Minggu, 21 April 2024

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU AKUNTANSI BELANJA

 

PENDAHULUAN

Tujuan 

1.       Tujuan kebijakan akuntansi belanja adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas belanja dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

2.       Perlakuan akuntansi belanja mencakup definisi, pengakuan, pengukuran dan pengungkapan belanja.   

Ruang Lingkup 

3.       Kebijakan ini diterapkan dalam pencatatan akuntansi belanja yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.

4.       Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.  

DEFINISI 

5.       Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: 

Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. 

Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah meliputi rencana pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisitLRA,  dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. 

Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. 

Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran pemerintah daerah. 

Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Huludalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 

Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. 

Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. 

Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 

Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi  antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.

Belanja pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Aset tetap dan perolehan jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.

Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda.

Belanja Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.

Belanja Hibah merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.

Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud serta overhaul/renovasi yang memenuhi kualifikasi kapitalisasi sebagai aset tetap. Nilai yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/ pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan. Overhaul/Renovasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas. 

Belanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.

Belanja Transfer  adalah belanja berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan pengeluaran anggaran dalam bentuk bantuan uang kepada Pemerintah lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. 

KLASIFIKASI BELANJA

6.     Belanja daerah diklasifikasikan menurut:

a)     Klasifikasi belanja menurut ekonomi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas. 

b)     Klasifikasi belanja menurut organisasi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan organisasi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengguna Anggaran.

c)     Klasifikasi belanja menurut fungsi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan fungsi-fungsi utama Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Contoh klasifikasi fungsi yaitu:

1.       Pelayanan Umum;

2.       Pertahanan;

3.       Ketertiban dan Keamanan;

4.       Ekonomi;

5.       Perlindungan Lingkungan Hidup;

6.       Perumahan daan Pemukiman;

7.       Kesehatan ;

8.       Pariwisata dan Budaya ;

9.       Agama ;

10.    Pendidikan ;

11.    Perlindungan Sosial.

7.     Contoh klasifikasi belanja menurut ekonomi (jenis belanja) adalah sebagai berikut:

a)   Belanja operasi:

1.       Belanja Pegawai

2.       Belanja Barang/Jasa

3.       Bunga

4.       Subsidi

5.       Hibah

6.       Bantuan Sosial

b)   Belanja Modal:

1.       Belanja Aset Tetap

2.       Belanja Aset Lainnya

c)   Belanja Tak Terduga

d)   Transfer 

8.     Klasifikasi belanja menurut fungsi digunakan sebagai dasar untuk  penyusunan anggaran berbasis kinerja. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dalam menggunakan sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, program dan kegiatan SKPD/UKPD/OPD  diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Dengan demikian, antara kebijakan, program, kegiatan, dan rincian kegiatan merupakan suatu rangkaian yang mencerminkan adanya keutuhan konseptual. Adapun hubungan antara fungsi, program, kegiatan, dan rincian kegiatan adalah sebagai berikut:

 a)  Fungsi, adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Subfungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi. Klasifikasi dan penggunaan fungsi disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD/OPD.

b)   Program adalah penjabaran kebijakan SKPD/OPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi SKPD/OPD yang bersangkutan. Dengan demikian, rumusan program secara jelas menunjukkan keterkaitan dengan kebijakan yang mendasarinya dan memiliki sasaran kinerja yang jelas dan terukur untuk mendukung upaya pencapaian tujuan kebijakan yang bersangkutan. Program dilaksanakan berdasarkan kerangka acuan yang menjelaskan antara lain pendekatan dan metodologi pelaksanaan, menguraikan secara ringkas berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mendukung implementasi program yang bersangkutan, indikator-indikator keberhasilan program, serta penanggungjawabnya.

c)   Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, maupun kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

d)   Rincian kegiatan adalah bagian dari kegiatan yang menunjang usaha pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan tersebut. Kegiatan dapat dirinci ke dalam 2 (dua) atau lebih rincian kegiatan, karena kegiatan tersebut mempunyai dua atau lebih jenis dan satuan keluaran yang berbeda satu sama lain. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa rincian kegiatan yang satu dapat dipisahkan dengan rincian kegiatan lainnya berdasarkan perbedaan keluaran. Kegiatan/rincian kegiatan dengan jelas 1 menunjukkan keterkaitannya dengan program yang memayungi, memiliki sasaran keluaran yang jelas dan terukur, untuk mendukung upaya pencapaian sasaran program yang bersangkutan.

9. Klasifikasi belanja disesuaikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. 

PENGAKUAN BELANJA 

10. Belanja diakui pada saat:

      a)     Terjadinya pengeluaran dari RKUD.

b)     Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran (Uang Persediaan/ Ganti Uang Persediaan/ Tambahan Uang Persediaan atau UP/ GU/ TU)  pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran (SPJ) tersebut disahkan oleh PA/ KPA.

c)     Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum dan kebijakan akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

11. Realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan dalam dokumen anggaran. 

12. Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja dan akun terkait pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya setelah Laporan Keuangan Audited terbit, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pos lain-lain pendapatan daerah yang sah-LRA dan lain-lain pendapatan daerah yang sah-LO.

13. Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen dengan cara mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut.   

PENGUKURAN BELANJA

14. Belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen sumber pengeluaran yang sah untuk pengeluaran dari Kas Daerah (SPM/ SP2D) atau pengesahan oleh bendahara umum daerah dan diukur berdasarkan asas bruto. 

PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS BELANJA BARANG DAN BELANJA MODAL/ASET TETAP

15. Suatu pengeluaran belanja akan diperlakukan sebagai belanja modal (nantinya akan menjadi aset tetap) jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:

a)   Umur pemakaian (manfaat ekonomis) barang yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan;

b)   Barang yang dibeli merupakan objek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ ongkos untuk dipelihara;

c)    Perolehan barang tersebut untuk digunakan dan dimaksudkan untuk digunakan serta tidak untuk dijual/ dihibahkan/ disumbangkan/ diserahkan kepada pihak ketiga; dan

d)   Nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagaimana ketentuan batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang dijelaskan dalam Kebijakan Akuntansi Aset tetap sebagai berikut:

No.

Uraian

Harga/Unit

Ket.

1

2

3

4

Tanah

Tidak dibatasi 

2

Peralatan dan Mesin

 

 

2.1

Alat Berat

100.000.000

Sama dengan atau lebih

2.2

Alat Angkutan

1.500.000

Sama dengan atau lebih

2.3

Alat Bengkel dan Alat Ukur

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.4

Alat Pertanian

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.5

Alat Kantor dan Rumah Tangga

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.6

Alat Studi dan Komunikasi

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.7

Alat Kedokteran

1.400.000

Sama dengan atau lebih

2.8

Alat Peraga/ Praktek Sekolah

1.500.000

Sama dengan atau lebih

2.9

Alat Laboratorium

1.500.000

Sama dengan atau lebih

2.10

Alat Keamanan

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.11

Rambu-rambu

1.000.000

Sama dengan atau lebih

3

Gedung dan Bangunan

 

 

3.1

Gedung dan Bangunan

30.000.000

Sama dengan atau lebih

3.2

Bangunan Monumen

25.000.000

Sama dengan atau lebih

4

Jalan,Jembatan, Irigasi dan Jaringan

 

4.1

Jalan, Jembatan, Irigasi dan Jaringan Air

 

Tidak dibatasi

4.2

Jaringan Listrik dan telpon, Penerangan Jalan/Taman/hutan kota

3.000.000 

Sama dengan atau lebih

5

Aset Tetap Lainnya

 

 

5.1

Barang bercorak seni dan budaya

1.000.000

Sama dengan atau lebih

 

5.2

Hewan, Ternak dan Tanaman :

 

a. Hewan dan Ternak

500.000

Sama dengan atau lebih

 

b. Tanaman Pohon

500.000

Sama dengan atau lebih

 

c. Tanaman Hias

Ekstrakomtabel

 

6

Konstruksi Dalam Pengerjaan

Tidak dibatasi

 

e)    Besarnya Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap dapat ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan kondisi harga dan faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan/ memadai.

f)     Untuk barang yang memiliki nilai dibawah nilai kapitalisasi minimum namun berumur diatas satu tahun atau 12 (dua belas) bulan tetap dikapitalisasi sebagai aset tetap dan tidak dilakukan koreksi pada tahun-tahun sebelumnya.

g)    Aset tetap bernilai dibawah nilai kapitalisasi minimum dikeluarkan dari daftar aset tetap dan tidak disajikan sebagai penambah nilai aset tetap dineraca serta dicatat pada Daftar Ekstrakomtable, yang selanjutnya cukup dilampiri pada laporan keuangan dan dijelaskan secara khusus pada Catatan Atas Laporan Keuangan.

h)   Aset tetap yang rusak berat atau sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi dapat dilakukan reklasifikasi ke aset lain-lain berdasarkan Surat Pernyataan Pengguna Anggaran dengan disetujui oleh Sekretaris Daerah melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah dan surat Pengajuan Reklas Aset Tetap ke Aset Lain-lain, kemudian Bidang Aset mengajukan surat persetujuan tersebut ke Sekretaris Daerah sebagai pengelola Aset Daerah berdasarkan surat pengajuan dari OPD.

i)     Khusus untuk pengadaan barang yang bernilai dibawah nilai kapitalisasi minimum dan memiliki umur ekonomis dibawah 12 (dua belas) bulan dapat dianggarkan dalam belanja barang dan jasa agar tidak membebani belanja modal.

 

16. Contoh :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu membeli kalkulator hitung (alat kantor) dengan harga satuan Rp280.000,- sebanyak 10 unit dengan total pembelian Rp2.800.000,-. Pembelian kalkulator tersebut apakah masuk kategori belanja modal atau belanja barang?

No.

Kriteria

Memenuhi Kriteria

1.

Manfaat ekonomi barang yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan

Ya

2.

Barang yang dibeli merupakan objek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ongkos untuk diperlihara

Ya

(Dalam rangka pemeliharaan memerlukan biaya pembelian baterai)

3.

Perolehan barang tersebut tidak untuk dijual

Ya

4.

Nilai rupiah pembelian barang memenuhi batas kapitalisasi (termasuk klasifikasi Alat Kantor)

Tidak (Karena nilai harga satuannya dibawah batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebesar Rp1.000.000)

Kesimpulan:  Pembelian kalkulator tersebut tidak memenuhi kriteria belanja modal maka diperlakukan sebagai belanja barang. Pembelian kalkulator diakui sebagai belanja barang di LRA dan beban barang di LO dan cukup dicatat dalam daftar inventaris barang ekstrakomtabel.

 

17. Contoh 2:

      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu membeli mobil perpustakaan keliling dengan harga satuan Rp.160.000.000,- sebanyak 2 Unit dengan total pembelian Rp.320.000.000,-. Pembelian mobil tersebut apakah masuk kategori belanja modal atau belanja barang?

No.

Kriteria

Memenuhi Kriteria

1.

Manfaat ekonomi barang yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan

Ya

2.

Barang yang dibeli merupakan objek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ongkos untuk diperlihara

Ya

(Dalam rangka pemeliharaan memerlukan biaya pembelian baterai)

3.

Perolehan barang tersebut tidak untuk dijual

Ya

4.

Nilai rupiah pembelian barang memenuhi batas kapitalisasi (termasuk klasifikasi Alat-alat Angkutan)

Ya(Karena nilai harga satuannya diatas batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebesar Rp1.500.000)

Kesimpulan:Pembelian Mobil Perpustakaan Keliling tersebut memenuhi kriteria belanja modal dan diakui sebagai aset tetap.

 

PERLAKUAN AKUNTANSI BELANJA PEMELIHARAAN (KAPITALISASI ASET TETAP ATAU BUKAN)

20. Aktivitas pemeliharaan merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mempertahankan fungsi sewajarnya atas obyek yang dipelihara atau output/ hasil dari aktivitas pemeliharaan tidak mengakibatkan objek yang dipelihara menjadi bertambah ekonomis/ efisien, dan/ atau bertambah umur ekonomis, dan/atau bertambah volume, dan/atau bertambah kapasitas produktivitasnya dan/ atau tidak mengubah bentuk fisik semula.

21. Suatu pengeluaran belanja untuk mempertahankan suatu aset tetap dalam kondisi normalnya, termasuk didalamnya pengeluaran untuk suku cadang, merupakan pengeluaran yang substansinya adalah kegiatan pemeliharaan rutin dan tidak dikapitalisasi meskipun nilainya signifikan.

22. Suatu pengeluaran belanja pemeliharaan akan diperlakukan sebagai belanja modal (dikapitalisasi menjadi aset tetap) jika pemeliharaan tersebut bukan merupakan pemeliharaan rutin (periodik) tetapi merupakan rehab berat yang memenuhi seluruh kriteria huruf a, b dan c sebagai berikut:

      a)   Manfaat ekonomi atas barang/aset tetap yang dipelihara:

1.    bertambah ekonomis/ efisien; dan/atau

2.    bertambah umur ekonomis; dan/ atau

3.    bertambah volume; dan/ atau 

4.    bertambah kapasitas produktivitas.

b)   Ada perubahan bentuk fisik semula dan secara manajemen barang milik daerah tidak ada proses penghapusan; dan

c)    Nilai rupiah pengeluaran belanja atas pemeliharaan barang/ aset tetap bersifat tersebut material/ melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagaimana ketentuan batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang dijelaskan di Kebijakan Akuntansi Aset tetap sebagai berikut:

Tabel 2 : Nilai Kapitalisasi Minimum Belanja Pemeliharaan Aset Tetap

 

No.

Uraian

Harga/Unit

Ket.

1

2

3

4

1

Tanah

 

Tidak dibatasi

2

Peralatan dan Mesin

 

 

2.1

Alat Berat

100.000.000

Sama dengan atau lebih

2.2

Alat Angkutan

1.500.000

Sama dengan atau lebih

2.3

Alat Bengkel dan Alat Ukur

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.4

Alat Pertanian

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.5

Alat Kantor dan Rumah Tangga

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.6

Alat Studio dan Komunikasi

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.7

Alat Kedokteran

1.400.000

Sama dengan atau lebih

2.8

Alat Peraga/ Praktek Sekolah

1.500.000

Sama dengan atau lebih

2.9

Alat Laboratorium

1.500.000

Sama dengan atau lebih

2.10

Alat Keamanan

1.000.000

Sama dengan atau lebih

2.11

Rambu-rambu

1.000.000

Sama dengan atau lebih

3

Gedung dan Bangunan

 

 

3.1

Gedung dan Bangunan

30.000.000

Sama dengan atau lebih

3.2

Bangunan Monumen

25.000.000

Sama dengan atau lebih

4

Jalan, jembatan, Irigasi dan Jaringan

 

 

4.1

Jalan

50.000.000

Sama dengan atau lebih

4.2

Jembatan

50.000.000

 

4.3

Bangunan Air

50.000.000

Sama dengan atau lebih

4.4

Instalasi

50.000.000

Sama dengan atau lebih

4.5

Jaringan Air

50.000.000

Sama dengan atau lebih

4.6

Jaringan Listrik dan telpon, Penerangan Jalan/Taman/hutan kota

3.000.000

Sama dengan atau lebih

5

Aset Tetap Lainnya

 

 

5.1

Barang bercorak seni dan budaya

1.000.000

Sama dengan atau lebih

 

21. Contoh 1:

      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kegiatan/ proyek pemeliharaan atas gedung kantor (ruang kerja) dengan melakukan penggantian kunci pintu/ jendela dan pengecatan ruang kerja dengan total biaya sebesar Rp9.500.000,-. Kegiatan/ proyek pemeliharaan tersebut apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala atau belanja modal yang dapat dikapitaliasi menjadi aset tetap? 

No.

Kriteria

Memenuhi Kriteria

1.

Manfaat ekonomi atas barang yang dipeliharaan bertambah: bertambah ekonomis/ efisien, bertambah umur ekonomis, bertambah volume, bertambah kapasitas produksi

Tidak

2.

Ada perubahan bentuk fisik semula

Tidak

3.

Nilai rupiah pengeluaran atas pemeliharaan barang/ aset tetap tersebut memenuhi batas kapitalisasi

Tidak (Karena nilai pemeliharaan dibawah batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebesar Rp.30.000.000)

Kesimpulan:Pemeliharaan Gedung Kantor tersebut diakui sebagai belanja pemeliharaan dan tidak menambah Aset Tetap

 

22. Contoh 2:

      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kegiatan pemeliharaan/ rehabilitasi atas gedung kantor dengan melakukan penggantian atas seluruh lantai ruang kerja yang semula lantai ubin menjadi lantai marmer dan tidak ada proses penghapusan aset dengan total biaya sebesar Rp35.000.000,-. Kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi tersebut apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala atau belanja yang dapat dikapitaliasi menjadi aset tetap?

No.

Kriteria

Memenuhi Kriteria

1.

Manfaat ekonomi atas barang yang dipeliharaan bertambah: bertambah ekonomis/ efisien, bertambah umur ekonomis, bertambah volume, bertambah kapasitas produksi

Tidak

2.

Ada perubahan bentuk fisik semula

Tidak

3.

Nilai rupiah pengeluaran atas pemeliharaan barang/ aset tetap tersebut memenuhi batas kapitalisasi

Ya (Karena nilai pemeliharaan diatas batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebesar Rp.30.000.000)

Kesimpulan:Pemeliharaan Gedung Kantor tersebut diakui sebagai belanja pemeliharaan. Pemeliharaan Gedung Kantor tersebut tidak memenuhi kriteria belanja yang dapat kapitalisasi aset tetap/ pengeluaran belanja tidak menambah nilai aset tetap yang dipelihara karena dianggap tidak menambah manfaat ekonomis/ efisien, bertambah umur ekonomis, bertambah volume, bertambah kapasitas produksi dan tidak ada perubahan bentuk fisik

 

23. Contoh 3:

      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kegiatan  pemeliharaan atas gedung kantor dengan melakukan aktivitas pengecatan atas seluruh bangunan gedung kantor dengan total biaya sebesar Rp50.000.000,-. Kegiatan pemeliharaan tersebut apakah masuk kategori pemeliharaan rutin berkala atau belanja yang dapat dikapitaliasi menjadi aset tetap?

 

No.

Kriteria

Memenuhi Kriteria

1.

Manfaat ekonomi atas barang yang dipeliharaan bertambah: bertambah ekonomis/ efisien, bertambah umur ekonomis, bertambah volume, bertambah kapasitas produksi

Tidak

2.

Ada perubahan bentuk fisik semula

Tidak

3.

Nilai rupiah pengeluaran atas pemeliharaan barang/ aset tetap tersebut memenuhi batas kapitalisasi

Ya (Karena nilai pemeliharaandiatas batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebesar Rp.30.000.000)

Kesimpulan: Pemeliharaan Gedung Kantor tersebut diakui sebagai belanja pemeliharaan Pemeliharaan Gedung Kantor tersebut tidak memenuhi kriteria kapitalisasi aset tetap/ pengeluaran belanja yang nantinya akan menambah nilai aset tetap karena akibat dari aktivitas pengecatan tidak menambah umur ekonomis, tidak menambah volume gedung, tidak menambah kapasitas produktivitas gedung tersebut.

 

24. Aset tetap yang mengalami overhaul/ renovasi/ perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi sebagaimana yang dimaksud dalam paragraf 22 huruf a, masa manfaat aset bertambah sesuai dengan tabel berikut: 

 

 

Persentase Renovasi/Restorasi/Overhaul dari Nilai Perolehan (Diluar Penyusutan)

Penambahan Masa Manfaat (Tahun)

URAIAN

JENIS

1

2

3

4

Alat Besar

Overhaul

>0% s.d. 25%

2

 

 

>25% s.d 50%

4

 

 

>50% s.d 75%

6

 

 

>75% s.d.100%

7

Alat Angkutan

Overhaul

>0% s.d. 25%

2

 

 

>25% s.d 50%

4

 

 

>50% s.d 75%

5

 

 

>75% s.d.100%

6

Alat Bengkel dan Alat Ukur

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Pertanian dan Peternakan

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

 

 

 

 

Alat Kantor dan Rumah Tangga

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Rumah Tangga

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Studio dan Komunikasi

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Kedokteran

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Laboratorium

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Praktek dan Peraga

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

Alat Keamanan

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

 

 

 

 

Bangunan Gedung

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

15

 

 

>75% s.d.100%

30

Monumen

 

 

 

Candi/ Tugu Peringatan / Prasasti

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

15

 

 

>75% s.d.100%

30

Jalan dan Jembatan

 

 

 

Jalan

Renovasi

>0% s.d. 25%

0

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

5

 

 

>75% s.d.100%

10

Jembatan

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

20

 

 

>75% s.d.100%

40

Bangunan Air

 

 

 

Bangunan Air Irigasi

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

20

 

 

>75% s.d.100%

40

 

 

 

 

Instalasi

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

15

 

 

>75% s.d.100%

25

 

 

 

 

Jaringan

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

15

 

 

>75% s.d.100%

25

ASET TETAP DALAM RENOVASI

 

 

 

Peralatan dan Mesin dalam Renovasi

Overhaul

>0% s.d. 25%

1

 

 

>25% s.d 50%

2

 

 

>50% s.d 75%

3

 

 

>75% s.d.100%

4

 

 

 

 

 

 

 

 

Gedung dan Bangunan dalam Renovasi

Renovasi

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

15

 

 

>75% s.d.100%

30

 

 

 

 

Jaringan Irigasi dan Jaringan dalam Renovasi

Renovasi /Overhaul

>0% s.d. 25%

5

 

 

>25% s.d 50%

10

 

 

>50% s.d 75%

15

 

 

>75% s.d.100%

25

 

25. semua biaya overhaul/ renovasi/ perbaikan yang nilainya diatas 100% maka penambahan masa manfaatnya adalah sebesar masa manfaat maksimal masing-masing jenis aset tetap.

26. Penambahan masa manfaat karena overhaul/ renovasi/ perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, maksimal sesuai dengan masa manfaat ekonomi aset.

27. Barang yang memiliki kriteria barang “pecah belah” seperti gelas dan piring tidak diperlakukan sebagai persediaan pakai habis, tetapi dicatat sebagai barang ekstrakomptabel dengan pertimbangan barang tersebut relatif mudah tidak berfungsi karena mudah pecah atau rusak.

28. Barang berupa tirai/ gorden/ vertical blind/ sejenis yang peruntukkannya dimaksudkan untuk pencadangan penggantian yang rusak ( untuk pemeliharaan) diakui sebagai persediaan pakai habis (dianggarkan sebagaibelanja pakai habis). Pengadaan baru barang berupa tirai/ gorden/ vertical blind/ sejenis yang memenuhi batas kapitalisasi diperlakukan sebagai aset tetap (dianggarkan sebagai belanja modal).

29. Barang berupa flashdisk / usb/sejenis yang belum digunakan diperlakukan sebagai persediaan pakai habis (belanja bahan pakai habis), dengan pertimbangan bahwa barang tersebut relatif mudah hilang.

30.Tumbuhan/ tanaman hias yang dicadangkan untuk pemeliharaan taman diperlakukan sebagai persediaan (belanja barang dan jasa).  

Belanja untuk Pembangunan/ Pengadaan/ Pemeliharaan Aset Tetap pada Aset Tetap Bukan Milik Daerah

31. Apabila dilakukan pengeluaran belanja berupa pembangunan/ pengadaan aset tetap pada lokasi/ aset tetap bukan milik daerah yang mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis pada aset tetap yang bersangkutan maka pengeluaran belanja tersebut diklasifikasikan sebagai belanja modal dan selanjutnya dikapitalisasi sebagai aset tetap berkenaan sesuai dengan pengelompokkan aset tetap. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pengeluaran belanja untuk pembangunan konstruksi jalan milik pemerintah pusat, maka nilai pengeluaran belanja tersebut diakui sebagai belanja modal (konstruksi) jalan dan selanjutnya dikapitalisasi menjadi aset tetap jalan.  

32. Apabila dilakukan pengeluaran belanja berupa pemeliharaan/ renovasi/ rehab  atas aset tetap bukan milik daerah yang mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis pada aset tetap yang bersangkutan maka pengeluaran belanja tersebut diklasifikasikan sebagai belanja modal dan selanjutnya dikapitalisasi sebagai aset tetap-renovasi/rehab. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pengeluaran belanja untuk pemeliharaan/ renovasi gedung kantor milik pemerintah pusat yang mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis gedung kantor bersangkutan, maka nilai pengeluaran belanja tersebut diakui sebagai belanja modal dan selanjutnya dikapitalisasi menjadi aset tetaprenovasi/ rehab. Aset tetap-renovasi/ rehab diklasifikasikan ke dalam aset tetap lainnya.

33. Apabila pengeluaran belanja untuk pemeliharaan/ renovasi pada aset tetap bukan milik daerah tidak mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis aset tetap yang bersangkutan maka nilai pengeluaran belanja tersebut diakui sebagai beban operasional/ beban pemeliharaan.   

KONSEP NILAI PEROLEHAN ATAS BELANJA MODAL

34. Komponen perhitungan nilai perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, biaya administrasi pengadaan (biaya lelang), honorarium tim pelaksana dan lain-lain. Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana, dan konsultan pengawas. ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut merupakan bagian dari perhitungan nilai perolehan aset tetap, yang penganggarannya dalam APBD dianggarkan dalam belanja modal.

35. Contoh:

      Dinas Kesehatan merencanakan membeli peralatan kedokteran. Adapun komponen biaya untuk perolehan peralatan medis tersebut adalah sebagai berikut:

a)   Biaya perencanaan   Rp20.000.000

b)   Biaya lelang/administrasi  Rp13.000.000  

c)    Harga beli alat medis   Rp133.000.000

d)   Perjalanan dinas    Rp2.000.000

e)    Ongkos/transportasi alat medis  Rp7.000.000

f)     Honorarium tim pelaksana  Rp10.000.000

g)    Biaya uji coba    Rp5.000.000   

Total biaya perolehan Rp190.000.000 Harga perolehan peralatan medis tersebut adalah sebesar Rp190.000.000 yang berasal dari harga beli peralatan medis ditambah dengan semua biaya yang dikeluarkan sampai peralatan medis tersebut siap untuk digunakan. Rencana pengeluaran untuk perolehan peralatan medis (termasuk harga beli alat medis, biaya perencanaan, administrasi (biaya lelang), perjalanan dinas, ongkos/transportasi alat medis, honorarium tim pelaksana, dan biaya uji coba) dicantumkan dalam APBD sesuai jenis belanjanya dengan total anggaran sebesar Rp.190.000.000. Demikian juga realisasi untuk perolehan alat medis dicatat dan disajikan di Laporan Realisasi Anggaran sesuai dengan jenis belanjanya dengan total realisasi pengadaan aset tetap sebesar Rp190.000.000.

36. Selain belanja modal untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya, belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya dapat juga dimasukkan sebagai Belanja Modal. Pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a)     Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang telah dimiliki.

b)     Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal nilai kapitalisasi aset tetap/ aset lainnya. 

        Terkait dengan kriteria pertama di atas, perlu diketahui tentang pengertian berikut ini:

1.   Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya: Pada Tahun 2002, Sebuah gedung bangunan kantor diperoleh dengan harga 1 miliar dengan masa umur manfaat 40 tahun. Pada Tahun ke-13 yaitu tahun 2015, gedung tersebut direnovasi senilai 500 juta dan diperkirakan akan menambah masa manfaat umut manfaatnya. Hal ini berarti, belanja ini harus diakui dalam belanja Modal karena:

1)   Belanja ini diperkirakan akan menambah masa manfaat gedung tersebut, bukan dalam rangka mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap.

2)   Belanja tersebut telah memenuhi batas nilai kapitalisasi sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf 21 dalam kebijakan ini, yaitu minimal sebesar Rp30.000.000,00.

3)   Pertambahan masa manfaat bangunan tersebut sesuai dengan tabel dalam paragraf 24 yaitu bertambah sebesar 15 tahun (500 juta dibagi 1 miliar = 50%). Masa manfaat gedung menjadi 40 tahun (40 tahun-13 tahun + 15 tahun=42) karena masa manfaat maksimal aset tetap terkait adalah 40 tahun, maka masa manfaat aset kembali seperti semula yaitu 40 tahun.

2.   Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 KW dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 KW.

3.   Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya, jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu menjadi jalan aspal.

4.   Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400 m2 menjadi 500 m2.

37. Contoh 1 :

      Pemerintah  Kabupaten Kapuas Hulu merencanakan untuk menganggarkan di APBD pengeluaran belanja untuk perbaikan kantor dengan memperbaiki atapnya yang sering bocor. Rencananya, atap kantor yang terbuat dari seng akan diganti dengan atap yang lebih baik, yaitu menggunakan genteng keramik dengan menelan biaya Rp30.000.000. Sebelum dialokasikan anggaran untuk pengeluaran penggantian atap kantor perlu dilakukan analisis apakah pengeluaran tersebut dimasukkan sebagai Belanja Modal atau Belanja Pemeliharaan Rutin Berkala (beban operasional). Rencana pengeluaran untuk mengganti atap lama dengan atap baru dapat menambah kualitas atau manfaat dari bangunan. Berarti kriteria pertama terpenuhi yaitu pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang dimiliki. Kriteria ketiga terpenuhi karena pengeluaran tersebut memenuhi nilai minimal kapitalisasi aset tetap gedung dan bangunan yang ditetapkan sebesar Rp30.000.000.

      Namun kriteria kedua tidak terpenuhi karena tidak adanya perubahan bentuk fisik semula. Dengan begitu pengeluaran belanja tersebut tidak memenuhi kriteria untuk dikapitalisasi sebagai aset tetap. Oleh karena itu pengeluaran tersebut dianggarkan di APBD sebagai Belanja pemeliharaan sebesar Rp30.000.000. Konsekuensinya, realisasi pengeluaran belanja tersebut dicatat dan disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran sebagai Belanja Pemeliharaan.

38. Contoh 2 :

      Suatu SKPD/UKPD/OPD telah melakukan renovasi atas gedung kantor yang bukan miliknya. Secara umum, apabila renovasi gedung kantor telah mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis gedung kantor, maka pengeluaran belanja tersebut diklasifikasikan sebagai Belanja Modal. Permasalahannya disini adalah bahwa gedung kantor tersebut bukan milik SKPD/UKPD/OPD tersebut. Pemecahan kasus tersebut perlu dikaji dari teori akuntansi kapitalisasi Aset Tetap-Renovasi, sebagai berikut:

a)   Apabila renovasi di atas meningkatkan manfaat ekonomik gedung, misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah manfaat ekonomik, maka dianggap sebagai Belanja Operasional. Aset Tetap-Renovasi diklasifikasikan ke dalam Aset Tetap Lainnya oleh SKPD/UKPD/OPD yang melakukan renovasi. 

b)   Apabila manfaat ekonomik renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku, dan memenuhi butir (a) di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi, sedangkan apabila manfaat ekonomik renovas i kurang dari tahun buku, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai Belanja Pemeliharaan Rutin  Berkala (Beban Operasional) tahun berjalan.

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING

39.Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.  

 

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN

40. Belanja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:

a)     Belanja Operasi;

b)     Belanja Modal;

c)     Belanja Tak Terduga;dan

d)     Transfer dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

41. Jika terdapat realisasi anggaran belanja modal yang tidak memenuhi kriteria belanja modal, maka diungkapkan dalam CALK dan diakui sebagai beban operasional tahun berjalan.

42. Jika terdapat realisasi anggaran belanja barang dan jasa yang asetnya memenuhi kriteria untuk dikapitalisasi sebagai aset tetap dicatat sebagai aset tetap, diungkapkan dalam CALK dan tidak diakui sebagai beban operasional.

43.Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan belanja, antara lain: 

a)   Pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran.

b)   Penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya target realisasi belanja daerah.

c)    Referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap/ aset tidak berwujud/ sejenisnya.

d)   penjelasan kejadian luar biasa dan

e)    Informasi lainnya yang diangggap perlu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKUNTANSI ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)

  K E B I J A K A N A K U N T A N S I PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TENT A N G A K U N TA N S I ATAS PENYALURAN DANA BAGI HASIL ...