sejenisnya.
d)
penjelasan kejadian luar biasa dan
e)
Informasi lainnya yang diangggap perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar